Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

BEBAN PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Bawembang, Nopesius
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alat-alat bukti yang diajukan ke peradilan MK, baik yang diajukan oleh pemohon maupun yang diajukan oleh termohon dan/atau pihak terkait, perolehannya atau cara mendapatkannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Alat bukti yang didapatkan atau diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum (illegally obtained evidence) tidak dapat disahkan oleh hakim konstitusi sebagai alat bukti. Oleh karena itu setiap pemohon dan atau pihak lainnya mengajukan alat bukti kepada hakim konstitusi, selalu diperiksa cara memperoleh atau mendapatkan alat bukti tersebut. Untuk alat bukti dari pemohon, biasanya dilakukan dalam sidang pendahuluan. Alat bukti yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 memiliki perbedaan dengan alat bukti yang lazim dalam proses peradilan lain. Menurut Maruarar Siahaan, perbedaan tersebut antara lain, Pertama, tidak dikenal alat bukti pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim yang berlaku pada hukum acara PTUN, atau yang dalam hukum acara perdata disebut dengan “persangkaan”, pengakuan, dan sumpah, serta dalam hukum acara pidana disebut dengan keterangan terdakwa. Pengakuan pihak yang berperkara dipandang tidak relevan dalam Hukum Acara Konstitusi karena hal itu tidak menghilangkan kewajiban hakim konstitusi mencari kebenaran mengingat perkara yang diperiksa dan akan diputus terkait dengan kepentingan umum dan akan mengikat semua warga negara, bukan hanya pihak yang berperkara.Kata kunci: Pembuktian, Alat Bukti, Mahkamah Konstitusi
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KOTA MANADO PERIODE 2014-2019 TERHADAP KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bawembang, Nopesius
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersumber pada data primer, sekunder, maupun tersier dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris serta teknik analisis deskkriptif kualitatif dan disajikan dalam kerangka berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2009-2014 terhadap pengelolaan APBD Kota Manado sudah sesuai dengan teori pengawasan dan fungsi-fungsi APBD yang diatur oleh PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, namun belum berjalan efektif karena adanya kerjasama politik, kerjasama perorangan politik, dan kurangnya teknologi dalam melakukan pengawasan di Kota Manado. Kata Kunci : Pengawasan, Keuangan, Pengelolaan, Daerah
Kewenangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam Pembinaan Narapidana Grenaldo Ginting; Jhonly Wendur; Karel Wowor; Nopesius Bawembang; Johanis Polii
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan adalah agar narapidana tidak mengulangi lagi perbuatannya dan bisa menemukan kembali kepercayaan dirinya serta dapat diterima menjadi bagian dari anggota masyarakat. Selain itu pembinaan juga dilakukan terhadap pribadi dari narapidana itu sendiri. Tujuannya agar narapidana mampu mengenal dirinya sendiri dan memiliki tingkat kesadaran diri yang tinggi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan cara meneliti studi bahan kepustakaan atau library research. Pembinaan Top Down Approach adalah bentuk pembinaan dengan melakukan pembinaan dari atas ke bawah. Pembinaan ini diterapkan oleh petugas lapas terhadap narapidana sesuai dengan kemampuan dan kepribadian narapidana. Pembinaan Bottom Up Approach merupakan pendekatan dari bawah ke atas. Dalam pendekatan ini narapidana diperbolehkan untuk memilih atau menentukan wujud pembinaan yang diinginkan dan sesuai dengan bakatnya. Metode Top Down Approach atau pembinaan dari atas kebawah dapat kita ketahui pada waktu petugas menghimbau narapidana untuk menjalankan wujud pembinaan kepribadian yang disediakan Lapas tanpa terkecuali misalnya ibadah sesuai dengan kepercayaannya.
Penegakan Hukum Terhadap Oknum Yang Memalsukan Surat Polymerase Chaim Reaction (PCR) di Masa Pandemi Covid 19 Nopesius Bawembang; Rinny Ante; Joice Umboh; Kristiane A. Paendong; Herts Taunaumang
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di masa pandemi Covid-19 menimbulkan kejahatan baru yaitu pemalsuan surat Polymerase Chaim Reaction (PCR) negatif Covid-19. Tindakan ini dilakukan untuk mencari keuntungan dari berbagai pihak. Tindakan pemalsuan surat PCR negatif Covid-19 ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman yangmana telah tertuang dalam Pasal 263 sampai dengan 268 KUHP. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pemalsuan surat PCR negatif Covid-19 di masa pandemi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data yang diambil dari studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif serta dijabarkan dengan penjelasan deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pemalsuan surat PCR negatif Covid-19 merupakan tindakan kejahatan yang merugikan. Dimana kejahatan tersebut diperlukan adanya tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Serta bagi tenaga medis yang diketahui melakukan pemalsuan surat PCR negatif Covid 19 akan dikenakan sanksi Pasal 267 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan sanksi kode etik kedokteran berupa sanksi administratif yang diberikan berdasarkan berat pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya bagi orang yang diketahui menggunakan surat PCR negatif Covid-19 palsu dari dokter akan dikenakan hukuman pidana selama 4 tahun berdasarkan Pasal 268 KUHP.
Law Enforcement Against Unscrupulous Health Workers Who Inject Empty Vaccines to Vaccine Recipients Nopesius Bawembang; Johanis LSS. Polii; Janesandre Palilingan; R. Rigen I. Sumilat; Grenaldo Ginting
Journal of Social Research Vol. 2 No. 4 (2023): Journal of Social Research
Publisher : International Journal Labs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55324/josr.v2i4.771

Abstract

The COVID-19 pandemic has resulted in millions of people dying from the virus and has affected various sectors such as education and the economy, therefore efforts are needed to overcome this pandemic, including vaccines with the aim of increasing herd immunity. However, efforts to overcome this outbreak have unscrupulous nurses who recommend empty vaccines. This research aims to determine law enforcement efforts against unscrupulous health workers who inject empty vaccines into vaccine recipients. This research uses the research method of literature study. Data collection techniques in this research are obtained from books, journals, and other relevant information from Google Scholar for the period 2013-2023 with several search keywords. The results showed that nurses injecting empty vaccines in an effort to overcome the COVID-19 pandemic that deliberately hampered the implementation of pandemic mitigation were threatened with imprisonment for a maximum of 1 year and/or a maximum fine of Rp1 million. However, if the vaccine injection occurs due to negligence, the perpetrator is threatened with imprisonment for a maximum of 6 months and/or a fine of up to Rp. 500 thousand.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI POLRES MINAHASA UTARA MENURUT UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Joke Punuhsingon; Karno M.S. Rumondor; Nopesius Bawembang; Julius Kindangen; Rohyani Rigen Is Sumilat; Jocefina Adelleyda Tendean
Paulus Law Journal Vol 4 No 2 (2023): Maret 2023
Publisher : Fakultas Hukum Univesitas Kristen Indonesia Paulus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51342/plj.v4i2.566

Abstract

ABSTRACT This research examines and answers Law Enforcement Against Traffic Violations at the North Minahasa Police According to the Traffic and Road Transportation Law and how to solve them. The research conducted included normative juridical research and is descriptive analysis in nature, using primary and secondary data. The author uses primary legal materials, namely Law no. 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police and Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Law Enforcement Against Traffic Violation Crimes at North Minahasa Police is currently still weak, especially related to the increasing quantity of violations, also related to the ability to understand public awareness in traffic. The urgency of this transportation can be seen in the frequency of the need for the use of transportation services for the mobilization of people as well as goods to remote parts of the country, even from and to other countries. Simultaneously, transportation also has a role in supporting, encouraging, and driving the growth and development of regions that have potential, but have not yet grown, for efforts to increase the distribution of development and its res
KAJIAN HUKUM KEBERADAAN ORGAN PENGAWAS DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN FUNGSI DAN TUJUAN YAYASAN Joke Punuhsingon; Herts Taunaumang; Jocefina Adelleyda Tendean; Nopesius Bawembang; Rinny Ante
Paulus Law Journal Vol 5 No 1 (2023): September 2023
Publisher : Fakultas Hukum Univesitas Kristen Indonesia Paulus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51342/plj.v5i1.689

Abstract

Abstrak Penelitian ini berjudul Kajian Hukum Keberadaan Organ Pengawas Dalam Mencegah Penyalahgunaan Fungsi Dan Tujuan Yayasan, dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Yayasan di Indonesia, dan juga untuk mengetahui bagaimana peran dan tanggungjawab organ pengawas dalam mencegah penyalahgunaan fungsi dan tujuan yayasan. Sebagaimana tujuan dari penelitian ini, metode penelitian yang dipakai yakni penelitian hukum normatif atau lazim disebut dengan studi pustaka atau library research. Hasil penelitiannya dapat dikemukakan bahwa regulasi yang mengatur terkait dengan yayasan tersebut telah ditata dalam hukum Indonesia malahan sebelum dibentuknya atau diterbitkannya Undang-Undang Yayasan 16 Tahun 2001 jo Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 yang merupakan perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, yakni sumbernya berasal dari Yurisprudensi maupun dapat ditelusuri pada pasal-pasal di KUHPerdata atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada pendirian yayasan harus lewat notaris yang akta pendiriannya itu diberikan kepada Kemenkumham lewat Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum. Undang-undang Yayasan sudah mengatur dengan tegas wewenang serta tanggung jawab bagi tiap organ yayasan sehingga bisa memperkecil ruang gerak terhadap mereka yang mau melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangannya. Sebagai saran yang dapat diberikan atara lain, pemerintah hendaknya melakukan kolaborasi yang baik dalam memberi ketegasan terhadap lingkup yayasan. Terkait penegakan hukum maka para penegak hukum hendaknya turut serta dalam menghadapi penyelewengan atau penyalahgunaan terhadap yayasan. Keberadaan organ pengawas yayasan yang berada di bawah pembina yayasan dalam hal ini melalui rapat pembina maupun Anggaran Dasar yayasan sangat menyulitkan organ pengawas dalam menindak atau pun mencegah suatu perbuatan yang menyalahgunakan yayasan demi kepentingan beberapa pihak yang berlaku curang. Kata kunci: Organ, Pengawas, Yayasan.
Kewenangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam Pembinaan Narapidana Ginting, Grenaldo; Wendur, Jhonly; Wowor, Karel; Bawembang, Nopesius; Polii, Johanis
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v11i5.2467

Abstract

Tujuan dari pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan adalah agar narapidana tidak mengulangi lagi perbuatannya dan bisa menemukan kembali kepercayaan dirinya serta dapat diterima menjadi bagian dari anggota masyarakat. Selain itu pembinaan juga dilakukan terhadap pribadi dari narapidana itu sendiri. Tujuannya agar narapidana mampu mengenal dirinya sendiri dan memiliki tingkat kesadaran diri yang tinggi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan cara meneliti studi bahan kepustakaan atau library research. Pembinaan Top Down Approach adalah bentuk pembinaan dengan melakukan pembinaan dari atas ke bawah. Pembinaan ini diterapkan oleh petugas lapas terhadap narapidana sesuai dengan kemampuan dan kepribadian narapidana. Pembinaan Bottom Up Approach merupakan pendekatan dari bawah ke atas. Dalam pendekatan ini narapidana diperbolehkan untuk memilih atau menentukan wujud pembinaan yang diinginkan dan sesuai dengan bakatnya. Metode Top Down Approach atau pembinaan dari atas kebawah dapat kita ketahui pada waktu petugas menghimbau narapidana untuk menjalankan wujud pembinaan kepribadian yang disediakan Lapas tanpa terkecuali misalnya ibadah sesuai dengan kepercayaannya.
Penegakan Hukum Terhadap Oknum Yang Memalsukan Surat Polymerase Chaim Reaction (PCR) di Masa Pandemi Covid 19 Bawembang, Nopesius; Ante, Rinny; Umboh, Joice; Paendong, Kristiane A.; Taunaumang, Herts
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i3.2548

Abstract

Di masa pandemi Covid-19 menimbulkan kejahatan baru yaitu pemalsuan surat Polymerase Chaim Reaction (PCR) negatif Covid-19. Tindakan ini dilakukan untuk mencari keuntungan dari berbagai pihak. Tindakan pemalsuan surat PCR negatif Covid-19 ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman yangmana telah tertuang dalam Pasal 263 sampai dengan 268 KUHP. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pemalsuan surat PCR negatif Covid-19 di masa pandemi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data yang diambil dari studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif serta dijabarkan dengan penjelasan deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pemalsuan surat PCR negatif Covid-19 merupakan tindakan kejahatan yang merugikan. Dimana kejahatan tersebut diperlukan adanya tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Serta bagi tenaga medis yang diketahui melakukan pemalsuan surat PCR negatif Covid 19 akan dikenakan sanksi Pasal 267 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan sanksi kode etik kedokteran berupa sanksi administratif yang diberikan berdasarkan berat pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya bagi orang yang diketahui menggunakan surat PCR negatif Covid-19 palsu dari dokter akan dikenakan hukuman pidana selama 4 tahun berdasarkan Pasal 268 KUHP.
ENTANGLED LEGAL PLURALISM: AN INCLUSIVE MODEL FOR RESOLVING INDIGENOUS NATURAL-RESOURCE DISPUTES BASED ON THE SDGS AND SOCIAL JUSTICE Johanis Polii; Nopesius Bawembang; Joni Kutu' Kampilong; Chrestotes Lang; Melissa Suoth
SOSIOEDUKASI Vol 14 No 4 (2025): SOSIOEDUKASI : JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN SOSIAL
Publisher : Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universaitas PGRI Banyuwangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36526/sosioedukasi.v14i4.6736

Abstract

This study focuses on the effect of entangled legal systems on the administration of natural resources in multi-ethnic communities in North Sulawesi. We raised three fundamental issues: (1) the mix of formal laws and customary practices as hybrid-norm zones as communities renegotiate the social boundaries and move between different governance forums; (2) formal and informal, gauging the process of renegotiation of the boundaries within communities; and (3) safeguards within communities that promote or impede inclusive participation in dispute resolution. Using a multi-method design consisting of participatory mapping, document review, panel observations, focus group discussions, and expert network analysis, three different hybrid-norm zones were identified (shared-use agroforestry in Minahasa, rotational fishing quota in Sangihe, and sacred resource reserves in Talaud). Seasonal redraw rate data (78%, 65%, 72%) along with average forum shifts (2.3, 1.9, 2.1) indicate that there is a strong correlation between the intensity of boundary-making and the procedures of recursion. Documentary analysis revealed evidence of negotiated joint authorsship in the form of signatures from customary and state actors for documents for which joint authorship is indicated in one-third of the dispute records. Finally, expert accessibility skews and secures the take-up of experts, underscoring the constant equity holes. We conclude that inclusive pluralism results from the mechanisms of spatial, procedural, and documentary reinforcement of each other in a permanent feedback loop. We recommend that hybrid rules be made law, platforms that engage a large number of people be increased, and digital tools be applied to flexible and fair governance.