cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
IMPLEMENTASI SISTEM DUA JALUR (DOUBLE TRACK SYSTEM) PADA PROSES PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang) Dona Raisa Monica, Siska Dwi Azizah Warganegara, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem dua jalur (Double track system) ini sudah di atur  dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pada kenyataannya hakim jarang menerapkan putusan berupa double track system, karena hakim cendrung menggunakan single track system. Permasalahan: Bagaimanakah Implementasi Sistem Dua Jalur pada proses peradilan pidana anak dan faktor apakah yang menghambat Implementasi Sistem Dua Jalur pada proses peradilan pidana anak. Pendekatan masalah menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Narasumber: Penyidik Polda Lampung, Jaksa Kejaksaan Tinggi Tanjung Karang, Hakim Anak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Pemerhati Anak Lembaga Perlindungan Anak Bandar Lampung dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Implementasi sistem dua jalur pada proses peradilan pidana anak di Provinsi Lampung sudah diterapkan tetapi hakim dalam memutus perkara anak masih cendrung menggunakan single track system karena sebagian besar penegak hukum yang belum banyak memahami tentang sistem tersebut. Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor penegak hukum itu sendiri yang belum memahami aturan mengenai sistem dua jalur, faktor sarana dan fasilitas pendukung yang belum memadai untuk melaksanakan sistem dua jalur. Saran: diharapkan kepada para Hakim untuk dapat lebih memahami mengenai sanksi pidana berupa sistem dua jalur agar dalam memutus suatu perkara dapat menggunakan sistem dua jalur, perlu adanya sosialisasi hukum mengenai peraturan tentang pemberian sanksi pidana melalui sistem dua jalur baik kepada penegak hukum, maupun kepada masyarakat agar lebih memahami mengenai sanksi terhadap pelaku tindak pidana berupa sanksi pidana dan sanksi tindakan sehingga penerapan sistem dua jalur berjalan lebih baik.Kata Kunci : Sistem Dua Jalur, Peradilan Pidana, Anak DAFTAR PUSTAKADewi, Erna, 2013, Hukum Penitensier Dalam Perspektif, Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung.Nawawi Arief, Barda, 2007, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Semarang:  Badan Penerbit Universitas Diponegoro.Sholehuddin, M., 2002, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya), Jakarta: PT Raja Grafindo PersadaSoekanto, Soerjono,2010, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/direktori/pidana-khusus.
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENGURANGAN SANKSI PIDANA YANG PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 56/PID.SUS-TPK/2014/PN.TJK) Yulian, Muhammad
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENGURANGAN SANKSI PIDANA YANG PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PADATINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 56/PID.SUS-TPK/2014/PN.TJK) Oleh Muhammad Yulian. Firganefi, Budi Rizki Husin.(Email: emyulian@gmail.com) Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya juga dilakukan secara luar biasa (extraordinary). Rendahnya putusan hakim menunjukkan hakim kurang peka terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi karena putusan rendah dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera.Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: Dasar pertimbangan hakim dalam pengurangan sanksi pidana yang pengembalian kerugian negara dalam Putusan Nomor: 56/PID.SUS-TPK/2014/PN.TJK terdiri dari hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan adalah terdakwa yang masih mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah di hukum sebelumnya, sedangkan hal yang memberatkan adalah bahwasannya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk menciptakan Aparatur Negara yang bebas dari praktek KKN. Hakim juga sesuai mempertimbangkan terdakwa yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Sehingga Hakim menjatuhkan pidana yaitu penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 576.095.852,00 (lima ratus tujuh puluh enam juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah), putusan tersebut telah memenuhi teori keseimbangan antara kesalahan terdakwa, ketentuan undang-undang, serta hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan substantif, namun menurut penulis belum sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat. Sanksi pidana diberikan sesuai dengan berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan, oleh karena tindak pidana korupsi merupakan yang kejahatan luar biasa sudah seharusnya pemidanaan nya juga harus secara luar biasa, sehingga tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat yang mengharapkan pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pengurangan Sanksi Pidana, Korupsi
PELAKSANAAN PENYITAAN ASET TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (Studi Di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) Romansah, Fauzul
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyitaan aset terpidana korupsi merupakan langkah antisipatif yang bertujuan untuk menyelamatkan atau mencegah beralih atau hilangnya harta kekayaan dari terpidana korupsi yang kelakakan diputuskan oleh pengadilan, untuk disita sebagai pengganti kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Penyitaan aset pada praktiknya seringkali terjadi peralihan aset yang dilakukan oleh terpidana korupsi sehingga pengadilan menyatakan bahwa harta yang dimiliki terpidana korupsi tidak mencukupi untuk mengembalikan kerugian negara. Permasalahan: Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian negara dan Apakah yang menjadi faktor penghambat penyitaan aset terpidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan ditunjang dengan pendekatan lapangan berupa perolehan tambahan informasi serta opini penegak hukum. Narasumber terdiri dari, jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan akademisi.Studi ini menghasilkan temuan sebagai berikut; pertama mekanisme pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi berupa; penelusuran aset, pembekuan aset, penyitaan aset, perampasan aset, dan pengelolaan aset. Kedua, beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyitaan aset; a. Faktor hukum, belum adanya peraturan yang mengatur secara mendalam tentang tata cara penyelidikan aset, penyidikan aset, pembekuan, penyitaan dan lainnya. b. Faktor Penegak hukum berupa kemampuan aparat penegak hukum yang kurang memenuhi kapasitas yang patut dan layak terhadap pelaksanaan penegakan hukum. c. Faktor fasilitas dan sarana serta teknologi yang dapat menunjang dalam pelacakan harta kekayaan dari pelaku tindak pidana korupsi, dan  belum adanya lembaga khusus yang menangani pelaksanaan penyitaan aset. d. budaya hukum sangat menentukan praktik penyitaan aset agar dapat berjalan dengan baik, karena budaya yang baik tentunya akan menghasilkan penegakan hukum baik pula e. Faktor masyarakat, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat terhadap praktik tindak pidana korupsi bahkan pada praktik peralihan aset kekayaan terpidana korupsi. Saran dalam penelitian ini adalah agar pemerintah memperbaiki sarana dan fasilitas teknologi untuk dapat menunjang kinerja kejaksaan dalam melakukan penyitaan aset terpidana korupsi dan dilakukan terobosan hukum untuk menyempurnakan undang-undang terkait dengan mekanisme pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi. Dilakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat agar masyarakat dapat memahami unsur-unsur praktik peralihan aset dan mengawasi jalannya penyitaan aset yang dilakukan oleh kejaksaan.Kata Kunci: Penyitaan, Aset, Terpida, KorupsiDAFTAR PUSTAKA  Bryan A Garner, 1999,Black’s Law Dictionary, United States of America: West Group.Fukuyama, Francis, 2005,Memperkuat Negara Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21, Jakarta: PT GramediaPustakaUtama,Mulyadi, Lilik, 2011, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktek dan Masalahnya, Bandung, PT Alumni.Pope, Jeremy, 2007, Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, Jakarta, YayasanObor IndonesiaSoekanto, Soerjono, 2008, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.------1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.Soemitro, Roni Hanitijo, 1982, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni Perundang-Undangan :Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PIDANA MATI DALAM SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA HUSIN, BUDI RIZKI
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan pada dasarnya merupakan suatu penderitaan yang sengaja dan dibebankan kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Pidana sebagai reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada si pembuat delik itu. Pidana pada hakekanya merupakan suatu pcngenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (orang yang berwenang) dan pidana dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. Sistem pemidanaan di Indonesia yang berlaku saat ini masih menerapkan pidana mati terhadap tindak pidana tertentu yang berpotensi membahayakan dan mengancam kehidupan bangsa dan negara. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah penerapan pidana mati dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerapan pidana mati dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan KUHP yang menggunakan perumusan alternatif, artinya hakim dapat memilih tiga ancaman pidana pokok yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana sementara waktu dua puluh tahun. Pidana mati dilaksanakan dengan pembuktian dan pemeriksaan yang sangat ketat, dengan berbagai pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat umum, serta didasarkan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.Kata Kunci: Penerapan, Pidana Mati, Sistem Pemidanaan DAFTAR PUSTAKAAnwari, Imron. 2012.  Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan Prajurit TNI dari Dinas Militer dan Akibatnya, Pustaka Muda, Manado.Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung.Hamzah, Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001Lamintang, P.A.F. 2005. Hukum Penetensier Indonesia, Armico, BandungMappaseng, Erwin. 2002. Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba yang Dilakukan oleh Polri dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya, Buana Ilmu, Surakarta.Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984. Teori-teori Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.Nawawi Arief, Barda. 2012. Pidana Mati, Perspektif Global, Pembaharuan Hukum Pidana dan Alternatif Pidana Untuk Koruptor, Pustaka Magister SemarangPhilipe, Selznik dan No.net the law has No.t been a logic bahkan Satjipto Rahardjo nenyatakan hukum itu bukan manusia, tetapi untuk manusia dalam Fachmi Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Disertasi dipertahankan di Unpad, 29 Juli 2009.Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni,Bandung.
ANALISIS YURIDIS KELEBIHAN MASA PENAHANAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Nomor 05/Pid.SUS.ANAK/2014/PN.Siak) Mitayani, Destha Dian
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK ANALISIS YURIDIS KELEBIHAN MASA PENAHANAN TERHADAP ANAK   (Studi Kasus Nomor 05/Pid.SUS.ANAK/2014/PN.Siak) OlehDestha Dian Mitayani, Diah Gustiniati M, Firganefi(Email: desthamitayani@gmail.com)                                                                                         Penahanan terhadap anak perlu dilakukan karena anak tersebut telah melakukan suatu tindak pidana. Kasus penahanan terhadap anak yang melebihi atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memberikan gambaran bahwa terdakwa menjalani masa penahanan lebih lama dari ketentuan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas, maka yang menjadi permasalahan skripsi ini adalah apakah penahanan anak  pada  Kasus  Nomor:    05 / Pid.SUS / ANAK / 2014 / PN.Siak telah sesuai dengan batas waktu penahanan yang di tentukan Udang-Undang  Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan apakah upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi penahanan terhadap terdakwa  anak yang melebihi batas waktu. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penahanan terhadap anak (Studi Kasus Nomor 05/Pid.SUS.ANAK/2014/PN.Siak), penyidik dalam melakukan penahanan terhadap terdakwa tindak pidana pembantuan pembunuhan berencana melebihi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah berlaku, kelebihan masa penahanan terjadi karena tindak pidana pembantuan pebunuhan berencana dilakukan sebelum undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berlaku, yang seharusnya menurut Pasal 1 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa di kenakan undang-undang yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap terdakwa anak yang menjalani penahanan yang melebihi batas waktu adalah terdakwa anak berhak mengajukan upaya hukum, seperti permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung dengan alasan terdakwa telah menjalani penahanan yang melebihi ketentuan undang-undang. Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP. Saran agar aparat penegak hukum lebih teliti untuk melakukan rangkaian panjang dalam melaksanakan proses peradilan pidana anak, selain itu dalam proses penyidikan dan penuntutan pidana anak harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya kekeliruan. Kata Kunci: Analisis Yuridis, Penahanan, Anak    
UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCURIAN BARANG PENUMPANG PADA BAGASI PESAWAT DI BANDARA RADIN INTEN II Novan, Mersandy
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencurian yang marak terjadi di Bandara Indonesia adalah tindak pidana pencurian bagasi pesawat.Apabila kita sering bepergian dengan menggunakan jasa pesawat terbang, tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan urusan bagasi. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pencurian barang penumpang pada bagasi pesawat di Bandara Radin Inten II dan apakah faktor penghambat dalam upaya penanggulangan kejahatan pencurian barang penumpang pada bagasi pesawat di Bandara Radin Inten II. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis  normatif, dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, tinjauan atas upaya penanggulangan tindak pidana pencurian barang penumpang pada bagasi pesawat di Bandara Radin Inten II. Metode analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana  pencurian  bagasi  penumpang pesawat  terdiri dari dua  bentuk  yakni  upaya  preventif  dan  upaya  reprensif.  Dalam bentuk upaya preventif antara lain dengan melakukan himbauan kepada para penumpang agar tidak menyimpan barang berharga miliknya ke dalam bagasi, bekerjasama dengan pihak  Angkasa Pura maupun pihak Maskapai dengan memberikan pengaman yang maksimal terhadap barang bagasi penumpang. Sedangkan dalam bentuk upaya reprensif, pihak kepolisian menindak lanjuti setiap laporan yang masuk dan menindak tegas terhadap pelaku-pelaku yang tertangkap sesuai dengan peraturan yang adaKata Kunci: Penangulangan, pencurian, bagasi pesawatDAFTAR PUSTAKABarda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996http://www.kompasiana.com/andiansyori/tindak-tegas-pencuri-barang-bagasi-penumpang-di-lion-air_5689c8cb8223bd57048b456f, Di akses Senin 14 Maret 2017,Pukul 19.00 WIBhttp://www.merdeka.com/perhiasan-milik-istri-perwira-polisi-hilang-di-bagasilion-air.html Di akses Senin 14 Maret 2017,Pukul 19.00 WIB
ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK Fabriant, Fabriant
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana adalah tahap menetapkan atau merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana yang berorientasi pada permasalahan pokok dalam hukum pidana meliputi perbuatan yang bersifat melawan hukum, kesalahan/ pertanggungjawaban pidana dan sanksi apa yang dapat dikenakan oleh pembuat undang-undang.  Sangat penting untuk mengetahui bagaimana legislative dalam merumuskan suatu ketentuan pidana. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah kebijakan formulasi ketentuan pidana dalam undang-undang pengampunan pajak, dan apakah kebijakan formulasi ketentuan pidana dalam undang-undang pengampunan pajak telah memenuhi rasa keadilan substantif. Dengan menggunakan pendekatan masalah yuridis normative dan yuridis empiris disimpulkan bahwa formulasi kriminalisasi didalam undang-undang pengampunan pajak adalah perbuatan membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi wajib pajak kepada pihak lain. Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam undang-undang pengampunan pajak adalah Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak. Sanksi bagi para diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Ketentuan pidana didalam undang-undang pengampunan pajak dirasa sudah adil karena sudah dapat menampung semua hal yang relevan dengan bidang atau masalah yang diatur. Adapun saran yang dapat penulis berikan yaitu perumusan ketentuan pidana dalam undang-undang pengampunan pajak seharusnya menganut double track system.Kata kunci : Kebijakan Formulasi, Ketentuan pidana, Pengampunan Pajak.DAFTAR PUSTAKABukuNawawi, Barda Arief, 2002, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Cet II, Bandung:  Citra Aditya.----------, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.----------, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti. Internethttps://makalahkomplit.blogspot.co.id/2012/08/pengertian-keadilan-substantif.htmlhttp://hadisti.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-para-ahli.html Perundang-undanganPenjelasan Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PEREMPUAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Sihombing Nababan, Dolly Collins
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PEREMPUAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKADolly Collins Sihombing Nababan, Erna Dewi, Rini Fathonahemail: (dolly.nababan@gmail.com) AbstrakPenyakit sosial masyarakat sangatlah banyak, salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika.Saat ini terdapat zat-zat adiktif yang negatif dan sangat berbahaya bagi tubuh.Penyalahgunaan narkotika dapat mengakibatkan sindrom ketergantungan apabila penggunaannya tidak berada di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan dan mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai faktor penyebab perempuan melakukan penyalahgunaan narkotika beserta upaya penanggulangan terjadinya penyalahgunaan narkotika oleh perempuan.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris.Dari hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa rendahnya pemahaman tentang hukum, kesulitan ekonomi, pendidikan, dan lingkungan sekitar merupakan faktor yang membuat perempuan melakukan penyalahgunaan narkotika.Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisianyaitu : upaya preventif merupakan upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika, kegiatan ini pada dasarnya berupa pembinaan dan pengembangan lingkungan pola hidup masyarakat terutama kaum perempuan, serta upaya represif dimana polisi  melakukan tindakan-tindakan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika.  Kata kunci: Kriminologis, Perempuan, Narkotika 
PEMBINAAN NARAPIDANA WANITA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Bandar Lampung) Pasaribu, Rio Julio
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi yaitu tindakan penyuapan, gratifikasi, penyelewengan atau penggelapan uang (penyalahgunaan jabatan) negara atau perusahaan dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dengan ketatnya pemberian remisi untuk pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana yang di atur dalam PP  No 99 Tahun 2012 yang ketentuannya bertentangan dengan ketentuan Undang – undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa salah satu hak narapidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana(remisi), yang bisa berpengaruh dengan proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam skripsi ini yang pertama bagaimanakah pembinaan narapidana wanita pelaku tindak pidana korupsi di lembaga pemasyarakatan wanita kelas IIA bandar lampung, dan yang kedua faktor penghambat apa saja dalam pembinaan narapidana wanita pelaku tindak pidana korupsi di lembaga pemasyarakatan wanita kelas IIA bandar lampung.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Berdasarkan Pasal 7 PP No 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan diatur bahwa ada beberapa tahap pembinaan terhadap narapidana, yang diterapkan di Lapas Wanita Kelas IIA Bandar Lampung yaitu: 1) tahap pertama; 2) tahap kedua; 3) tahap ketiga; 4) tahap keempat. Jenis – jenis pembinaan yang terdapat pada Lapas Wanita Kelas IIA Bandar Lampung yaitu: pembinaan kerohanian, pembinaan intelektual(intelektual, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum), Pembinaan Kepribadian, pembinaan kesehatan, dan pembinaan kemandirian. pelaksanaannya sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang ada tetapi perlu dioptimalkan kembali. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana wanita pelaku tindak pidana koruspi di lembaga pemasyarakatan wanita kelas IIA bandar lampung yaitu, faktor perundang – undangan, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat,dan faktor narapidana.Kata Kunci : Pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan, KorupsiDAFTAR PUSTAKA A. BukuDanil, Elwi. 2012. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Jakarta: Rajawali PersHamzah, Andi. 2003. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sapta Artha Jaya.----------------. 2008. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: PT. Gramedia----------------. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan keempat.    Jakarta: Rineka CiptaHidayat, Farhan. Pemasyarakatan Sebagai Upaya   Perlindungan   terhadap Masyarakat, Warta Pemasyarakatan Nomor 19 Tahun VI September 2005Kadri Husin dan Budi Rizki. 2015. Sistem Peradilan di Indonesia, Cetakan Kedua, Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas LampungMaulani, Diah Gustiani, dkk. 2013. Hukum Penitensia dan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandar Lampung: PKKPUU FH Unila.Moelajtno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka CiptaP.A.F., Lamintang. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Keempat, Bandung: PT. Citra Aditya BaktiP.A.F Lamintang dan Theo Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudens, Jakarta: Sinar:Grafika-------------------. 2012. Hukum Penitensier Indonesia, Edisi Kedua.        Jakarta: Cetakan kedua. Sinar GrafikaB. Undang-UndangUndang–undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang PemasyarakatanUndang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan PemasyarakatanPeratutan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.Keputusan Menteri Kehakiman Nomor:M.02-PK.04.10,Tahun 1990,Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan  C. Penelusuran Internethttps://id.wikipedia.org/wiki http://www.saibumi.com http://eksposnews.com No. Handphone: 085384335430
PELAKSANAAN REHABILITASI SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Pada Loka Rehabilitasi Kalianda) F.Z., R.A. Alfajriyah
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Berkenaan dengan hal tersebut telah diatur Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan rehabilitasi dan faktor apakah yang menjadi penghambat pelaksanaan rehabilitasi dalam penaggulangan tindak pidana narkotika di loka rehabilitasi kalianda. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan rehabilitasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika pada loka rehabilitasi kalianda dapat dilakukan melalui dua cara yaitu rehabilitasi sosial yang merupakan proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial. Selanjutnya rehabilitasi medis yang merupakan proses dimana pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba dengan cara di berikan obat-obatan dan pengawasan dokter. Faktor penghambat pelaksanaan rehabilitasi dalam penaggulangan tindak pidana narkotika pada loka rehabilitasi kalianda terdiri dari faktor subtansi hukum, faktor sarana dan fasilitas yang belum memadai, faktor masyarakat yang masih kurang sadar akan hukum, dan faktor kebudayaan dimana masyarakat terbiasa mengkonsumsi zat adiktif seperti rokok dan lain-lain yang merupakan awal dari keberanian untuk mengenal dan mencoba narkoba. Saran dalam penelitian ini adalah perlunya penambahan jumlah tim medis di Loka Rehabilitasi Kalianda agar semua pecandu narkoba bisa mendapatkan pengobatan yang layak dan lebih baik, pemberian obat kepada pecandu narkotika harus dilakukan seraca baik dan benar. Serta Perlunya penambahan aparat hukum guna mendapatkan pengawasan dan pegamanan yang maksimal agar memperkecil kemungkinan pecandu narkotika melarikan diri serta perlunya sosialisasi terhadap masyarakat yang belum mengetahui adanya tempat rehabilitasi agar mereka tidak takut untuk melaporkan seseorang yang menjadi pencandu narkoba.Kata Kunci: Rehabilitasi, Penanggulangan, Tindak Pidana NarkotikaDAFTAR PUSTAKAA.R. Sujono. dan Bony Daniel. 2011. Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.Makarao, M. Taufik. 2003. Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia.Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, jakarta-PT. Raja Grafindo Persada.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Derektorat Reserse Narkoba Tahun 2014 Sumber lainhttp://hukum.kompasiana.com/2014/06/18/­kualifikasi-penyalahguna-pecandu-dan-korban­penyalahgunaan-narkotika-dalam-implementasi-uu-no-35-tahun-2009-tentang-narkotika-659279.htmlhttp://hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/­2014/01/JURNAL-FEBY.pdfhttps://id.wikipedia.org/wiki/Badan_­Narkotika_Nasional. No. HP : 082242772019