cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
AKIBAT HUKUM PEMALSUAN IDENTITAS DIRI DARI CALON PENGANTIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN Megawati Ticoalu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, memahami, dan dapat menjelaskan terjadinya pemalsuan Identitas diri khususnya status marital (perkawinan) dari calon pengantin dan untuk mengetahui, memahami, dan dapat menjelaskan akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan pemalsuan identitas khususnya marital status (perkawinan) yang dilakukan oleh calon pengantin. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Pemalsuan identitas dapat mengakibatkan keraguan terhadap keabsahan perkawinan. Jika identitas palsu atau informasi yang salah terungkap setelah perkawinan dilakukan, pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang berwenang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan tersebut. Pembatalan perkawinan bertujuan untuk menghapus keabsahan hukum perkawinan didasarkan pada identitas palsu atau informasi yang salah. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pemalsuan identitas berdampak batalnya suatu pernikahan yang dimana pernikahan ini dianggap tidak pernah ada. 2. Terjadinya pemalsuan identitas ini karena kurangnya aturan yang mengatur secara spesifik mengenai penelitian syarat- syarat perkawinan, serta belum adanya system memadai yang bisa dapat dengan cepat menyediakan atau menampilkan data- data pernikahan agar supaya dapat dengan mudah mendeteksi terjadinya pemalsuan identitas. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah pentingnya pencegahan dan penanganan hukum yang efektif terhadap pemalsuan identitas diri calon pengantin. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan tersebut, serta peningkatan pengawasan terhadap penerbitan dokumen identitas dan verifikasi identitas data diri calon pengantin. Kata Kunci : pemalsuan identitas diri, hukum perkawinan
PENEGAKAN HUKUM BAGI PENYELUNDUPAN BARANG DI WILAYAH PERBATASAN Yohanes Imanuel Umboh
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum mengenai penyelundupan barang di wilayah perbatasan berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabean dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum bagi penyelundupan barang di wilayah perbatasan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana dari pelaku tindak pidana penyelundupan meliputi: Tanggung jawab perorangan, Pejabat Bea dan Cukai, Pengangkut Barang, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Badan Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, Koperasi) dan mengenai sanksi pidana terhadap bentuk-bentuk tindak pidana penyelundupan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102A, Pasal 102B, Pasal 102C, Pasal 102D, Pasal 103, Pasal 103A, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 108 dan Pasal 109 berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. 2. Dalam menanggulangi kasus penyelundupan terjadi di wilayah Indonesia, pihak Bea dan Cukai melakukan upaya penanggulangan atau penegakan hukum secara preventif dan represif. Penegakan hukum secara preventif yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Dan Cukai adalah sebagai berikut : Melakukan Pengamatan, Melakukan Kegiatan Patroli. Penegakan hukum represif yang dilakukan dengan cara : Melakukan Penangkapan, Melakukan Penyitaan Barang Bukti Kasus Penyelundupan dan Pemusnahan Barang Bukti. Kata Kunci : penyelundupan, wilayah perbatasan
PAMER KEKAYAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Dave Vito Nataniel; Jusuf Octafianus Sumampow; Boby Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan etika Pegawai Negeri Sipil di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan untuk mengetahui dan memahami penerapan sanksi yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perbuatan pamer kekayaan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pamer Kekayaan atau flexing masuk kedalam pelanggaran kode etik sebagaimana termuat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil karena tidak mampu menerapkan pola hidup sederhana dengan cara melakukan flexing. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 15 telah membuat sanksi yang seharusnya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melanggar, yakni berupa sanksi moral berupa membuat pernyataan secara tertutup dan secara terbuka. Pada pasal 16 juga memberikan penekanan bahwasanya Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral dapat juga dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : flexing, PNS
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KAMBOJA Masrina Yanggolo; Caecilia J.J Waha; Dicky J. Paseki
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui impelementasi perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Kamboja dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian kasus warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Kamboja menurut hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Implementasi perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah kepada korban TPPO di Kamboja dimana Pelaksanaan, pencegahannya dan perlindungan korban perdagangan orang diatur dalam Pasal 43-63 UU Nomor 21 Tahun 2007. Pemberian perlindungan hukum selain dengan pemidanaan pelaku, dapat diwujudkan juga dalam pemenuhan hak-hak korban, seperti pemberian rehabilitasi, restitusi atau ganti rugi, reintegrasi, bantuan hukum hingga pemulangan. 2. Penyelesaian kasus warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di Kamboja jika korban berada di luar negeri memerlukan perlindungan hukum akibat tindak pidana perdagangan orang, maka Pemerintah Republik Indonesia melindungi dan mengusahakan untuk memulangkan korban ke Indonesia atas biaya negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : korban tindak pidana perdagangan orang, Kamboja
PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 Exel Yonatan Sumual
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan Pemilihan Kepala Daerah serentak dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pemilihan Umum serentak oleh Komisi Pemilihan Umum di daerah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Pemilihan Kepala Daerah Serentak diatur dalam UU No. 10 Tahun 20161. Pemilihan Kepala Daerah Serentak dilaksanakan secara nasional dan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 akan menjadi sangat kompleks karena tahapan yang harus dilalui. Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 meliputi perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilih, penetapan peserta pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, dan berkepastian. 2. Pelaksanaan Pemilu Serentak adalah proses demokratis yang dilakukan di Indonesia oleh KPU. Pemilu Serentak merujuk pada penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan secara bersamaan untuk memilih berbagai jabatan politik seperti presiden, anggota parlemen, gubernur, bupati, dan walikota di semua daerah di Indonesia. KPU adalah lembaga negara independen yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Tugas utama KPU meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan jalannya pemilihan umum. Kata Kunci : Pemilihan Kepala Daerah Serentak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA PERKAWINAN DENGAN PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN Annisa Cahya Kirana Payuyu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan serta perlindungan hukum terhadap harta perkawinan dengan pembuatan akta perjanjian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan metode tersebut kesimpulan yang didapat: 1.Bentuk perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan harus dibuat dalam bentuk tertulis dan didaftarkan di Kantor Pencatatan Sipil untuk disahkan. Perjanjian pisah harta terdapat pada pasal 29 Undang-Undang Perkawinan namun isi dari bentuk perjanjian tersebut tidak dijelaskan lebih rinci, Undang-undang Perkawinan hanya memberi kebebasan kepada para calon suami dan istri untuk membuat perjanjian perkawinan selama tidak bertentangan dengan batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian pisah harta adalah bentuk perjanjian perkawinan dengan tujuan untuk memisahkan harta kedua pihak agar tidak ada penggabungan harta setelah berlangsungnya perkawinan. 2. 2. Perlindungan hukum terhadap harta perkawinan dengan pembuatan akta perjanjian memberi perlindungan terhadap harta kekayaan, terlebih khusus harta bawaan suami dan istri selama perjanjian tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan yang ada didalam Undang-Undang, yaitu dibuat sebelum, pada waktu, atau sepanjang dalam ikatan perkawinan, dengan bentuk tertulis berdasarkan kesepakatan bersama, oleh pejabat yang berwenang atau notaris untuk mempunyai bukti autentik dan didaftarkan ke Kantor Pencatatan Sipil agar akta perjanjian itu dapat disahkan dan memiliki kekuatan hukum. Perjanjian perkawinan tersebut akan berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jika dalam perkawinan terdapat pihak yang melanggar dari isi perjanjian tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan cerai ataupun meminta ganti rugi ke Pengadilan. Perjanjian kawin bertujuan memberikan perlindungan terhadap kedudukan harta pasangan suami dan istri selama dalam ikatan perkawinan. Jika terdapat konflik yang timbul dikemudian hari, perjanjian kawin dapat dijadikan pegangan untuk mengatur hak-hak dan kewajiban diantara mereka, termasuk harta kekayaan. Kata Kunci : Perjanjian perkawinan, harta benda perkawinan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAKIM YANG MELANGGAR KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 Michelli Pingky Manembu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah mengetahui pengaturan hukum tentang kode etik dan perilaku hakim dan Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap hakim yang melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam memutus perkara Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kode etik hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur perilaku dan tanggung jawab para profesional di dalam bidang hukum. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan terlihat mereka melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab mereka dengan integritas, kehormatan, dan profesionalisme, Namun, terkadang masih terjadi pelanggaran terhadap kode etik profesi, termasuk dalam profesi hakim. Beberapa alasan mengapa pelanggaran ini terjadi antara lain karena kelemahan pada kode etik itu sendiri, seperti ketidakberirian dalam mengikuti prinsip-prinsip idealisme atau adanya norma yang saling bertentangan dengan moral. 2. Demi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang independen penguatan terhadap Komisi Yudisial sebagai pengawas internal merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini diberlakukan sebagaimana konsep check and balances, yakni terdapatnya pengawasan terhadap suatu lembaga. Oleh karena itu, Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mandiri perlu diberikan kewenangan untuk mengawasi hakim baik pada jajaran Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dan terhadap Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pengawasan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial perlu dilekati pula dengan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik hakim. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Hakim, Kode Etik
KAJIAN HUKUM BADAN USAHA MILIK DESA DI KECAMATAN LANGOWAN TIMUR Gabriela Gabby Toar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui peraturan maupun aspek hukum dalam pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif atau merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Proposal penelitian ini membutuhkan dua jenis data yang berasal dari dua sumber yang berbeda, yaitu data primer adalah data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara data dan informasi yang diperoleh, peneliti memperoleh gambaran secara obyektif mengenai objek penelitian sebagai bahan masukan untuk selanjutnya dianalisa berdasarkan teori relevan. Dan data sekunder adalah data yang sebelumnya telah dilakukan pengolahan oleh pihak lain, seperti misalnya data yang diperoleh yang bersumber dari bahan-bahan pustaka. Kemudian Ditinjau dari segi datanya penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana peneliti akan menjelaskan secara rinci sesuai data dan fakta yang terjadi mengenai kajian hukum dan pengelolaan BUMDes di Kecamatan Langowan Timur. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam proposal skripsi ini, berupa studi literatur, studi dokumen dan studi lapangan. Kata Kunci : Badan Usaha Milik Desa, Kecamatan Langowan Timur
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AKIBAT PEMBATALAN KONSER MENURUT HUKUM POSITIF Virgin Velyna Mutiara Longdong
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen akibat pembatalan konser dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab dari penyelenggara konser yang merugikan para konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lainnya, konsumen mempunyai hak dan status yang sama dan dapat menuntut atau dituntut jika terbukti melanggar atau melanggar haknya. Upaya hukum yang ditempuh oleh konsumen apabila haknya dilanggar dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu: melalui jalur diluar pengadilan dan melalui jalur pengadilan. 2. Bentuk tanggung jawab dari penyelenggara konser yang merugikan para konsumen yaitu berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha atau penyelenggara konser dengan cara memberikan ganti rugi atau kompensasi. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan di atas, pelaku usaha atau promotor tidak melaksanakan kewajibannya maka dianggap telah melakukan wanprestasi sesuai Pasal 1238, Pasal 1239 dan Pasal 1365 KUH Perdata. Wanprestasi yang dilakukan penyelenggara konser selaku pelaku usaha berupa pembatalan tiket konser yang mengakibatkan pihak promotor mendapatkan sanksi berupa ganti rugi dengan pengembalian uang tiket yang harus diberikan kepada penonton selaku konsumen. Kata Kunci : perlindungan hukum bagi konsumen, pembatalan konser
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN KOSMETIK BERMERKURI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Natanael Alfius Jolly Simbala
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum atas peredaran kosmetik bermerkuri dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dan pertanggung jawaban pelaku usaha atas peredaran kosmetik bermerkuri. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum atas peredaran kosmetik bermerkuri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang didalamnya mengatur akan larangan-larangan bagi pelaku usaha dalam mereka memproduksi barang/jasa dalam hal ini (Kosmetik Bermerkuri) dalam kegiatan usahnnya. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen dan pertanggung jawaban pelaku usaha atas peredaran produk kosmetik bermerkuri adalah salah satu bentuk upaya untuk menjamin para konsumen dari produk kosmetik bermerkuri yang dapat merugikan akan konsumen serta menuntut akan pertanggung jawaban pelaku usaha dalam mereka menjalankan kegiatan usahanya untuk memperhatikan akan hak-hak konsumen dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha agar terciptanya kondisi kegiatan usaha yang sehat. Kata Kunci : kosmetik, mercury

Page 100 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue