cover
Contact Name
Fuad Mustafid
Contact Email
fuad.mustafid@uin-suka.ac.id
Phone
+6281328769779
Journal Mail Official
asy.syirah@uin-suka.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
ISSN : 08548722     EISSN : 24430757     DOI : 10.14421/ajish
Core Subject : Religion, Social,
2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta 55281
Arjuna Subject : -
Articles 609 Documents
Istihsan dan Formulasinya (Pro Kontra Istihsan dalam Pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i) Nashirudin, Muh.
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 1 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v43i1.95

Abstract

Tulisan ini memberikan sedikit gambaran tentang perbedaan antara pendukung dan penentang istihsan yang pada hakikatnya hanya berupa perbedaaan redaksional. Sebagai sebuah metode penetapan hukum yang tetap berpegang pada dalil, istihsan disepakati penggunaannya oleh semua ulama. Istihsan juga tidak terbatas menggunakan qiyas khafi sebagai lawan dari qiyas jali, akan tetapi juga bisa dengan berdasar pada nash, ijma’, ‘urf, dan dharurah. Bila melihat bahwa tujuan utama penggunaan istihsan adalah menghilangkan  kesulitan dan mencapai kemaslahatan  maka istihsan merupakan salah satu metode penetapan hukum yang sangat mungkin untuk dilakukan pengembangan dan modifikasi agar bisa menjadi salah satu metode penetapan hukum yang dinamis, berkembang sesuai dengan perkembangan waktu. 
Dinamika Fikih Pola Mazhab: Kontekstualisasi Bermazhab dalam Fikih NU Arifi, Ahmad
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 1 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v43i1.96

Abstract

Pemikiran fikih pola mazhab yang diikuti NU pada dekade 1990-an hingga sekarang mengalami perkembangan yang cukup dinamis. Kedinamisan ini sebagai buah dari munculnya pandangan-pandangan kritis dari para ulama (intelektual) NU, terutama berkenaan dengan sikap penerimaan mereka terhadap alturâts al-qadîm berupa kitab-kitab fikih mazhab. Di antaranya adalah  perlunya kontekstualisasi kitab fikih mazhab yang dimunculkan oleh Sahal Mahfudh, pengembangan metodologi fiqhnya (istinbat hukum yang ditempuh), dan perluasan cakupan tentang al-kutub al-mu’tabarah yang menjadi sumber/rujukan keputusan hukum, sehingga wacana pemikiran fikih NU semakin dinamis.
Fiqih Politik NU: Studi Pergeseran dari Politik Kebangsaan ke Politik Kekuasaan Warid, Achmad
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 1 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v43i1.97

Abstract

Pada dasarnya, NU memandang politik sebagai upaya bersama memperbaiki negara dengan berwawasan kebangsaan.  Terjun ke dunia politik (bukan politik praktis), pada masa kolonial, merupakan kewajiban agama, sebab, penjajah telah menginjak-injak martabat bangsa Indonesia, dan inilah politik kebangsaan. Akar historis keterlibatan kyai NU dalam kegiatan politik (bisa dilacak) dimulai jauh ke belakang, yakni ke masa-masa penjajahan. Pergeseran kebijakan politik kebangsaan ke politik kekuasaan yang dilakukan kyai NU sangat terkait dengan masalah perebutan kekuasaan, kedudukan, dan posisi di pemerintahan.
Relasi Islam dan Kekuasaan dalam Perspektif Hamka H. Shobahussurur, H. Shobahussurur
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 1 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v43i1.98

Abstract

Tulisan ini membahas tentang pemikiran Buya Hamka yang berpendapat salah satu prinsip dasar dalam menegakkan kekuasan adalah kebebasan atau kemerdekaan. Buya Hamka menjelaskan bahwa kemerdekaan itu artinya bebas mengembangkan sayap, menurutkan kemauan hati, untuk membuktikan adanya hak. Setiap orang mendapat hak untuk bersidang dan berkumpul, hak berbicara dan menyatakan pendapat, hak berserikat dan mengatur negeri. Selain itu setiap orang memiliki kewajiban untuk tunduk kepada kehendak umum dengan menekan kepentingan pribadi. Kemerdekaan memiliki tiga pokok: 1).  Merdeka iradah (kemauan), yaitu bebas memerintah, menyuruh, menyarankan dan menganjurkan, dan mencipkan hal-hal yang ma’ruf (baik). 2). Merdeka pikiran, bebas menyatakan pikiran, yaitu melarang, menahan, memprotes, mengoposisi yang mungkar, yang ditentang oleh masyarakat. 3). Kemerdekaan jiwa, yaitu bebas dari rasa takut. Tidak takut miskin, dan tidak sombong lantaran kaya.
Khawarij Anshori, Ahmad Yani
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 2 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v43i2.99

Abstract

Khawarij adalah identifikasi kesejarahan yang secara minor dinisbatkan untuk menyebut kelompok teroris, dimana dalam sejarah politik Islam selalu bersanding dengan Sunni sebagai kelompok penguasa dan Syiah sebagai kelompok oposisi. Khawarij mempunyai doktrin yang khas, diantaranya adalah konsep al-takfir dan konsep hakimiyyah. Khawarij awal Islam telah mengkafirkan Khalifah Ali b. Abi Thalib sebagai penguasa yang sah dan kemudian memfatwakan untuk membunuhnya karena dianggap mendustakan hukum Allah. Khawarij modern juga mengkafirkan lalu memerangi terhadap individu, masyarakat dan juga negara yang tidak menegakkan hakimiyyah (kedaulatan hukum Alla) di muka bumi. Bahkan diantara kelompok khawarij modern ada yang memfatwakan untuk membunuh Amerika dan sekutunya baik sipil maupun militer kapan pun dan di mana pun menemukan mereka. Inilah khawarij hadza al-ashr.
Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Proses Penalaran Induktif dalam Kajian Hukum Islam Mun’im, Abdul
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 2 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v43i2.100

Abstract

Tulisan ini hendak mengungkap dan menggambarkan proses penalaran dalam pemikiran hukum Islam yaitu al-qawa'id al-fiqhiyah dengan perspektif induktif. Munculnya al-qawa'id alfiqhiyah dimulai dari kegiatan membuat rincian aturan hukum Islam yang dideduksi dari sumber-sumber wahyu. Teks-teks wahyu adalah pembangkit pertama munculnya upaya membuat norma tentang perilaku (fiqh) dengan sarana metodologi yang disebut usul al-fiqh. Kemudian fiqh berkembang dalam kuantitas demikian besar hingga menjadi sulit untuk menguasainya. Maka muncullah gagasan membuat kristalisasi fiqh dalam bentuk kaidah dalam jumlah yang relatif terbatas yang mempermudah penguasaannya dan lahirlah al-qawa'id al-fiqhiyah, yaitu himpunan dari kaidah-kaidah itu. Sebagaimana hasil induksi yang ditingkat probabilitas kebenarannya memerlukan sandaran teori atau pengetahuan a priori, al-qawa'id al-fiqhiyah juga membutuhkan keabsahan dari sumber wahyu. Karenanya, untuk menyikapi kasus baru dilakukan dengan cara menemukan terlebih dahulu semangat wahyu sebagaimana tercermin di dalam fiqh secara induktif. Semangat itu menjadi kerangka umum pembuatan aturan untuk kasus-kasus baru. al-qawa'id al-fiqhiyah, dengan demikian merupakan rasionalisasi dari kehendak Allah sejauh yang dapat dipahami oleh manusia.
Maslahah Sebagai Sumber Hukum dan Implikasinya Terhadap Liberalisasi dalam Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia Zuhri, Saifuddin
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 2 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v43i2.101

Abstract

Dewasa  ini  banyak  cendikiawan  dan  ulama  modernis maupun  tradisionalis-  progresif yang  kreatif  di  dalam pengembangan  hukum  Islam.  Mereka  melakukan  penjelajahan penafsiran  nas  keagamaan  secara  liberal  tanpa  merasa menghianati jalur transmisi  intelektual yang selama ini dipegangi kuat  oleh  kalangan  ulama  mazhab.  Pemikiran  yang  mencoba mengotak-atik nas, bahkan meninggalkan nas dalam usahaisibat al-hukm ternyata  mendapatkan  dukungan  dari  ulama–ulama tertentu.  Ada  kesadaran  untuk  menerima  perubahan  dan pembaharuan  hukum  Islam  bidang  mu’amalah  seperti  hukum keluarga,  ekonomi,  sosial,  politik.  Mereka  mendorong keharusan  ijtihad  dan  talfiq, dan  redefinisi makna  qat’i (tidak terikat makna teks nas), ke dalam bentuk perundang-undangan positif maupun fatwa ulama. Lahirlah beberapa undang-undang maupun  fatwa  ulama  yang  mengutamakan  maslahah  sebagai pertimbangan  hukum  pertama.  Bahkan  dari  sisi  metodologis, pembentukan  undang-undang  maupun  fatwa  ulama  di Indonesia,  seperti  U.U.  Perkawinan,  U.U  Wakaf,  Kompilasi Hukum  Islam  dan  lain-lainnya  dan  beberapa  Fatwa  MUI  ada yang  tidak  memberlakukan  nas,  kalau  tidak  dikatakan membatalkan  nas  sebaliknya  mengutamakan  pertimbangan rasional,  mengutamakan  teks  fiqh  dan  sistem  pengambilan maraji’nya bukan  sekedar  memilih  salah  satu  mazhab  4  tetapi mazhab  manapun  yang  dipandang  keputusan  hukumnya  lebih maslahah seperti mazhab dahiri dan mazhab syiah.
Ijtihad Jama’i Sebagai ”Solusi” Permasalahan Sosial Maksudin, Maksudin
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 2 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v43i2.102

Abstract

Dalam  era  kemajuan  ilmu  pengetahuan,  teknologi, dan seni lebih-lebih memasuki era global permasalahan hidup dan  sistem  kehidupan  manusia  semakin  kompleks,  pelik, krusial,  dan  komprehensif.  Di  sisi  lain  keilmuan  yang  dimiliki atau  dikuasai  oleh  para  ahli  menjurus  pada  spesialisasi,  dan spesifikasi tertentu dalam bidang keahliannya, mengerucut tidak lagi  komprehensif.  Oleh  karena  itu,  permasalahan  sosial  yang terjadi akhir-akhir ini sulit diselesaikan dengan satu disiplin ilmu atau  satu  keahlian  tertentu,  dan  bahkan  tidak  menutup kemungkinan penyelesaian itu, akan berakibat “vatal” atau tidak menjawab dan memberikan solusi pemecahan masalah tersebut. Kekompleksan  permasalahan  sosial  akhir-akhir  ini membutuhkan  penyelesaian  secara  komprehensif,  integratif, interkonektif,  dan  non  reduksionis,  yakni penyelesaian dengan pendekatan  multidisiplin  dan  multidimensional.  Oleh  karena itu,  diperlukan  penyelesaian  permasalahan-permasalahan  sosial melalui  ijtihad  jama’i.  Dengan  ungkapan  lain  'ijtihad  jama’i sebagai ‘solusi’ permasalahan sosial.
Islam, Wanita dan HAM dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Kasus KDRT di Pengadilan Agama Medan) Siregar, Rayani Hanum
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 2 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v43i2.103

Abstract

It  is  proper  to  thank  the  god  that  the  law  number 23/2004  on  hardness  abolition  in  household  soon  will  be legislated as a constitution which will provide a protection for women,  their  safety  and  rights,  men  and  children  whom  are being  a  hardness  victim  in  household.  This  law had the same point with the law on human rights to live, to be not tortured, privacy  freedom,  thought  and  conscience  as  written  in  at  law number 39/1999 verse 2.But, the authority that bonds  the law is  needed  to  be  re-questioned,  because  that  a  lot  of  hardness chases  raise  among  the  society  out  of  the  civil  law  authority. There chase to chase rise among the society are which  seems lying  under  the  civil  law  authority.  Practically,  this  law  seems has lost its authority. This state arise an ambiguity about its law properness and the proper law to be applied. There are a lot of household hardness chases which areshould be  the  start  point  for  the  government  and  jurists  to  study furthermore the applying of law number 23/2004, because it is practically  not  used  as  reference  law  in  Islamic  court  which managed the familial, marital and divorce affair. It is urgent to know  that  most  of  household  hardness  is  raised  from  the familial  and  household  matter.A  simple  research  about household  hardness  with  its  relation  with  divorce  affair registered  to  the  Islamic  court  in  Medan  that  the  writer had worked indicated that more than 30% of the registered  chases contain  of  household  hardness.  But  because  of  the  hardness matter is out of Islamic court authority made the authority of the law number 23/2004 is dilemma.
Telaah atas Pemikiran T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy tentang Hubungan Internasional Kamsi, Kamsi
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 2 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v43i2.104

Abstract

Hasbi membagi dunia menjadi dua, yaitu Darul Islam dan  Darul  Harbi,  dengan  pembagian  negara  menjadi  dua sebagaimana  tersebut  di  atas  bukan  berarti  mengharuskan bahwa  Darul  Islam  itu  diperintah  satu  pemerintahan.  Darul Islam lahir atas dasar kebangsaan (Nation ?) yang dibangun atas dasar  Islam  (agama)  dan  perjanjian.  Dengan  kata  lain  dasar kebangsaan  dalam  Darul  Islam  adalah  Islam  dan  berjanji mengikuti hukumnya. Prinsip  Hubungan  Internasional  dalam  Islam  adalah Perdamaian  yang  abadi,  dan  jia  didukung  dengan  dasar kenyataan  (fakta-fakta)  yang  daruri,  maka  Hubungan Internasional  berubah  menjadi  Perang  dan  hanya  bersifat sementara,  tetapi  tidak  merubah  kebijakan  pokok,  yaitu  tetap pada dalam hubungan perdamaian.