El-Mashlahah
Jurnal eL-Maslahah adalah Jurnal yang dikelola oleh Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, terbit dua kali dalam setahun (Juli dan Desember) sebagai wahana transfer dan komunikasi ilmu dalam aspek Syariah, Hukum Islam, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah, dan kajian-kajian Keislaman Kontemporer
Articles
181 Documents
CITA HUKUM DAN SISTEM NILAI ETIKA ADVOKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM KELUARGA ISLAM
Jefry Tarantang
El-Mashlahah Vol 9, No 2 (2019)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23971/maslahah.v9i2.1693
The purpose of the advocacy process in resolving Islamic family law disputes is to bring about justice, so that it requires treatment and advocacy in accordance with Islamic teachings that originate from the Koran and hadith by promoting commendable morals. This condition is a legal ideal (rechtsidee) and an ethical value system for advocates in resolving Muslim family law disputes. This research is a normative legal research with a statue approach, a conceptual approach and a philosophical/ushul fiqh approach (philosophy of Islamic law approach) then analyzed qualitatively. The ideals of the law and the ethical value system of advocates in the resolution of Islamic family law disputes are not limited to justice in positive law but also explore broader values and principles beyond positive law. These values and principles can be found through legal foundations and principles, namely the foundation of the Koran and Hadith, the basis of laws and regulations consisting of Pancasila and the 1945 Constitution, Law Number 18 of 2003 Concerning Advocates, and the Indonesian Advocate Code of Ethics for the Year 2002, philosophical foundation, theoretical foundation, juridical foundation, and sociological foundation which become advocate ethical values system through values, norms, and morals that have concepts and are interrelated and complement each other in the advocate ethics system through basic values then are translated into instrumental and concrete values be a praxis value in resolving Islamic family law disputes.
PROSEDUR MENYELESAIKAN KASUS HUKUM DENGAN IJMA>'
Sarpini Sarpini
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1256
Ulama ada yang mengakui ijma' dan ada beberapa yang masih tidak sepakat adanya ijma' serta kehujjahannya untuk dijadikan sumber dalam pengambilan hukum. Hal ini disebabkan karena dalam pelaksanannya saja sudah menuai perbedaan. Beberapa kelompok meyakini bahwa ijma' yang bisa dijadikan hujjah yaitu ijma' yang terjadi di kalangan sahabat saja dan beberapa ulama’ ada yang berargumentasi bahwa ijma' masih bisa dilakukan pada masa-masa setelah sahabat. Apalagi pada masa sekarang yang banyak bermunculan permasalahan baru yang membutuhkan jawaban, sehingga ijma' atau istinbat} hukum dengan jalan musyawarah sangat diperlukan yang nantinya akan menemukan titik terang dalam menyelesaikan persoalan. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif, yaitu penulis memaparkan semua data tentang ijma' kemudian melakukan analisis terhadap data untuk memperoleh sebuah kesimpulan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prosedur menyelesaikan kasus hukum dengan ijma' yaitu konsensus atau ijma' selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah otoritas ijma' yang mengikat itu disandarkan. Bahkan, di kalangan Sunni, otoritas final untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus (ijma') atau putusan kolektif masyarakat muslim. Implikasinya, konsensus memainkan peran penting dalam perkembangan Islam dan memberi andil yang signifikan terhadap penafsirannya.
Musyawarah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama: Avidence Based Solution From Indonesia
Akhmad Kamil Rizani
El-Mashlahah Vol 10, No 2 (2020)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23971/maslahah.v10i2.2063
ABSTRACTInheritance in Islam is known as the Faraidh, the science that regulates the distribution of inheritance. The distribution of inheritance given to heirs in the process it can take be without dispute or with dispute. Settlement of inheritance disputes is common, but it is different in the case of a family that has differences in religious beliefs. One of the barrier factors of inheritance in Islam is different religions, namely the existence of religious differences between the heir from and the inheritor. Settlement of disputes with the concept of deliberation is believed to be able to solve problems that tend to occur in the era of this century. The purpose of this research is to provide solutions to the problems of heirs of different religions so that the implementation of inheritance can be resolved without a dispute. This research method used descriptive-qualitative method, the writer will trace and analyze deliberations as an alternative to resolving disputes of diffrent religions. The results of this research is deliberations can be used as an alternative solution to the resolution of disputes between different religions by prioritizing the public good.Keywords: Islamic inheritance, Deliberation, and Difference in Religion.INTISARIKewarisan Islam dikenal dengan istilah Ilmu Faraidh, yaitu ilmu yang mengatur tentang pembagian harta waris. Pembagian harta warisan yang diberikan kepada ahli waris dalam prosesnya dapat berlangsung tanpa sengketa atau dengan sengketa. Penyelesaian sengketa waris banyak terjadi, namun beda halnya dengan kasus sebuah keluarga yang memiliki perbedaan dalam keyakinan keagamaan. Salah satu faktor penghalang kewarisan dalam Islam ialah berbeda agama, yaitu adanya perbedaan agama yang menjadi kepercayaan antara orang yang mewarisi dengan orang yang mewariskan. Penyelesaian sengketa dengan konsep musyawarah diyakini mampu menyelesaikan masalah yang cenderung terjadi di era abad ini. Tujuan penelitian ini adalah memberikan solusi terhadap permasalahan ahli waris yang berbeda agama sehingga pelaksanaan waris dapat diselesaikan tanpa adanya sengketa. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif, penulis akan melakukan pelacakan dan analisis terhadap musyawarah sebagai alternatif penyelesaian sengketa beda agama. Hasil penelitian ini adalah musyawarah dapat digunakan sebagai sebuah solusi alternatif penyelesaian sengketa waris beda agama dengan mengedepankan kemaslahatan umum.Kata Kunci: Waris Islam, Musyawarah dan Beda Agama.
EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH (PERDA) No. 23 TAHUN 2014 TERHADAP PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KOTA PALANGKA RAYA
Noorhidayah Noorhidayah
El-Mashlahah Vol 8, No 2 (2018)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23971/el-mas.v8i2.1320
Peredaran minuman keras merupakan polemik yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Secara tekstual, dalam Q.S. Al-Maidah [5] : 90 diatur bahwa keberadaan minuman memabukkan yang salah satunya minuman keras adalah haram. Secara eksplisit, minuman keras dapat menyebabkan persoalan serius bagi kesehatan penggunanya. Namun, tidak ada yang menampik menjual dan mengonsumsi minuman keras seolah membudaya dan biasa di kalangan masyarakat tertentu. Agar tidak menimbulkan persoalan dan kerugian yang disebabkan ketidakpastian terhadap pengaturan minuman keras dan meminimalisir berbagai kekhawatiran akan keberadaan minuman tersebut di kotaPalangka Raya. Maka, pemerintahkota dan instansi terkait membentuk Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Ijin Retribusi Penjualan Minuman keras di kota Palangka Raya yang include di dalamnya pengaturan peredaran dan pengendalian minuman keras. Penelitian ini mengkaji efektivitas Peraturan Daerah No. 23 tahun 2014 terhadap pengendalian peredaran minuman keras di kota Palangka Raya serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2014 terhadap pengendalian peredaran minuman keras di kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative empiris, dengan pendekatan deskriptif dan perundang-undangan (statute approach). Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi data kualitatif deduktif. Adapun pengolahan data menggunakan model analisa interaktif yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Data yang terkumpul di analisis dengan metode content analysis. Hasil penelitian ini adalah: Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 belum efektif dalam melakukan pengaturan terhadap upaya pengendalian peredaran minuman keras di kota Palangka Raya. Hal itu didasari faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 : substansi hukum atau materi muatan Perda yang bermasalah, penegakkan Perda yang belum maksimal dan budaya hukum dan kesadaran hukum masyarakat yang masih lemah. Sementara itu sedikit sekali faktor pendukung pelaksanaan Perda ini seperti masih ada itikad baik dari aparat penegak hukum untuk tetap berjuang menegakkan Perda meski dengan berbagai keterbatasan fasilitas yang ada
Omnibus Law Dalam Tinjauan Hifdzul Mal
Mohammad Farid Fad
El-Mashlahah Vol 10, No 1 (2020)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23971/maslahah.v10i1.1768
The government has initiated the omnibus law nomenclature which was triggered by the overlapping and disharmonious implementation of laws and regulations regarding licencing in various sectors which aims at resolving business licencing constraints to lure investors and resolve taxation issues in Indonesia. However, the implementation of omnibus law needs to be reviewed on its benefits in perspective of maqashid syari’ah particularly hifdzul mal concept mainly related to the effectiveness of using the budget to create a conducive tax and investment climate. The qualitative method was used in this research. Descriptive-analytical method was then used to analyze collected data. The results showed that the purpose of establishing omnibus law is to fulfil an urgent need for a concise solution to conflicting laws and regulations, both vertically and horizontally for the benefits and consistency of such conflicting laws. Omnibus law is needed in order to maintain the stability of the State's economy (hifdzul mal) since it is time consuming and costly to address the laws one by one.Keywords: omnibus law, investment, taxation, hifdzul mal. AbstrakBelakangan ini, nomenklatur omnibus law digagas oleh pemerintah yang bermula dari fenomena tumpang tindihnya atau disharmoni peraturan perundang-undangan yang disebut di atas yaitu terkait perizinan di berbagai sektor, yang bertujuan untuk menyelesaikan hambatan perizinan usaha sehingga menarik para investor untuk menanamkan investasinya dan persoalan perpajakan di Indonesia. Namun penggunaan omnibus law ini perlu ditinjau dari sisi kemaslahatannya, dalam perspektif maqashid syari’ah, khususnya konsep hifdzul mal, utamanya terkait efektivitas penggunaan anggaran demi tercapainya iklim investasi dan perpajakan yang kondusif. Jenis metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Setelah data terkumpul, akan dilakukan analisis dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan dari pembentukan RUU omnibus law adalah dikarenakan ada kebutuhan mendesak untuk teknik merumuskan undang-undang yang mengubah lebih dari satu peraturan yang relevan, demi menciptakan kemaslahatan dan konsistensi berbagai undang-undang. Omnibus law diperlukan karena berdasarkan pertimbangan kemaslahatan demi menjaga kestabilan perekonomian Negara (hifdzul mal), sebab bila dibenahi satu persatu maka akan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang banyak.
KEWENANGAN PRAPERADILAN SEBAGAI SARANA MENCARI KEADILAN BAGI TERSANGKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Studi Kasus praperadilan Nomor: 24/Pid.pra/2018/Jaksel)
Sonia Sanuarija
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1117
Penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada saat ini dapat dikatakan sebagai potret penegakan hukum di Indonesia, dimana telah ditemukan beberapa kasus permohonan praperadilan yang telah dimanfaatkan sebagai sarana untuk mencapai keadilan bagi tersangka dan atau terdakwa. Konsekuensi dari hal tersebut adalah kewajiban dari seorang hakim untuk melakukan penemuan atas kekosongan hukum yang terjadi. Berdasarkan salah satu asas ilmu hukum yaitu : Ius Curia Novit, dimana hakim tidak boleh menolak perkara yang diberikan kepadanya dengan alasan tidak adanya peraturan hukum yang mengaturnya, oleh sebab itu jelaslah bahwa hakim harus memenuhi kebutuhan akan kekosongan hukum tersebut menurut sistem hukum yang berlaku dan ditetapkan.
Antara Hukum Murtad dalam Islam dengan Kebebasan Beragama dalam Hak Asasi Manusia (HAM)
Syamsuddin Syamsuddin
El-Mashlahah Vol 11, No 1 (2021)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23971/elma.v11i1.2623
This article describes the law of apostasy in Muslim scholars' ijtihad and freedom of religion in terms of human rights. This research uses normative legal research methods. The research aims to describe and clarify the views of ulama on the law of apostasy and to dialogue with religious freedom as regulated in human rights. This research concludes that the majority of scholars consider apostasy as a criminal offense which is punishable by absolute death after refusing to revert to Islam. Few modernist liberals think that the death penalty is imposed only when there is hostility or rebellion committed when leaving Islam. As for universal human rights, it recognizes freedom of religion as well as freedom to change religions. This freedom is limited only to the freedoms of other people and other general freedoms. Religious freedom in Indonesia applies in a limited way by providing guarantees to embrace a religion, limiting freedom of religion in recognized religions, and protecting religion from blasphemy. Islam frees anyone to embrace a certain religion, but those who have chosen Islam are bound by the core values of hifz al-din (maintaining religion) so that apostasy is a criminal act.
PREFERENSI NASABAH NON-MUSLIM TERHADAP BANK SYARIAH (Studi pada Bank Syariah Mandiri Cabang Palangka Raya)
Surya Sukti;
Muhammad Aliansyah
El-Mashlahah Vol 7, No 2 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23971/el-mas.v7i2.1424
Bank Syariah Mandiri' cabang Palangka Raya pada 2010 hingga …ang, penentu: yang menjadi nasabah terbanyak adalah nasabah yang beragama non-muatun yakni 70% nasabah nonmuslim dan 30% nasabah muslim. Yang menjadi pertanyaannya adalah, mengapa lebih banyak masyarakat non-muslim yang cenderung memilih bertransaksi di Bank Syariah Mandm' Palangka Raya dan" pada yang muslim. Penelitian ini tertarik melakukan kajian yang berfokus pada preferensi nasabah non-rnush'm terhadap Bank Syariah Mandiri Cabang Palangka Raya. Tujuan studi ini untuk mendeskripsikan jawaban dari bagaimana hal tersebut. Studi im menggunakan pendekatan dcsknptif kualitatif. Hasit studi ini menunjukan bahwa prefermsn nasabah non-mushnl terhadap Bank Syariah Mandm cabang Palangka Raya adatah karena petayanan karyawan bank itu sendm' yang baik dan ramah, kelmgkapan fasilitas, antrian yang tidak banyak seperti bank lam, dan keuntungan yang dldapatkan nasabah. Tanggapan nasabah non-muslml trrhadap pmduk Bank Syanah Mandiri cabang Palangka Raya adalah biasa-bmsa sap karena hampir sama dengan produk bank lain. Faktor yang mendorong nasabah r.an-mustim cenderung mum! bertransalm' di Bank Syanah Mandiri cabang Palangka Raya, yam; faktor eksternal dan faktor internal. Dorongan atau motivasi nasabah bertransaksi di Bank Syariah Mandm' Cabang Palangka Raya tidak karena motivasi atau pertimbangan agama (halat/haram). Realitas ini memperkuat pandangan yang mengatakan bahwa faktor agama (hatal/haram) bukanlah pertimbangan utama dalam pemilihan bank syariah. Hal ini tidak bermaksud mengenyampmgkan pertimbangan agama atau pn’nsip-pn’nsip syariah yang ada di dalamnya. Namun safat rasionalitas yang lebuh memptngaruhi kebebasan alamiah para nasabah dalam memilih bank untuk bertransaksi dan mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Kata Kunci: bank syariah, nasabah, non muslim
Rekontekstualisasi Radha'ah di Era Digital
Atika Nur Annisa
El-Mashlahah Vol 10, No 2 (2020)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23971/maslahah.v10i2.1816
ABSTRACTAt the time of the Prophet Rodho'ah was only done directly by sucking the nipples, but at this time many donors of ASI were also carried out indirectly taken from the depository or at the ASI bank. The importance of breast milk for babies aged 0-6 month makes breast milk as baby food that contains nutrients can not be replaced with any milk. WHO health facts state that Indonesia's assessment of birth ranks with the highest premature birth rates in the world. In addition, in the period 2017-2019 every 100,000 live births more than a third were born in an orphan state. Likewise, the ASI donor process in Indonesia has been going on for a decade through social media without the presence of appropriate education and facilities to comply with medical and shar'i provisions. Lactashare institutions engaged in the field of ASI donors try to take advantage of progress with the help of applications that can bring together donors and recipients of ASI donors precisely, quickly, easily, safely, and in accordance with Islamic sharia. This study aims to describe the process of breastfeeding donors in Lactasahre and analyze the role of Lactash until the issuance of a certificate of dairy. Review Lactashare to do the donor process in accordance with medical requirements and also the 2013 MUI fatwa on Regarding ASI Donors need to be issued a certificate to avoid one-off marriage.Keywords: Radha’ah, Donor ASI and Lactashare.INTISARIPada zaman Nabi rodho’ah hanya dilakukan secara langsung dengan menghisap puting ibu susuan, namun pada masa sekarang donor ASI juga banyak dilakukan secara tidak langsung yaitu yang diambil dari tempat penyimpanan atau dalam bank ASI. Pentingnya ASI bagi bayi usia 0-6 bulan menjadikan ASI sebagai makanan pokok bayi yang kandungan gizinya tidak dapat digantikan dengan susu apapun. Fakta kesehatan WHO menyatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat kelima dengan tingkat kelahiran bayi premature tertinggi sedunia. Selain itu dalam kurun waktu 2017-2019 setiap 100.000 kelahiran bayi hidup terdapat lebih dari sepertiganya lahir dalam keadaan piatu. Begitupun proses donor ASI di Indonesia telah satu decade terjadi melalui media sosial tanpa adanya edukasi dan fasilitas yang memadai agar sesuai dengan ketentuan medis dan syar’i. Lactashare sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang donor ASI mencoba memanfaatkan kemajuan teknologi dengan menciptakan sebuah aplikasi yang dapat mempertemukan antara pendonor dan penerima donor ASI secara tepat, cepat, mudah, aman, dan sesuai syari’at Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses donor ASI di Lactasahre dan menganalisis peran Lactashare hingga menerbitkan sertifikat sepersusuan. Hasilnya Lactashare melakukan proses donor sesuai dengan ketentuan medis dan juga merujuk pada Fatwa MUI tahun 2013 tentang Seputar Donor ASI hingga mengeluarkan sertifikat sepersusuan untuk menghindari terjadinya pernikahan sepersusuan.Kata Kunci: radha’ah, donor ASI, Lactashare.
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARASI LEMBAGA AMIL ZAKAT (STUDI TERHADAP RUMAH PEDULI NURUL FIKRI KOTA PALANGKA RAYA)
Mohamad Alfi
El-Mashlahah Vol 8, No 1 (2018)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23971/el-mas.v8i1.1096
Lembaga Amil Zakat, Rumah Peduli Nurul Fikri Palangka Raya, merupakan salah satuperwujudan lembaga berbasis Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, didirikan olehmasyarakat sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan dan memfasilitasi para muzakki dalammenyalurkan zakat. Rumah Peduli Nurul Fikri adalah bentuk konkret dari sebuah organisasidengan konsep modern yang disajikan di kota Palangka Raya dengan menekankan prinsipakuntabilitas dan transparansi dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, seperti dalamPasal 17 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk mewujudkantujuan utama zakat sebagai upaya untuk kemakmuran umat Islam. Rumusan masalah dalampenelitian ini adalah bagaimana akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga amil zakat RumahPeduli Nurul Fikri di Palangka Raya dan bagaimana transparansi dalam pengelolaan lembagaamil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri di Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatankualitatif deskriptif dengan penelitian hukum sosiologis empiris selama data yang diperolehdalam observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah akuntabilitas lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri yang dicirikan oleh badan hukum dan jugamemenuhi prinsip akuntabilitas pengelolaan zakat, yaitu berdasarkan syariat Islam, kepercayaan,manfaat, keadilan, kepastian hukum, integritas, dan bertanggung jawab. Ini adalah pemenuhankepatuhan hukum sebagaimana Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentangPengelolaan Zakat. Transparansi lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri Kota PalangkaRaya terlihat dalam mengelola dana zakat melalui pengungkapan informasi dan pelaporankeuangan kepada lembaga-lembaga berwenang yang berpartisipasi dalam pengelolaanpengelolaan zakat. Transparansi di lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri terbuka dalampengelolaan zakat melalui proses pelaksanaan kegiatan dan informasi yang dapat diakses olehpublik