cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERAN KORBAN DALAM TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DAN PEMBUNUHAN DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (Studi Putusan No: 1770/Pid.B/2016/PN.Tng) Damanhuri Warganegara, Galan Amir, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya kejahatan adalah suatu hasil interaksi karena adanya interelasi antara fenomena yang ada dan yang saling mempengaruhi. Pada masalah kejahatan maka pada hakikatnya selain pelaku ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah aspek korban. Permasalahan: Bagaimana peran korban dalam tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan serta bagaimana penerapan pidana dalam tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data disajikan dalam bentuk bentuk uraian yang disusun secara sistematis dengan analisis kualitatif. Narasumber: Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Peran korban dalam terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pembunuhan dari perspektif viktimologi dalam putusan Nomor: 1770/Pid.B/2016/PN.Tng adalah Pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan dikarenakan  adanya dorongan dari korban, kelalaian korban, dan korban mempunyai karakteristik yang dapat merugikan dirinya sendiri. Penerapan Pidana Pada Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pembunuhan Pada Putusan No: 1770/Pid.B/2016/PN.Tng telah mendasarkan pada aspek perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, oleh karena syarat-syarat tertentu telah terpenuhi maka dijatuhkan pidana mati. Walaupun tidak secara eksplisit peran korban tertera di dalam putusan, namun ada beberapa unsur mengenai peran korban yang masuk dalam pertimbangan hakim. Saran: Diharapkan kedepan dari kejaksaan perlu adanya perhatian khusus mengenai ilmu viktimologi dalam hal ini peran korban terjadinya tindak pidana. Diharapkan kedepan hakim perlu menganalisis secara mendalam tentang masalah viktimologi, sehingga tercipta suatu kualitas putusan yang terbaik, aspek peran korban sangatlah penting salah satunya adalah dalam menentukan pemidanaannya. Hakim juga sebaiknya secara eksplisit memasukkan pertimbangan dari unsur viktimologi khususnya mengenai peran korban.Kata Kunci : Peran Korban, Pemerkosaan, Pembunuhan DAFTAR PUSTAKAChaerudin & Fadillah, Syarif. 2004, Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi & Hukum pidana Islam. Jakarta: Grahadika Press.Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.Gustiniati, Diah dan Rizki H, Budi. 2014, Azas-Azas Dan Pemidanaan Hukum Pidana Di Indonesia. Bandar Lampung: Justice Publisher.Lamintang, P.A.F. 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.Rena, Yulia. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.Sahetapy, J.E. 1987. Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.Wahid, Abdul. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama.SUMBER LAINPUTUSAN NO:1770/Pid.B/2016/PN.Tng
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN IZIN PENGELOLAAN USAHA PERIKANAN Damanhuri Warganegara, Abram Yossi Ginting, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelolaan sumber daya perikanan masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang berprofesi di bidang tersebut. Pelanggaran yang terjadi akan berdampak buruk terhadap ekosistem perikanan di wilayah perairan negara kita sehingga bisa terancam kelestariannya. Dampak buruk yang terjadi mengakibatkan berkurangnya sumber daya perikanan yang seharusnya dapat dikelola sehingga bermanfaat maksimal dimasyarakat. Salah satu bentuk pelanggaran yang akan dibahas adalah tindak pidana kepemilikan izin pengelolaan usaha perikanan yang merugikan sumber daya perikanan wilayah perairan Indonesia. Permasalahan dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan kepemilikan izin pengelolaan usaha perikanan? (2) Apakah faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan kepemilikan izin pengelolaan usaha perikanan? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan  adalah jenis data primer danjenis data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Khusus Perikanan Pengadilan Negri Tanjung Karang dan Dosen Fakultas Hukum Unversitas Lampung, analisis data penulisan skripsi ini dilakukan secara analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah  (1) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan izin pengelolaan usaha perikanan sangatlah penting dan strategis di bidang perikanan Indonesia khususnya dalam pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan. Tujuan penegakan hukum terhadap tindak pidana tidak memiliki izin pengelolaan usaha perikanan ini sebagai bentuk upaya pemerintah menanggulangi bagian dari kejahatan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia yang sangat merugikan negara.(2) Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan izin pengelolaan usaha perikanan antara lain adalah faktor aturan hukumnya sendiri, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor budaya hukum di masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah aturan hukum mengenai kepemilikan izin pengelolaan usaha perikanan yang berlaku saat ini harus dilakukan rekontruksi kembali dan diperbaharui kemudian aparat penegak hukum yang berwenang perlu dilakukan pemberdayaan baik dari segi kuantitas dan kualitas secara maksimal dan peningkatan pengawasan di wilayah perairan Indonesia. Sikap masyarakat terhadap kesadaran hukum yang berlaku terutama di bidang perikanan perlu diperhatikan supaya dapat mengurangi tindak pidana perikanan khususnya tindak pidana kepemilikan izin pengelolaan perikanan.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kepemilikan, Izin Usaha Perikanan, Tindak Pidana Perikanan DAFTAR PUSTAKA Supramono, Gatot.2011. Hukum   Acara   Pidana   dan   Hukum   Pidana   di   Bidang Perikanan. Jakarta: PT. Rineka CiptaSudirman, Mengenal Alat dan Metode Penangkapan Ikan.https://dkp.bantenprov.go.idDewi, Erna, dan Firganefi. 2013.Sistem Peradilan Pidana (Dinamika dan Perkembangan), (Bandar Lampung: PKKPUU FH UNILA.)
PELAKSANAAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PENYIDIKAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME Eko Raharjo, Devi Ramadhanti, Sanusi Husin,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas praduga tak bersalah merupakan norma atau aturan yang berisi ketentuan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memperlakukan tersangka atau terdakwa seperti halnya orang yang tidak bersalah, atau dengan perkataan lain asas praduga tak bersalah merupakan pedoman (aturan tata kerja) bagi para penegak hukum dalam memperlakukan tersangka atau terdakwa dengan mengesampingkan praduga bersalahnya. Penerapan asas tersebut dalam proses peradilan pidana sangat penting sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam penyidikan tersangka tindak pidana terorisme dan (2) Apakah faktor penghambat pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam penyidikan tersangka tindak pidana terorisme? Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari penelitian di Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Data sekunder yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan data tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan materi penulisan yang berasal dari undang-undang, artikel dan jurnal. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis yakni penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan perkara tindak pidana terorisme menunjukkan bahwa masih ada pemahaman dari penegak hukum jika asas praduga tidak bersalah dalam arti yang sebenarnya sehingga mereka selalu berpandangan sebagai penegak hukum mereka pasti menggunakan praduga bersalah. Pada umumnya asas praduga tidak bersalah telah diterapkan oleh Penyidik yang menangani perkara terorisme dengan mengupayakan hak-hak tersangka atau terdakwa selama proses peradilan berlangsung.Kata Kunci: Praduga Tak Bersalah, Penyidikan, Terorisme DAFTAR PUSTAKAA. LiteraturBagir Manan, Aktualisasi Hak Asasi Manusia di Indonesia, Diskusi Panel, Menyongsong Abad ke-21 Sebagai Abad Hak Asasi Manusia, PAHAM, 1998.Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Pradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1995.Nico Keijezer. Enkele Opmerkingen Omtrent De Praesumptio Innocentie In Strafzaken (Beberpa Catatan Seputar Asas Praduga Tak Bersalah dalam Perkara Pidana), dalam J. Remmelink. Noor Fer en Ceweten Liber Amicorum, suatu  kumpulan karangan, Gouda Guint b V, Aruhem terjemahan sebagaimana dikutip Mien Rukmini.B. Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
ANALISIS PERSPEKTIF VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN TENAGA KERJA WANITA Tri Andrisman, Lieta Vina Tania, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korban kejahatan yang pada dasarnya merupakan pihak yang paling menderita dalam suatu tindak pidana, belum memperoleh perlindungan memadai seperti yang diberikan oleh undang-undang kepada pelaku kejahatan. Akibatnya, pada saat pelaku kejahatan telah dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan, kondisi korban kejahatan seperti tidak dipedulikan sama sekali. Masalah keadilan dan penghormatan hak asasi manusia tidak hanya berlaku terhadap pelaku kejahatan saja, tetapi juga korban kejahatan. Permasalahannya adalah bagaimanakah perspektif viktimologis terhadap korban tindak pidana pemalsuan dokumen tenaga kerja wanita? Bagaimanakah perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemalsuan dokumen tenaga kerja wanita?Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan korban tindak pidana pemalsuan dokumen tenaga kerja wanitayaitu sering diabaikan hak-haknya korban, antara lain karena dakwaan lemah, tuntutan ringan, tidak mengetahui perkembangan penanganan perkara, tidak menerima ganti rugi dan tidak terpenuhinya hak-hak yang lain.Saat ini viktimologi sudah menjadi ilmu tersendiri, sehingga tidak tepat ketika kajian viktimologi hanya diarahkan kepada korban dalam proses terjadinya kejahatan. Perlindungan hukum terhadap korban pemalsuan dokumen tenaga kerja wanita dalam perkara ini korban mendapat ganti rugi sebesar Rp. 900.000,00 (sembilanratusribu rupiah).Saran yang didapat yaitu pemerintah wajib memperhatikan hak-hak korban suatu tindak pidana, selain sebagai saksi yang mengetahui terjadinya suatu kejahatan juga karena kedudukan korban sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan sederajat di depan hukum (equality before law). Selain itu, perlunya kerja sama antara Aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk sering mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak-hak korban dan tindakpidana pemalsuan dokumen oleh kepolisian setempat, serta prosedur yang tepat dilalui calon TKI oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).Kata Kunci: Viktimologi, Korban, Pemalsuan, Tenaga Kerja Wanita DAFTAR PUSTAKAA.     BukuAbdul, M. Kholiq. 2002. Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana.Yogyakarta.Fakultas HukumUniversitas Islam.Chaerudin dan Syarif Fadillah. 2004. Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam. Jakarta. Ghalia Pers.Chazawi, Adami. 2001. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.Gosita, Arif. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta. CV Akademika Pressindo.________. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta. CV Akademika Pressindo.Moch Anwar, H. A. K. 1990. Hukum Pidana di Bidang Ekonomi. Bandung. Citra Aditya Bakti.Lamintang, P.A.F. 2009. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradila. Jakarta.Sinar Grafika.Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.Muladi. 2005. Hak Asasi Manusia:Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung. Refika Aditama.RM, Suharto. 1996. Hukum Pidana Materiil. Jakarta. Sinar Grafika.Topan, Muhammad. 2009. KejahatanKorporasi di BidangLingkunganHidupPerspektifViktimologidalamPembaharuanHukumPidana di Indonesia.Bandung. Nusamedia.Yulia, Rena. 2010. Victimologi, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Bandung. Graha Ilmu. B.     Undang-UndangUndang-undang Nomor 13 Tahun 2006tentang Perlindungan Saksi dan Korban C.     Internethttp://www.taktiklampung.com/2016/11/polda-lampung-bekuk-pembuat-dokumen.html
IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 1/PUU-XI/2013 TENTANG FRASA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN Diah Gustiniati, Muhammad Alriezki Natamenggala, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbuatan tidak menyenangkan dimaksud Pasal 335 ayat (1) KUHP dalam implementasinya dianggap sebagai pasal karet, karena untuk menjelaskan pengertian perbuatan tidak menyenangkan sangatlah subjektif tergantung dari masing-masing individunya sehingga oleh Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor: 1/Puu-Xi/2013 tentang frasa perbuatan tidak menyenangkan, sehingga dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP frasa perbuatan tidak menyenangkan dihapus dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dapat diterapkan ketika memenuhi unsur dengan ancaman atau kekerasan saja. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi putusan Mahkamah KonstitusiNomor 1/PUU-XI/2013 tentang Frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan?Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data dilihat dari sumbernya dapat dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan data yang diperoleh dari bahan pustaka. Prosedur pengolahan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan yang didapatkan dengan cara observasi dan wawancara langsung kelapangan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif setelah data terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan maka dapat dibuat simpulan sebagai berikut:Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 tentang Frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan sudah sangat efektif dan melindungi hak seseorang dimaksud Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan mengubah Pasal 335 ayat (1) KUHP menjadi menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.Dihapusnya frasa perbuatan tidak menyenangkan sangatlah efektif, karena mengakibatkan Pasal 335 ayat (1) KUHP dapat digunakan selama ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan saja. Secara konstitusional Pasal 335 ayat (1) KUHP dapat melanggar hak siapapun ketika ada penyidik atau penuntut umum menggunakan Pasal ini, sebab kaburnya pengertian dari Pasal ini. Hal ini bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam proses penegakan hukum.Kata Kunci: Implementasi, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perbuatan Tidak Menyenangkan DAFTAR PUSTAKANawawi, H, 1995,Metode Penelitian Bidang Sosial,Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Rahardjo, Satjipto, 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.Setiawan, Guntur, 2004, Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan, Balai Pustaka, JakartaSoekanto, Soerjono,1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung.----------, 2008,Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.Usman, Nurdin, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Grasindo, Jakarta.Peraturan Perundang-UndanganKitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Makamah KonstitusiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Makamah KonstitusiPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Pemerintah Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
PERANAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BEA CUKAI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ROKOK VIA TOL LAUT Damanhuri Warganegara, Rico Nandra Pratama, Gunawan Jatmiko,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penyelundupan rokok via tol laut merupakan salah satu jenis tindak pidana di bidang kepabeanan yang merugikan pemerintah dari segi pendapatan negara maupun sangat meresahkan masyarakat dari segi stabilitas ekonomi. Sehubungan dengan adanya tindak pidana penyelundupan maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai melaksanakan peranan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai dalam pencegahan tindak pidana penyelundupan rokok via tol laut (2) Apakah faktor-faktor yang mengambat peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai dalam pencegahan tindak pidana penyelundupan rokok via tol laut. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian adalah Petugas Pemeriksa pada Subseksi Penyidikan dan Administrasi Barang Hasil Penindakan Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai dalam pencegahan tindak pidana penyelundupan rokok via tol laut termasuk dalam peranan normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 53 /BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Peranan faktual pencegahan tindak pidana penyelundupan rokok via tol laut dilaksanakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan dengan menempuh tindakan berupa penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku yang menyelundupkan rokok dengan cara mengirimkan rokok ilegal melalui jasa ekspedisi antar pulau melalui tol laut Tanjung Priok–Panjang. (2) Faktor-faktor yang menghambat Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai dalam pencegahan tindak pidana penyelundupan rokok via tol laut adalah: a) Faktor aparat penegak hukum, yaitu adanya secara kuantitas masih kurangnya jumlah PPNS Bea Cukai b) Faktor sarana dan prasarana, yaitu masih terbatasnya sarana penyidikan dan gudang penyimpanan barang selundupan. c) Faktor masyarakat, yaitu masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan tindak pidana penyelundupan rokok via tol laut d) Faktor budaya, yaitu masih adanya terjadinya pergeseran budaya masyarakat Indonesia yang menyukai barang-barang dari luar negeri dan masyarakat telah menjadi masyarakat konsumtif.Kata Kunci: Peranan, PPNS Bea Cukai, Penyelundupan Rokok DAFTAR PUSTAKAAnwar, Mochammad. 2001.  Segi-Segi Hukum Masalah Penyelundupan. Penerbit Alumni, BandungPurwito, M. Ali. 2010. Kepabenanan dan Cukai Lalu Lintas Barang, Konsep dan Aplikasinya, Cetakan Keempat, Kajian Hukum Fiskal FHUI, JakartaSoekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.---------. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.http://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-lampung-gagalkan-modus-penyelundupan-rokok-via-tol-laut-tg-priok-bandar-lampung.html.
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PERCOBAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Kasus Putusan No: 300/Pid.B/2017/PN.Tjk) Gunawan Jatmiko, Al Kautsar Ramadhan, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hakim adalah salah satu penegak hukum yang bertugas memutus perkara yang disandarkan kepada intelektual, moral, dan integritas terhadap nilai-nilai keadilan. Putusan hakim akan terasa begitu dihargai dan mempunyai nilai kewibawaan, jika putusan tersebut dapat merefleksikan rasa keadilan hukum masyarakat dan juga merupakan sarana bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dan apa syarat tindak pidana yang dapat dijatuhkan pidana percobaan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan berdasarkan hasil persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa melakukan tindak pidana perzinahan. Aspek non yuridis dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Pertimbangan hakim dalam putusan ini mengacu pada teori putusan hakim yaitu teori pendekatan intuisi dan teori pendekatan keilmuan yang berkaitan erat dengan teori putusan hakim lainnya, karena pada dasarnya hakim dalam menjatuhkan putusan tidak semata-mata atas dasar intuisi tetapi harus dilengkapi dengan wawasan dan ilmu pengetahuan yang luas. Syarat tindak pidana yang dapat dijatuhkan pidana percobaan adalah tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan, tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari 1 tahun, dan pelaku tindak pidana baru pertama kali dihukum.Kata Kunci:   Pertimbangan Hakim, Pidana Percobaan, Tindak Pidana Perzinahan DAFTAR PUSTAKAAli, Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.Dewantara, Nanda Agung, 1987, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana, Jakarta: Aksara Persada.Soedarto, 1990, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni.Waluyo, Bambang, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA BANDAR JUDI TOTO GELAP (TOGEL) YANG DILAKUKAN OLEH WANITA (Studi Kasus di Wilayah Bandar Lampung) Gunawan Jatmiko, Dina Ariyani, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan serius yang sedang dihadapisaat ini adalah masalah keterlibatan wanita dalam kejahatan perjudian. Haltersebut merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan yang komprehensif dengan melibatkan kerjasama antara multidispliner, multi sektor dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana bandar judi togel yang dilakukan oleh wanita, bagaimanakah modus operandi juditogel yang dilakukan oleh wanita dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana Bandar juditogel yang dilakukan oleh wanita. Metode yang digunakan di dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendeketan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa rendahnya tingkat pendidikan, rendahnya kemampuan ekonomi, adanya sarana dan fasilitas situs judi online, kurangnya pemahaman agama tentang judi togel, kurangnya pengetahuan hukum, adanya faktor persepsi probabilitas pada kemenangan, faktor lingkungan dan faktor budayamerupakan faktor yang membuat wanitamenjadi Bandar judi. Modus operandi yang dilakukan yaitu menerima angka-angka jenis togel dari masyarakat seperti tetangga, kerabat dan saudara melalui kopelan kertas (kupon) dan sms melalui handphone kemudian angka-angka (togel) tersebut dimasukkan ke situs judi togel online melalui laptop. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian ada dengan dua upaya yaitu: upaya preventif merupakan upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana perjudian, serta upaya represif dimana polisi akan melakukan tindakan-tindakan terhadap kasus-kasus tindak pidana perjudian.Kata Kunci: Kriminologis, Bandar Judi, Wanita DAFTAR PUSTAKADolly Collins Sihombing Nababan. 2017. Analisis Kriminologis Terhadap Perempuan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Adisasmita. 2011. Manajemen Transportasi Darat Mengatasi Kemacetan di Kota Besar. Bandar Lampung. Fakultas Hukum Universitas Lampung.Papu, Johanes. 2014. Perilaku Berjudi. Jakarta: Rajawali Press.http://epsikologi.com/epsi/sosial-detail/?id=278 di akses 7 Juli 2018.Kartini Kartono.1979. Patologi Sosial. Bandung.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-UndangNomor 7 Tahun 1974Tentang Penertiban PerjudianHttp://poskotanews.com/2017/09/09/wanita-kaki-tangan-judi-online-disergap-polisi/ Di akses tanggal 22 November 2013.Http://lampung.tribunnews.com/2017/09/20wanita-paruh-baya-jadi-bandar-judi-online-ditangkap, Di akses 22 November 2017.
UPAYA POLRI DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMALSUAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) (Studi Polresta Bandar Lampung) Muhammad Farid, M. Agil Priangga, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan dalam kehidupan di masyarakat modern nampaknya memudahkan timbulnya konflik kepentingan serta godaan hidup mewah tidak adanya keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran, khususnya untuk biaya hidup dalam batas kelayakan manusia. Hal tersebut memberikan peluang masyarakat melakukan tindakan melanggar norma hukum dan norma asusila. Permasalahan adalah Bagaimana upaya POLRI dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Apa faktor penghambat POLRI dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan Pendekatan yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini SATRESKRIM Kepolisian dan Akademisi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, upaya menanggulangi Tindak Pidana pemalsuan (BPKB), Polri mengedepankan tindakan preventif dibandingkan dengan tindakan represif karena tindakan pencegahan lebih baik dari tindakan pemberantasan, Hambatan yang dihadapi penyelesaian kasus pemalsuan BPKB. Diantaranya kurangnya pemahaman Lembaga Penjaminan dan masyarakat terhadap tindak pidana pemalsuan surat, kurangnya kemampuan menganalisa dari pihak kepolisian, alat serta prasarana, jaringan kejahatan, dan pelaku dari luar daerah. Saran yang dapat penulis berikan adalah Pihak Kepolisian khusunya Samsat harus memberikan pelatihan-pelatihan kepada Lembaga Penjaminan, Pihak Samsat seharusnya membuat aplikasi untuk mengecek atu mengcross-cek apakah BPKB suatu kendaraan itu terdaftar atau tidak di Samsat, Pihak Kepolisian seharusnya lebih meningkatkan ketelitian dalam hal memperpanjang pajak kendaraan, bermotor, pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).Kata Kunci: Upaya Penanggulangan, POLRI, BPKB Palsu DAFTARPUSTAKAMartiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Pidana Indonesia 2, Jakarta: Pradya Paramitha,1997Ilham Lasahido, Modul Penanganan Surat, Diklat, Depatemen Keuangan Nasional. 2006R, Soesilo, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: BogorUU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)UU No. 8 Tahun 1981 tentang Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 No. HP: 081369114198
IMPLEMENTASI PEMBERIAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Pasal 48 Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2007) Dona Raisa Monica, Mutia Ayu Trihastari, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) semakin meningkat dari hari kehari dengan modus yang semakin berkembang. Dalam tindak pidana perdagangan orang mayoritas yang dijadikan korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Permasalahan dalam skripsi ini untuk membahas bagaimana peran penegak hukum dalam mengatasi kasus pemberian hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang tersebut dan mengatahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pemberian hak restitusi dalam tindak pidana perdagangan orang.Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan cara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer data yang didapat secara langsung dari sumber pertama seperti wawancara dan data sekunder pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen selanjutnya data diolah dan dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa iplementasi pemberian hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang oleh penegak hukum tidak berjalan dengan optimal walau dalam kasus yang penulis ambil peran penegak hukum sudah berjalan hanya saja tidak dalam setiap kasus perdagangan orang semua korban mendapatkan haknya yaitu restitusi sehingga dapat dikatakan peran penegak hukum tidak berjalan dengan baik. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 48 UU No. 21 Tahun 2007 tentang hak restitusi korban tapi tidak ada UU yang mengatur tentang bagaimana pelaksanaannya restitusi tersebut. Selanjutnya akibat hukum restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang hanya sebatas putusan saja atau hanya di atas kertas saja. Saran dalam penelitian ini adalah para penegak hukum memberikan pemahanam kepada korban untuk menuntu haknya dalam memperoleh restitusi dan kepada hakim harus lebih tegas dalam memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang.Kata kunci: Korban, restitusi, tindak pidana DAFTAR PUSTAKAAmrullah, Rinaldy, dkk, 2015, Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP, Bandar Lampung: Justice Publisher.Arif Mansyur, Dikdik, dan, Gultom Estaris, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta, PT. Raja GrafindoDikdik Arif Mansyur dan Elistaris Gultom, op.cit, hlm. 46International Organization for Migration Mission in Indonesia, 2009.Modul Pelatihan, Penanganan Kasus-Kasus Trafiking Berspektif Gender Oleh Jaksadan Hakim, Pusat Pengembangan Hukum dan Gender, Universitas Brawijaya Malang, 2005, hlm.114.Muladi, 2000, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang. Universitas DiponegoroShant, Dellyana. 1998. Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta. Liberty, 1998Syafaat, Rachmad, Dagang Manusia Kajian Trafficking terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Timur, Yogyakarta, Lappera Pustaka Utama.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan OrangUndang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan KorbanPasal 17 ayat 3 poin c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban.http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf