cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (Studi putusan PN Nomor 500/Pid.B/2016/Pn.Tjk) Anatasia, Zulita
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencabulan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan di luar perkawinan untuk mendapatkan kenikmatan seksual, menggangu kehormatan kesusilaan dan diancam pidana. Salah satu contoh pelakunya ialah anggota satuan polisi pamong praja sebagai penegak hukum melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang wanita dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 500/Pid.B/2016/PN.Tjk, Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara 8 bulan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anggota satuan polisi pamong praja dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anggota satuan polisi pamong praja.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian lapanganyakni, wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan meliputi literatur, peraturan perundang-undangan,dokumen resmi dan lain-lain.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dalam pertanggungjawaban pidana pelaku memenuhi syarat pemidanaan mampu Bertanggungjawab karena mampu menilai dengan pikiran bahwa perbuatannya dilarang oleh undang-undang. Kesengajaan terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat delik. Tidak ada alasan pemaaf dikarenakan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum. Dasar pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan memiliki 3 dasar yaitu pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis.Saran dalam penelitian ini adalah agar pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan diberikan hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera.Hakim harus melihat semua aspek berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan agar dapat dirasakan semua pihak, mengingat bahwa kejahatan asusila di Indonesia terus meningkat.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pencabulan, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.DAFTAR PUSTAKAHuda, Chairul.2011.Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta:KencanaLamintang, P.A.F., 1996. Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.Moeljatno. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta:Bina Aksara.Prakoso, Abintoro. 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.Prodjodikoro, Wirjono. 2013. Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.Soesilo, R. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Polteia.Sudarto. 1997. Hukum Pidana. Semarang: Fakultas Hukum Undip. Perundang-UndanganUndang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Sumber lainhttp://knowledgeisfree.blogspot.id dikases pukul 19.00 WIB hari kamis tanggal 4 Maret 2017https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksual diakses pada 13 januari 2017 pukul:13.30 WIBhttps://id.m.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_Seksual senin, 13  Januari  2017, pukul 14.00 WIB No. HP : 081366342730
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENTRANSMISIAN MUATAN PENGHINAAN (Studi Putusan Nomor: 354/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL) Darmawan, Erik Budi
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif. Salah satu bentuk dari cyber crime yaitu penghinaan melalui internet. Seperti kasus pentransmisian muatan penghinaan melalui media sosial twitter. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan?(2) apa saja yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian penghinaan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dan prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan mengenai penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan (Studi Putusan Nomor: 354/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL). Upaya penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan (Studi Putusan Nomor: 354/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL) dilakukan dengan diterapkannya tahap-tahap penegakan hukum yaitu tahap formulasi, aplikasi dan eksekusi. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan yaitu faktor Undang-Undang, Faktor penegak hukum, dalam hal ini aparat penegak hukum khususnya sumber daya manusia Kepolisian masih perlu pengetahuan yang lebih dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Fakor sarana dan fasilitas,kurangnya sarana dan fasilitas penunjang diantaranya adalah alat untuk menunjang proses penyidikan. Faktor masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Terakhir faktor kultur atau budaya, media sosial dijadikannya sebuah wadah untuk bercerita, dan secara tidak langsung masyarakat membawa pribadinya masuk ke dalam media sosial tersebut, Dengan masuknya pribadi masyarakat ke media sosial, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan membawa kebiasaan-kebiasaan, atau membawa perilaku yang mereka dapatkan ke media sosial.Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah perlunya sikap dan tindakan yang pro-aktif dari aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisan dalam meningkatkan kualitasnya dengan cara lebih memahami tentang kemajuan teknologi serta dampak yang ditimbulkan. Kemudian penerapan tahap-tahap penegakan hukum secara maksimal di lapangan dan peran aktif masyarakat dalam menciptakan kultur yang baik dan memanfaatkan kemajuan teknologi dengan bijaksana.Kata Kunci: Penegakan hukum pidana, pentransmisian, penghinaanDAFTAR PUSTAKA Arief, Barda Nawawi 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum  Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Maskun, 2013, Kejahatan Cyber Crime, Jakarta: Kencana. Sitompul, Asril, 2001, Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung: Citra Aditya Bakti.  Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Website http://www.apjii.or.id/v2/index.php/read/page/­halaman-data/9/statistik.html http://www.gresnews.com/berita/tips/1354188-aturan-hukum-pencemaran-nama-baik-di-jejaring-sosial/0/ Sabrina Asril, Siapa. Yulianus Paonganan Penyebar Foto Jokowi Nikita Mirzani, http://nasional.kompas.com/read/2015/12/18/20282941/Siapa.Yulianus.Paonganan.Penyebar.Foto.Jokowi-Nikita.Mirzani.?page=all. Hp : 082281198494
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS MELALUI MEDIA SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) GATEWAY (Studi di Pengadilan Negeri Kota Metro) Firganefi, Endo Fitsboy Pratama, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem transportasi adalah suatu hal yang penting bagi suatu kota, terutama di kota besar yang memiliki banyak aktifitas dan banyak penduduk. Tidak sedikit kasus pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang dilakukan oleh pemakai jalan yang cenderung mengakibatkan timbulnya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang semakin meningkat.Hasil riset dan temuan Mahkamah Agung jumlah perkara acara cepat (tindak pidana ringan dan tilang) yang ditangani pengadilan pada tahun 2014 sekitar 3.226.104 perkara.Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah penegakan hukum dalam proses penanganan perkara pelanggaran melalui media SMS Gateway? Dan Apakah faktor penghambat penegakan hukum dalam proses penanganan perkara pelanggaran lalu lintas melalui media SMS Gateway? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan bahan sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Penegakan Hukum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Wewenang dari Aparat Pengadilan Negeri Kota Metro sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yaitu dalam hal memutuskan perkara pelanggaran Lalu Lintas melalui jalur persidangan tetapi setelah diterapkannya SMS Gatewayini tugas dan wewenang dari aparat Pengadilan yaitu memproses masukan/input data pelanggaran dari aparat Kepolisian dan mengirimkan Nomor Register Perkara dan Sanksi Pidana Terhadap pelanggar lalu lintas sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya serta wewenang dari Aparat Kepolisian yaitu menginputkan data pelanggaran lalu lintas sesuai dengan jenis dan tempat terjadinya perkara pelanggaran lalu lintas. Faktor penghambatnya diantaranya karna faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.Sarandari metode SMS Gateway ini sebaiknya perlu memperhatikan 3 elemen yaitu: kesadaran dari pelanggar untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, kesadaran dari aparat penegak hukum untuk lebih professional tanpa maksud menerima suap, dan kesadaran pemerintah untuk meningkatkan kualitas aparat penegak hukum.Kata Kunci :Penegakan Hukum, Pelanggaran Lalu Lintas, SMS GatewayDAFTAR PUSTAKA1. BukuNawawi, Arief. Barda. 2014.Sistem Peradilan Pidana.Jakarta ; Grafika Pustaka. Soerjono,Soekanto.2012. Penegakan Hukum Pidana. Jakarta ; Gramedia Publishing. 2. Internethttp://id.wikipedia.org./wiki.3. Sumber LainnyaRadar Kota Metro.
IMPLEMENTASI PERATURAN JAKSA AGUNG No. 006/A/J.A/2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA TINGKAT PENUNTUTAN (Studi Pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) Rini Fathonah, Regina Prananda Romli, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Jaksa Agung No. 006/A/J.A/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan mewajibkan aparat penegak hukum khususnya Penuntut Umum dalam menangani perkara Anak menggunakan pendekatan keadilan restorative dan mengupayakan Diversi. Mengingat Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Diversi pada tingkat Penuntutan merupakan baru, maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: bagaimanakah pelaksanaan Diversi berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 006/A/J.A/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan?, apakah faktor penghambat pelaksanaan Diversi berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 006/A/J.A/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara secara langsung pada objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelaksanaan Diversi di wilayah Kejaksaan Negeri Bandar Lampung belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, tetapi sudah mulai memperhatikan asas kepentingan terbaik bagi anak. Faktor penghambatnya adalah Penuntut Umum yang digunakan dalam menangani perkara anak masih terdapat dari Penuntut Umum biasa, Masih bersikap kaku dan belum menggunakan pendekatan restorative, dan kesadaran hukum warga masyarakat masih rendah. Saran dalam Penelitian ini adalah: kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar diadakan penataran tentang Diversi kepada aparat penegak hukum, sarana dan fasilitas yang belum ada segera diadakan, dan dilakukan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang pentingnya Diversi dalam meyelesaikan perkara Anak.Kata kunci: Diversi, Penuntutan, Anak. DAFTAR PUSTAKAAtmasasmita, Romli. 1983. Problema Kenakalan Anak-Anak/Remaja. Jakarta: Armico.Dirdjosiswono, Soedjono. 1983. Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Alumni.Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika. 2013.Marlina. 2009. ”Peradilan Pidana Anak di Indonesia : Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice”, Bandung: PT Refika Aditama.Sambas, Nandang. 2010. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
PERANAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA Sinaga, Mona Encelina
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang semakin tak terkendali, membuat Badan Narkotika Nasional membentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi, termasuk BNN Provinsi Lampung. BNN Provinsi Lampung mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang sama dengan Badan Narkotika Nasional. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peranan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat peranan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dalam menanggulangi penyahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, peranan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilakukan melalui peranan normatif yaitu dengan pelaksanaan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan peranan ideal yaitu dengan pelaksanaan pelaksanaan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi yang berwenang. Faktor-faktor yang menjadi penghambat peranan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Kata Kunci : Peranan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Menanggulangi Narkotika. 
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENAMBANGAN BATU ILEGAL DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA (Studi Pada Polres Lampung Utara) Kurniawan, M Arif
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aksi penambangan batu ilegal di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjadi persoalan yang harus ditangani serius oleh Pemerintah Kabupaten setempat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah upaya Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penambangan batu ilegal di Kabupaten Lampung Utara dan apa faktor penghambat upaya Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penambangan batu ilegal di Kabupaten Lampung Utara.Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis  normatif. Metode analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan upaya Kepolisian  dalam menangggulangi  penambangan batu ilegal melalui 2 upaya, yaitu upaya secara  preventif   yaitu   melalui   beberapa faktor   seperti   faktor penegak hukum dengan berkoordinasi bersama satuan kepolisian Polres Lampung  Utara  untuk melaksanakan  patroli, razia, operasi  keamanan yang dilakukan secara rutin dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat Lampung Utara dalam rangka menciptakan keamanan  serta  cara  mengatasi penambangan batu illegal. Sedangkan upaya represif yaitu dengan mengoptimalkan upaya penindakan serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum   pelaku kejahatan tersebut dengan pemberian sanksi tegas dan berefek jera. Faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penambangan batu ilegal di Kabupaten Lampung Utara yaitu  pertama faktor Penegak Hukum seperti masih kurang maksimal dalam menjalankan programnya contohnya  program penyuluhan Polres Lampung Utara  yang belum menjangkau seluruh masyarakat sehingga mengakibatkan   peningkatan penambangan batu ilegal. Saran, upaya utama  dalam  penanggulangan  tindak  pidana  penambangan batu ilegal pihak kepolisian khususnya Polres Lampung Utara sebaiknya harus mengutamakan upaya preventif guna menekan angka pertumbuhan kejahatan ini  yaitu dengan meningkatkan kinerja kepolisian seperti   razia, patroli dan pengawasan daerah pertambangan, perbaikan sarana dan  prasarana serta melakukan pendekatan kepada masyarakat.Kata Kunci: Kepolisian, penanggulangan tindak pidana, penambangan batu illegal
PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP RESIDIVIS ANAK PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung) Putra, M. Yudhi Guntara Eka
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan adalah instansi terakhir dari rangkaian sub-sub sistem dari sistem peradilan pidana yang berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang berfungsi sebagai tempat pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Kadangkala pembinaan yang diberikan tidak sesuai dengan porsi dan aturan yang seharusnya, dan ini terkadang dianggap enteng oleh petugas. Hal ini menyebabkan hasil pembinaan tidak optimal dan akan menjadikan benih suatu perbuatan yang berulangkali dilakukan (residivis) sehingga akhirnya mereka akan kembali kedalam wadah pembinaan untuk kedua kalinya. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah  Bagaimanakah Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung dan Apakah Faktor Penghambat Dalam Pembinaan Terhadap Residivis Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan residivis anak di LPKA Kelas II Bandar Lampung terdiri atas 3 tahapan yaitu tahap awalan, tahap lanjutan dan tahap akhir, Pola pembinaannya pun sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana yang mana pembinaan tersebut dibagi kedalam 2 (dua) bidang yaitu: bidang kepribadian dan bidang kemandirian. Dalam pelaksanaan pembinaan tidak ada perbedaan proses pembinaan terhadap residivis anak dengan non residivis baik dari tahapannya maupun dari pola pembinaannya. Adapun yang menjadi penghambat dalam proses pembinaan yaitu: dari hukumnya sendiri karena belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang pembinaan terhadap residivis khususnya residivis anak, kualitas dan jumlah aparat penegak hukum yang masih kurang, sarana dan fasilitas yang kurang memadai, masyarakat yang kurang mendukung program pembinaan dan masyarakat menstigma/mencap residivis anak sebagai sampah masyarakat dan budaya atau kebiasaan dari diri residivis anak tersebut.Kata Kunci : Pelaksanaan Pembinaan, Residivis Anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)]DAFTAR PUSTAKA Reksodiputro, Marjono, 1997, Reformasi Sistem Pemasyarakatan, Jakarta : Universitas Indonesia. Soetedjo,Wagiati, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung : Refika Aditama.Sujatno, Adi, 2004, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Jakarta: Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Departemen Hukum Dan HAM RI. W. Kusumah, Mulyana, 1986, Hukum dan Hak-Hak Anak, Jakarta : Rajawali. Perundang-Undangan : Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan pemasyarakatan. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02- PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana.
UPAYA SISTEM KEAMAANAN LINGKUNGAN (SISKAMLING) DALAM PENCEGAHANPENCURIAN SEPEDA MOTOR (Studi di Wilayah Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah) Budi Rizki Husin, Rahmat Asnawi, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya penanggulangan tindak pidana adalah kegiatan menghidupkan kembali  hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam  kaidah-kaidah sebagai rangkaian penjabaran nilai untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaa lingkungan diwujudkan didalam suatu bentuk  Sistem Keamanan Lingkungan (siskamling). Sistem Keamanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat Siskamling adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayah kecamatan kalirejo dan Faktor-faktor apakah yang menghambat upaya penanggulangan yang dilakukan sistem keamanan lingkungan (siskamling) terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan kalirejo. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ataupun aktivitas Siskamling, dilakukan dengan ronda.Adapun faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan bentuk keamanan lingkungan tersebut ialah faktor Penegakan hukumnya dan faktor masyarakatnya sendiri. Penulis menyarankan dalam pelaksanaan bentuk penanggulangannya tidak hanya cukup dengan kegiatan ronda malam saja, bahwasanya mengupayakan keamanan lingkungan dengan di bentuknya lembaga-lembaga atau organisasi khusus yang menangani keamanan lingkungan tentunya mencakup sumber daya manusia yang baik dan fasilitas yang memadai sebagai pengoptimalan kegiatan tersebut. Untuk mengurangi faktor-faktor penghambat ini untuk terus diadakannya penyuluhan tentang sistem keamanan lingkungan oleh pihak polsek, pembinaan kepala kampung, dan membuat suatu wadah untuk menampung pemuda desa agar dibentuk menjadi anggota keamanan yang memiliki integritas.Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) DAFTAR PUSTAKASoerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, UIPress.1986. hlm 5 Tri Andrisman. Delik Tertentu Dalam KUHP, Bandar Lampung, Universitas Lampung. 2011 hlm. 157 Perundang-Undangan:Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (siskamling)Undang-Undang Republik Indonesia No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi pada Polda Lampung) Maroni, Ujang Dwi Wijaya Wahab Lubis, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum, menyerang berbagai kepentingan hukum orang, masyarakat, dan negara. Salah satu bentuknya yaitu pemerasan dan/ atau pengancaman melalui media elektronik. Tindak pidana pemerasan dan/ atau pengancaman melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 45 Ayat (4). Permasalahan adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik, dan faktor-faktor yang menghambat. Pada penelitian ini penulis melakukan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dikelola dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dilakukan melalui (1) upaya represif yaitu dilakukan dengan meningkatkan penindakan oleh pihak kepolisian dengan memberikan sanksi tegas dan berefek jera kepada pelaku serta memberikan pembinaan kepada pelaku selama menjalani hukuman; (2) upaya preventif yaitu dilakukan melalui peningkatan kinerja kepolisian dan peningkatan koordinasi dengan Kominfo dan penyedia layanan ISP, serta melakukan patroli di dunia maya; (3) upaya pre-emtif yaitu dilakukan dengan memberi sosialisasi kepada pengelola warnet dan pendekatan masyarakat melalui website pemerintah. Faktor penghambat yaitu faktor sarana dan fasilitas yang belum memadai, kurang baiknya prosedur pembuatan akun, dan keberadaan pelaku yang berada di luar wilayah Polda Lampung. Saran yang dapat penulis berikan adalah (1) perlu adanya sarana dan fasilitas yang memadai dan meregistrasi kembali identitas pengguna akun berdasarkan identitas yang sah (KTP); (2) perlunya pelatihan pendeteksian dini kejahatan melalui akun-akun palsu; dan (3) perlunya peningkatan kerjasama baik dengan penyedia layanan ISP maupun Kominfo.Kata Kunci:   Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Tindak Pidana Pemerasan dan/ atau Pengancaman   DAFTAR PUSTAKA Afrizal, 2014, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.Andrisman,  Tri, 2007, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung.Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, 2015, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Cet. Pertama., Ed. Rev., Media Nusa Kreatif, Malang.Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Pusat Bahasa, Pusat Bahasa, Jakarta.Fokus Media, 2012, Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Fokus Media, Bandung.Gunadi W, Ismu dan Jonaedi Efendi, 2011, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.Moeljatno, 1993, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.Nawawi Arief, Barda, 1996, Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.-------, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.-------, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.-------, 2002, Perbandingan Hukum Pidana,  PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.P. A. F. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia,  Citra Aditya Bakti, Jakarta.Samsudin M, A. Qirom dan Sumaryo E, 1985, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psikologis dan Hukum, Liberty, Yogyakarta.Simanjuntak B dan Chairil Ali, 1980, Cakrawala Baru Kriminologi, Trasito, Bandung.Soedjono D, 1976, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Alumni, Bandung. Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia.-------, 2013, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Ed. 1, Cet. 12, Rajawali Pers, Jakarta.Sudarto, 1990/1991, “Diktat Hukum Pidana Jilid I A-B”, FH Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.Suhariyanto, Budi, 2013 Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybe Crime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Ed.1., Cet.2., Rajawali Pers, Jakarta.Sunarto DM, 2016, Keterpaduan dalam Penanggulangan Kejahatan, AURA, Bandar Lampung.Universitas Lampung, 2013, Format Penulisan Karya Ilmiah, Universitas Lampung, Bandar Lampung.Wahid, Abdul dan Mohammad Labib, 2010, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Cet. 2., PT Refika Aditama, Bandung. Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Dasar Tahun 1945.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. No. HP : 082282205496
PRAKTIK PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (CURANMOR)OLEH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Renida, Selvia
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

                                                             ABSTRAK Saat ini penegak hukum dalam perkara anak menggunakan mekanisme diversi,  namun pada pelaku anak residivis tidak dapat dilaksanakan diversi. Contoh tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Muhamad Berki berdasarkan laporan polisi NO. LP / B / 1027 / VI / 2014 / LPG / RESTA BALAM / SEKTOR TKB.  Permasalahannya adalah bagaimanakah praktik penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan apakah faktor penghambat dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh anak. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyidikan tindak pidana anak yaitu dimulai dengan melakukan identifikasi kasus, apakah anak tersebut dapat dilaksanakan diversi atau tidak. Mengingat anak sudah residivis, maka dilakukan penyidikan lebih lanjut yaitu dimulai dari laporan atau pengaduan dari korban, pemeriksaan TKP, keterangan saksi dan barang bukti maka selanjutnya dilakukan penangkapan, pemeriksaan dan penahanan. Meminta saran dan pertimbangan dari pembimbingankemasyarakatan untuk kelengkapan BAP. Setelah proses penyidikan selesai danpemberkasan BAP sudah lengkap, tahap selanjutnya pelimpahan berkas kepenuntut umum yakni pihak kejaksaan anak. Adapun faktor penghambat yaktu faktor dari aparat penegak hukum; faktor dari sarana dan fasilitas; dan faktor kemasyarakatan.Disarankan agar penegak hukum memperhatikan kepentingan bagi anak baik dalam proses penangkapan, pemeriksaan, penahanan hingga putusan pengadilan, pemerintah sebaiknya menambah fasilitas dan sarana bagi anak yang berkonflik dan perlunya penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada masyarakat baik dari pemerintah, kepolisian dan pembimbing kemasyarakatan. Kata Kunci : Penyidikan, Pencurian, Anak.