cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ABSTRAK PERAN PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN CARA MUTILASI (STUDI KASUS DI POLDA LAMPUNG) Dwinanda, Ganang
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana mutilasi merupakan tindak pidana yang tergolong kejahatan terhadap tubuh yakni pemotongan bagian-bagian tubuh tertentu dari korban, pembunuhan yang dilakukan dengan cara mutilasi sangat sulit untuk diungkap karena kondisi fisik korban yang rusak hingga tidak dapat dikenali lagi, potongan tubuh korban yang dibuang secara terpisah di tempat-tempat berbeda, bahkan hilang, tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui peran penyidik dalam penyidikan tindak pidana ini, serta apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam proses penyidikan tindak pidana ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer data sekunder serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran penyidik dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi yaitu : Pemeriksaan di tempat kejadian perkara tindak pidana dengan menggunakan ilmu bantu kedokteran kehakiman, yang mencakup penentuan lama kematian, cara kematian, sebab kematian, dan pembuatan Visum et Repertum, lalu, pemanggilan atau penangkapan tersangka setelah jelas dan cukup bukti, Penangkapan terhadap tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap pelaku, Penyitaan berbagai barang bukti yang akan memperkuat berita acara, Pemeriksaan untuk menguatkan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan, Pembuatan berita acara, yang meliputi berita acara penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan di tempat, Pelimpahan kepada penuntut umum untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.Faktor penghambat penyidik dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi adalah penegak hukum, yakni kualitas SDM penyidik yang kurang memiliki kompetensi serta jumlah penyidik yang kurang memadai, faktor sarana dan prasarana, yakni tidak dimilikinya cabang laboratorium forensik polri di provinsi Lampung, faktor masyarakat, yakni kurang terbuka nya masyarakat dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait tindak pidana pembunuhan ini.Kata Kunci: Peran, Penyidik, Penyidikan, Pembunuhan, Mutilasi. DAFTAR PUSTAKATopo Santoso, Eva Achjhani Zulfa,2003, Kriminologi, Jakarta:Raja Grafindo PersadaSoerjono Soekanto ,2002, Teori Peranan, Jakarta, Raja Grafindo PersadaFirganefi dan Ahmad Irzal Fardiansyah, 2014, Hukum dan Kriminalistik. Justice Publisher Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas LampungHasil wawancara dengan Sunarto, akademisi Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung.Senin, 30 januari 2017Hasil wawancara dengan Slamet AR, Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung. Rabu, 14 Desember 2016.Hasil wawancara dengan Wahyu Saputra. Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung.Rabu, 14 desember 2016.
ANALISIS KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOBA OLEH REMAJA DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT (Studi Kapolsek Belalau Lampung Barat) Admajaya, Willy
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan remaja merupakan suatu penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum, sangat disayangkan apabila remaja telah mengalami penyalahgunaan narkoba bahkan dapat menjadi pecandu. Adapun permasalahan yang menjadi acuan dalam penulisan skripsi ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan penyalahgunaan narkoba oleh remaja dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba oleh remaja. Faktor yang paling banyak mempengaruhi remaja untuk melakukan tindak pidanaan penyalahgunaan narkoba di daerah Lampung Barat khusus nya Kecamatan Sekincau adalah faktor pergaulan atau lingkungan. dengan semakin luasnya pergaulan maka semakin besar godaan untuk melakukan atau mencoba hal-hal yang baru walaupun itu bersifat negatif dan dilarang baik menurut agama maupun menurut pandangan nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini oleh masyarakat sosial secara umum. Remaja dalam perkembangan tumbuh kembangnya merupakan tahap transisi menuju pendewasaan dan pembentukan karakter yang ideal dalam masyarakat sosial, dimana pada masa ini merupakan masa yang sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan luar seperti penyalahgunaan narkoba. Menurut penulis upaya Pre-Emtif, yaitu upaya-upaya awal untuk mencegah terjadinya penyalahguna narkoba yang dilakukan oleh remaja yang masih sangat rentan terhadap pengaruh buruk lingkungan sekitar. Upaya preventif upaya pencegahan sebelum tindak pidana itu terjadi Kata Kunci: Kriminologis, Narkoba, Remaja Daftar Pustaka Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm92.Rifa’i, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar G
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Bandar Lampung) Diah Gustiniati, Fanni Ayu Sevtiya, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penganiayaan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang merupakan masalah sosial yang sulit dihilangkan dalam masyarakat. Penganiayaan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja serta siapapun dapat melakukan kejahatan tersebut. Salah satunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang melakukan kejahatan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi, dan sudah jelas melanggar kode etik profesi sebagai Aparatur Sipil Negara serta melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa sajakah faktor penyebab Aparatur Sipil Negara yang melakukan kejahatan penganiayaan, dan bagaimanakah upaya penanggulangan penegak hukum dalam menggulangi kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Pendekatan Masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer yang di peroleh dengan cara wawancara kepada responden, serta data skunder melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Wilayah Bandar Lampung adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri si pelaku, pelaku merasa kesal dan emosi pada saat kejadian sehingga kurangnya pengendalian diri oleh Aparatur Sipil Negara tersebut, faktor emosi tersebut berdampak pelaku melakukan kejahatan sehingga terjadilah sebuah penganiayaan yang dilakukan si pelaku terhadap korban. Serta faktor kurangnya kesadaran akan adanya kode etik yang berlaku sebagaimana pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang mengemban tugas negara sebagai contoh yang baik bagi masyarakat. Faktor Eksternal adalah faktor dari luar diri pelaku dimana faktor ekonomi, faktor cuaca, faktor keadaan juga sangat dapat mempengaruhi terjadinya kejahatan. Dan Sanksi yang di berikan kepada ASN yang melakukan kejahatan adalah dapat berupa upaya adminstratif berupa teguran secara lisan, penurunan jabatan, dan sebagainya, tergantung tingkatan sanksi yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Saran yang diajukan oleh penulis sebagai hasil dari penelitian seharusnya Aparatur Sipil Negara mematuhi kode etik yang berlaku sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.Kata Kunci : Kriminologi, Penganiayaan, Pegawai Negeri SipilDAFTAR PUSTAKAAchmad. Deni Dan Firganefi. 2015. Pengantar Kriminologi Dan Viktimologi. Bandar Lampung: Justice Publisher.Hamzah, Andi. 2009.  Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar GrafikaR. Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Pustaka.Situmorang, Victor. M. 1990. Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: PT. Rinekacipta.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PRODUSEN MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT-ZAT BERBAHAYA DI KOTA BANDAR LAMPUNG Fathonah, Rini
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makanan merupakan bagian dari keseharian masyakarat di Indonesia. Saat ini produsen makanan kerap kali menambahkan zat berbahaya pada makanan, padahal sudah ada pengaturan dan sanksi bagi pelaku penjual makanan yang mengandung bahan berbahaya sesuai Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Tindak Pidana dalam bidang pangan ini sangat meresahkan masyarakat karena dampaknya sangat membahayakan keselamatan hidup dan kesehatan manusia. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah kebijakan kriminal terhadap produsen makanan yang mengandung zat-zat berbahaya dan Apakah faktor penghambat dilaksanakannya kebijakan kriminal terhadap produsen makanan yang memproduksi makanan mengandung zat berbahaya. Hasil penelitian dan pembahasan terkait Kebijakan Kriminal Terhadap Produsen Makanan Yang Mengandung Zat-Zat Berbahaya Di Kota Bandar Lampung yaitu pertama, Upaya non penal secara preemtif dengan melakukan Bimbingan teknis ke masyarakat, sosialisasi keamanan pangan lewat media elektronik, dan dengan melakukan program Komunikasi Informasi Edukasi melalui brosur leaflet dan pameran. BBPOM melakukan beberapa program sebagai upaya preventif, yaitu program KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) dengan mobling uji cepat (teskit) makanan yang ditempat-tempat yang dikunjungi oleh BBPOM, Gerakan Keamanan Desa, dan Pangan Aman dari bahan berbahaya. Kedua, upaya represif atau penal dengan melakukan teguran kepada produsen makanan yang didapati menggunakan bahan berbahaya dan pembinaan pedagang. Sampai Permasalahan faktor penghambat dilaksanakannya kebijakan kriminal terhadap produsen makanan memproduksi makanan yang mengandung zat-zat berbahaya ialah perundang-undangan kurang mengakomodir pelaku usaha atau pedagang kecil yang menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya. Kemudian faktor sarana dan fasilitas yang mendukung masih terbatas, serta dukungan juga kesadaran masyarakat masih minim. Saran dalam upaya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Lampung dalam melaksanakan Kebijakan Kriminal Terhadap Produsen Makanan Yang Mengandung Zat–Zat Berbahaya Di Kota Bandar Lampung pengoptimalan upaya preventif dan pemberian sosialisasi, pendekatan dan pengarahan tentang tindak pidana dibidang pangan agar masyarakat sadar akan makanan sehat dan pelaku usaha tidak menggunakan bahan berbahaya pada makanan yang dijualnya, serta menggalangkan kerjasama dengan dinas lainnya.Kata Kunci : Kebijakan Kriminal, Produsen Makanan, Zat Berbahaya. DAFTAR PUSTAKAAdrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI tahun 2015 tentang Pangan Jajanan AnakSekolah.Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, 2004, Jakarta: Rajawali Pers.Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Ghalia Indonesia, Bogor.
ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PENELANTARAN BAYI Firman, Riki
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Kejahatan penelantaran bayi sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.Alasan pelaku melakukan kejahatan penelantaran bayi beragam, yaitu antara lain karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah, faktor ekonomi, dll. Permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi berjudul Analisis Kriminologis Kejahatan Penelantaran Bayi, dengan mengajukan dua permasalahan yaitu: Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penelantaran bayi dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap pelaku kejahatan penelantaran bayi. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa faktor-faktor kejahatan penelantaran bayi adalah karena pelaku merasa malu dan tidak mau bertanggung jawab terhadap bayi akibat hubungan luar nikah, faktor kurangnya pengetahuan agama yang membuat pelaku terjerumus untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agamanya dan melakukan perbuatan kejahatan yang merupakan tindak pidana, faktor kepribadian individu yang kurang baik menjadi pemicu pelaku menentang norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, faktor ekonomi dijadikan alasan sebagai upaya untuk melepaskan diri/melepaskan tanggung jawab terhadap bayi tersebut, faktor keluarga dan lingkungan memiliki pengaruh yang besar dalam terbentuknya tingkah laku/perbuatan dari pergaulan sehari-hari, faktor yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan penelantaran bayi lainnya adalah faktor bayi yang dilahirkan kondisi fisiknya tidak sempurna, faktor bayi yang dilahirkan tidak sesuai dengan jenis kelamin yang diharapkan. Upaya penanggulangan kepada pelaku kejahatan melalui jalur penal dapat dikenakankepada pelaku kejahatan penelantaran bayi sesuai Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kata kunci: Analisis Kriminologis, Kejahatan, Penelantaran Bayi.     
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI DAN SURAT DARI INSTANSI YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI Husain, M Ikhwan
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa/Extraordinery crime, dalam korupsi terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yaitu salah satunya adalah kerugian negara yang dapat di hitung jumlahnya. salah satu usaha untuk memberntas tindak pidana korupsi yaitu dengan pembuktian kerugian negara dari instansi yang berwenang menghitung kerugian negara. dimana hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Instansi yang berwenang menghitung kerugian negara juga berfungsi sebagai alat bukti, yang berupa surat-surat yang menjelaskan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi, auditor dapat diminta keterangannya untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan ahli. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah kekuatan Pembuktian dan faktor penghambat dalam pembuktian keterangan Ahli dan Surat dari Instansi yang Berwenang Menghitung kerugian Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data secara deskriptif kualitatif.  Hasil penelitian menunjukan bahwa Kekuatan pembuktian kesaksian ahli dan surat dari instansi yang berwenang menghitung kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi mempengaruhi keyakinan hakim sesuai dengan fakta di persidangan dan ketentuan perundang undangan bahwa keterangan ahli dan surat mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan KUHP, Dalam hal pembuktian kerugian Negara instansi yang berhak menghitung kerugian dari instansi BPK maupun BPKP semuanya mempunyai kekuatan hukum tersendiri yang diatur dalam undang-undang, PERPRES, dan KEPRES Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara. Faktor penghambat adalah faktor hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya.Saran yang dapat diberikan penulis bahwa dengan memberikan payung hukum atau dasar hukum yang jelas terhadap instansi yang berwenang menghitung kerugian Negara . Serta faktor yang menjadi penghambat berasal dari faktor hukum, maupun dari sarana dan fasilitas bisa diatasi oleh penyidik maupun intansi lain yang bekerja samaKata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti, Instansi Yang Berwenang, Tindak Pidana KorupsiDAFTAR PUSTAKABPKP, Tim Pengkajian SPKN RI. 2002. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan Masyarakat, BPKP: JakartaHartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Bandung : PT Sinar Grafika.Komisi pemberantasan korupsi, Memahami untuk membasmi:buku saku untuk memahami tindak pidana korupsi, Jakarta: KPKUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanhttp://www.bpkp.go.id/bengkulu/berita/read/12372/5/Peran-BPKP-Dalam-Penanganan-Tindak-Pidana-Korupsi.bpkp diakses pukul 13:30 No. HP : 089638774787
STUDI KOMPARATIF TINDAK PIDANA PERJUDIAN DITINJAU DARI SYARI’AT ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA Riskila, Nikita
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjudian ditinjau dari syariat Islam maupun hukum positif sama-sama dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum yang diancam dengan sanksi atau hukuman. Permasalahan: (1) Bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam dan hukum pidana positif Indonesia? (2) Bagaimanakah penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam dan hukum pidana positif Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber terdiri dari Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Bandar Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya diperoleh simpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan:Pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam yaitu Al Qur’an dan Hadits, dalam Qanun Propinsi NAD Nomor 13 Tahun 2009 tentang Maisir merupakan kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran dan hukumnya haram. Sementara itu pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia terdapat dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban, yang menyatakan bahwa semua tindak Pidana Perjudian sebagai kejahatan. (2) Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam diterapkan dengan uqubat (hukuman) terhadap pelakunya yang berupa ‘uqubat cambuk di depan umum paling banyak 12 (dua belas) kali dan paling sedikit 6 (enam) kali dan uqubat denda paling banyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai  penerimaan  Daerah . Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah.Kata Kunci: Perjudian, Syariat Islam, Hukum Positif DAFTAR PUSTAKAKartono, Kartini. 2003.  Patologi Sosial: Gangguan-Gangguan Kejiwaan, Rajawali Pers, Jakarta, Zuhdi, Masyfuk. 1987.  Pengantar Hukum Syariah, Haji Masagung, Jakarta. Nawawi Arief, Barda dan Muladi. 1984.  Teori-teori Kebijakan Hukum Pidana. Alumni, Bandung. www.hukumonline.com.tindakpidanaperjudian. html. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian)
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN DIBAWAH ANCAMAN MINIMAL TERHADAP PELAKU ANAK YANG MELAKUKAN PENCABULAN (Studi Putusan Nomor.17/Pid.Sus-Anak/2016/PT.TJK) Rini Fathonah, Mas Achmad Hadiasyah, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak sebagai korban tindak pidana pencabulan dilindungi oleh UU N0. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak tetapi pelaku anak tindak pidana pencabulan dijatuhkan pidana dengan ancaman dibawah minimum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan dibawah ancaman minimal terhadap pelaku anak yang melakukan pencabulan dan apakah putusan nomor 17/Pid.Sus-Anak/2016/PT.TJK dapat dibenarkan oleh hukum. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara terhadap beberapa responden penelitian serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis kualitatif pengolahan dan penyusunan data kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam menjatuhkan putusan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan aspek nonyuridis. Aspek yuridis terdiri dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli dan barang bukti yang dihadirkan dalam pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan aspek nonyuridis terdiri dari hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Apabila dilihat dari pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka pidana tersebut dirasa kurang efektif, karena dapat membuat masyarakat terutama anak tidak terlalu merasa takut terhadap tindak pidana pencabulan ini. Saran dalam penelitian ini adalah hakim dalam menangani kasus pencabulan yang saat ini rentan terjadi dikalangan anak dibawah umur harus mendapat perhatian khusus, serta dilakukan upaya pencegahan guna tidak terjadi hal serupa dikemudian hari. Maka dari itu hakim dalam memberikan putusan haruslah mempertimbangkan agar tidak dijatuhkan putusan yang terlalu ringan yang akan berakibat pada tidak jeranya pelaku pencabulan anak tersebut.Kata Kunci : Putusan Hakim, Minimal, AnakDAFTAR PUSTAKA Arivia, Gadis. 2005. Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual pada Anak.      Jakarta: Ford Foundation.Andrisman, Tri. 2011. Delik Tertentu dalam KUHP. Bandar Lampung: Universitas Lampung.Brahmana, Pertampilan S. 1997. Gagasan Kebudayaan Nasional Dalam Perkembangan Masyarakat. Denpasar: Universitas Udayana. Dewantara. Nanda Agung. 1997. Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Masalah Perkara Pidana. Jakarta : Aksara Persada Indonesia.Effendy, Marwan. 2005. Kejaksaan RI Posisi dan Fungsi dari Persfektif Hukum. Jakarta: GramediaGultom, Maidin. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Redika  Aditama.Rahardjo, Satjipto. 1998.  Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum,Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang : Yayasan Fakultas Hukum UNDIP.Triwulan, Titik Tuti. 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-         Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana.
ANALISIS PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN NARKOTIKA (Studi Pada Polres Lampung Tengah) Rini Fathonah, Jaya Jadea, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahaya penyalahgunaan narkotika antara lain mengganggu mental, syaraf bahkan dapat menyebabkan kematian. Berdasarkan data jumlah korban pengguna narkotika 2016-2017 sebanyak 8,10% diantaranya adalah pelajar dan mahasiswa bahkan tidak kenal usia, sehingga harus dilakukukan upaya penanggulangan narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran serta masyarakat dalam penanggulangan narkotika dan apakah faktor penghambat peran serta masyarakat dalam penanggulangan narkotika. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis  normatif dan empiris, dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, tinjauan atas peran serta masyarakat dalam penanggulangan narkotika. Metode analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran serta masyarakat dalam penanggulangan narkotika adalah: Mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Saran, disarankan pada masyarakat dalam melakukan program pencegahan penyalahgunan Narkotika harus memperhatikan rangkaian proses tingkahlaku sebelum tejadinya tindakan tersebut, dan juga memperhatikan keanekaragaman sub-sub sistem tindakan sosial. Masyarakat hendaknya dapat bekerjasama  dengan kepolisian yang memiliki wewenang untuk membentuk sebuah wadah yang dikoordinasi oleh kepolisian harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.  Faktor masyarakat dan faktor kebudayaan, yakni disarankan kepada masyarakat menjalin koordinasi dan komunikasi dengan kepolisian untuk melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan  penanggulangan narkotika.Kata Kunci: Peran Masyarakat, Penanggulangan, NarkotikaDAFTAR PUSTAKANurbiyanti, Peran Serta Masyarakat dalam Konteks Sosiologi, Bina Pustaka, Jakarta, 2006Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. Situasi dan Analisis Penyalahgunaan Narkotiba.Tahun 2014.Siswantoro Sunarso¸ Penegakan Hukum Psikotropika, Rajawali Pers, Jakarta, 2004Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Rajawali, Jakarta, 1986http://www.depkes.go.id/resources/download/pusdatin/infodatin/infodatin-anti-narkotika.pdf di akses pada tanggal 15 september 2017 pukul 23.30 WIBhttp://www.radartvnews.com/polres-lampung-tengah-bekuk-dua-bandar-narkotika/, diunduh pada tanggal 17 Mei 2017
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN OLEH MAJIKAN (Studi di Wilayah Hukum Lampung Utara) P, Torang Alfontius
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakAnak dalam kehidupan di masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002  tentang  Perlindungan  Anak,  akan tetapi pada kenyataannya anak sekarang ini banyak yang menjadi pembantu rumah tangga. Mempekerjakan anak tersebut merupakan salah satu bentuk eksploitasi, apalagi dalam perkembangan di masyarakat selain dieksploitasi, banyak anak yang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga menjadi korban kekerasan majikan. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban kekerasan majikan dan (2) apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan majikannya. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, perlindungan hukum terhadap anak sebagai pembantu rumah tangga korban kekerasan majikannya diatur dalam Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu, upaya rehabilitasi kondisi psikologis dari si anak sehingga mengembalikan psikologis anak seperti keadaan semula, upaya keselamatan fisik, psikis, dan lain-lain, dan kemudahan korban  dalam  mendapatkan  informasi  tentang  perkaranya.  Akan  tetapi dalam pelaksanaannya  di  masyarakat,  khususnya  di  Lampung  Utara  belum  optimal. Masih ada perlindungan hukum yang belum diberikan kepada anak yang menjadi korban kekerasan. Faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan majikan yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.Kata kunci: Perlindungan, Anak, Kekerasan