cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 518 Documents
Kontroversi Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Imral Rizki Rahim
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6790.107 KB)

Abstract

AbstrakPada Juni 2008 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3/2008, Nomor Kep-03/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung yang berisi tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan masyarakat yang melarang para anggota Jemaat Ahmadiyah untuk menyebarkan penafsiran mereka yang tidak sesuai dengan pokok-pokok agama Islam. Pelarangan ini menimbulkan kritik dari masyarakat luas bahwa Indonesia telah melanggar Pasal 18 International Covenant on  Civil  and  Political  Rights  (ICCPR) terkait hak pemeluk  kepercayaan Ahmadiyah untuk menjalankan agamanya. Penelitian ini ditulis dengan mengumpulkan  data sekunder yaitu sumber hukum internasional  terkait  pengaturan hak asasi manusia serta penerapannya dalam berbagai kasus, bahan-bahan  kepustakaan, dan media internet yang berhubungan dengan penerapan pengaturan kebebasan beragama dalam hukum internasional terutama dalam menerapkan pembatasan terhadap kebebasan tersebut. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk penggambaran suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta yang terjadi dengan pengaturan dan teori yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri menyangkut Pelarangan Ahmadiyah, Indonesia telah melaksanakan haknya sesuai dengan Pasal 18 ayat 31 CCPR dalam membatasi suatu manifestasi keagamaan. Pembatasan ini telah dibentuk berdasarkan hukum untuk melindungi ketertiban dan keselamatan masyarakat, serta bukan merupakan peraturan yang bersifat diskriminatif karena SKB tersebut  tidak hanya ditujukan kepada pemeluk Ahmadiyah tetapi juga untuk masyarakat umum. Terpenuhinya ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah membatasi kebebasan beragama sesuai dengan penerapan dalam hukum internasional.Kata Kunci: Ahmadiyah, hak atas kebebasan beragama, kewajiban Negara, ICCPR, SKB tiga menteri.The Controversy over the Banning of Ahmadiyya in Indonesia: A Perspective of Human RightsAbstractOn June 2008, the Government of Indonesia enacted the Joint Ministeral decree Number 3/2008, Number Kep-03/A/JA/6/2008, and Number 199 Year 2008 dated June 9th 2008 by the Ministry of Religion, Ministry of Domestic Affairs, and Attorney General regarding the warning for Jemaat Ahmadiyah Indonesia members and public society, which prohibit the members of Jemaat Ahmadiyah Indonesia to proliferate their teaching to the society. This prohibition generated an accusation from worldwide critics that the Indonesian government violated Article 18 of the International Covenant on Civil and Political Rights regarding the rights of religious freedom of the members of Ahmadiyah.This research is based on the sources of international law vis-à-vis human rights and their cases, other written materials, and internet as secondary data in conjunction with the implementation of the rights of religious freedom under international law, particularly the limitation rights possessed by State to control such freedom. The data of this research are further used to describe a certain object of problem in form of synchronization of the actual facts with the applied regulations and theories.This research concludes that the joint decree with regards to the Prohibition of Ahmadiyah is in accordance with the government’s rights to put limitation towards freedom of religion under Article 18 of ICCPR. This limitation has been prescribed by law to serve the public order and security purposes, and lastly it is not a discriminatory regulation since the joint ministeral decree is not intended only for the Ahmadiyyat members but also to public society in general. The fulfillment of this regulation shows that Indonesia had limited the freedom of religion in accordance with the application under international law.Keywords: Ahmadiyya, freedom of religion,state obligation, ICCPR, joint ministeral decree. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a2
Editorial: Due Process of Law Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (454.082 KB)

Abstract

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menuai banyak kontroversi, salah satu diantaranya adalah yang menyangkut peniadaan proses pengadilan dalam pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Proses peradilan menjadi elemen penting dalam negara hukum, karena adanya proses tersebut merupakan bukti penghormatan negara terhadap hukum dan hak asasi manusia (HAM).  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a0
Hak atas Pemulihan Korban Pelanggaran Berat HAM di Indonesia dan Kaitannya dengan Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional Andrey Sujatmoko
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (635.338 KB)

Abstract

Salah satu karakteristik negara hukum mensyaratkan adanya perlindungan hak asasi manusia dan UUD 1945 menyatakan hal itu secara eksplisit. Oleh karena itu, pelanggaran berat HAM akan bertentangan dengan UUD 1945. Pelanggaran berat HAM seringkali meninggalkan masalah kemanusiaan, antara lain berupa korban dalam skala besar yang lazimnya baru dapat teridentifikasi setelah pelanggaran berakhir dan hal itu pun terjadi di Indonesia. Hingga saat ini Indonesia masih abai terhadap para korban, meskipun sesungguhnya mereka memiliki hak atas pemulihan yang dijamin hukum internasional. Berdasarkan prinsip tanggung jawab negara, Indonesia secara hukum wajib melakukan pemulihan terhadap para korban. Langkah pemulihan dapat diawali dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Melalui kewenangannya, KKR dapat melakukan identifikasi dan investigasi para korban, lalu mempublikasikan hasil serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait model pemulihan berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi para korban. Pemberian sejumlah uang, pengembalian hak, kedudukan, pekerjaan dan pelayanan kesehatan gratis adalah beberapa langkah konkretnya. Di samping itu, negara harus melakukan proses hukum terhadap para pelaku utama yang terkait. The Right to Reparation of Gross Violations of Human Rights Victims in Indonesia and Its Relation with the Principle of State Responsibility in International Law AbstractThe existing protection of human rights is one of the characteristic of rule of law and it is explicitly stated in the Indonesian Constitution 1945. Accordingly, gross violations of human rights will be incompatible with the said Constitution. Gross violations of human rights have frequently left humanitarian problems behind such as victims in a large scale which commonly could only be identified when the violation ended, this problem has also occurred in Indonesia. Until today, those victims have been ignored by Indonesia, although they have the right to reparation which is guaranteed by international law. Based on the principle of state responsibility, Indonesia has legal obligation to conduct reparation to the victims concerned. The measure of reparation can be started by establishing the Truth and Reconciliation Commission. Through its competence, TRC will be able to conduct identification and investigation for the victims, to publish the result, and also to address recommendation to the government regarding the reparation models, such as compensation, restitution, and rehabilitation to the victims. Granting sum of money; reestablishing right, status, employment and free health service are some practical measures of reparation. Furthermore, the government should also conduct judicial process to the main perpetrators concerned.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a6
Editorial: Politik Hukum Pemerintahan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Desentralisasi atau Re-sentralisasi? Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.362 KB)

Abstract

Para pakar sering memandang hubungan antara desentralisasi teritorial dan sentralisasi dalam praktik negara kesatuan sebagai makna dinamik, ibarat “pendulum/bandul yang berayun” dari sentralisasi (memusat) ke desentralisasi (mendaerah) demikian seterusnya untuk mencari kesembangan (Mawhood: 1984, B.C. Smith: 1985, Bagir Manan: 1999).  Secara terminologis pun, metafor “desentralisasi” tidak akan pernah muncul tanpa terlebih didahului munculnya konsep “sentralisasi” dalam pembagian kekuasaan negara secara vertikal. Campur tangan pusat dalam pemerintahan di daerah tidak dapat dihindari 100 %,bahkan dalam pemerintahan yang paling desentralistik sekalipun. Di sisi lain, sistem sentralisasi “murni” dalam hubungan pusat – daerah ditolak sebagai pendekatan utama, terutama sejak sistem demokrasi dianggap sebagai model pemerintahan yang paling banyak diterima banyak negara. Dengan kata lain, desentralisasi telah menjadi pendekatan utama dalam pemencaran kekuasaan secara vertikal sebagai cermin dari prinsip “partisipasi” – yang merupakan salah satu prinsip demokrasi - dari aras lokal. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a0
Rekonsepsi Model Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing di Indonesia Muh. Risnain
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (607.624 KB)

Abstract

Pencegahan dan pemberantasan illegal fishing di Indonesia adalah isu hukum yang masih dapat diperdebatkan hingga kini. Dibalik popularitas kebijakan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing ternyata masih menimbulkan masalah yang masih diperdebatkan baik secara teoritis maupun praktikal. Model kebijakan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing yang dilakukan dengan penenggelaman kapal dan penangkapan kapal asing masih menghadapi persoalan yang harus diselesaikan dengan sebuah model pencegahan dan pemberantasan illegal fishing secara komprehensif dan terkoordinasi. Model baru tersebut untuk menyempurnakan model yang ada sekarang dengan dukungan pada pemodelan kelembaagaan, pengayaan rezim hukum, kerjasama internasional, dan koordinasi dengan lembaga penegakan hukum perikanan di daerah. The Re-Conception of Illegal Fishing Prevention and Eradication Model in Indonesia Abstract The prevention and eradication of illegal fishing in Indonesia is a legal issue that still being an on going debate. Beyond the popularity of policy in order to prevent and eradicate illegal fishing, there remains a theoritically and practically issues.. The policy model in preventing and eradicating illegal fishing through shinking the vessel and catching foreign vessel are also in need of a comprehensive and coordinated prevention and eradication of illegal fishing. The purpose of the new model is to enhance the old model with the support of institutional modeling, multi-legal regime, international cooperation, and coordination with legal officer in regional area. Keywords: comprehensive, coordination, model, eradication, prevention.  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a9
Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pengguna Narkotika sebagai Korban Bukan Pelaku Tindak Pidana: Studi Lapangan Daerah Jambi Hafrida Hafrida
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1568.244 KB)

Abstract

Tujuan jangka panjang yang ingin dicapai dalam kebijakan hukum pidana melalui peraturan perundang-undangan adalah memposisikan pengguna narkotika sebagai 'korban' yang membutuhkan rehabilitasi baik medis maupun sosial, bukan sebagai pelaku kriminal yang dijatuhi pidana penjara dan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Hal ini sangat penting mengingat data BNN menunjukan 80% pengguna narkotika adalah remaja. Provinsi Jambi sepanjang tahun 2011 menempati urutan ke-13 wilayah terbesar penyalahgunaan narkotika. Pengguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan pelaku pengguna narkotika sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a yang menyebutkan bahwa pengguna narkotika diancam dengan pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun. Tulisan ini bersifat empiris (empirical research) berdasarkan penelitian lapangan di Pengadilan Negeri Jambi, BNN Provinsi Jambi, RSJ Jambi, dan LSM Granat. Analisis dilakukan terkait perumusankebijakan hukum pidana dalam memandang pelaku pengguna narkotika sebagai korban tindak pidana. Data lapangan menunjukkan bahwa hampir 99% putusan hakim pengadilan negeri terhadap pengguna narkotika masih berupa pidana penjara walaupun 92% hakim pada Pengadilan Negeri se-Provinsi Jambi mengatakan bahwa pidana penjara bukan merupakan tindakan yang tepat, sementara putusan hakim merupakan gerbang utama dalam penanggulan tindak pidana. Criminal Law Policy on Drug Abuser as Victim in Lieu of Criminal Suspect: Field Study in JambiAbstractThe long term goal sought abuser by criminal law policy through legislation is to put drug abusers in the position of victims in need of rehabilitations both medically and socially, and not as criminals who have to be sentenced and sent to the jail. This shift of paradigm is important as the data from Indonesian National Narcotics Board shows that out of 80% of the drug abusers are mostly teenagers; and in 2011, Jambi Province ranked 13th in Indonesia as the region with the biggest number of drug abusers. Drug abusers, according to Law Number 35 Year 2009 on Narcotics, are positioned as criminals. As formulated in the Article 127 (1) a, drug abusers are sentenced withthe maximum of 4 (four) years of prison. The field data shows that almost 99% of the sentences passed by the judges in district courts are still in the form of prison sentences, although almost 92% Judges in Jambi District Courts argue that jail time are not the proper legal sentence for drug abusers. This is quite unfortunate since judicial verdicts should be the main gate of the criminal law prevention. Therefore, the drug abusers should be seen as victim instead of criminals.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a10
Antisipasi Pelarian Dana Asing ke Luar Negeri Melalui Perlindungan Kontraktual Pembukaan Rahasia Bank Tarsisius Murwaji
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Ekonomi ASEAN akan dimulai akhir tahun 2015 ini. Pada pelaksanaan MEA, kompetisi perbankan Indonesia dengan negara-negara lain dalam merebut investor tidak dapat dihindari lagi. Di kalangan MEA, ternyata hanya Indonesia yang memasukkan pengaturan rahasia bank ke ranah hukum pidana, sedangkan negara lainnya memasukkannya ke ranah hukum perdata, yaitu hukum perjanjian (contract law). Dengan perbedaan pengaturan tersebut, para investor tentunya akan lebih tertarik untuk menyimpan dananya pada bank-bank negara-negara tetangga, bahkan nasabah kreditur bank-bank Indonesia berpotensi untuk memindahkan dana yang sudah disimpan ke bank-bank negara-negara tetangga. Akibat pengaturan Indonesia ini, besar potensi terjadi pelarian dana yang sudah ditempatkan dalam produk-produk bank di Indonesia baik dalam bentuk tabungan, deposito, atau obligasi bank ke negara ASEAN lainnya. Pemilik dana besar yang merasa tidak dilindungi akan memilih Bank Penampung Dana Proyek (Escrow Account Bank) di luar Indonesia, sedangkan posisi Bank Indonesia hanya sekedar bank pelaksana/pembayar proyek. Dengan demikian, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan harus mengambil langkah cepat mengharmonisasikan pengaturan pembukaan rahasia bank dalam rangka MEA. Harmonisasi yang dimaksud tidak harus merubah pengaturan rahasia bank dari hukum pidana menjadi perdata, melainkan melalui perlindungan kontraktual yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, yang mengatur ulang mekanisme pembukaan rahasia bank.Bank Secrecy Unveiling under Contractual Protection to Anticipate Foreign Fund Runagate  AbstractThe realization of the Asean Economic Community (AEC) at the end of 2015 will mark the beginning of banking sector competition for investors among ASEAN countries. In this regard, Indonesia is the only country that classifies the matters of bank secrecy regulation under criminal law, whereas other countries classify it under civil law, commonly known as contract law. This difference makes insvestors more inclined to invest in other countries’ bank. The creditors, and even Indonesian’s banks costumers, have potential to transfer their money to the banks outside Indonesia.  As a result, the fund stored in Indonesian Banks such as saving, deposit, or bond might runagate to the banks in other ASEAN countries. Big investors who think that they lack legal protection will prefer to put their investments in escrow account in banks outside Indonesia, while the position of the Bank of Indonesia’s will only be as executor or project payer. Thus, the Directorate General of Regulation, the Bank of Indonesia, and Indonesia’s Financial Service Authority must take quick action for the harmonization of bank secrecy unveiling regulation to anticipate the realization of AEC. This harmonization should not amend the nature of the bank secrecy regulation from criminal to civil law, but through contractual protection under Bank of Indonesia regulation to redesign the mechanism of bank secrecy unveiling.Keywords: legal harmonization, AEC, fund runagate, contractual protection, bank secrecyDOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a2
Artikel Kehormatan: Sengketa Penanaman Modal antara Investor Melawan Pemerintah di Arbitrase ICSID Huala Adolf
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (639.502 KB)

Abstract

AbstrakPerhatian terhadap ICSID dewasa ini timbul kembali setelah beberapa investor menggugat pemerintah Indonesia di hadapan badan arbitrase ICSID. Tulisan ini mengupas konvensi yang melahirkan badan arbitrase ICSID, yaitu Konvensi ICSID atau Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States. Tulisan ini memaparkan pula latar belakang pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi, berbagai sengketa penanaman modal yang melibatkan pemerintah Indonesia, dan pelajaran yang dapat dipetik dari adanya gugatan-gugatan oleh investor.Kata kunci: Konvensi ICSID, sengketa penanaman modal, modal asing, putusan arbitrase, gugatan investor. Investment Disputes between Investors and Indonesian Government in the ICSID ArbitrationAbstractThe attention to the ICSID arose among scholars and practitioners following the claims brought by the foreign investors against the government of Indonesia to the ICSID arbitration. This article discussed the ICSID Convention or the Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States. This article also examined the background Indonesia ratified the Convention, the disputes involving Indonesia in ICSID Arbitration, and the lesson learned from the claims.Keywords: ICSID Convention, investment disputes, foreign capital, arbitration award, investor claims.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a1
Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa Darmini Roza; Laurensius Arliman S
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (305.412 KB)

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi pada kucuran dana miliaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana desa. Kepala desa sebagai pemimpin desa harus dapat menerapkan fungsi manajemen sejak perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mengatur desanya supaya lebih maju. Berdasarkan peraturan per-UU-an yang ada, pemerintah desa dibantu oleh Badan Permusyawaratan Desa. Tulisan ini menyajikan peran vital BPD sebagai penerus aspirasi masyarakat di dalam pemerintahan desa. Artinya, BPD bukanlah lembaga yang dapat dengan begitu saja disepelekan, melainkan kepala desa harus senantiasa bekerja sama dengan BPD dalam pembangunan desa. Akhir penulisan ini menjelaskan tentang pengawasan keuangan yang dilakukan oleh BPD. Pelaksanaan pengawasan juga dapat mendeteksi, sejauh mana kebijakan kepala desa untuk menjalankan dan penyimpangan keuangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut. Tulisan ini juga menegaskan bahwa faktor yang dapat mendukung pengawasan BPD adalah masyarakat, karena masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan BPD dalam melaksanakan pengawasan keuangan desa.The Role of Village Consultative Board in Village Development and Village Finance SupervisionThe enactment of Law Number 6 Year 2014 on Village implies the disbursement of billions of rupiah funds directly to the villages sourced from the allocation of village funds. The village head as a village leader should be able to implement the management function from planning, organizing, mobilizing, and supervising to organize his village to be more advanced. Under the existing law, the village government is assisted by the Village Consultative Board (Badan Permusyawaratan Desa). This paper presents the vital role of BPD as the successor to the aspirations of the people in the village administration. BPD is not an institution that can be underestimated, but the village head should always work with BPD in rural development. The end of this paper describes the financial supervision made by BPD. The implementation of supervision can also detect to what extent the policy of the village head is to run and the financial irregularities that occur in the implementation of such work. This paper also confirms that the factors that can support BPD supervision is the community, because the community is a critical determinant of the success of BPD in implementing village financial oversight.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a10
Konflik versus Kooperasi: Upaya Penyelesaian Sengketa Laut Tiongkok Selatan dan Integrasi ASEAN ke Iklim Ekonomi Global Garry Gumelar Pratama
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2031.058 KB)

Abstract

Negara-negara ASEAN tengah mencanangkan untuk melaksanakan integrasi ekonomi, tak hanya intra-regional namun juga integrasi regional terhadap iklim ekonomi global. Namun demikian, negara-negara ASEAN sampai saat ini masih menghadapi sengketa internasional mengenai Laut Tiongkok Selatan. Sengketa antara negara-negara ASEAN dan Tiongkok tersebut dianggap sebagai sengketa yang paling rumit pada abad ke-21. Terlebih lagi, Tiongkok cenderung untuk menghindari hukum internasional dalam isu tersebut. Tulisan ini akan menganalisi bagaimana Sengketa Laut Tiongkok Selatan yang sulit diselesaikan dengan hukum internasional dapat menghambat integrasi ASEAN ke iklim ekonomi global. Dalam hal ini, peran serta ASEAN dalam menyelesaikan masalah sengketa internasional harus diberikan porsi yang sama besarnya dengan upaya integrasi ekonomi. Untuk itu, artikel ini juga akan berusaha mencari model penyelesaian sengketa internasional yang dapat dilakukan ASEAN untuk meredam konflik dan mendorong kesuksesan integrasi ekonomi ASEAN ke iklim ekonomi global.Conflict v. Cooperation: The South China Sea Dispute Settlement and ASEAN Integration to Global EconomicAbstractASEAN is planning to implement an economic integration, not only intra-regional economic integration but also integration to the global economic. Nevertheless, ASEAN countries up until now are still facing international disputes concerning the South China Sea. The dispute between ASEAN countries and China is regarded as the most complex dispute in the 21st Century. Moreover, China tends to avoid international law in the issue. This paper will analyze how the complicated South China Sea international dispute may impede ASEAN integration to the global economic. In this regard, the role of ASEAN in resolving the international dispute should be given the same portion as economic integration efforts. To that end, this article will also seek international dispute resolution model that can be used by ASEAN to reduce conflict and enhance the success of ASEAN's economic integration to the global economic. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a2

Filter by Year

2014 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 1 (2025): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 3 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 2 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 1 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 3 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 2 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 1 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 3 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 2 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 1 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 3 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 2 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 1 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 2 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 1 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 3 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 2 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 1 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 3 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) More Issue