cover
Contact Name
Kadek Agus Sudiarawan
Contact Email
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Phone
+6281916412362
Journal Mail Official
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Udayana Jalan Pulau Bali No.1 Denpasar
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030550     DOI : 10.24843
Core Subject : Social,
Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 05, No. 04, Juni 2016" : 6 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG KEHILANGAN BARANG DI TEMPAT LAUNDRY Lani Eka Kumala Dewi; I Nyoman Bagiastra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Juni 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi KonsumenyangKehilanganBarang di TempatLaundry. Latar Belakang penulisan jurnal ini adalah sebagian besar konsumen yang memakai jasa laundry mengalami kerugian berupa kehilangan barang pribadi ditempat laundry. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang kehilangan barang di tempat laundry. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan metode normatif yaitu menempatkan norma sebagai objek penelitian hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang barangnya hilang ditempat laundry terdapat dalam Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KitabUndang-Undang Hukum Perdata terdapat dalam Pasal 4a yang berbunyi “hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa penitipan barang terjadi bila orang menerimabarang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikanny adalam keadaan yang sama, Pasal 1697 yang menyatakan bahwa perjanjian penitipan antara pemberi jasa dan konsumen,  Pasal 1365 yang menyatakan bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karna salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG KEHILANGAN BARANG DI TEMPAT LAUNDRY Lani Eka Kumala Dewi; I Nyoman Bagiastra; Ida Bagus Putu Sutama
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Juni 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi KonsumenyangKehilanganBarang di Tempat Laundry. Latar Belakang penulisan jurnal ini adalah sebagian besar konsumen yang memakai jasa laundry mengalami kerugian berupa kehilangan barang pribadi ditempat laundry. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang kehilangan barang di tempat laundry. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan metode normatif yaitu menempatkan norma sebagai objek penelitian hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang barangnya hilang ditempat laundry terdapat dalam Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KitabUndang-Undang Hukum Perdata terdapat dalam Pasal 4a yang berbunyi “hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa penitipan barang terjadi bila orang menerimabarang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikanny adalam keadaan yang sama, Pasal 1697 yang menyatakan bahwa perjanjian penitipan antara pemberi jasa dan konsumen,  Pasal 1365 yang menyatakan bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karna salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
LEGALITAS PERSONAL CHAT PADA SOCIAL MEDIA SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN I Putu Krisna Adhi; Made Nurmawati
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Juni 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul "Legalitas Personal Chat pada Social Media sebagai alat bukti di pengadilan". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana legalitas Personal Chat tersebut dapat menjadi alat bukti dimuka pengadilan dilihat dari hukum positif Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengaitkan berbagai sumber yang berkaitan dengan keabsahan Personal Chat tersebut sebagai alat bukti yang sah. Alasan mempergunakan normatif dikarenakan kekosongan norma dalam aturan nasional mengenai pembuktian Personal Chat di dalam pengadilan. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, serta Personal Chat ini sebagai alat bukti petunjuk dimana Personal Chat sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri. Syarat agar Personal Chat menjadi alat bukti dalam persidangan adalah telah memenuhi syarat formil dan materiil, disertai oleh keterangan ahli dan juga keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip minimum alat bukti.
PENGATURAN TINGKAT KESALAHAN DOKTER SEBAGAI DASAR PENENTUAN GANTI RUGI PADA PASIEN KORBAN MALPRAKTEK Kadek Arini; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Juni 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Malpraktek di bidang medis akibat malpraktek yang dilakukan oleh dokter saat ini sedang mendapatkan sorotan dari masyarakat karena malpraktek yang terjadi mengakibatkan kerugian bagi pasien dari cacat fisik hingga kematian. Permasalahan yang dihadapi yaitu: apakah upaya yang harus dilakukan pasien untuk mendapatkan ganti rugi atas malpraktek yang dilakukan oleh dokter? dan bagaimanakah dasar pengaturan tingkat kesalahan dokter dalam pemberian ganti rugi pada pasien atas malpraktek medis? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif berangkat dari terjadinya kekosongan norma dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai besar kecilnya kesalahan dokter dalam kaitannya dengan pemberian ganti rugi kepada pasien korban malpraktek. Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa untuk mendapatkan ganti rugi atas kelalaian dokter pasien harus dapat membuktikan bahwa adanya suatu kewajiban dokter terhadap pasien, dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim, pasien telah menderita kerugian yang dapat dimintakan gantirugi, secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar. Ganti rugi saat ini hanya dilihat berdasarkan kesalahan, bukan besar kecilnya tingkat kesalahan, sehingga setiap dokter harus menanggung beban ganti rugi secara renteng (sama jumlah sama rata).
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEBAGAI ALASAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN DARI JABATANNYA (PEMAKZULAN) Kadek Asprila Adi Surya; I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Juni 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Alasan Pemberhentian Presiden Dari Jabatannya (Pemakzulan)”. Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang tindak pidana sebagai alasan pemakzulan presiden dan pertanggungjawaban pidana dalam pemakzulan presiden. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu tindak pidana yang dapat memakzulkan presiden sebelum berakhirnya masa jabatannya sesuai dengan Pasal 10 UU Mahkamah Konstitusi yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi dan penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan ada tidaknya kesalahan dari si pelaku dimana dalam hal ini adalah Presiden. Dalam proses peradilan pidana maupun proses peradilan pemakzulan presiden sama-sama harus membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh presiden. Pembuktian adanya tindak pidana dalam proses peradilan pemakzulan presiden dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan usulan dari DPR.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI DALAM LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK Ni Putu Ari Setyaningsih; I Gede Putra Ariana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Juni 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum  di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Yang melatar belakangi penulisan jurnal ini adalah pada hakikatnya semua anak seharusnya mendapatkan hak-hak yang sama, namun ada anak-anak yang harus menjalani masa pidana di lembaga pembinaan khusus anak sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus mengenai perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak anak tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum di dalam lembaga pembinaan khusus anak serta untuk mengetahui bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum di dalam lembaga pembinaan khusus anak menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan ini adalah hak dari anak yang berkonflik dengan hukum di dalam lembaga pemasyarakatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan untuk melindungi hak-hak tersebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah diatur mengenai  petugas kemasyarakatan terdiri atas pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial, dan tugas-tugas dari petugas kemasyarakatan.

Page 1 of 1 | Total Record : 6


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol 13 No 09 (2024) Vol 13 No 08 (2024) Vol 13 No 07 (2024) Vol 13 No 06 (2024) Vol 13 No 05 (2024) Vol 13 No 04 (2024) Vol 13 No 03 (2024) Vol 13 No 02 (2024) Vol 12 No 12 (2023) Vol 12 No 11 (2023) Vol 12 No 10 (2023) Vol 12 No 09 (2023) Vol 12 No 08 (2023) Vol 12 No 07 (2023) Vol 12 No 06 (2023) Vol 12 No 05 (2023) Vol 12 No 04 (2023) Vol 12 No 03 (2023) Vol 12 No 02 (2023) Vol 13 No 1 (2023) Vol 12 No 01 (2022) Vol 11 No 12 (2022) Vol 11 No 11 (2022) Vol 11 No 10 (2022) Vol 11 No 9 (2022) Vol 11 No 8 (2022) Vol 11 No 7 (2022) Vol 11 No 6 (2022) Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 2 (2022) Vol 10 No 12 (2021) Vol 10 No 11 (2021) Vol 10 No 10 (2021) Vol 11 No 1 (2021) Vol 10 No 9 (2021) Vol 10 No 8 (2021) Vol 10 No 7 (2021) Vol 10 No 6 (2021) Vol 10 No 5 (2021) Vol 10 No 4 (2021) Vol 10 No 3 (2021) Vol 10 No 2 (2021) Vol 9 No 12 (2020) Vol 9 No 11 (2020) Vol 9 No 10 (2020) Vol 10 No 1 (2020) Vol 9 No 9 (2020) Vol 9 No 8 (2020) Vol 9 No 7 (2020) Vol 9 No 6 (2020) Vol 9 No 5 (2020) Vol 9 No 4 (2020) Vol 9 No 3 (2020) Vol 9 No 2 (2020) Vol 8 No 12 (2019) Vol 8 No 11 (2019) Vol 8 No 10 (2019) Vol 9 No 1 (2019) Vol 8 No 9 (2019) Vol 8 No 8 (2019) Vol 8 No 7 (2019) Vol 8 No 6 (2019) Vol 8 No 5 (2019) Vol 8 No 4 (2019) Vol 8 No 3 (2019) Vol 8 No 2 (2019) Vol. 07, No. 05, November 2018 Vol.07, No. 04, Agustus 2018 Vol. 07, No. 03, Mei 2018 Vol. 07, No. 02, Maret 2018 Vol. 07, No. 01, Jan 2018 Vol 8 No 1 (2018) Vol. 06, No. 05, Desember 2017 Vol. 06, No. 04, Oktober 2017 Vol. 06, No. 03, Jun 2017 Vol. 06, No. 02, April 2017 Vol. 06, No. 01, Januari 2017 Vol. 05, No. 06, November 2016 Vol. 05, No. 05, Juli 2016 Vol. 05, No. 04, Juni 2016 Vol. 05, No. 03, April 2016 Vol. 05, No. 02, Februari 2016 Vol. 05, No. 01, Februari 2016 Vol. 05, No. 02, Juni 2015 Vol. 04, No. 03, September 2015 Vol. 04, No. 01, Februari 2015 Vol. 03, No. 03, Juli 2014 Vol. 03, No. 02, Mei 2014 Vol. 03, No. 01, Maret 2014 Vol. 02, No. 02, April 2013 Vol. 01, No. 05, November 2013 Vol. 01, No. 04, September 2013 Vol. 01, No. 03, Juli 2013 Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013 Vol 1 No 01 (2012) More Issue