cover
Contact Name
Dr. Ifrani, S.H., M.H
Contact Email
ifrani@ulm.ac.id
Phone
+625113305255
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Badamai Law Journal
ISSN : 25014086     EISSN : 25030884     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 198 Documents
Pemberlakuan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Sengketa Kepailitan Agus Triansyah
Badamai Law Journal Vol 5, No 2 (2020)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v5i2.10789

Abstract

ANALISIS PERPANJANGAN KONTRAK KARYA (KK)/PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B) DITELAAH DARI KONSEPSI HAK MENGUASAI NEGARA Rahmadani -
Badamai Law Journal Vol 5, No 1 (2020)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v5i1.10255

Abstract

Ketentuan perpanjangan Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ditetapkan pada Undang-Undang perubahan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  Dalam Pasal 169A problematis karena berpeluang memberikan   keleluasaan yang besar kepada pihak pengusaha tambang (kontraktor) KK/PKP2B dalam pengusahaan pertambangan yang di sisi lain mereduksi peran prioritas BUMN/BUMD sebagai perusahaan perpanjangan tangan negara dalam pengelolaan SDA, dalam hal ini mineral dan batubara.    Analisis ketentuan pasal perpanjangan KK/PKP2B belum sepenuhnya berdasarkan pada prinsip hukum pengelolaan sumber daya alam sesuai Pasal 33 ayat 2 dan 3 dan/atau belum sejalan dengan konsepsi hak menguasai negara yang konstitusioanal menginstruksikan penguasaan negara atas sumber daya alam harus lebih besar dan efektif dibandingkan pihak lain dengan peringkat pertama/prioritas pengusahaan melalui pengelolaan langsung oleh BUMN/BUMD. Selain itu, perpanjangan KK/PKP2B juga belum memberikan keuntungan kepada negara secara signifikan sebagaimana amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KEDUDUKAN, KONSEP DAN KEBERLAKUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Rizaldi Nazaruddin
Badamai Law Journal Vol 5, No 1 (2020)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v5i1.9974

Abstract

Kedudukan perjanjian kerja bersama posisinya lebih tinggi dari perjanjian kerja dan peraturan perusahaan dan lebih rendah daripada peraturan perundang-undangan, serta menjadi komponen penting dalam hubungan industrial, selanjutnya konsep perjanjian kerja bersama sangat individual dibandingkan dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) yang mengutamakan kepentingan bersama berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keberlakuan perjanjian kerja bersama memberikan ketidakpastian hukum dengan adanya konflik norma antara perjanjian kerja bersama perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28/2014 bertentangan dengan perjanjian kerja bersama perspektif UU No. 13 /2003. Hal ini juga menimbulkan kekaburan hukum dengan dua tafsir berbeda yang mengarah kepada perselisihan hubungan industrial yakni masa keberlakuan perjanjian kerja bersama yang memiliki batas waktu dan masa keberlakuan perjanjian kerja bersama yang tidak memiliki batas waktu.
UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ADMINISTRASI (ADMINISTRATIVE PENAL LAW) MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI
Badamai Law Journal Vol 5, No 1 (2020)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v5i1.10055

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah ketentuan pidana dalam UU ITE sudah memenuhi kategori sebagai hukum pidana administrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara menelaah Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti serta dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Ketentuan-ketentuan pidana dalam UU ITE tidak sesuai dengan kategori tentang bagaimana seharusnya ketentuan pidana diatur dalam hukum pidana administrasi (administrative penal law). Dalam UU ITE memuat ketentuan pidana dengan sanksi pidana yang berat dan hal ini telah melanggar rambu-rambu/prinsip-prinsip yang berlaku di dalam hukum pidana administrasi.
JALUR KHUSUS (PLEA BARGAINING) DALAM HUKUM ACARA PIDANA Rezky Abdi Fratama
Badamai Law Journal Vol 5, No 2 (2020)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v5i2.10755

Abstract

Apart from analyzing, this research aims to know whether the concept of Jalur Khusus (Plea Bargaining) in settlement of criminal cases matches the legality Principle. Moreover, the research aimed to analyze how the legal arrangement of Jalur Khusus (Plea Bargaining) is in criminal procedural law in future. The used research method is normative legal research that focuses on exploring whether the concept of Jalur Khusus (Plea Bargaining) in settlement of criminal cases matches the legality. The second focus is to explore how the legal arrangement of Jalur Khusus (Plea Bargaining) is in criminal procedural law for the future. This research uses the approach of legislation  (Statute Approach), primarily Law No. 8 of 1981 on the Criminal Procedure code, along with all its implementing regulations and other relevant legislation, conceptual approach (Conceptual Approach), especially about the special pathways  (Plea Bargaining), and comparative approach  (Comparative Approach) specifically the arrangement of plea bargaining in other countries such as the United States, Canada, United Kingdom, France, Georgia, Poland and Italy. The research results, namely the Jalur Khusus  (Plea Bargaining) concept in settlement of criminal cases, are not appropriate or contrary to the Legality Principle. The reason is the system of proof, and formal truth will be hindered. According to an article in 3 KUHAP, it is already explicitly mentioned that the judiciary is carried out in the way stipulated in the law a quo. The legal arrangement of the concept of "Jalur Khusus" in the Criminal Procedural Law for the future in accordance with the context of the criminal justice system in Indonesia. Also, following the Principle of simple justice quickly and lightly costs are clarifying the negotiating parties in a special line, things negotiated in a special line, adding regulation of stages in a special path, criminal acts that can use special channels, and the form of agreement and binding power in jalur khusus.
DIVESTASI DALAM PERUBAHAN KONTRAK KARYA MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (STUDI PADA PT. FREEPORT INDONESIA) Rizka Rizkiana
Badamai Law Journal Vol 5, No 2 (2020)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v5i2.10544

Abstract

Tujuan daripada penelitian di dalam skripsi ini tidak lain untuk mengetahui bagaimana konsekuensi hukum peralihan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam hubungannya dengan divestasi atau peralihan saham dan juga untuk mengetahui apakah divestasi saham sudah sikron dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta yang mengaturnya. Penelitian ini pada dasarnya adalah kerangka penelitian hukum normatif, caranya yaitu dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai peralihan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus, mengidentifikasi permasalahannya dan selanjutnya melakukan analisis secara kualitatif.
PENGATURAN REHABILITASI SESEORANG TERHADAP PEMBERITAAN MEDIA ONLINE KETIKA DIPUTUS BEBAS DAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP Gusti Muhammad Raja; Mulyani Zulaeha; Suprapto Suprapto
Badamai Law Journal Vol 5, No 2 (2020)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v5i2.10460

Abstract

Rehabilitasi itu sendiri menurut Pasal 1 ayat 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana atau biasa disingkat dengan KUHAP adalah Hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang atau karena kekeliruan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (kitab Undang-Undang hukum acara pidana) apabila terdakwa di vonis bebas oleh pengadilan maka secara bulat harus di rehabilitasi. Hal ini terdapat di dalam pasal 97 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusan nya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Konsep rehabilitasi itu sendiri tentunya seiring perkembangan Zaman harus menyesuaikan keadaan yang ada, cara atau upaya yang dapat ditempuh oleh tersangka/terdakwa terhadap putusan hakim yang menyatakan mereka bebas. adapun menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1985 tentang Permohonan Rehabilitasi dari terdakwa yang dibebaskan atau lepas dari segala tuntutan hukum hanya sebatas bentuk Penetapan Hakim, atau pengumuman di dinding informasi Pengadilan Negeri. Di Zaman era globalisasi 4.0 ini yang semuanya serba menggunakan teknologi sebagai media penyampaian informasi, hal ini tentu masih merugikan tersangka ataupun terdakwa yang mana seharusnya pemberian rehabilitasi nama baik tidak hanya melalui penetapan pengadilan, tentu juga harus melalui penghapusan pemberitaan di media online terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka ataupun terdakwa padahal tersangka ataupun terdakwa tersebut diputus bebas dari segala tuntutan hukum.
HAK IMUNITAS PELAKSANA UNDANG-UNDANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DI MASA PANDEMI COVID-19 Novy Listiana
Badamai Law Journal Vol 5, No 2 (2020)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v5i2.11123

Abstract

This research was conducted using a research method, the type of normative legal research, the type of norm obscurity research, the problem approach using the legal approach, conceptual approach, case approach, historical approach and a comparative approach, the nature of this research is prescriptive, the types and sources of legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials obtained through library research. From the results of this research, it is found that first, the concept of the right to immunity that exists and is given to the implementer of the law is the concept of limited immunity rights, aka not absolute with the limitation of "good faith", so this concept does not violate the principle of equality before the law. Second, what can be used as a benchmark for good faith includes the conversion of the Discretionary Provisions of Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration..
PENYADAPAN TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Niken Ayu Lestari
Badamai Law Journal Vol 5, No 2 (2020)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v5i2.10988

Abstract

Dalam Amar Putusan MK Nomor: 20/PUU-XIV/2016 mengenai kasus yang menjerat Setya Novanto disebutkan mengenai “Informasi dan/atau Dokumen Elektronik”, sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum tersebut dinyatakan bertentangan sepanjang tidak dimaknai  atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE dan Pasal 26A UU PTPK. Perlindungan terhadap hak privasi maka negara wajib memberikan perlindungan perlindungan warga negaranya dari segala gangguan dan pelanggaraan atas hak privasi mereka, hal sesuai dengan pasal 12  Universal Declaration of Human Right  (UUDHR)  tahun  1948  dan  Pasal  17  International  Convenant  on  Civil Political Right (ICCPR) tahun 1966,  UUD 1945, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Peraturan perundang-undangan yang ada mengenai tata cara dan prosedur penyadapan   tersebut   terdapat   banyak   perbedaan   mengenai   durasi   serta   mekanisme tindakan penyadapan. Dalam UU Psikotropika menyebutkan mengenai durasi penyadapan yang hanya berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari, sedangkan di dalam UU TPPO menyebutkan durasi tindakan penyadapan selama 1 (satu) tahun. Mekanisme penyadapan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan tersebut juga berbeda-beda. Ada yang mengatur mengenai izin penyadapan yang harus melalui Ketua Pengadilan Negeri dan ada juga yang tidak. Dalam UU Psikotropika tidak menyebutkan mengenai izin yang harus dilakukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, namun  di  dalam UU  TPPO  menyebutkan  bahwa  tindakan  penyadapan  yang  dilakukan harus melalui izin Ketua Pengadilan Negeri serta di dalam juga diatur mengenai adanya bukti permulaan yang cukup dalam melakukan tindakan penyadapan. Kedua, Tindakan penyadapan dalam tindak pidana merupakan tindakan yang berpotensi terhadap pelanggaran hak asasi manusia terutama hak privasi seseorang yang telah dijamin oleh Pasal 28G UUD jo Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Pelaku dalam tindak pidana khusus merupakan pemegang kekuasaan atau pejabat sehingga dapat menimbulkan dampak secara langsung terhadap masyarakat luas. Selain itu di dalam tindak pidana khusus terdapat dasar dugaan yang relevan untuk dilakukan tindakan penyadapan. Meskipun melangar HAM penydapan tetap perlu dilakukan untuk mengungkap kasus kasus tindak pidan akhusus, khususnya narkotika
HUBUNGAN HUKUM ANTARA DOKTER DAN PERAWAT DALAM PELIMPAHAN KEWENANGAN TINDAKAN MEDIS Ichsan Anwary; Pujo Sriwanto
Badamai Law Journal Vol 5, No 2 (2020)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v5i2.10975

Abstract

AbstrakPelimpahan kewenangan medis sudah diatur di Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran diundang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan di undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. serta peraturan Menteri Kesehatan nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan pelaksana undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.Tetapi regulasi ini masih secara umum dan belum terperinci mengatur tentang pelimpahan tindakan medis sehingga dalam implementasinya dilapangan masih menimbulkan kendala dan masalah yang terkait dengan proses pelimpahan, terutama  masalah tanggung jawab hukum yang timbul akibat dari pelimpahan kewenangan tersebut.Salah satu masalah yang sering terjadi adalah ketidak jelasan bentuk pelimpahan dan jenis kewenangan tindakan medis yang dilimpahkan,sehingga ini akan membuat hubungan hukum antara dokter dan perawat tidak jelas dan ini tentunya juga akan berakibat ketidak jelasan terhadap pertanggung jawaban hukumnya bila ada kerugian dari pasien yang menimbulkan gugatan atau tuntutan hukum. Abstract The delegation of medical authority has been regulated in the Regulation of the Minister of Health number 2052/MENKES/PER/X/2011 concerning Licenses for Practice and Implementation of Medical Practices, Law Number 36 of 2014 concerning Health Workers, and Law Number 38 of 2014 concerning Nursing. as well as the regulation of the Minister of Health number 26 of 2019 concerning implementing regulations of law number 38 of 2014 concerning Nursing. However, this regulation is still in general and not detailed yet regulates the delegation of medical actions so that in its implementation in the field it still causes obstacles and problems related to the delegation process, especially the problem of legal responsibility that arises as a result of the delegation of authority. One of the problems that often occurs is the unclear form of delegation and the type of authority for medical actions that are delegated, so this will make the legal relationship between doctors and nurses unclear and this will of course also result in lack of clarity on legal liability if there is a loss from the patient that gives rise to a lawsuit or lawsuit.

Page 10 of 20 | Total Record : 198