cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP OLEH TIM DETASEMEN KHUSUS 88 DALAM KASUS DUGAAN TERORISME Nugroho, Gito
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya rangkaian peristiwa pemboman yang dilakukan oleh terorisme di wilayah Negara Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut bagi masyarakat luas. akan tetapi tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang baik karena masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam kasus dugaan terorisme oleh tim Detasemen Khusus 88 berdasarkan hukum di Indonesia? Bagaimanakah upaya korban salah tangkap dalam menuntut ganti rugi maupun rehabilitasi terhadap tindakan Detasemen Khusus 88?Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku                                                                                          Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : Perlindungan hukum bagi korban salah tangkap terhadap terduga terorisme di Indonesia yakni dengan berbagai cara salah satunya adalah mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri., Kemudian mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan mengajukan restitusi. dan Upaya korban salah tangkap dalam menuntut ganti rugi maupun rehabilitasi terhadap tindakan Detasemen Khusus 88 ketika warga menjadi korban adalah melaporkan ke bagian Provost untuk segera ditindak bagi oknum yang melakukan tugas tidak sesuai dengan prosedur.Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi saran penulis adalah: Hendaknya dalam peraturan perundang-undangan tersebut juga harus memuat mengenai sanksi yang tegas bagi aparat Densus 88 agar tidak terjadi korban salah tangkap; dan Hendaknya Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diamandemen dan perlu memperhatikan prinsip Ultimum Remidium dengan mengintegrasikan pendekatan penal dan non-penal. Hal ini dikarenakan pendekatan non-penal memegang peranan yang sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, terutama terhadap tindak pidana terorismeKata Kunci: Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban Salah Tangkap, TerorismeDAFTAR PUSTAKAM. Yahya Harahap. Pembahasan Dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Edisi Kedua Jakarta , 2000http://advokathandal.wordpress.com, diakses, tanggal, 05 Agustus 2013.http://www. rmol.com, diakses, tanggal 01 Juni 2014.www.jejamo.com/muhammadiyah-minta-kasus-tewasnya-siyono-ditingkatkan-ke-penyidikan.html. diakses pada Tanggal 15 November 2016Nasional. Kompas. com/read/2013/08/04/1651331/Komnas HAM. Penembakan. Terduga. Terorisme. TulungAgung. Langgar. HAM. Diakses Pada Tanggal 11 Desember 2016Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, UI-Press Jakarta, 1984
UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI (Studi di Polresta Bandar Lampung) Ardila, Juli
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI(Studi di Polresta Bandar Lampung) Juli Ardila, Heni Siswanto, Rini Fathonah(Email: juliardila@rocketmail.com) AbstrakProstitusi merupakan bentuk penyimpangan hubungan seksual, yaitu suatu perbuatan yang sifatnya anti sosial karena melanggar norma kesusilaan, norma kesopanan, norma adat dan norma agama karena prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya yang dilakukan Kepolisian dalam penanggulangan prostitusi di Kota Bandar Lampung dan apakah faktor yang menghambat pihak Kepolisian dalam upaya penanggulangan prostitusi tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa upaya Kepolisian dalam penanggulangan prostitusi dengan langkah represif dan preventif. Langkah represif yang dilakukan dalam penanggulangan prostitusi di Kota Bandar Lampung, yaitu berupa razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sebagai penanggulangan prostitusi yang ada di Kota Bandar Lampung. Dan langkah preventif yaitu dengan mengadakan sosialisasi kepada tokoh-tokoh masyarakat tentang praktik prostitusi   yang ada di kota Bandar lampung melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Faktor - faktor penghambat upaya Kepolisian dalam penanggulangan prostitusi adalah faktor hukum itu sendiri, bila kita lihat dalam Kitab  Undang- Undang  Hukum Pidana (KUHP) tidak ada pasal yang berhubungan langsung dengan PSK nya melainkan hanya Mucikari nya saja. selain itu faktor- faktor lain berpengaruh seperti adanya oknum aparat yang ikut terlibat dalam pelacuran tersebut dengan memberikan informasi bahwa akan diadakannya suatu razia, kurangnya kesadaran masyarakat yang mencari keuntungan dari prostitusi tersebut seperti dengan cara memberikan perlindungan terhadap pelacur dengan melindungi dan menyembunyikan bahwa di wilayahnya tidak ada pelacuran bahkan masyarakat dengan sengaja menyewakan baik rumah maupun tanahnya sebagai tempat pelacuran.Kata Kunci : Upaya, Kepolisian, Penanggulangan Prostitusi 
PERAN PENEGAK HUKUM TERPADU DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA “MONEY POLITICS” TERHADAP SISTEM PEMILU KEPALA DAERAH Budi Rizki Husin, Eka Mully, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Politik uang (money politics) dapat diartikan sebagai upaya mempengaruhi perilaku orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu. Di setiap penyelengaraan pemilu masih banyak terjadinya tindak pidana hal ini terkait pada kasus money politics yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Mesuji adapun permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah peran penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana “money politics” dan Bagaimanakah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana “money politics” terhadap sistem Pemilu Kepala Daerah. Penulisan skripsi ini menggunakan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan normatif empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian Penegak hukum terpadu ini belum berjalan dengan baik bahwa pada Bawaslu Provinsi Lampung Tahun 2016 terdapat kasus yang menyangkut money politics pada Pemilihan Kepala Daerah yang ternyata pada proses penegakan hukumnya tidak ditindak lanjuti sebagaimana penegakan hukum dijalankan secara integral. Seharusnya suatu produk hukum harus memenuhi unsur responsif, yaitu suatu produk hukum mencerminkan keadilan yang memenuhi aspirasi masyarakat. Terhadap pelaku tindak pidana “money politics” dalam pemilu mendapatkan kendala-kendala yang menggangu proses hukum itu sendiri dapat ditegakan. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya para penegak hukum dalam hal ini Panwaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi serta sosialisasi antara semua pihak dalam menyamakan persepsi tentang tindak pidana Pemilu.Kata Kunci: Penegak Hukum Terpadu, Tindak Pidana Pemilu, Money Politics Daftar PustakaKansil, C.S.T. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita.Napitupulu, Paimin. 2004. Peran dan Pertanggungjawaban DPR Kajian di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Disertasi. Bandung: Alumni.Santoso, Topo. 2006. Tindak Pidana Pemilu, Jakarta: Sinar Grafika.Sianturi, S.R. 2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet.3, Jakarta: Storia Grafika.Suharizal. 2012. Pemilukada Regulasi, Dinamia dan Konsep Mendatang, Cetakan ke-2, Depok: Fajar Interpratama.Sumber lain http://pemerintahan.blogspot.co.id/2010/11/pemilihan-kepala-daerah.htmlhttps://wiwi07.wordpress.com/2010/07/ 20/hubungan-antara-pemilu- dengan-demokrasi-dan-kedaulatan- rakyat/http://www.negarahukum.com/hukum/p erkembangan-tindak-pidana- pemilu-di- indonesia.html
ANALISIS TUGAS DAN WEWENANG LABORATORIUM FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Kasus Putusan Nomor 364/Pid.B/2013/PN.Kb) Pramesti, Putri Ayu Rindi
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal bertentangan dengan yang sebenarnya. Pengertian surat palsu adalah membuat surat yang isinya tidak benar atau tidak semestinya. Pengertian tindak pidana pemalsuan surat adalah perbuatan yang dilakukan pelaku dengan cara mengubah surat asli, sehingga isinya menjadi berbeda dari aslinya. Proses pembuktian dalam tindak pidana pemalsuan surat ini menggunakan uji laboratorium forensik atas suatu hal yang dipalsukan didalamnya.Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah apakah tugas dan wewenang dari uji laboratorium forensik dalam tindak pidana pemalsuan surat? dan apakah hasil uji pada laboratorium forensik tersebut cukup efektif sebagai alat bukti dalam tindak pidana pemalsuan surat?Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa tugas dan wewenang laboratorium forensik dalam tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan perkap polri nomor 10 tahun 2009 Tugas dan wewenang dari laboratorium forensik dalam tindak pidana pemalsuan surat dapat dilihat secara rinci dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dijelaskan dalam Bagian I sampai dengan Bagian ke 3 dari perkap tersebut Penulis menyarankan bahwa dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat sebaiknya selalu menggunakan uji laboratorium forensik, jangan hanya mengandalkan identifikasi oleh penyidik untuk  mengumpulkan bukti yang akurat, dalam pelaksanaan penyidikannya diharapkan segera terealisasikan untuk diadakannya labfor pada seluruh Polda di seluruh Indonesia agar memudahkan penyidik dalam penyidikan tindak pidana pemalsuan surat.Kata Kunci: Pemalsuan Surat,Pembuktian,Laboratorium ForensikDAFTAR PUSTAKAIlham Lasahido,Modul Penanganan Surat, (Jakarta: DiklatDepartemen Keuangan Nasional, 2006).R.Soesilo, 1976, Ilmu Kriminalistik (Ilmu Penyidikan Kejahatan), Penerbit Politea, Bogor.Soerjono Soekanto, 1993. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia: Press Jakarta.  Perundang-Undangan :Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Sumber Lainnya :Cantrik Edmond Locard, 2010,Mengenal Lebih Dekat Laboratorium Forensik Polri,http:/wartalabfor.blogspot.com/2010/05/mengenal-lebih-dekat-puslabfor.html diakses tanggal 24 Januari 2017adam.chazawi.blogspot.com/2012/06/pemalsuan-surat-pasal 263kuhp.html.,diakses pada taggal 12 oktober 2016
PERAN KRIMINALISTIK DALAM BANTUAN PENGUNGKAPAN PERKARA PEMBUNUHAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1306/Pid.B/2015/PN.Tjk). OVILASTISA, DWI ANINDYA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kriminalistik merupakan ilmu bantu yang digunakan penyidik untuk menyelidiki/mengusut kejahatan dalam arti seluas-luasnya berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan dengan mempergunakan hasil yang diketemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya. Peran kriminalistik sangat penting dalam membantu pengungkapan suatu perkara, yaitu perkara pembunuhan dalam kriminalistik dikenal dengan ilmu kedokteran forensik. Ilmu kedokteran forensik inilah yang digunakan oleh penyidik untuk mengungkap suatu perkara yaitu dengan dilakukannya visum et repertum. Keterangan visum et repertum merupakan alat bukti yang sah yang digunakan dalam proses peradilan sebagai dasar dalam pertimbangan putusan hakim. Permasalahan dalam tulisan ini adalah. Bagaimana peran kriminalistik dalam membantu pengungkapan perkara pembunuhan dengan pemberatan. Apa faktor penghambat kriminalistik dalam membantu pengungkapan perkara pembunuhan dengan pemberatan. Tujuan dan kegunaan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui peran kriminalistik dalam membantu pengungkapan perkara pembunuhan dengan pemberatan dan Untuk mengetahui faktor penghambat kriminalistik dalam membantu pengungkapan perkara pembunuhan dengan pemberatan. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Dalam pendekatan ini maka digunakan data primer dan data sekunder yang masing-masing bersumber atau diperoleh dari lapangan dan kepustakaan. Untuk data primer dikumpulkan dengan wawancara langsung dengan penyidik polda lampung, hakim pn tanjung karang, jaksa kejari bandar lampung, dan dosen fakultas hukum universitas lampung. sedangkan data sekunder dengan cara menelusuri literatur-literatur atau bahan pustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut bahwa Peran kriminalistik dalam membantu pengungkapan perkara pembunuhan dengan pemberatan adalah dilakukannya visum et repertum. visum et repertum diajukan oleh penyidik kepada ahli kedokteran. Hasil visum et repertum sangat berguna untuk proses peradilan karena visum et repertum merupakan alat bukti, yang termasuk dalam alat bukti surat. Hambatan-hambatan yang dihadapi kriminalistik diantaranya,faktor sarana dan prasarana yg belum memadai, masih banyak masyarakat yang enggan untuk di jadikan saksi dan apabila ada salah satu anggota keluarga mereka yang terkena musibah, pihak keluarga enggan untuk di adakannya pemeriksaan terhadap mayat keluarga mereka.Kata Kunci :Peran kriminalistik, Bantuan, PengungkapanDaftar PustakaChainur Arrasjid. 2000 Dasar-Dasar Ilmu Hukum., Sinar Grafika. JakartaFirganefi dan Ahmad Irzal Fardiansyah. 2014. Hukum dan Kriminalistik. Bandar Lampung: Justice PublisherSoekantoSoerjono . 2002. Sosiologi Suatu Pengantar.Rajawali Press. Jakarta.SoekantoSoerjono. 2014. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.RajaGrafindo Persada. Jakarta.Andrisman Tri. 2011. Delik tertentu dalam KUHP. Bandar Lampung: Universitas Lampung
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA MENGURANGI OVER KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN Dona Raisa Monica, Muhammad Raka Edwira, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya untuk menanggulangi kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan ini salah satunya ditempuh dengan pendekatan Restorative Justice, yaitu pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana. Permasalahan penelitian:  Bagaimanakah pendekatan restorative justice sebagai upaya mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan? Apakah faktor penghambat pendekatan restorative justice sebagai upaya mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber terdiri dari staf Lapas Rajabasa, Penyidik Polresta Bandar Lampung, dan akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian ini menunjukkan:  Pendekatan restorative justice sebagai upaya mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dengan menyelenggarakan dan menjadi penengah proses mediasi atau perdamaian antara pelaku tindak pidana berikut keluarganya dengan korban tindak pidana berikut keluarganya. Faktor yang menghambat pendekatan restorative justice sebagai upaya mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan adalah: Faktor perundang-undangan, yaitu belum adanya undang-undang yang mengatur upaya yang harus dilakukan apabila terjadi pelolakan perdamaian oleh korban atau keluarga korban. Faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah anggota dalam menangani tindak pidana dan secara kualitas masih kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik. Faktor masyarakat, khususnya korban dan keluarga korban menolak perdamaian dan menginginkan agar pelaku tindak pidana tetap diproses secara hukum. Faktor Kebudayaan, yaitu karakter personal pelaku dan korban serta kleluarganya yang tidak mendukung upaya perdamaian.Kata Kunci: Restorative Justice, Over Kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan DAFTAR PUSTAKABiro Pengendalian Operasi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. www. https://www.polri.go.id Meliala, Adrianus.  2005.  Penyelesaian Sengketa Alternatif: Posisi dan Potensinya di Indonesia Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.Solehuddin, M. 2003.  Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada. JakartaZulfa, Eva Achjani. 2009. Keadilan Restoratif. Badan Penerbit UI. Depok. 
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Di Wilayah Hukum Polsek Tegineneng) Masfufa, Rizka
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkotika telah bersifat transnasional dengan modus operandi tinggi, teknologi canggih, didukung jaringan organisasi yang luas, dan banyak menimbulkan korban generasi muda yang sangat merugikan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika diPolsek Tegineneng? (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika diPolsek Tegineneng? Pendekatan masalah yang digunakan yaitupendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian danpembahasaan menunjukkan: (1) Upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika (a) Upaya penal (Penindakan) dilakukan sesudah terjadinya penyalahgunaan narkotika, (b) upaya non penal (Pencegahan) dilakukan sebelum terjadinya penyalahgunaan narkotka. (2) Faktor penghambat upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika (a) Faktor penegak hukum,secara kuantintas masih terbatasnya jumlah anggota kepolisian. (b) Faktor sarana dan fasilitas yang tidak mendukung, kurang memadai sehingga penegakan hukum kurang berjalan lancar. (c) Faktor masyarakat, yaitu ketidaklengkapan data dan informasi yang disampaikan oleh pelaku korban yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. (d) Faktor karakter personal pelaku, korban dan keluarganya yang tidak mendukung penyelesaian pekara di luar peradilan atau perdamaian. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) aparat kepolisian harus lebih mengintensifkan upaya tindakan preventif agar dapat menekan jumlah kejahatan penyalahgunaan narkotika. (2) Perlunya pembentukan kader anti Madat di desa dibawah lembaga kepolisian agar kinerja aparat kepolisian dalam pemberantasan narkotika dapat berjalan optimal serta peran aktif masyarakat agar peredaran penyalahgunaan narkotika segera teratasi. Kata kunci: Kepolisian, Penyalahgunaan, NarkotikaDAFTAR PUSTAKA FR, Julianan Lisa, W,NengahSutrisna,2013, Narkoba,Psikotropika dan gangguan jiwa, Nuha Medika,Yoygakarta.Makarao,Moh.Taufik,Suhasril,danZakky,Moh,2003,TindakPidanaNarkotika,Jakarta:GhaliaIndonesia.Mardani, 2007, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum PidanaNasional, Jakarta: Raja Grafindo. Perundang-undanganUndang-Undang Kepolisian Pasal 13 tentang tugas pokok polri.Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Internet:http://m.nasional.rimanews.com/hukum/read/20150706/222588/Polsek-Tegineneng-Ungkap-Kasus-Narkotikahttp://artikata.com/arti-326961-faktorpenyebab.htmlhttp://m.artikata.com/arti-361287-menanggulangi.htmlSip-belajar.blogspot.com.https://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/elaw/mg58ufsc89hrsg/UU7_1997.pdfhttp://bali.bnn.go.id/cms/wp-content/uploads/2014/06/PERATURAN-BERSAMA-KETUA-MAHKAMAH-AGUNG-DKK.pdf  No HP.  081377624482
ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KALIANDA WIBOWO, ARIEF SATRIA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesuai dengan perkembangan zaman kerap sekali terjadi kejahatan pemerkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak kandung dan tetangga, itu terjadi karena ada faktor penyebabnya antara lain karena tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh orang tua, terpengaruh oleh pergaulan lingkungan sekitar, perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.Permasalahan adalah apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya pemerkosaan terhadap anak secara berlanjut dan bagaimanakah upaya penanggulangan.Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara data sekunder yang di peroleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, editing, klasifikasi dan penyusunan data serta penarikan kesimpulan. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan yaitu, faktor penyebab seseorang melakukan kejahatan pemerkosaan terhadap anak yaitu karena faktor lingkungan pergaulan, keluarga serta perkembangan zaman (kemajuan teknologi). Upaya penanggulangan kejahatan pemerkosaan yang dilakukan seseorang adalah tindakan preventif dengan cara non penal artinya mengupayakan mengenal diri dan menanamkan kepercayaan pada diri dengan cara mengidentifikasi minat, bakat, potensi, dan menyalurkan pada aktifitas positif dalam mengisi waktu luang dan tindakan represif dengan cara penal artinya yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum sesudah terjadi kejahatan atau tindak pidana sebagaimana dalam contoh dua kasus yang sudah sampai putusan dengan hukuman maksimal 13 tahun dan 15 tahun antara lain dengan cara penyuluhan ke masyarakat agar menjaga dan memperhatikan pergaulan seseorang supaya prilaku dalam lingkungan masyarakat tidak menyimpang. Saran, untuk mengurangi kejahatan pemerkosaan terhadap anak yaitu dari pihak keluarga, upaya pemerintah dan juga upaya lingkungan masyarakat memang harus lebih di efektifkan lagi. Karena yang melakukan kejahatan terhadap anak ini sangat kejam dan harus mendapatkan hukuman yang sesuai.Kata kunci : Kriminologis, Pemerkosaan, Anak.DAFTAR PUSTAKA Mustofa, Muhammad. 2013 Metodologi Penelitian Kriminologi, Jakarta. Kencana.Prodjodikuro, Wirjono. 1974. Tindak-Tindak Pidana Trtentu Di Indonesia. jakarta-Bandung.Sigit Angger dan Fuandy, Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta: Pustaka Yustisia, 2015.Suma,Muhammad Amin. 2001.  Pidana Islam Indonesia, Pustaka Firdaus, Jakarta , 2001. Hlm. 179.PutusanNomor :362/Pid.Sus/2015/PN-KlaPutusanNomor :381/Pid.Sus/2015/PN-KlaDirk Pasalbessy, John. “Fenomena Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”, 24 oktober 2016.http://fhukum.unpatti.ac.id/penegakan-hukum/288-fenomena-kekerasan terhadap-peempuan-dan-anak.http://fhukum.unpatti.ac.id/penegakan-hukum/288-fenomena-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anakIndo, Hukum. “Criminal Justice system”21 oktober 2016,http://hukum indo. blogspot. co. id/2011/11/ criminal-justice-system-materi-kuliah.html?m=1. No. Hp : 082269019595
STUDI KOMPARATIF DELIK KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM Putri, Asna Junita
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan pemberi hukuman dalam Islam sesuai dengan konsep tujuan umum disyariatkannya hukum, yaitu untuk merealisasi kemaslahatan umat dan sekaligus menegakkan keadilan. Hukum Pidana Islam merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya, hukum Islam berlaku bagi orang Islam dimanapun ia berada. Permasalahan adalah bagaimanakah perbandingan delik kesusilaan dalam hukum pidana Indonesia yang sudah diatur dalam KUHP dan hukum pidana Islam yang diatur di dalam Al-Quran dan Hadist dan apakah hukum pidana Islam dapat diterapkan di Indonesia khususnya bagi umat Islam. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perbandingan delik kesusilaan dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam ialah di katagorikan sebagai tindak pidana dengan mengacu pada Bab XIV buku II KUHP, yang dimulai dengan Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) itu sendiri secara tegas menyebutkan segala bentuk kesusilaan merupakan pelanggaran hukum. Penerapan sanksi terhadap delik kesusilaan dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam (jinayah) ialah dari sisi hukum positif dalam perspektif hukum, kesusilaan merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Ancaman pidana kesusilaan sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara antara 9 sampai 12 tahun penjara, dalam hukum Islam maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan hudud adalah kejahatan yang diancam hukuman had contohnya cambuk dan rajam. Peneliti memberikan saran dan masukan seseorang yang melakukan tindak pidana kesusilaan perlu mendapat sanksi yang tegas yang dapat membuat jera para pelakunya,dan pada sistem hukum di Indonesia haruslah patuh pada peraturan legalistik tertulis yang selama kita di bawah naungan nya dan mengikuti peraturan tersebut tetaplah baik. Kata kunci: Komparatif, Kesusilaan, Hukum Pidana Indonesia dengan Hukum Pidana Islam.DAFTAR PUSTAKA Ali, Zainuddin. 2012. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika De Cruz, Peter. 2012. Perbandingan Sitem Hukum Common Law. Jakarta, Nusamedia Hakim, Drs. H. Rahmat M. Hukum Pidana Islam, CV Pustaka Setia Nbandung 2000Lamintang, P.A.F.,Theo Lamintang S.H. 2011. Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan Dan Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika Soepomo, 1967. Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: PT Paradnya Paramitha Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11  Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak No. HP : 081274750317 
UPAYA DIREKTORAT LALU LINTAS KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG DALAM PENANGGULANGAN PELANGGARAN TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK MEMILIKI KELENGKAPAN SURAT Firganefi, Neldian Saputra, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara efisien kinerja polisi perlu dipahami, Pekerjaan dasar Polisi Lalu Lintas adalah “mengawasi lalu lintas”. Mengawasi lalu lintas, membantu menjaga agar sistem transportasi jalan raya berfungsi secara lancar dan efisien. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah upaya Direktorat lalu lintas kepolisian daerah Lampung dalam penanggulangan pelanggaran terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat dan (2) Faktor apasajakah penghambat upaya Direktorat lalu lintas kepolisian daerah Lampung dalam penanggulangan pelanggaran terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat? Metode yang digunakan di dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendeketan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa (1) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dapat dilaksanakan dengan cara-cara, yaitu, upaya Pre-Emtif (himbauan), upaya Preventif (pencegahan), dan upaya Represif (tindakan). (2) Faktor penghambat di dalam upaya penanggulangan oleh kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, yaitu berasal dari faktor internal dan eksternal dimana masing-masing pihak masih memiliki kekurangan dalam memahami tata aturan yang berlaku dan masih tidak ingin menerima perubahan-perubahan dan bersikap tidak ingin tahu mengenai pelanggaran yang telah diperbuat, hal ini sangat disadari dari kurangnya sosialisasi dan kurangnya rasa kepercayaan dari masing-masing pihak baik dari pihak aparat kepolisian maupun dari pihak masyarakat itu sendiri. Sehingga harus meningkatkan kepercayaan dan koordinasi antar pihak untuk meciptakan keamanan dan kepercayaan.Kata Kunci: Upaya Direktorat Lalu lintas, Penanggulangan, Kelengkapan Surat DAFTAR PUSTAKABarda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 68.Djoki Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1987, hlm. 19.Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, hlm. 158.Raharjo Adi Sasmita dan Sakti Adji Adisasmita, Manajemen Transportasi Darat Mengatasi  Kemacetan di Kota Besar (Jakarta), Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011, hlm. 12.Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, hlm 47.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.