cover
Contact Name
laili
Contact Email
laili.wahyunita@iain-palangkaraya.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
maslahah@iain-palangkaraya.ac.id
Editorial Address
G. Obos St., Islamic Centre, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Postal Code 73112
Location
Kota palangkaraya,
Kalimantan tengah
INDONESIA
El-Mashlahah
ISSN : 20891790     EISSN : 26228645     DOI : 10.23971
Core Subject : Social,
Jurnal eL-Maslahah adalah Jurnal yang dikelola oleh Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, terbit dua kali dalam setahun (Juli dan Desember) sebagai wahana transfer dan komunikasi ilmu dalam aspek Syariah, Hukum Islam, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah, dan kajian-kajian Keislaman Kontemporer
Arjuna Subject : -
Articles 181 Documents
DINAMIKA PENATAAN REGULASI EKONOMI SYARIAN Abdul Khair
El-Mashlahah Vol 8, No 2 (2018)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (878.52 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v8i2.1322

Abstract

Perkembangan ekonomi syariah yang signifikan di Indonesia, menuntut suatu perangkat peraturan perundangan-undangan yang dapat memberikan kepastian hukum kepada para praktisi ekonomi syariah dalam menjalankan ekonomi syariah. Keberadaan regulasi ekonomi syariah dalam tata hukum Indonesia diwarnai oleh dinamika hukum. Penelitian ini mengkaji  latar belakang penataan regulasi ekonomi syariah di Indonesia, dan dinamika penataanregulasi ekonomi syariah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach),pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach)yang dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat Islam dalam menjalankan bagian syariat Islam dalam konteks muamalah ekonomi syariah, menuntut wajib memiliki kepastian hukum agar memberikan keyakinan dan jaminan kepatuhan serta pemenuhan prinsip syariah (shariah compliance) yang wajib harus dipenuhi negara melalui penataan regulasi. Dinamika penataan regulasi ekonomi syariah di Indonesia terlihat dalam bentuk sistem tertutup dan sistem terbuka, baik dari regulasi operasionalisasi, kelembagaan dan penyelesaian sengketa. Dinamika penataan regulasi ekonomi syariah dalam sistem tertutup mengacu pada hierarki hukum dan tata hukum dengan melalui politik hukum yang mengalami proses yang panjang dari tahun 1992 sampai 2018. Sementara dalam sistem terbuka, dinamika penataan regulasi ekonomi syariah berkembang secara cepat, responsif dan progresif melalui yurisprudensi putusan pengadilan dan fatwa DSN MUI
PENGATURAN INVENSI PEGAWAI (EMPLOYEE INVENTION) DALAM HUKUM PATEN INDONESIA Yayuk Whindari
El-Mashlahah Vol 8, No 2 (2018)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (792.081 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v8i2.1317

Abstract

Employee invention adalah invensi yang dihasilkan oleh penemu atau inventor yang bekerja pada sebuah perusahaan atau instansi. Pengaturan mengenai employee invention di Indonesia dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai bagi para pihak terutama bagi pihak pekerja atau employee bila dibandingkan dengan negara maju umumnya termasuk Korea Selatan. Penelitian ini berfokus pada politik hukum sebagai upaya untuk merubah pengaturan mengenai employee invention di Indonesia agar lebih memberikan perlindungan yang memadai bagi hak para inventor. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa batasan ruang lingkup yang sangat luas yang diberikan oleh Undang-Undang Paten terhadap invensi dalam employee invention akan merugikan pihak employee, sehingga diperlukan adanya perubahan pengaturan mengenai employee invention di Indonesia yang lebih berpihak pada perlindungan hak pekerja sebagai inventor dengan mengadopsi prinsip hired to invent dan shop right. Perubahan pengaturan yang dimaksud juga agar sesuai dengan tujuan Undang-Undang Paten dan cita-cita Bangsa yang tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
KEWARISAN ISLAM DALAM PERSFEKTIF KEADILAN GENDER Syaikhu Syaikhu
El-Mashlahah Vol 8, No 2 (2018)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (840.253 KB) | DOI: 10.23971/maslahah.v8i2.1323

Abstract

Hukum sebagai kontrusksi sosial, mempunyai lingkup yang sangat luas, meliputi segala aspek kehidupan manusia.Pandangan klasik mengemukakan bahwa hukum itu netral adanya.Dengan demikian hukum bersifat otonom dan tidak terkait dengan pengaruh-pengaruh di luar bidang hukum.Demikian juga degan pandangan pengertian dalam hukum murni dari Hans Kelsen bahwa hukum itu hanya melihat kebenaran formal, yaitu kebenaran yang tidak melihat kenyataan sosial yang ada.Sehingga hukum ini dikatakana adil apabila mampu berfungsi netral.Tetapi ada yang berpendapat berbeda dengan pandangan diatas bahwa hukum itu dapat dikatakan adil apabila hukum itu melihat kenyataan sosial.Sehingga hukum itu tidak bisa lepas dari pengaruh-pengaruh di luar hukum sehingga hukum tidak bersifat netral namun sangat terkait dengan perilaku dan budaya dalam masyarakat.Dalam membicarakan keadilan dan kesetaraan gender, nampaknya pandangan pertama (positivisme hukum) sudah tidak dapat diterima. Karena hukum positip hanya mengejar kebenaran formal yang sudah baku saja tanpa melihat kenyataan yang di inginkan oleh masyarakat. Nilai-nilai keadilan menurut hukum waris Islam kini tela pula mengalami pergeseran nilai. Oleh karena ini dalam pembagian warisan menurut hukum waris Islam dituntut pula untuk memperhatikan hak laki-laki maupun hak perempuan yang sama kuatnya. Persamaan hak antara laki-laki dengan perempuan telah memunculkan isu hangat dalam bias gender yang mengedepankan keadilan berdasarkan akan hak dan kewajiban. Apabila kewajibannya berubah maka haknya pun sudah barang tentu berubah pula.Menyesuaikan dengan perkembangan struktur dalam masyarakat.Karena bagaimanapun masyarakatlah yang menjadi subyek dalam hukum
GLOBALISASI DAN MASA DEPAN FIKIH (KAJIAN SHIGAT AQAD NIKAH) Eka Suriansyah
El-Mashlahah Vol 8, No 2 (2018)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (699.249 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v8i2.1319

Abstract

Majunya dunia teknologi pada dasawarsa millennial, melahirkan sebuah era baru yang disebut globalisasi. Ia lahir sebagai klimak dari modernisasi dunia Barat yang membawa perubahan terhadap pola interaksi dan komunikasi dunia. Implikasinya adalah perubahan terminologi ruang dan waktu hinggakehadirannya memangkas batas keduanya. Kondisi ini membawa dampak sistemik dalam berbagai segment dan piranti sosial. Keadaan masyarakat di era ini sudah bergeser dari terminologi tradisional tentang ruang dan waktu, menuju terminologi global. Konsep keduanya dalam terminologi globalisasi bersifat virtual; bertemu dalam waktu yang sama namun dalam dimensi ruang yang berbeda. Kondisi ini membentuk pola dan cara pandang baru terhadap dimensi ruang dan waktu. Dalam kajian fikih, interpretasi terhadap makna ruang dan waktu adalah suatu yang urgen. Ia akan sangat besar memberikan implikasi pada produk hukum. Terlebih kehadiran kitab-kitab fikih berada pada era klasik. Seperti shigat ijab-qabul dalam prosesi pernikahan yang mensyaratkan bersatunya dalam satu ruang mengharuskan lahirnya pemahaman baru terhadap kata ruang. Kata ruang dalam interpretasi era pra-globalisasi adalah ruang dalam arti yang sesungguhnya, berada dalam rentang waktu dan tempat yang sama, sedang ruang dalam era globalisasi bisa diterjemahkan sebagai ruang dalam arti sesungguhnya, dan bisa pula ruang dalam arti hanya bersatunya dalam satu waktu namun berada dalam tempat yang berbeda
EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH (PERDA) No. 23 TAHUN 2014 TERHADAP PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KOTA PALANGKA RAYA Noorhidayah Noorhidayah
El-Mashlahah Vol 8, No 2 (2018)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (797.622 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v8i2.1320

Abstract

Peredaran minuman keras merupakan polemik yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Secara tekstual, dalam Q.S. Al-Maidah [5] : 90 diatur bahwa keberadaan minuman memabukkan yang salah satunya minuman keras adalah haram. Secara eksplisit, minuman keras dapat menyebabkan persoalan serius bagi kesehatan penggunanya. Namun, tidak ada yang menampik menjual dan mengonsumsi minuman keras seolah membudaya dan biasa di kalangan masyarakat tertentu. Agar tidak menimbulkan persoalan dan kerugian yang disebabkan ketidakpastian terhadap pengaturan minuman keras dan meminimalisir berbagai kekhawatiran akan keberadaan minuman tersebut di kotaPalangka Raya. Maka, pemerintahkota dan instansi terkait membentuk Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Ijin Retribusi Penjualan Minuman keras di kota Palangka Raya yang include di dalamnya pengaturan peredaran dan pengendalian minuman keras. Penelitian ini mengkaji efektivitas Peraturan Daerah No. 23 tahun 2014 terhadap pengendalian peredaran minuman keras di kota Palangka Raya serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2014 terhadap pengendalian peredaran minuman keras di kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative empiris,  dengan pendekatan deskriptif dan perundang-undangan (statute approach). Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi  data kualitatif deduktif.  Adapun pengolahan data menggunakan model analisa interaktif yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Data yang  terkumpul di analisis dengan metode content analysis. Hasil penelitian ini adalah:  Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 belum efektif dalam melakukan pengaturan terhadap upaya pengendalian peredaran minuman keras di kota Palangka Raya. Hal itu didasari faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 : substansi hukum atau materi  muatan Perda yang bermasalah, penegakkan Perda yang belum maksimal dan budaya hukum dan kesadaran hukum masyarakat yang masih lemah. Sementara itu sedikit sekali faktor pendukung pelaksanaan Perda ini seperti masih ada itikad baik dari aparat penegak hukum untuk tetap berjuang menegakkan Perda meski dengan berbagai keterbatasan fasilitas yang ada
HUKUM ABORSI AKIBAT PERKOSAAN (ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI ) Sabarudin Ahmad
El-Mashlahah Vol 8, No 2 (2018)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (991.99 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v8i2.1321

Abstract

Aborsi akibat perkosaan merupakan permasalahan hukum yang baru. Pada tahun 2014 disahkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang membolehkan aborsi akibat perkosaan, sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan ini menjadi perdebatan, tidak terkecuali dalam pandangan hukum Islam. Karena sebelumnya belum ada hukum positif yang membolehkannya. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif, metode analisis datanya ialah content analysis, kemudian menelaahnya menggunakan teori Peraturan Perundang-Undangan, teori Hak Asasi Manusia, teori Keadilan, dan teori Maqāṣid Syarīʽah. Hasil penelitian ini ialah bahwa  Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi membolehkan aborsi akibat perkosaan karena korban perkosaan mengalami trauma psikolgis, dengan persyarataan kehamilan tidak lebih dari 40 hari, dan diselenggarakan dengan prosedur yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Sedangkan ditinjau dari hukum Islam hasilnya ialah bahwa aborsi akibat perkosaan tidak diperbolehkan, karena tidak terwujudnya Maqāṣid Syarīʽah (ḥifẓual-nafs dan ḥifẓual-nasl). Selain itu, ketentuan ini juga melanggar hak asasi manusia dan tidak mencerminkan keadilan, yang telah mengesampingkan hak-hak janin, padahal kemudaratan perempuan korban perkosaan tidak sampai pada tingkatan aḍ-ḍaruriyat, hanya tingkatan al-ḥājiyat.
TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN PAJAK UU NO. 23 TAHUN 2011 PASAL 22 ( Studi Analisis Pendekatan Ushul Fikih) Rafik Patrajaya
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (486.516 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1342

Abstract

Sebagai salah satu tema penting dalam pengelolaan zakat, pemerintah telah menyetujui dan  menetapkan zakat sebagai pengurang dari Penghasilan Kena Pajak. Selanjutnya kebijakan ini tidak hanya mencakup zakat saja tetapi juga sumbangan keagamaaan yang bersifat wajib artinya perjuangan BAZNAS untuk pengurangan pajak, juga dinikmati oleh para pemeluk agama yang lain. Besarnya zakat dan donasi yang bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan adalah sebesar 2,5%. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 pasal 22 yang merupakan amandemen dari UU No. 38 tahun 1999. Tulisan ini mencoba mendeskripsikan analisis tentang konsep Pengelolaan Zakat yang ditinjau dalam perspektif sosiologi hukum dengan metode pendekatan normatif-sosiologis dan kajian ushul fikih. Dalam tinjauan sosiologi hukum zakat sebagai pengurang pajak dilihat dari implementasinya akan berpengaruh  dalam sektor pajak, karena mengurangi pendapatan pajak. Adapun dalam tinjauan ushul fikihnya terkait dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa pemerintah di sini sudah melakukan upaya-upaya pembaruan dalam mengatur masalah UU zakat demi memakmurkan kesejahteraan masyarakatnya, dan ini sudah cukup mewakili maksud dari maqasid asy-Syariah dalam mencapai tujuan kemaslahatan baik di dunia maupun kemaslahatan di akhirat. Dalam Islam, tidaklah mungkin menggantikan kedudukan zakat dengan pajak. Yang mungkin adalah memadukannya, antara lain dengan memotong jumlah pajak dengan jumlah zakat yang telah dibayar oleh seseorang. cara ini mungkin akan dapat diterima Karena menurut keyakinan mereka kewajiban agama telah mereka penuhi bersamaan dengan pemenuhan kewajibannya terhadap Negara.            Kata Kunci: Sosiologi Hukum, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Zakat, Ushul Fiqh
KONSEP KAFA'AH MENURUT SAYYID USMAN Eka Suriansyah; Rahmini Rahmini
El-Mashlahah Vol 7, No 2 (2017)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.778 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v7i2.1426

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang konsep kafa'ah menurut pemikiran Sayyid 'Usmdn bin Yahya dalam kitab al-Qawanin asy-Syar'iyyah.Yang menjadi topik masalah dalam tulisan ini adalah adanya kesenjangan antara konsep yang dipaparkan Sayyid 'Usman mengenai kafaah dengan idealnya konsep kafaah yang tertuang dari al-quran dan hadis. Dengan demikian, tujuan dari tulisan ini tidak lain adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan konsep kafa'ah dalam perkawinan menurut pemikiran Sayyid Usman bin Yahya dalam kitab al-Qawanin asySyar'iyyah. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan relevansi konsep kafa'ah dalam perkawinan antara saripah dengan non-sayid menurut pemikiran Sayyid ‘Uémdn bin Yahya dalam kitab alQawanin asy-Syar'iyyah dengan situasi sekarang. Ending tulisan ini menunjukkan bahwa konsep kafa'ah dalam perkawinan saripah dengan non-sayid menurut pemikiran Sayyid 'Us'man bin Yahya dalam kitab al-Qawanin asy-Syar'iyyah adalah tidak boleh atau haram, begitu pula dengan fatwa yang membolehkan perkawinan saripah dengan non-sayid. Sebagai argumentasi yang menguatkan pendapat Sayyid ‘Usman adalah pendapat yang di ambil dari dua kitab yang berjudul Bugiyyah al-Musytarsyidin karya Sayyid 'Abdurrahman Ba'alawi dan Tarsyikhul Mustafdin Bitausihi Fath al-Mu'in karya Sayyid 'Alawi bin Ahmad al-Saqdf. Namun, dua pendapat ini lebih banyak dilatar belakangi oleh tradisi masyarakat Hadramaut ketika itu, dan Sayyid 'Usman sendiri hanya menerima hukum jadi yang diambilnya dari ulama terdahulu yang telah mengeluarkan fatwa lebih dulu, dalam hal ini tidak ada ijtihad baru yang dilakukan Sayyid 'Usman. Selain itu, Sayyid ‘Usman juga mengemukakan beberapa hadis yang dijadikan sebagai dalil nash yang menguatkan pendapatnya, namun hadi-shadis ini sama sekali tidak berkaitan dengan konteks kafa'ah. Perkembangan selanjutnya, ternyata pemikiran Sayyid 'Us'man ini sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang, disamping karena pemikiran Sayyid 'Usman lebih bersifat eksklusif, hal ini juga disebabkan karena keberadaan kafa’ah dalam suatu perkawinan tidak lain hanya untuk mencapai suatu keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga ketentuan kafa'ah itu dapat berlaku sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakatnya masing-masmg yang membutuhkan, tanpa harus memberatkan salah satu pihak dan jelas harus terlepas dari kepentingan pribadi.
PEREMPUAN DALAM LINTASAN SEJARAH: MENEPIS ISU KETIDAKSETARAAN GENDER DALAM ISLAM Lisnawati Lisnawati
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.276 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1314

Abstract

Kebudayaan dan peradaban dunia yang ada sebelum datangnya Islam, seperti Yunani, Romawi, India, Yahudi, Kristen, dan Arab pra Islam tidak satupun yang menempatkan perempuan pada status terhormat dan bermartabat. Keberadaan perempuan dipandang subordinat dibandingkan dengan laki-laki. Superioritas laki-laki sangat dominan, menjadikan ketimpangan sosial yang menghasilkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kemudian Islam datang membawa rahmat bagi alam semesta. Islam mengatur sedemikian rupa relasi antarmanusia dan membebaskan kaum perempuan dari belenggu kejahiliahan. Isu kesetaraan gender sering kali memojokkan Islam, padahal sejatinya Islam adalah yang pertama kali memiliki gagasan kesetaraan gender. Islam datang dengan mengangkat derajat perempuan. Manusia dipandang dalam kapasitasnya sebagai ʻabdullāh, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, keduanya berpotensi dan mempunyai peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal. Laki-laki dan perempuan juga mempunyai fungsi dan peran yang sama dalam kapasitasnya sebagai khalīfah Allah. Mereka akan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kekhalifahannya di bumi dalam posisi yang sama di hadapan Allah.Kata Kunci: Islam, status perempuan, sejarah
METODOLOGI FIQH SOSIAL M.A. SAHAL MAHFUDH Arief Aulia
El-Mashlahah Vol 7, No 2 (2017)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.185 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v7i2.1428

Abstract

Konstruksi masyarakat yang terdapat suatu tradisi yang tidak mudah dihilangkan yaitu percampuran antara hukum Islam (fiqh) dan budaya lokal atau nuansa sosial yang berkembang di daerah tertentu. Dalam hal ini budaya lokal diartikan lebih spesifik kepada permasalahan sosial yang terjadi, karena dampak yang jelas terjadi dari adanya budaya lokal tersebut adalah pengaruh yang kuat terhadap bentukan karakter sosial masyarakat yang mendiami tempat tertentu. Hal itulah yang menjadi kegelisahan para ahli fiqh di kalangan Indonesia dalam menemukan suatu alternatif hukum yang lebih fleksible dan kontekstual. Fiqh yang dibawa dan disampaikan dari Nabi, kemudian diteruskan para sahabat, tabi’in, kemudian para ulama terasa masih begitu kaku dan tidak selalu sesuai dengan kondisi sosial dan geografis daerah tertentu. Fiqh dipahami oleh masyarakat sebagai suatu yang sangat formal, sehingga tidak jarang masyarakat merasa terbatasi ruang sosialnya. Fiqih sosial M.A Sahal Mahfudz dibuat untuk mendapatkan suatu solusi atas probem-problem fiqh yang sering menemukan kejumudan dan deadlock (jalan buntu) karena nuansa fiqh klasik yang cendrung formalistik. Dalam konteks kenegaraan, kehadiran fiqh sosial bukan diartikan untuk menandingi hukum positif yang ada, namun merupakan tawaran solutif yang ditujukan kepada umat Islam, dan tidak ada keinginan untuk mempositifkan fiqh sosial tersebut. Keberadaan fiqh sosial itu juga dipengaruhi oleh kondisi sosio-kultural yang berkembang dalam masyarakat. Bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi pergeseran nilai-nilai sosial yang memuncak pada pembenahan fiqh sosial yang baru karena pengaruh dari kebudayaan masyarakat yang terus berubah.Kata kunci: Fiqh Sosial, Hukum Islam, M.A. Sahal Mahfudh

Page 3 of 19 | Total Record : 181