cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS KRIMINOLOGIS PENCABULAN YANG DI LAKUKAN OLEH WANITA TUA TERHADAP ANAK Dona Raisa Monica, Patimah, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencabulan merupakan tindakan yang dilakukan seseorang yang didorong oleh keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu birahi, sehingga menimbulkan kepuasan pada dirinya.Pencabulan yang dilakukan wanita tua terhadap anak merupakan salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat.Oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi faktor penyebab dan bagaimana upaya penanggulangan pencabulan yang dilakukan oleh wanita tua terhadap anak. maka dapat disimpulkan: Faktor penyebab pelaku melakukan pencabulan terhadap anak yaitu faktor biologis, faktor psikologis dan faktor sosiologis diantaranya karena adanya perilaku yang menyimpang,  rendahnya pendidikan dan ekonomi, lingkungan dan tempat tinggal, kurangnya pemahaman terhadap agama, kurangnya pengawasan dari orang tua dan faktor teknologi. Upaya penanggulangan yaitu melalui: Tindakan preventif dan tindakan refresif. Saran dalam penelitian ini adalah: Untuk mencegah terjadinya pencabulan pada anak orang tua harus memberikan perhatian yang lebih dan  memperketat pengawasanterhadap anak. Selain itu sangat diperlukan peran aparat penegak hukum, agar jika terjadi tindakan pencabulan masyarakat harus tanggap dan berusaha mengambil tindakan. Harus dilakukan upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum positif dalam masyarakat dengan cara melakukan penyuluhan hukum agar korban pencabulan pada anak tidak bertambah lagi.Kata Kunci :Kriminologis, Pencabulan, AnakDAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2007,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, hlm 10.Marpaung, Laden.2004,Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Jakarta, Sinar Grafia, hlm. 64Prodjodikoro, Wirjono. 2002,Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Jakarta. PT. Refika Aditama, , hlm. 15.http://m.tribunnews.com/regional/2017/07/17/sepuluh-kali-nenek-80-tahun-paksa-bocah-asal-palembang-bercmbu. Diakses pada 5 November 2017, pukul 19.00http://m.merdeka.com/peristiwa/ibu-rt-cabuli-belasan-abg-sang-suami-teta-setia.html.Diakses pada 5 November 2017, Pukul 19.00
PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS ILEGAL (Studi Pada Polres Way Kanan) Dona Raisa Monica, M. Rifki Usman Pubara, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penambangan emas ilagal di Kabupaten Way Kanan masih marak dan perlu penanganan yang tegas oleh pihak Polres Way Kanan yang bertujuan untuk menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Way Kanan. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian dalam tindak pidana penambangan emas ilegal oleh Polres Way Kanan dan apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum oleh kepolisian dalam tindak pidana penambangan emas ilegal oleh Polres Way Kanan. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan upaya Kepolisian dalam penegakan  hukum penambangan emas ilegal melalui 2 upaya, yaitu upaya secara preventif yaitu Polres Way Kanan melaksanakan patroli, razia, operasi keamanan yang dilakukan secara rutin dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat Way Kanan tentang pentingnya menciptakan keamanan serta cara mengatasi penambangan emas ilegal. Sedangkan upaya represif yang dilakukan Polres Way Kanan adalah dengan mengoptimalkan upaya penindakan serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum pelaku penambangan batu secara liar dengan pemberian sanksi tegas dan berefek jera serta melalui mediasi terhadap para pihak yang berperkara sehingga pelaku tidak perlu di proses melalui sanksi pidana. Faktor penghambat upaya kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yaitu pertama  faktor  Penegak Hukum seperti masih kurang maksimal dalam menjalankan programnya.Kata Kunci: Penegakan hukum, Kepolisian, Penambangan emas ilegal  Daftar PustakaAdrian Sutedi, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia. Pustaka Setia, Bandung, 2010Soejono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi                                     Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 34Wawancara dengan Chosima selaku Anggota Reskrim Polres Lampung Utara, pada tanggal 2 November 2017 Pukul 10.30 WIBWirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama, Bandung, 2003.http://poskotanews.com/2017/02/09/sembilan-penambang-emas-ilegal- ditangkap,Martha Ardiansyah, Polres Waykanan Amankan 21 Penambang Emas Ilegal, http://www.pelitaekspres.com/berita-1353-polres-waykanan- amankan-21-penambang-emas- ilegall-.html,
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP APARAT KEPOLISIAN YANG TERLIBAT KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA Rakasiwi, Yossafat Galang
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Banyak dari warga negara kita yang tergiur untuk melakukan bisnis ini, mendapatkan keuntungan yang banyak secara instan menjadi alasan utama bagi mereka, yang menjadi ironi ialah bisnis ini tidak hanya dilakukan oleh warga sipil, bahkan aparat kepolisian. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu : (1) Apakah faktor penyebab aparat kepolisian sebagai penegak hukum dapat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota kepolisian.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari penelitian di Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandar Lampung, Badan Narkotika Nasional, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dengan melakukan wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis diketahui bahwa : (1) Penyebab aparat kepolisian sebagai penegak hukum dapat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yaitu penyebab utamanya sesuai dengan terori asosiasi diferensial dimana perilaku kriminal dipelajari karena pengaruh lingkungan pergaulan yang tidak baik sehingga dapat mengenal ekstasi bahkan hingga mengedarkannya dan karena tergiur dengan keuntungan yang besar untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.(2)Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota kepolisian dilakukan dengan 2 cara yaitu : upaya penal dengan penjatuhan sanksi hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penerapan sanksi pelanggaran Kode Etik atau disebut Kode Etik Profesi Polri; dan upaya non-penal (di luar pidana) yang menekankan pada pencegahan dengan pembinaan dan pengarahan saat apel, dan dengan penandatanganan pakta integritas kepolisian;Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberi saran agar semakin ditingkatkannya pengawasan terhadap kedisiplinan setiap anggota kepolisian, pengawasan terhadap aset yang dimiliki anggota, dan pembinaan secara rutin terhadap pembentukan karakter anggota kepolisian yang berintegritas. Terhadap anggota polisi pelaku penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pengguna harus ditindak dengan tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku berdasarkan perbuatannya agar menimbulkan efek jera.Kata Kunci : Kriminologis; aparat kepolisian; penyalahgunaan narkoba     
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandarlampung) Pamungkas, Senna T.C
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narapidana adalah subjek hukum yang kebebasannya terpenjarakan untuk sementara waktu dalam penempatan ruang isolasi jauh dari lingkup masyarakat, oleh karena itulah mereka juga perlu diperhatikan kesejahteraannya di dalam sel tersebut. Tindak pidana yang kerapkali menimpa narapidana di dalam penjara adalah tindak pidana yang melibatkan unsur-unsur kekerasan di dalamnya, baik yang dilakukan oleh sesama narapidana, maupun oleh Petugas Lapas. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah : Bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penganiayaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Apakah yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penganiayaan di dalam lapas?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.. Adapun sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh dari objek penelitian lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Data tersier diperoleh dari kamus yang relevan dalam memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder dengan materi penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: Penegakan hukum bagi narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan adalah dengan tiga tahap yakni Tahap Formulasi,  Tahap Aplikasi, dan Tahap Eksekusi. Faktor penghambat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan di dalam lapas disebabkan oleh faktor penegak hukumnya sendiri, Faktor Sarana dan Fasilitas yakni melebihi kapasitas narapidana di dalam lapas, dan Faktor Masyarakat. Berdasarkan kesimpulan di atas saran penulis adalah: Sebaiknya perlu menambah personil serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada, selain itu menambah daya tampung dan membangun suasana keakraban dan kasih sayang kepada sesama narapidana sehingga terminimalisirnya keributan di dalam lapas.Kata kunci : Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan; PenganiayaanDAFTAR PUSTAKAC. De Rover. 2000To Serve and To Protect. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.Muladi, HAM. 2002. Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.Purnomo, Bambang. 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Penerbit LibertyPutra, Nyoman Jaya Serikat. 2001. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP. Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1985 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Sumber lainDeclaration Against Torture and Other Cruel in Human Degrading Treatment or Punishment, dalam bukum karangan Nyoman Serikat Putra Jaya, Kapita Selekta Hukum Pidana, , hlm 36http://lampung.tribunnews.com/2016/03/20/ini-kronologi-pembunuhan-napi-di-lapas-rajabasa-kepala-korban-dilempar-pot, diakses Pada Tanggal 27 September 2016
PENGGUNAAN ALAT BUKTI REKAMAN CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ARIANANDA, RORO AYU
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan kriminalitas atau tindak pidana dalam masyarakat yang sedang mengalami modernisasi meliputi masalah-masalah yang berhubungan dengan frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, dan kemungkinan timbulnya jenis-jenis kejahatan atau tindak pidana baru. Sehubungan kasus-kasus yang terjadi yang bersentuhan dengan teknologi informasi dan telekomunikasi khususnya menyangkut media video recorder kamera CCTV.  Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan cara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer data yang didapat secara langsung dari sumber pertama seperti wawancara dan data sekunder pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa Penggunaan alat bukti CCTV (Closed Circuit Television) dapat dijadikan alat bukti dalam proses peradilan pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga dalam hukum acara pidana dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU ITE. Terhadap pasal tersebut Mahkamah Kontitusi telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa frase informasi elektronik dan/atau data elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai  frase informasi elektronik dan/atau data elektronik sebagai alat bukti dilakukannya penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya. Selanjutnya faktor penyebab terjadinya kesenjangan penggunaan alat bukti CCTV (Closed Circuit Television) dalam proses peradilan pidana yang pertama adalah faktor hukumnya sendiri dimana penggunaan CCTV tidak dimasukkan dalam alat bukti yang sah didalam KUHAP, kedua presepsi atau cara pandang yang berbeda yang akan mengakibatkan berbeda pula pemikiran yang akan diterima seseorang, ketiga norma yang menjadi legalistik positivistik tidak jelas serta adanya nuansa kasus-kasus tertentu.Kata kunci : Alat Bukti, CCTV (Closed Circuit Television), Tindak Pidana DAFTAR PUSTAKA Andrisman, Tri. 2009. Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung.Chazawi, Adami. 2011. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Malang: Bayumedia Publishing.Makarim, Edmon. 2005. Pengantar Hukum Telematika. Jakarta. Raja Grafindo Persada.Sandiego, 2016. Revolusi Digital, dalam http://history.sandiego.edu/gen/recording/digital.html diunduh Jumat, 1 DesemberSunarto. 2016. Keterpaduan Dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandar Lampung: AURA CV. Anugrah Utama Raharja.Surjono, Herman Dwi. 1996. Pengembangan Pendidikan TI di Era Global, Yogyakarta. Pendidikan Teknik Informatika FT UNY,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 81 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. No. HP : 085273596995
ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION/ADR (STUDI KASUS DI POLSEK NATAR) Tri Andrisman, Yuenchi Arwindi, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring perkembangan zaman proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan pun ikut berkembang. Salah satunya Alternative Dispute Resolutio/ (ADR) atau biasa disebut dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di luar pengadilan. Permasalahan yang diteliti dalam kasus ini adalah bagaimana proses penyelesaian perkara tindak pidana penipuan melalui pilihan penyelesaian sengketa Alternative Dispute Reesolution/ADR dan apakah dasar hukum yang digunakan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana penipuan melalui pilihan penyelesaian sengketa Alternative Dispute Resolution/ADR? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan dua macam pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, serta analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa : 1) Proses penyelesaian perkara ADR dengan cara yang pertama penerimaan laporan, pemeriksaan saksi dan pelaku, penyelidikan, penyidikan, dan mengurus berkas, 2) bagaimanakah penyelesaian perkara tindak pidana penipuan melalui pilihan penyelesian sengketa Alternative Dispute Resolution/ ADR jika ditinjau secara yuridis? 3) Jika ditinjau secara yuridis ketentuan yang memberikan pembenaran untuk menyelesaikan perkara secara ADR yaitu dimungkinkan adanya hapusnya penuntutan terhadap pelanggaran apabila denda damainya sudah dibayar, dan dasar bagi penegak hukum untuk mengesampingkan perkara pidana berdasarkan surat edaran Kapolri No.Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Dsember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), 3) Dasar hukum yang digunakan yaitu Surat Kapolri No.Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Dsember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), hak diskresi kepolisian yang diatur berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saran yang diberikan penulis yaitu masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan, kehati-hatian, serta kecermatan agar mengantisipasi kemungkinan menjadi korban tindak pidana penipuan.Kata kunci : Penyelesaian Perkara, Tindak Pidana Penipuan, ADRDAFTAR PUSTAKAHutagalung, Sophar Maru. 2014. Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.Jacqualine M, Nolan-Halvey. 1992. Alternative Dispute Resolution in Arbitrase Nutshell. S.T. Pal, Minn. West Publishing Co.Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.Sasongko, Wahyu. 2013. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Penerbit Universitas Lampung.Winarta, Dr. Frans Henda. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.http://lampung.tribunnews.com/2016/08/­08/video-dua-sekawan-sindikat-penipuan-bantuan-pemerintah-diringkusdanhttps://www.teraslampung.com/penipuan-berkedok-beri-bantuan-pemerintah-polisi-lacak-sono-manurung-kepala-anggaran-pemprov-lampung/
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MEMBEBASKAN PELAKU YANG DIDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Putusan Nomor: 89/Pid/2017/PT.Tjk) Dona Raisa Monica, Nita Triani, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku tindak pidana perzinahan dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHP, tetapi pada kenyataannya pelaku perzinahan dalam diputus pidana percobaan oleh hakim pengadilan negeri dan selanjutnya pada tingkat banding diputus bebas oleh hakim pengadilan tinggi. Permasalahan: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam membebaskan pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana perzinahan pada Putusan Nomor. 89/Pid/2017/PT.Tjk? (2) Apakah putusan bebas terhadap pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana perzinahan sesuai dengan rasa keadilan substantif? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif.   Hasil penelitian menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam membebaskan pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana perzinahan adalah Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan unsur dalam Dakwaan Tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan tunggal tersebut (Vrijspraak) dan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya harus dipulihkan (direhabilitasi) (2) Putusan hakim yang membebaskan pelaku tindak pidana perzinahan belum sesuai dengan keadilan substantif, karena hakim kurang mempertimbangkan aspek kerugian immateril dan aspek psikologis yang diderita suami AN selaku pelapor perkara. Saran: (1) Hakim yang menangani tindak pidana perzinahan pada masa mendatang disarankan untuk mempertimbangkan nilai-nilai sosial, budaya dan moral yang berlaku. (2) Hakim disarankan untuk dapat menjatuhkan pidana secara tepat, sehingga dapat memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana perzinahan.  Kata Kunci: Putusan Hakim, Membebaskan Pelaku, Perzinahan Daftar PustakaBahiej, Ahmad Tinjauan Yuridis atas Delik Perzinahan dalam Hukum Pidana Indonesia, diakses dari https://www.researchgate.net/publication/315693603_Tinjauan_Yuridis_atas_Delik_Perzinahan_Overspel_dalam _Hukum_Pidana_ Indonesia, pada tanggal 28 Agustus 2017 pukul 09.40.Barnabas, Dwi Andika. Study Tindakan Asusila Oleh Anggota Polri ,diakses dari http://cancergoxil. blogspot.co.id/2014/06/study-tindakan-asusila-oleh-anggota. html?m=1, pada tanggal 28 Agustus 2017 pukul 09.40.Rahardjo, Satjipto. 1998.  Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Rifai, Ahmad. 2010.  Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, JakartaSudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni,Bandung.
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBELANJAKAN UANG PALSU Saraswati, Amalia
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBELANJAKAN UANG PALSU OlehAmalia Saraswati, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Deni Achmad, S.H., M.H.Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas LampungJalan Prof. Dr. Ir. Soemantri Brojonegoro No.1 Bandar LampungEmail: amaliasaraswati17@gmail.com Uang adalah benda yang sedemikian rupa yang di gunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku terhadap transaksi, selain sebagai alat transaksi maupun sebagai alat pembayaran yang sah, uang juga merupakan simbol Negara sebagai alat pemersatu, atau dapat juga menjadi alat penguasaan perekonomian atau penjajahan oleh satu Negara pada Negara lain diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tindak pidana membelanjakan uang palsu pernah terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam Putusan Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 982/Pid.Sus/2013/PN.TK. Terdakwa dijatuhi hukuman pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Tahun No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan membayar denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan. Dalam skripsi ini penulis mengangkat 2 (dua) permasalahan yaitu (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana membelanjakan uang palsu? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku membelanjakan uang palsu? Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, yakni dilakukan wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan,dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut pertanggungjawaban pelaku tindak pidana membelanjakan uang ditinjau dari kemampuan HG selaku terdakwa dapat bertanggungjawab berdasarkan hal-hal, perbuatan terdakwa harus merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam suatu peraturan-peraturan yaitu melakukan perbuatan membelanjakan uang palsu. Hal ini berdasarkan prinsip asas legalitas dimana seorang tidak boleh dipidana tanpa ada aturan yang jelas melarangnya.Kata Kunci : pertanggungjawaban, pelaku tindak pidana, membelanjakan, uang palsu.
ANALISIS PERAN BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN SENJATA API YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI (Studi di Kepolisian Daerah Lampung) Setiawan, Arif
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan senjata api yang telah dilakukan oleh oknum Polri dilapangan sangat meresahkan masyarakat karena masyarakat merupakan korban langsung terhadap penyalahgunaan senjata api. Polri adalah salah satu institusi yang menjadi harapan dan teladan bagi tanah air karena dalam tugasnya polri mengemban peran menjaga keamanan dan ketertiban didalam masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana fungsi pengawasan, pembinaan dan kewenangan penegakan hukum dan apakah yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan, pembinaan, dan kewenangan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota POLRI. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dan pendekatan empiris. Jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini bersumber dari dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Analisis Data yang diperoleh dilakukan dengan analisis secara kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan ini menunjukan fungsi  pengawasan, pembinaan dan kewenangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota Polri dalam prosesnya harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku sesuai dengan tupoksinya. Faktor penghambat paling dominan sarana dan prasarana bagi anggota bidpropam untuk melakukan penegakan hukum di dalam institusi Polri dirasa kurang untuk menunjang efektifitas penegakan hukum di lingkungan Polri. Saran yang dapat penulis berikan adalah perlunya pengawasan, pembinaan dan kewenangan yang dilakukan bidang profesi dan pengamanan terhadap penyalahgunaan senjata api dan juga perlu ditingkatkan kedislipinan, keprofesionalan dan budaya dari seluruh jajaran Polri.Kata Kunci : Peran Bidpropam, Penyalahgunaan, Senjata Api DAFTAR PUSTAKAChairuddin Ismail. 2011. Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn Press, Jakarta.Satjipto Rahardjo dan Anton Tabah.1993.  Polisi, Pelaku dan Pemikir, PT. Galia Indonesia, Jakarta.Satjipto Rahardjo.2002. Polisi Sipil, Dalam Perubahan Sosial di Indonesia. Penerbit: Buku Kompas, Jakarta.Soerjono Soekanto.1993. Faktor – faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Citra Niaga, Jakarta.Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi   Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik IndonesiaPERKAP No. 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan KepolisianPeraturan KAPOLRI No. 22 Tahun 2010 Tentang  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada  Tingkat Kepolisian Daerahwww.lampung1.com. Diakses pada tanggal 30 Januari 2017 pada pukul 10.56 WIB
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DISERTAI PENGANIAYAAN (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung) SITEPU, DEDDYTA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narkotika adalah zat yang bisa menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dan memasukkannya ke dalam tubuh. Efek dari pemakaian Narkotika sering kali menjurus kearah tindakan krimimal yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah penegakan Hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan apakah faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Penentuan sample menggunakan purposive sampling, setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara seleksi data kemudian dilakukan klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan (1) upaya penegakan hukum terhadap upaya represif yang dapat ditempuh antara lain mencakup tindakan penyelidikan, penyidikan penindakan, pemberantasan, penumpasan dengan berpedoman pada Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan perundang-undangan lainnya. (2) Faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika melakukan pencurian dengan kekerasan yaitu : adalah karena kurangnya biaya untuk membeli narkotika. Masyarakat enggan untuk melaporkan tindakan penyalahgunaan narkotika yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, karena merasa takut dan tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya. pergaulan yang kurang baik memungkinkan seseorang melakukan suatu tindak pidana, antara lain penyalahgunaan narkotika yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya upaya untuk memperbaiki keadaan dan perlunya meningkatkan patroli oleh penegak hukum dan bagi masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian serta kewaspadaan.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Narkotika, Tindak Pidana, Pencurian, KekerasanDAFTAR PUSTAKAAtmasasmita Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya BaktiDaniel, AR Bony dan Sujono. 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta timur: Sinar GrafikaDirdjosisworo, Soedjono, 1986. Hukum Narkotika Indonesia, Alumni, Bandung.Mulyana, W. Kusumah, 1991, Clipping Service Bidang Hukum, Majalah GemaNawawi, Arief Barda Dan Muladi. 1986. Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.http://lampung.tribunnews.com/2016/08/ 16/breaking-news-pria-ini-gunakan-uang-hasil-jambret-buat-beli-narkotika-dan-mirasÂ