cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP Kamasan, Ripani
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelestarian lingkungan hidup mempunyai arti bahwa lingkungan hidup harus dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan lingkungan hidup itu justru dimanfaatkan dalam kerangka pembangunan. Hal ini berarti bahwa lingkungan hidup mengalami proses perubahan. Dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hidup itu tetap mampu menunjang kehidupan yang normal sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.[1] Usaha melestarikan lingkungan dari pengaruh dampak pembangunan Pengelolaan lingkungan yang baik dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat satu proyek pembangunan.  Pengelolaan yang baik bukan menjaga ekosistem dengan mencegahnya berlangsungnya pembangunan, sebab pembangunan itu perlu untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. UUD 1945 mengamanatkan, pemerintah dan seluruh unsur masyarakat wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, agar lingkungan hidup Indonesia tetap menjadi sumber daya dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain [1] .http://lyathesis.blogspot.com/2013/04/izin-lingkungan-dalam-kaitannya-dengan.html Diunduh pada tanggal 5 februari 2014
PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS PEMILIKAN RUMAH OLEH ORANG ASING DI INDONESIA Julio, Winerungan
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembebanan Hak Tanggungan atas pemilikan rumah oleh orang asing di Indonesia dan Bagaimanakah bentuk pembebanan Hak Tanggungan atas pemilikan rumah oleh orang asing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembebanan Hak Tanggungan atas pemilikan rumah oleh orang asing di Indonesia, memiliki landasan hukum yaitu:  Peraturan Menteri Agraria No. 29 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia. Permen ini  merupakan turunan PP No.103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, dalam aturan ini Pemerintah memperbolehkan WNA untuk menjadikan rumah yang dibeli sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. 2. Bentuk pembebanan Hak Tanggungan atas pemilikan rumah oleh orang asing di Indonesia, bahwa orang asing dengan izin tinggal dan berkedudukan di Indonesia dapat memiliki rumah atau hunian di atas tanah: (i) hak pakai, (ii) hak pakai atas hak milik yang dikuasakan berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta PPAT, atau (iii) hak pakai yang berasal dari perubahan hak milik atau HGB. Terhadap perubahan hak atas tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan mencoret kata-kata dan nomor hak tersebut dalam Buku Tanah, Sertifikat, Peta-peta hak tanah dan bidang tanah terkait, menjadi kata-kata dan nomor Hak Pakai. Di dalam kolom perubahan diberi keterangan mengenai adanya perubahan berdasarkan Permen Agraria No. 29 Tahun 2016.Kata kunci: Pembebanan hak tanggungan, pemilikan rumah, orang asing
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN BERTINDAK PEMERINTAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Amos, Bastian E.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara dalam menjaga dan menjamin tindakan manusia harus memperhatikan hak-hak individu tanpa melanggar hak individu lainnya berdasarkan prinsip kesamaan (equality before the law) sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak dan kewajiban Negara adalah hak dan kewajiban dari pada para individu yang menurut kriteria kita, harus dianggap sebagai organ Negara. Menurut teori organ, Negara merupakan suatu organisme yang mempunyai alat-alat perlengkapanya seperti Eksekutif (Pemerintah), Parlemen (Perwakilan), Rakyat dan masing-masing mempunyai fungsi dan wewenang sendiri-sendiri yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Jellinek mengemukakan bahwa rakyat adalah organ yang primer, akan tetapi organ yang primer ini tidak dapat menyatakan kehendaknya maka harus melalui organ sekunder yaitu parlemen, jadi tidak perlu lagi mempersoalkan hubungan antara siwakil dengan yang diwakili dari segi hukum.  Negara Republik Indonesia sebagai suatu Negara hukum yang modern yang disebut juga welfarestate, menghendaki agar pemerintah tidak hanya bertanggungjawab di dalam memelihara ketertiban umum tetapi juga harus bertanggungjawab di dalam menyelenggarakan kepentingan umum. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dalam rangka pelayanan masyarakat, sehingga menimbulkan konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yaitu pemerintah harus berperan aktif mencampuri bidang kehidupan sosial ekonomi masyarakat.   Dalam Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reseach) atau dengan istilah judicial normative, yaitu cara pengumpulan data yang bersumber pada bahan-bahan pustaka.  Oleh karena itu, pertama sebagai sumber datanya hanyalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer; bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan yang mengikat, seperti norma atau kaidah dasar, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1954. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil hasil penelitian, atau pendapat pakar hukum.
GANTI RUGI AKIBAT PELANGGARAN HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Lumingkewas, Kevin
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ganti rugi akibat pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana tata cara gugatan atas pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ganti rugi akibat pelanggaran hak cipta dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak cipta atas kerugian yang ditimbulkan terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemegang hak terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi. Ganti rugi dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait. 2.     Tata cara gugatan atas pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dilakukan dengan mengajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta diajukan kepada ketua pengadilan niaga. Gugatan dicatat oleh panitera pengadilan niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan dan diberikan tanda terima yang telah ditandatangani. Perkara diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku termasuk penyelesaian perkara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan putusan pengadilan niaga harus disampaikan oleh juru sita kepada para pihak terhitung sejak putusan diucapkan. Kata kunci: Ganti Rugi, Pelanggaran Hak Cipta.
KAJIAN HUKUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) PROVINSI SULAWESI UTARA Mokoginta, Gianini
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004 telah mempertegas sistem desentralisasi dengan memberikan otonomi kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sumber-sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari pendapatan asli  daerah, dana pertimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang timbul yaitu : (1) Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara? (2) Bagaimana Aspek hukum dalam mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD di provinsi Sulawesi utara? Hasil penelitian menunjukkan secara garis besar mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi sulut mencakup: (a) Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja; (b) Laporan Tahunan; (c) Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; dan (d) Evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Aspek hukum pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban APBD provinsi sulut Aspek hukum dalam Pengelolaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, serta penyampaiannya yang dilakukan oleh bendahara penerimaan SKPD, serta Permendagri no 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan perda sulur nomor 1 tahun 2003 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sulut. Kata kunci: Pengelolaan, pertanggungjawaban, APBD
PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2014 Sembel, Prizcilia Valeria
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum menurut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 dan bagaimana proses ganti rugi bagi pembebasan tanah, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa 1. Pembebasan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan pintu awal bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. Pembebasan tanah dilaksanakan sebagai suatu proses yang mengupayakan suatu kompromi berupa keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan hak-hak masyarakat sehingga mewujudkan suatu proses pembangunan yang berkeadilan. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden 40 Tahun 2014. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dalam empat tahapan yaitu tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil sebagaimana tertulis dalam pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014. 2. Proses pemberian ganti rugi bagi pembebasan tanah melalui tiga tahapan yaitu penetapan nilai, musyawarah dan pemberian ganti rugi.  Penilai besarnya ganti rugi oleh penilai tanah dilakukan bidang perbidang tanah. Penilaian bidang perbidang tanah ini dimaksudkan untuk dapatnya memenuhi rasa keadilan, oleh karena pada bidang tanah yang berdampingan pada keadaan tertentu yang satu harus dinilai lebih tinggi sedang yang lain lebih rendah. Pemberian ganti rugi dapat dilihat dari berbagai macam bentuk yaitu: bentuk uang, bentuk tanah pengganti, bentuk pemukiman kembali bentuk saham, bentuk lain, bentuk khusus, dan putusan pengadilan. Kata kunci: pembebasan tanah, kepentingan umum
LEGALITAS TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG Nomor: 37P/HUM/2017 Kamurahang, Kartika
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana pengaturan transportasi bebasis online berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.37P/HUM/2017 dan bagaimana peran pemerintah dalam menjalankanputusan Mahkamah Agung No.37P/HUM/2017. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Teknologi dalam dunia saat ini sedang berkembang dengan pesatnya, globalisasi yang menuntut perkembang secara cepat dan tepat membuat tuntutan hidup masyarakat semakin bertambah baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, bahkan dalam melakukan pekerjaan guna pemeneuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Salah satu fenomena yang sedang digemari masyarakat saat ini ialah transportasi online, kemudahan dan keefektifan yang ditawarkan sangat membantu masyarakat dalam melakukan pekerjaan. 2. Transportasi online yang menawarkan sejumlah inovasi yang membantu masyarakat ini belum memiliki payung hukum yang jelas, sehingga jika terjadi permasalahan menyangkut konsumen, produsen atau tenaga kerja, pemerintah tidak dapat memutuskan dengan cepat sanski apa yang akan dikenakan dan akan berdampak pada kehidupan masyarakat yang belum merasa terlindungi karena tidak adanya hukum yang berlaku.Kata kunci: Legalitas transportasi, berbasis online, putusan Mahkamah Agung
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2000 Sinulingga, Evans Emanuel
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prosedur penagihan pajak dengan surat paksa dan bagaimana akibat hukum penagihan pajak dengan surat paksa.  Dengan metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Prosedur penagihan pajak dengan surat paksa dapat dilakukan apabila terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, atau penanggung pajak  tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. 2. UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa bahwa surat paksa tidak dapat ditentang, apabila terdapat pihak-pihak yang beranggapan dirugikan karena tidak sesuai dengan ketentuan –ketentuan Hukum yang berlaku dapat dilakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan yang ditunjukkan  kepada Pengadilan pajak. Kata kunci: pajak, surat paksa
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Untu, Ryan Jerry
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu bentuk upaya perlindungan hak asasi manusia khususnya dalam hal kepemilikan tanah di Indonesia termuat dalam pertimbangan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dimana salah satu pertimbangan dalam penetapan undang-undang ini adalah untuk menjamin terselenggaranya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil. Prinsip-prinsip tersebut selaras dengan asas-asas dalam pengadaan tanah yang menghendaki adanya perlindungan terhadap masyarakat dalam penyelenggaran pembangunan. Bernhard Limbong mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, perhitungan kompensasi yang layak harus memerhatikan tiga aspek penting yakni aspek ekonomi, aspek sosiologis dan aspek filosofis. Namun, sepanjang sejarah regulasi pengadaan tanah di Indonesia tidak pernah dihitung kerugian filosofis dan sosiologis yang dialami oleh pemilik hak atas tanah, seperti dampak kehilangan pekerjaan dan konsekuensi-konsekuensi sosial budaya dalam lingkungan tempat tinggal yang baru. Tidak ada ketentuan yang menunjukan bahwa pemberian ganti rugi itu menjamin kehidupan rakyat yang kehilangan hak atas tanah menjadi lebih baik. Prinsip pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang telah dikemukakan oleh Bernhard Limbong diatas, adalah paralel dengan apa yang dikedepankan oleh Hernold Ferry Makawimbang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam perspektif secara umum “ekspektasi ideal sistem yang terintegrasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia untuk menimbulkan efek jera sehingga takut berbuat korupsi dan lahirnya Negara bersih dari tindak pidana korupsi” paling kurang dipengaruhi oleh 4 (empat) indikator yaitu : a). rekonstruksi dan pengembangan sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, b). rekonstruksi proses penegakan hukum, c). rekonstruksi proses peradilan dan d). rekonstruksi proses eksekusi putusan pengadilan. Sehingga dari persandingan pendapat Bernhard Limbong dan Hernold Ferry Makawimbang tersebut dapat menciptakan pelaksanaan perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya melalui regulasi yang baik, struktur yang memadai dan penegakan hukum yang akuntabel sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.Kata kunci: Perlindungan Hak Asasi Manusia, ekonomi, sosial dan budaya, tindak pidana korupsi, pengadaan tanah, pembangunan, kepentingan umum.
KAJIAN YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2014 DITINJAU DARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI Runtuwene, Theodoron B. V.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga data yang dikumpulkan hanya sesuai dengan studi  kepustakaan saja. Data yang diperoleh kemudian disusun dan dianalisa setelah itu menghubungkannya dengan teori, asas, dan kaidah hukum untuk dapat menjawab permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 soal pengajuan peninjauan kembali merupakan suatu produk hukum yang setara dengan Undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi itu masuk dalam hirarkhi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011. Putusan tersebut juga bersifat final dan mengikat yang wajib ditaati oleh semua lembaga negara yang ada di Indonesia. Sedangkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 hanya merupakan peraturan kebijakan yang tidak harus mengikat keluar Mahkamah Agung. Surat Edaran tersebut pula tidak masuk dalam hirarkhi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontroversi terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 harus dijadikan evaluasi oleh lembaga Mahkamah Agung. Mahkamah Agung seharusnya membuat aturan soal pemeriksaan novum secara rinci dan alasan-alasan pengajuan peninjauan kembali. Putusan Mahkamah Konstitusi perlu ditindaklanjuti oleh pembentuk Undang-undang legislatif dan eksekutif dengan merevisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 268. Kata kunci: kepastian hukum, peninjauan kembali, putusan mahkamah konstitusi

Page 9 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue