cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 8 No 1 (2019)" : 15 Documents clear
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DALAM TRANSAKSI PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Made Ara Denara Asia Amasangsa; I Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.307 KB)

Abstract

Judul dari karya ilmiah ini adalah “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan”. Karya tulis ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan mengenai pelaksanaan PPJB khususnya yang dibuat di hadapan Notaris / PPAT. PPJB) dapat menimbulkan masalah atau konflik apabila dalam perjanjian tersebut tidak termuat hak dan kewajiban para pihak, yang nantinya akan mengacu kepada Akta Jual Beli (AJB) sebagai salah satu bukti peralihan hak. Metode penulisan ini adalah penulisan bersifat deskriptif-analistis dan metode penelitian menggunakan Metode Penelitian Normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu berorientasi pada data yang bersumber dari literatur maupun sejenisnya terkait penyusunan karya ilmiah ini. Dalam karya ilmiah ini, nantinya bertujuan supaya dapat diketahui kekuatan hukum dan perlindungan hukum dari adanya PPJB tersebut, sebagai perjanjian pendahuluan untuk menuju AJB. Kata kunci: Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Perjanjian Pendahuluan, Notaris, PPAT
BENTUK PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR BEKAS MELALUI MEDIA SOSIAL I MADE DEDI SURYATMAJA; I WAYAN NOVY PURWANTO
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.764 KB)

Abstract

Tema penelitian ini yaitu “Bentuk Perjanjian Jual Beli Motor Bekas Melalui Media Sosial”. Permasalahn hukum yang diangkat adalah bagaimanakah akibat hukum jual beli motor bekas yang tidak sesuai dengan iklan di media sosial. Jenis metode penelitan hukum yang dipakai adalah berjenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini memakai jenis pendekatan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Beberapa sumber data yaitu sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier. Data hukum primer bersumber pada kenyataan yang terjadi di lokasi penelitian, data sekunder meliputi perundang-undangan dan pustaka sedangkan data tersier diperoleh dari kamus-kamus hukum. Transaksi jual beli diawali dengan adanya kesepakatan yang telah disetujui oleh para pihak. Pihak penjual mengiklankan motor bekas di media sosial yakni di media facebook dan media instagram. Begitu terjadi kesepakatan, maka antara penjual dan pembeli mengadakan pertemuan. Begitu pihak pembeli mengetahui motor bekas yang ditawarkan oleh penjual tersebut ternyata tidak sesuai dengan iklan di media sosial. Dengan demikian, pihak pembeli menuntut kembali uang muka yang telah diberikan sebelumnya tetapi pihak penjual hanya mengembalikan setengahnya saja. Tentunya kerugian ini dialami oleh pihak pembeli karna uang muka yang didapatkan tidak penuh. Dengan demikian, pihak penjual telah melanggar Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang mewajibkan adanya itikad baik dalam suatu kesepakatan. Kata Kunci: jual beli, perjanjian, itikad baik.
PELAKSANAAN HAK-HAK KONSUMEN JASA PERHOTELAN DI PT. BUMI BALI AGUNG I Made Asta Arma Putra; I Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.37 KB)

Abstract

Bali merupakan salah satu objek wisata di Indonesia, yang tidak hanya mengandalkan keindahan alam, keunikan budaya dan tradisi, tapi didukung pula dengan kesiapan akomodasi, salah satunya adalah jasa perhotelan. Transaksi perdagangan antara konsumen dengan pengusaha jasa perhotelan selain bisa dilakukan secara konvensional juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan internet melalui perdagangan secara elektronik. Keadaan ini di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, tetapi di sisi lain juga memungkinkan pelanggaran akan hak-hak konsumen akan sering terjadi. Salah satu keluhan konsumen yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian fasilitas yang di terima dengan apa yang di perjanjikan. Oleh karena itu bagaimanakah pelaksanaan hak-hak konsumen PT. Bumi Bali Agung terhadap hak-hak konsumen dan bagaimanakah tanggung jawab PT. Bumi Bali Agung atas tidak terpenuhinya hak-hak konsumen.Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan analisis konsep hukum. Sifat penelitian yaitu deskriptif. Data dan sumber data penelitian didapat dari data lapangan dan data kepustakaan, dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara. Kemudian analisis data menggunakan analisis kualitatif.Penelitian ini menemukan hasil bahwa pelaksanaan hak-hak konsumen di PT.Bumi Bali Agung kurang maksimal dapat di lihat berdasarkan dengan tidak di laksanakannya standar operasional prosedur dalam bekerja di masing-masing department oleh karyawan PT. Bumi Bali Agung, sehingga dalam hal ini menyebabkan ketidaknyamanan, banyak keluhan dan komplain serta menyebabkan ketidakpuasan konsumen sehingga konsumen merasa di rugikan. Tanggung jawab PT. Bumi Bali Agung terhadap tidak terpenuhinya hak-hak konsumen tergolong rendah dapat di lihat berdasarkan dengan tidak dilakukannya tindakan kompensasi atau ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan apa yang di harapkan. Kata Kunci : Konsumen, Jasa Perhotelan, Perdagangan Elektronik, Standar Operasional Prosedur.
PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP PEMBUKAAN SAFE DEPOSIT BOX NASABAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 226/PDT.G/2019/PN DPS) I Gede Ketut Alit Putra Jayantara; I Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.868 KB)

Abstract

Safe deposit box sebagai produk jasa perbankan diakui sebagai salah satu bentuk Rahasia Bank berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan). Sehingga pelanggaran terhadap keamanan atas safe deposit box merupakan pelanggaran terhadap Rahasia Bank yakni rahasia atas harta kekayaan nasabah. Salah satu perkara pelanggaran atas Rahasia Bank terjadi pada tahun 2019 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 226/PDT.G/2019/PN DPS. Pelanggaran terjadi dikarenakan pihak bank Mandiri Cabang Kuta Raya telah lalai dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan bank terhadap kekayaan Agus Wiryono Medianto selaku nasabahnya yang berada di dalam safe deposit box. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban bank Mandiri Cabang Kuta Raya terhadap pembukaan safe deposit box nasabahnya dan mekanisme penyelesaian perkara menurut peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bank Mandiri Cabang Kuta Raya bertanggung jawab atas hilangnya kekayaan nasabah yang terdapat dalam safe deposit box dan nasabah yang dirugikan dapat melakukan upaya penyelesaian secara internal yakni dengan negosiasi antara bank dan nasabah dan tahap eksternal dengan penyelesaian sengketa alternatif terlebih dahulu dan kemudian mengajukan gugatan dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Kata Kunci: Nasabah, Rahasia Bank, Ganti Kerugian.
PEMBERIAN KREDIT OLEH LEMBAGA PERKREDITAN DESA ( LPD) DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG TIDAK DI IKAT AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN PADA LPD DI KABUPATEN JEMBRANA I Made Wahyu Santika; Ida Bagus Putra Atmadja; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (214.101 KB)

Abstract

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah lembaga keuangan milik Desa Adat yang menjalankan salah satu fungsi keuangan dalam bentuk simpan pinjam. Pemberian kredit tentunya terdapat syarat perlu adanya sebuah jaminan. Akan tetapi tidak semua jaminan yang berupa tanah diikat oleh akta pemberian hak tanggungan oleh Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Jembrana. Penulisan jurnal ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemberian kredit oleh LPD dengan jaminan sertifikat hak milik atas tanah yang tidak di ikat APHT dan cara LPD melakukan eksekusi terhadap jaminan sertifikat hak milik atas tanah yang tidak di ikat APHT dalam hal terjadinya kredit macet.[1] Kata kunci : Lembaga Perkreditan Desa, Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU YANG BEKERJA SEBAGAI DRIVER GOJEK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN Ida Bagus Aditya Dana; Anak Agung Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.782 KB)

Abstract

Setiap pekerja di Indonesia tentu berhak mendapat perlindungan hukum tanpa terkecual bagi penyandang disabilitas tuna rungu. Keberadaan penyandang disabilitas yang masih tersisihkan dari masyarakat umum menjadi salah satu kendala bagi kaum penyandang disabilitas, terutama kendala dalam memperoleh hak bekerjanya. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan jurnal ini ialah Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja penyandang disabilitas tuna rungu yang bekerja sebagai driver gojek dalam perspektif hukum ketenagakerjaan dan Bagaimana upaya pemerintah di dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap driver GOJEK penyandang disabilitas tuna rungu. Penulisan jurnal hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif melalui pengkajian kepustakaan dengan jenis pendekatan perundang-undangan serta menggunakan berbagai data sekunder seperti buku-buku dan jurnal-jurnal hukum. Kesimpulan dari jurnal ini adalah regulasi terkait hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas tuna rungu sudah cukup memadai yang ditandai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Tuna Rungu, Driver GOJEK, Hukum Ketenagakerjaan.
TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH TERKAIT PENARIKAN UANG PALSU PADA ATM Felix Liewellyn; Ni Ketut Supasti Dharmawan; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.431 KB)

Abstract

Dampak dari uang palsu yang didapat oleh nasabah melalui mesin ATM jelas menyebabkan kerugian bagi nasabah tersebut. Karena ada pihak yang dirugikan, maka harus ada pihak yang memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah ketentuan hukum yang berkaitan dengan uang palsu yang didapat nasabah bank melalui mesin ATM, dan apakah bank bertanggung jawab terhadap nasabah berkaitan dengan uang palsu yang didapat melalui mesin ATM. Tujuan dari penulisan ini adalah Untuk mengetahui ketentuan hukum terkait uang palsu yang didapat nasabah bank melalui mesin ATM dan untuk mengetahui tanggung jawab bank terhadap nasabah penarik berkaitan dengan uang palsu yang didapat dari mesin ATM. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah nasabah memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi kepada Bank Indonesia terhadap mata uang Rupiah yang diragukan keasliannya dan berdasarkan ketentuan-ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 Tentang Pengelolaan Uang Rupiah, bank tidak memberikan ganti rugi terhadap nasabah, namun nasabah dapat mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Uang Palsu, ATM
AKIBAT HUKUM BENDA JAMINAN FIDUSIA YANG DIRAMPAS NEGARA Ida Bagus Astiti Bakti; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.721 KB)

Abstract

Penelitian jurnal ini berjudul, “Akibat Hukum Benda Jaminan Fidusia Yang Dirampas Negara”. Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1602 K/Pdt/2007 dan bagaimana akibat hukum benda jaminan fidusia yang diterapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1602 K/Pdt/2007. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian yuridis normatif. Sumber bahan hukum primer dalam artikel ini bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum penelitian ini. Sedangkan sumber bahan hukum sekunder yaitu buku-buku dan majalah Kertha Semaya. Hasil penelitian ini bahwa pertimbangan hukum majelis hakim yaitu pemahaman mengenai kententuan Pasal 1, 4, 5 dan 11 Undang Undang Jaminan Fidusia. Pemahaman ini dinilai masih sangat kurang. Selanjutnya, akibat hukumyaitu menolak permohonan kasasi P.T Agung Sedayu Finance. Akibat hukum lainnya adalah PT. Agung Sedayu Finance, tidak berhak memiliki benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut, hanya saja yang dijaminkan itu adalah hak kepemilikannya Malik terhadap benda itu bukan bendanya. Sedangkan PT. Agung Sedayu Finance hanya menguasai benda yang dijaminkan oleh Malik. PT. Agung Sedayu tidak mempunyai hak kepemilikan terhadap benda yang dijaminkan tersebut. Kata Kunci : Akibat Hukum, Jaminan, Fidusia, Rampas.
PELAKSANAAN KERJA SAMA BADAN USAHA MILIK DESA DENGAN PERUSAHAAN JASA PARIWISATA Gede Danny Wiratama; I Wayan Wiryawan; Suatra Putrawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.523 KB)

Abstract

Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan, diatur dalam buku III KUHPerdata. Perjanjian atau persetujuan adalah sumber penting yang melahirkan perikatan, karena perjanjian ini yang paling banyak dilakukan di dalam kehidupan masyarakat. Perjanjian jual beli dan sewa menyewa merupakan perjanjian yang menerbitkan perikatan. Salah satu Pihak yang memiliki kerja sama perjanjian sewa menyewa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar dengan Pihak Rafting. Namun dalam kerjasamanya dengan Rafting terdapat wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa boat rafting ( Pihak Rafting sepakat untuk menyewa lima (5) buah boat rafting yang dimiliki oleh Pihak BUM Desa, dan memang benar boat rafting milik Pihak BUM Desa dengan bukti nama kepemilikan tercantum di masing-masing boat (BD001-BD005). Akan tetapi, wisata toekad rafting memiliki masalah dimana di bagian rafting yang wahana short terkendala sedikit tamu yang mengakibatkan pengurangan penyewaan boat yang awalnya 5 menjadi 3 buah saja. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Dengan menggunakan pendekatan kasus dan fakta. Sifat penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif. Teknik Pengumpulan Data dengan cara Wawancara Lalu analisis data dengan cara teknik deskripsi dan argumentasi dengan permasalahan yang ada. Pelaksanaan Perjanjian Antara Badan Usaha Milik Desa Dengan Pihak Rafting mengalami wanprestasi, faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dikarenakan terjadinya keadaan yang memaksanakan Pihak rafting untuk mengembalikan 2 buah boat yang sudah diperjanjikan. Upaya hukum yang dilakukan dari Wanprestasi perjanjian Badan Usaha Milik Desa Dengan Pihak Rafting dilakukan dengan cara non litigasi yang menggunakan jalur negosiasi. Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, BUM Desa, Wanprestasi
PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT SEWU BALI DI KABUPATEN TABANAN Ni Made Rastiti Budi; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.397 KB)

Abstract

Kendaraan bermotor merupakan benda yang sering dibebani dengan jaminan fidusia yang wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Namun, kenyataannya di masyarakat sering kali fidusia kendaraan bermotor tidak didaftarkan. Berdasarkan kondisi tersebut, maka penulis tertarik untuk membuat karya ilmiah dengan mengangkat dua permasalahan yaitu mengenai bagaimana pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia kendaraan bermotor pada BPR Sewu Bali dan akibat hukum bila jaminan fidusia kendaraan bermotor tidak didaftarkan oleh pihak BPR Sewu Bali. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran jaminan fidusia dan akibat hukum yang diperoleh bila tidak dilaksanakannya pendaftaran fidusia kendaraan bermotor oleh pihak BPR Sewu Bali. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pengamatan dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BPR Sewu Bali belum sepenuhnya melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia, sebab masih ada kendaraan roda dua yang belum didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Hal itu tentunya akan merugikan pihak BPR Sewu Bali apabila debitur wanprestasi. Akibat hukum dari tidak dilaksanakannya pendaftaran jaminan fidusia yaitu kreditur tidak berkedudukan sebagai kreditur preferen melainkan hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren, tidak memiliki hak eksekutorial, dan tidak memenuhi asas publisitas. Dalam hal ini BPR Sewu Bali hendaknya mendaftarkan jaminan fidusia kendaraan roda dua sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUJF dan melakukan pendaftaran secara online untuk menghemat biaya pendaftaran. Kata Kunci : Pendaftaran, Jaminan Fidusia, Kendaraan Bermotor.

Page 1 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue