Articles
609 Documents
Upaya Penerapan Sanksi Administratif Dan Perizinan Sebagai Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak
Nasution, Bahder Johan
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 48 No 1 (2014)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/ajish.v48i1.85
Permit is defined as an exception to everything that principally prohibited things or not to do, so granting permission is an exception to the ban. The application of administrative sanctions in a permit is a limitation of freedom to act. Permit as a legal instrument to restrict the freedom of action for a person should rely on the rules of law and principles of good governance. The application of administrative sanctions in a licensing function to organize, control and direct someone freedom of action to act in accordance with the rule of law.
Proses Pelaksanaan Penyelesaian Perselisihan Di Lembaga Peradilan Adat Aceh Tingkat Gampong (Desa)
Amdani, Yusi
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 48 No 1 (2014)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/ajish.v48i1.86
Customary and Adat law is one of the “directional tool” in determining attitudes and behavior within the limits that have been justified by customary law. The aim in this paper is to examine the legal basic, the principles and objectives Indigenous justice, structure and scope of responsibilities of Indigenous leaders, and enforcement of Indigenous justice. The methode used in this paper are normative and empirical legal research. Legal dispute settlement arrangements in the Aceh Indigenous Judiciary 4th sila Pancasila and this has been recognized by the National Law of Indonesia. Customary justice aims to create balance and peace in society, protecting the rights of victims of crime and people can live in harmony back disputing. The device consists of a village justice element of village government, scholars, intellectuals and other traditional leaders. The implementation of the decision by Keuchik done in a ceremony set at a time mutually agreed.
Kegentingan Memaksa Atau Kepentingan Penguasa (Analisis Terhadap Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU))
Siddiq, Muhammad
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 48 No 1 (2014)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/ajish.v48i1.87
The arguable on explanation of circumstances of compelling crisis in making PERPPU (emergency law), has a possibility to create abuse of power. President, as an executive possessor’s in Indonesian constitutional law, has fully given absolute subjective rights in creating PERPPU. President is the only one person who has authority to interpret circumstances of compelling crisis regarding on government condition, whether it is in a good condition or not. Due to PERPPU characteristic’s is very subjective, it has possibility to mislead from its main meaning and purpose. It could be possible that president personal interest might be accommodated in a PERPPU, because of his authority in making PERPPU. For the time being, there is no regulation which interpret clearly circumstances of compelling crisis and its requirement, to explain whether the situation is in emergency or not. Because of that, if it does not have special regulation, PERPPU might have possibility to abuse by irresponsible person as a tool to achieve his personal purposes.
Pola Interpretasi Norma Fiqh pada Produk Perbankan Syariah Indonesia
Mujib, Abdul
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 1 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/ajish.v43i1.88
Sebagai sebuah produk keilmuan hukum Islam, produk perbankan syari'ah, semestinya merupakan hasil dari interpretasi sebagaimana yang diharapkan dalam teori interpretasi yang, atau berangkat dari kenyataan dan kebutuhan pasar. Pada interpretasi tingkat kedua, yaitu tingkat aplikasi lembaga keuangan syariah interpretasi tertumpu pada dua metode, yaitu akomodatif dan asimilasi. Kedua metode ini, khususnya akomodatif, selama beberapa tahun terakhir tidak dapat memposisikan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga keuangan yang berbasis theologies, akan tetapi sebaliknya justru dipersamakan dengan produk-produk konvensional. Sehingga metode yang ditawarkan dalam pengembangan produk perbankan syariah di masa-masa mendatang adalah dengan menggunakan metode tanpa batas (boundless). Di mana metode boundless berakat dari tuntutan dan kebutuhan masyarakat, kemudian dilakukan penelaahan untuk menetapkan kerangka akad yang dapat dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan pasar tersebut.
Murabahah dalam Hukum Islam dan Praktik Perbankan Syari’ah Serta Permasalahannya
Faozan, Akhmad
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 1 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/ajish.v43i1.89
Murabahah berarti jual beli di mana penjual memberitahu pembeli biaya perolehan dan keuntungan yang diinginkannya. Murabahah dalam fiqih awalnya tidak ada berhubungan dengan pembiayaan. Kemudian, digunakan oleh perbankan syari'ah dengan menambahkan beberapa konsep lain sehingga menjadi bentuk pembiayaan. Aplikasi pembiayaan murabahah pada bank syari'ah dapat digunakan untuk pembelian barang konsumsi maupun barang dagangan yang pembayarannya dapat dilakukan secara tangguh. Transaksi murabahah yang begitu mendominasi penyaluran dana pada bank syari'ah yang jumlahnya hampir mencapai tujuh puluh lima persen dari total pembiayaan dan adanya kesan bahwa semua transaksi penyaluran dana bank syari'ah dimurabahahkan, kemungkinan untuk menekan seminimal mungkin resiko yang akan menimpa bank dalam setiap penyaluran dananya. Selain itu, dibandingkan dengan mekanisme-mekanisme pembiyaan yang lain, murabahah adalah yang paling menguntungkan dan paling sedikit resikonya terhadap bank syari'ah.
Memposisikan Mudarabah dalam Konteks Bisnis Modern
Hasan, H. Sirojuddin
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 1 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/ajish.v43i1.90
Mudarabah merupakan model kerjasama yang tidak orisinal dari Islam. Rekomendasi Islam terhadap jenis kerjasama ini adalah karena nilai filosofisnya yang sangat luhur, berupa kerjasama antara pemilik modal dan pemilik keterampilan usaha. Sebagai kerjasama yang memiliki titik temu dengan nilainilai Islam, keadilan dan kemanusiaan, Islam membuat koridor yang tertuang dan dirumuskan dalam kitab-kitab fiqh. Perbankan syari’ah sebagai lembaga yang berupaya merevitalisasi mudarabah dalam konteks transaksi modern kurang bisa mewakili karakter dan nilai-nilai mudarabah yang tertuang dalam kitab fiqh tersebut. Alternatif yang mungkin dapat dilakukan adalah melakukan non-institusionalisasi mudarabah, melalui lembaga jasa murni sosial non profit, seperti baitul mal, atau lembaga perbankan sendiri dengan persyaratan yang sangat bertentangan dengan karakter bank itu sendiri.
Ketidakpastian Jenis dan Kriteria Hukum Riba dalam Perspektif Pemikiran Ulama
Mughits, Abdul
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 1 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/ajish.v43i1.91
Sebagaimana diketahui, semua agama samawi itu mengaharamkan riba, terutama Islam. Mayoritas ulama (fuqaha’) pun juga berpendapat atas keharaman riba tersebut. Hanya saja ketika ditarik kepada permasalahan jenis riba yang diharamkan dan kriteria keharamannya, maka masalah riba ini menjadi sesuatu yang debatable. Sampai Umar bin al-Khattab pernah mengatakan bahwa ayat-ayat riba turun itu pada kurun akhir risalah Nabi dan ketika Beliau wafat belum sempat menjelaskannya. Artinya dalam masalah dua hal tersebut, riba termasuk masalah hukum Islam yang belum tuntas diperdebatkan, ada yang mengharamkan secara mutlak, mengharamkan jika berlipat ganda, dan mengharamkan jika ada unsur eksploitasi. Sementara riba selalu dijadikan pembeda utama antara sistem keuangan (transaksi) konvensional dengan Islam, terutama pada perbankan Syari’ah. Tulisan ini akan menjelaskan pendapat para ulama sekitar ketidakpastiannya hukum riba tersebut yang dilihat dari dua aspek, yakni jenis dan kriterianya.
Hak Asasi Manusia Menurut Perspektif Islam
Ismail, Ismail
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 1 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/ajish.v43i1.92
Dalam pada ini, Barat menilai UDHR sebagai kontruks dari budaya mereka yang egaliter dan toleran sambil memicingkan sebelah mata terhadap penduduk dunia bagian Selatan –yang dihuni oleh negara-negara ketiga dan masyarakat Muslim-- sebagai dunia miskin, picik, tidak toleran dan anarkis. Persepsi inilah yang memunculkan pertentangan atau clash civilization antara Barat dan Timur. Meski terkesan apologis, kelahiran IUDHR dan Cairo Declaration on Human Rights in Islam (CDHRI) yang diratifikasi oleh OKI sesungguhnya merupakan upaya penjernihan yang dilakukan oleh negara-negara Muslim atas klaim Barat yang arogan, otoriter dan semena-mena. Respon serupa juga dilakukan oleh beberapa cendekiawan Muslim, semisal An-Naim. Dalam konteks keindonesiaan respon tentang HAM diberikan oleh tokoh-tokoh dan sarjana-sarjana seperti Ali Yafie, Munawir Syazali, Ahmad Basyir dan lain-lain. Mereka berupaya menggali kembali pemahaman yang lebih dinamis, up to date dan universal.
Hukum Islam: Hakikat dan Tujuan Pemberlakuan
Saidurrahman, Saidurrahman
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 1 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/ajish.v43i1.93
My main intention of writing this article howefer is very simple. Mainly I want to invite participants to paya greater attention on doing further research on Islamic law from philosophy point of view. Most of the time Islamic law is studied merely based on teology perspective. Islamic law philosophy questioned problems that is beyond of ordinary law, critically questioned absolute paradigm in the Islamic law and constructively tried to unify the branchs of Islamic law in the whole of Islamic law system which is unseparable. So Islamic law philosophy offered questions about the exact meaning and the real goal of Islamic law.
Interrelasi dan Interkoneksi antara Hermeneutika dan Ushul Fiqh
Darnela, Lindra
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43 No 1 (2009)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/ajish.v43i1.94
Tulisan ini membahas tentang interrelasi dan interkoneksi antara hermeneutika sebagai metode penafsiran dalam Al-Qur’an dan ushul fiqh sebagai metode berfikir dalam tradisi Islam, yang dimulai dengan pengenalan tentang hermeneutika dan sekilas tentang beberapa alirannya. Kemudian tulisan ini dilanjutkan dengan membahas tentang ushul fiqh dan bagaimana pertalian (interrelasi) dan hubungan (interkoneksi) antara hermeneutika dan ushul fiqh beserta analisa tentang relasi dan koneksi antara keduanya. Hermeneutika dan ushul fiqh memiliki keterkaitan mengingat hermenutika bisa dijadikan sebagai salah satu metode dalam ushul fiqh yaitu metode al-Ma’thur dan al-Ra’yu yang menggunakan akal.