cover
Contact Name
Muhammad Jihadul Hayat
Contact Email
muhammad.hayat@uin-suka.ac.id
Phone
+6282339961357
Journal Mail Official
ahwal@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Al-Ahwal Research Centre Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Marsda Adisucipto Street No. 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 2085627X     EISSN : 25286617     DOI : https://doi.org/10.14421/ahwal
Al-Ahwal aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues regardless of time, region, and medium in both theoretical or empirical studies. Al-Ahwal always places Islamic Family Law and Gender issues as the focus and scope of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 15 No. 1 (2022)" : 8 Documents clear
MARRIAGE FOR COVERING DISGRACE: The Practice of Kawi' Pura Tradition in the East Kolaka Muslim Society Darlis, Syamsul
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 15 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2022.15102

Abstract

According to the Indonesian Compilation of Islamic Law (KHI), unmarried pregnant women may only be married to the men who impregnated them. However, this rule is frequently disregarded by the Kolaka Muslim society. They typically opt for kawi' pura tradition to tackle the case, which is to marry the pregnant woman to another man. This marriage is followed by a contract stipulating an immediate divorce. Its purpose is to conceal shame or disgrace. This article seeks to investigate the rationale behind the practice of kawi' pura. Data were collected through observation and interviews and then analyzed qualitatively. This article finds that the implementation of the tradition is driven by four factors: the pressure to cover up family disgrace, adherence to ancestral traditions, lack of awareness of marriage law, and low levels of public education. Normatively, this practice is not justified by Islamic law. In state law, this practice is not clearly regulated or prohibited; however, it contradicts the principle of the Marriage Law either according to the Compilation or Islamic marriage law in general.[Menurut Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI), wanita hamil yang belum menikah hanya boleh dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. Namun, aturan ini sering diabaikan oleh sebagian orang Kolaka. Mereka biasanya memilih tradisi kawi' pura untuk menangani kasus ini, yaitu mengawinkan wanita hamil dengan pria lain. Perkawinan ini diikuti dengan perjanjian perkawinan yang menetapkan perceraian langsung, karena tujuan utamanya adalah untuk menutupi aib. Artikel ini berusaha menyelidiki alasan di balik praktik kawi' pura. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, kemudian diinterpretasikan secara kualitatif. Setelah melakukan penelitian lapangan, artikel ini menemukan bahwa pelaksanaan tradisi ini didorong oleh empat faktor: tekanan untuk menutupi aib, kepatuhan terhadap tradisi leluhur, kurangnya kesadaran tentang hukum perkawinan nasional, dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. Secara normatif, praktik ini tidak dibenarkan oleh hukum Islam. Dalam hukum negara, praktik ini juga tidak diatur atau dilarang secara tegas, tetapi praktik ini kontras dengan asas perkawinan baik menurut Kompilasi Hukum Islam maupun Hukum Perkawinan Islam secara umum.]
IGNORING FAMILY LAW ADMINISTRATIVE PROCEDURE: Falsifying Death of Spouses for the Registration of New Marriage in Lengayang Muslim Community Salma, Salma; Wahida, Hasanatul; Adib bin Samsudin, Muhammad
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 15 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2022.15101

Abstract

The exercise of the right to register marriage and divorce frequently has to deal with the complexity of the administrative procedure. Consequently, many marriages and divorces are not registered in state institutions which lead to the next difficulty of registering new marriages for those who unregistered their divorce previously. However, a different fact happens in Lengayang, where local and state authorities collaborated to tackle administrative constraints. This paper sheds light on the shortcut taken by the Lengayang people who falsified the death of their spouses to legally register their new marriages. Data was collected through interviews and document analysis. It is then analyzed qualitatively. This article reveals that the falsification of death was utilized by Lengayang people to wittingly subdue the legal administration. This practice was backed up by the local authorities, such as ninik mamak as a customary institution, wali jorong or wali nagari as the head of the villages. The economy (the high cost), the geography (the distance of the religious court from people's domiciles), and the deadlock of social relationships between spouses foster this falsification.[Pelaksanaan pendaftaran perkawinan dan perceraian seringkali harus berhadapan dengan kompleksitas administrasi. Akibatnya, banyak perkawinan dan perceraian yang tidak dicatatkan di lembaga negara yang mengakibatkan sulitnya pencatatan perkawinan baru bagi mereka yang tidak mendaftarkan perceraiannya sebelumnya. Namun tidak bagi masyarakat Lengayang, di mana otoritas adat (lokal) dan otoritas negara bekerja sama untuk mengatasi kendala administratif tersebut. Tulisan ini menyoroti tindakan administrasi yang dilakukan oleh masyarakat Lengayang yang memalsukan kematian mantan pasangannya untuk mendaftarkan pernikahan barunya secara resmi. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan analisis dokumen. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Artikel ini mengungkapkan bahwa pemalsuan kematian dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat di Lengayang untuk (secara sadar) menerobos hambatan administrasi hukum perkawinan. Praktik ini didukung oleh penguasa setempat, seperti ninik mamak sebagai kepala suku dan wali jorong atau wali nagari sebagai kepala desa. Mahalnya biaya, jauhnya jarak geografis ke Pengadilan Agama, dan mandeknya relasi (komunikasi) antara suami istri mendorong praktik pemalsuan kematian ini.
ISLAMIC LEGAL ETHICS TO MARITAL RAPE: Juxtaposing Mu’āsyarah bi al-ma’rūf and Ḍarār ma’nawi Principles Furqoni, Afif Thohir; Thabrani, Abdul Mukti
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 15 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2022.15107

Abstract

This paper points out the position of marital rape from the angle of Islamic legal reasoning. In the modern context, marital rape is a debated issue, particularly from a gender standpoint. By examining the legal sources in fiqh (such as the Qur'an, hadith, and the opinions of Islamic scholars), this study argues that marital rape is a violation of the principles of Islamic legal ethics. The act of marital rape is not in accordance with the principle of good relations (mu’āsyarah bi al-ma’rūf) because it causes ḍarār ma’nawi—psychological danger for the victim. In addition, marital rape denies the equality of biological rights between husband and wife.[Tulisan ini menjelaskan posisi perkosaan dalam perkawinan dari sudut pandang penalaran hukum Islam. Dalam konteks kontemporer perkosaan dalam perkawinan merupakan isu yang diperdebatkan, terutama dalam perspektif gender. Dengan menganalisis sumber-sumber hukumnya dalam fikih, seperti Qur’an, hadis serta ijtihad ulama, penelitian ini menunjukkan bahwa perkosaan dalam perkawinan merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Perbuatan marital rape tidak sesuai dengan prinsip hubungan yang baik (mu’āsyarah bi al-ma’rūf) karena menimbulkan ḍarār ma’nawi yakni bahaya secara psikis bagi korban. Selain itu, perkosaan dalam perkawinan menafikan kesetaraan hak penyaluran biologis antara suami-istri.]
GENDER PROGRESSIVE TEACHING IN PREMARITAL COURSE: Study on Islamic Marriage Guidance Books for Prospective Muslim Couples Marwah, Sitti
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 15 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2022.15106

Abstract

For more than two decades, the government has been attempting to pay attention to gender equality in Indonesia. However, these efforts have not been claimed successful. This paper examines the contents of the marriage guidance book for bride and groom, initiated by the Office of Religious Affairs. This paper aims to analyze the concept of equality defined in the book. The primary source of this study is the marriage guidance book, which has been referred to by the Ministry of Religious Affairs: (1) The Marriage Guidance Module for Bride and Groom, and (2) The Sakinah Family Foundation Book. The data is also collected through interviews. The analysis was conducted using a gender approach, which is aimed at mapping the type of relationship between men and women within the family in the course book. After conducting research, it is found that the Ministry of Religious Affairs collaborated with a number of experts on gender equality in drafting the books. Therefore, the concept of gender equality between husband and wife presented in the books shows a progressive understanding.[Lebih dari dua dekade pemerintah telah berupaya memberikan atensi terhadap wacana kesetaran gender di Indonesia. Akan tetapi upaya tersebut belum begitu berhasil. Tulisan ini mengkaji tentang isi buku tuntunan perkawinan bagi calon pengantin yang digagas oleh Kantor Urusan Agama. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis konsep kesetaraan yang didefinisikan dalam buku tersebut. Sumber utama penelitian ini adalah buku pedoman perkawinan yang dirujuk oleh Kementerian Agama. Buku-buku tersebut adalah (1) Modul Bimbingan Nikah untuk Pengantin, dan (2) Buku Yayasan Keluarga Sakinah. Data tersebut juga dikumpulkan dengan wawancara. Analisis dilakukan dengan menerapkan pendekatan gender, yang bertujuan untuk memetakan bentuk relasi antara laki-laki dan perempuan dalam kursus perkawinan. Setelah melakukan penelitian, penulis menemukan bahwa Kementerian Agama bekerjasama dengan sejumlah pakar kesetaraan gender dalam penyusunan buku tersebut. Oleh karena itu, konsep kesetaraan gender antara suami dan istri yang disajikan dalam buku-buku tersebut menunjukkan pemahaman yang progresif.]
NOT NINE BUT EIGHTEEN: Husein Muhammad on Aisha’s Marriage Age Jahroh, Siti
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 15 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2022.15104

Abstract

The minimum age for marriage in fiqh has been a debated issue. This minimum limit is typically interpreted with reference to Aisha's marriage to the Prophet. Husein Muhammad argued, contrary to popular belief that Aisha's age at the time of her marriage was eighteen, not nine. This paper explains the characteristics of Husein's views on the minimum age for marriage in Islam. The data was collected from reviews of Husein's and other researchers' works in which they discussed Husein's ideas. This paper argues that, according to Husein, it is demonstrably untrue to postulate that Aisha was nine years old when she married. Husein concluded that Aisha was at least eighteen when she wed the Prophet. This interpretation arises as a result of his comparison between Aisha's age and Asma's. Besides that, Husein also considers the maqāṣid syarīah principle, according to which the age of eighteen is the minimum age that is physically and psychologically ideal and more compatible with the soul preservation of women and their future offspring.[Batas usia minimum perkawinan dalam fikih tidak ditetapkan secara pasti. Interpretasi batas minimum ini biasanya merujuk pada riwayat perkawinan Sitti Aisyah dengan Nabi. Berbeda dengan pendapat umumnya, Husein Muhammad berargumen bahwa usia Sitti Aisyah pada saat menikah adalah delapan belas tahun, bukan sembilan tahun. Beranjak dari ini, paper ini menjelaskan bagaimana karakteristik pemikiran Husein tentang batas usia minimum perkawinan dalam Islam. Data dikumpulkan dari telaah literatur yang ditulis langsung oleh Husein dan peneliti lain yang membahas pemikirannya. Paper ini berargumen bahwa menurut Husein, tidak benar jika dikatakan bahwa usia Sitti Aisyah ketika menikah dengan Nabi Muhammad Saw adalah sembilan tahun. Melainkan Husein berkesimpulan bahwa Sitti Aisyah setidaknya berusia delapan belas tahun saat menikah dengan Nabi. Interpretasi ini muncul karena dalam pemikirannya ia berkaca pada data sejarah perbandingan Usia Sitti Aisyah dan Usia Asma. Selain itu, Husein dalam pemikirannya tidak terlepas dari pendekatan maqāṣid syarīah, di mana usia delapan belas tahun ia tafsirkan sebagai usia minimal yang paling ideal secara fisik dan psikis dan paling sesuai dengan pemeliharaan jiwa perempuan dan keturunannya kelak.]
WHEN RELIGION AND CULTURE MEET ECONOMY: Socio-legal Factors for the Early Marriages of Muslim Families in Cirebon Rana, Mohamad; Arifin, Tajul; Kurniawan, Cecep Soleh
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 15 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2022.15105

Abstract

Indonesian law has established the minimum age for marriage. However, this requirement is in fact largely disregarded by many Muslims in Cirebon. This is evidenced by the high rate of marriage dispensations recorded in Religious Courts and Population Control, Family Planning, Women's Empowerment, and Child Protection Office (DPPKBP3A) data. This study seeks to investigate the sociological cause of early marriages which seemingly contradicts legal efficacy. Data were classified and then analyzed through a socio-legal approach, then concluded. The result of this study shows that early marriage in Cirebon is the end of multi-facets of social burdens, including economic motives, cultural pressure, and religious legality. These factors drive Muslim people in Cirebon to ignore the legal provisions regarding the minimum age for marriage. This ineffectiveness of the state law is also inseparable from the religious views of the community, which recognizes that Islam does not impose the same minimum age requirement as the state.[Hukum Indonesia telah menetapkan usia minimum untuk menikah. Namun, persyaratan ini ternyata banyak diabaikan oleh masyarakat Muslim di Cirebon. Hal ini dibuktikan dengan tingginya angka dispensasi nikah yang tercatat di Pengadilan Agama dan data DPPKBP3A. Penelitian ini memaparkan penyebab sosiologis pernikahan dini yang tampaknya bertentangan dengan efektifitas hukum. Data diklasifikasikan kemudian dianalisis melalui pendekatan sosio-legal, kemudian disimpulkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan dini merupakan akhir dari berbagai beban sosial, antara lain motif ekonomi, tekanan budaya, hingga legalitas agama. Faktor-faktor inilah yang setidaknya mendorong masyarakat Muslim Cirebon mengabaikan ketentuan hukum negara mengenai usia minimal menikah. Ketidakefektifan hukum negara ini juga tidak terlepas dari pandangan keagamaan masyarakat yang mengakui bahwa Islam tidak menetapkan secara pasti persyaratan usia minimum yang sama dengan negara.]
THE DISTINCTION BETWEEN NUSYŪZ AND DOMESTIC VIOLENCE: The Relevance of Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi Thought in Contemporary Context Hakim, Abdul; Alkosibati, Ali
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 15 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2022.15103

Abstract

Domestic violence is often justified as being legitimized in fiqh. It culminates in a discussion about nusyūz when a husband can beat his wife in response to her resistance. Al-Buthi is a scholar who discusses nusyūz and domestic violence with great vigor. In the context of defending the compatibility of Islamic law in the contemporary era, he argues that nusyūz and domestic violence are not the same. This paper explains Al-Buthi's thoughts on the distinction between nusyūz and domestic violence. Data were gathered by investigating the works of Al-Buthi and other scholars' works related to his thought on the discussed topic and then analyzed qualitatively. This study argues that Al-Buthi emphasizes that nusyūz in Islam is different from domestic violence. In the case of nusyūz, even though the husband is allowed to beat his wife, it is not permissible to beat her seriously. If there are defects caused, then the husband must be responsible. By just refining the meaning of beating, Al-Buthi provides an understanding that the nusyūz rules in Islamic law are still relevant to the current context, particularly to women's rights. Apart from his argument on the stance on women's rights, his thoughts tend to the side of Islamic legal conservatism.[Kekerasan dalam rumah tangga seringkali dijustifikasi sebagai praktek yang dilegitimasi dalam fikih. Puncaknya dalam diskusi tentang nusyūz, ketika seorang suami dapat memukul istrinya sebagai respon atas pembangkangannya. Al-Buthi adalah seorang ulama yang cukup intens membahas nusyūz dan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam konteks mempertahankan kompatibilitas hukum Islam di era kontemporer, ia berpendapat bahwa nusyūz dan KDRT tidaklah sama. Tulisan ini menjelaskan pemikiran Al-Buthi tentang distingsi antara nusyūz dan kekerasan dalam rumah tangga. Data dikumpulkan dengan menelaah karya-karya Al-Buthi dan artikel jurnal yang terkait dengan pemikirannya dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa Al-Buthi hanya menegaskan nusyūz dalam Islam berbeda dengan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kasus nusyūz, meskipun suami diperbolehkan memukul istrinya, tidak boleh memukulnya dengan serius. Jika ada cacat yang ditimbulkan, maka suamilah yang harus bertanggung jawab. Dengan hanya memperhalus makna dan konsekuensi memukul, Al-Buthi berargumentasi bahwa aturan nusyūz dalam hukum Islam masih relevan dengan konteks saat ini, khususnya menyangkut hak-hak perempuan. Terlepas dari argumennya membela hak perempuan, pemikirannya cukup lebih lebih menonjolkan konservatisme hukum Islam.]
LIVING LAW AND WOMEN EMPOWERMENT: Weaving Skills as a Marriage Requirement in Sade, West Nusa Tenggara Sugitanata, Arif; Aminah, Siti; Muhasim, Ahmad
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 15 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2022.15108

Abstract

Weaving skills as a marriage requirement in the Sade Muslim Society is one of the customary rules—living law—that remains to exist currently, although it is not stated according to Islamic law or state law in the place. Departing from that uniqueness, this study aims to explore the reasons behind that term. Data was collected through interviews and observation in the field. Inspired by Turner’s symbolic anthropological theory, this study shows that the enforcement of customary rules—the prohibition of marriage for girls who do not yet have weaving skills—is interpreted as a form of cultural preservation. It is an effort to strengthen the micro-economy of the society with the hands of Sade women, which later becomes beneficial for their position in the family after marriage. Furthermore, the meaning of this customary rule is to preserve the identity of the Sade society which features the maturity and independence of women before going married.[Ketrampilan menenun sebagai syarat perkawinan di Masyarakat Muslim Sade merupakan salah satu aturan adat yang masih hidup hingga saat ini, meskipun tidak diatur menurut hukum Islam atau hukum negara di tempat tersebut. Berangkat dari keunikan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menggali alasan di balik istilah tersebut. Pengumpulan data lebih banyak melalui wawancara dan observasi di lapangan. Terinspirasi oleh teori antropologi simbolik Turner, penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan aturan adat yang melarang pernikahan bagi anak perempuan yang belum memiliki keterampilan menenun dimaknai sebagai bentuk pelestarian budaya. Ini merupakan upaya penguatan ekonomi mikro masyarakat dengan tangan-tangan perempuan Sade, yang nantinya bermanfaat bagi posisi mereka dalam keluarga setelah menikah. Selanjutnya, makna dari aturan adat ini adalah untuk melestarikan identitas masyarakat Sade yang menonjolkan kedewasaan dan kemandirian perempuan sejak sebelum menikah.]

Page 1 of 1 | Total Record : 8