cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM YANG DAPAT DIJALANKAN LEBIH DAHULU/PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) DALAM PERKARA PERDATA Kasir, La Ode Arsal
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan implikasi putusan Hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu dan bagaimana akibat hukum dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan Hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu dan akibat tidak dilaksanakannya putusan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Putusan hakim yang dapat dijalankan terlebih dahulu adalah suatu jenis putusan yang diatur dengan Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg, sehingga merupakan suatu ketentuan hukum positif. Namun karena dalam penerapan putusan tersebut banyak menimbulkan permasalahan maka hakim dalam menjatuhkan putusan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan yang termaktub dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg dan juga SEMA yaitu sebagai-berikut : 1. Ada surat otentik atau tulisan tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti, 2. Ada keputusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum pasti sebelumnya, yang menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan, 3. Ada gugatan provisional yang dikabulkan, dan 4. Dalam sengketa tentang hak milik. 2. Keberadaan SEMA terkait putusan hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu adalah untuk mengisi kekosongan hukum. Namun meskipun SEMA telah mengisi kekosongan hukum tersebut akan tetapi dalam pelaksanaannya masih menimbulkan implikasi atau akibat apabila putusan tersebut dieksekusi dan ternyata pada tingkat banding dan kasasi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Selain itu juga memiliki akibat pada pemohon eksekusi apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan.Kata kunci: Eksekusi; Putusan Hakim; Putusan Serta Merta; Perdata
KAJIAN YURIDIS PERALIHAN HAK ATAS TANAH Hansun, Morrets Hendro
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah jenis-jenis hak atas tanah menurut UUPA dan bagaimanakah sistem peralihan hak atas tanah berdasarkan ketentuan hukum, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Jenis-jenis hak atas tanah menurut UUPA antara lain adalah Hak Milik; Hak Guna Usaha; Hak Guna Bangunan; Hak Pakai; Hak Sewa; Hak Membuka Tanah; dan Hak Memungut Hasil Hutan. 2. Sistem peralihan hak atas tanah berdasarkan ketentuan hukum adalah bahwa peralihan hak atas tanah terjadi karena sebab tertentu yang secara hukum mengalihkan kepemilikan hak atas tanah dari satu orang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum. Sistem peralihan hak atas tanah terjadi melalui beberapa mekanisme, antara lain peralihan hak atas tanah melalui jual beli, peralihan hak atas tanah melalui sistem hukum adat lokal daerah, peralihan hak atas tanah melalui konversi peralihan hak atas tanah yang diamanatkan UUPA. Kata kunci: peralihan hak, tanah
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BAGI PENGANUT ASAS KEWARGANEGARAAN GANDA Tanmaela, Ponthieva
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dan konsep perkawinan dan kewarganegaraan dan apa akibat hukum dan upaya terhadap perkawinan di bawah umur bagi anak berkewarganegaraan ganda.  Berdasarkan penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa 1. Di zaman sekarang ini, perkawinan bukan hanya merupakan sesuatu yang mengarah kepada hubungan ikatan batin antara seorang suami dan isteri karena perkawinan itu sudah dianggap sebagai sesuatu yang dapat diraih ataupun yang dapat dilaksanakan dengan mudah tanpa tujuan semula. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang perkawinan, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Yang memiliki konsep perkawinan tida hanya dilihat dari segi perdata saja melainkan dari segi agama. Kemudian, peraturan yang mengatur tentang warga Negara adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 yang ditentukan berdasarkan tempat keturunan dan kelahiran. 2.  Adapun akibat hukum dari perkawinan dibawah umur yang dilakukan anak berkewarganegaraan ganda adalah diwajibkannya anak tersebut memilih salah satu kewarganegaraannya, yang dianggap sudah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum, paspor ganda yang dipegangnya dinyatakan tidak berlaku, dan dicabutnya hak untuk menikmati fasilitas sebagai warga negara berkewarganegaraan ganda. Sedangkan usaha atau upaya yang dilakukan oleh anak berkewarganegaraan ganda agar dapat melangsungkan perkawinan dibawah umur, antara lain mengajukan surat bukti kewarganegaraan ganda, dan mengajukan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur kepada pejabat yang berwenang. Dengan demikian, perkawinan dibawah umur bagi anak berkewarganegaraan ganda memiliki akibat hukum yang di mana anak tersebut hanya dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai usianya mencapai 18 tahun atau ketika akan melakukan perkawinan, anak tersebut harus melaporkan statusnya kepada pejabat keimigrasian agar anak tersebut memproleh kewarganegaraan yang tetap berdasarkan ketentuan pearturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia. Kata kunci: kewarganegaraan ganda
PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPENGARUHI PENANAMAN MODAL UNTUK SEKTOR PARIWISATA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Manoppo, Reinnheart
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penanaman modal sampai pada saat ini merupakan salah satu faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya penanaman modal dalam sektor pariwisata kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investor untuk menanamkan modalnya dalam sektor pariwisata, antara lain, Faktor sumberdaya manusia, kebijakan pemerintah yang menguntungkan investor, faktor stabilitas politik dan peran hukum yang benar-benar telah memberikan kepastian hukum, guna menjamin kepastian dalam berusaha, kebijakan pemerintah, faktor kemudahan dalam perizinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris atau suatu bentuk penelitian dengan pendekatan pengkajian teoritis dari sumber data sekunder. Kepastian hak, hukum dan perlindungan adalah suatu kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk memberikan kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha penanaman modal. Tetapi kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha penanaman modal masi minim di Minahasa Tenggara di karenakan masih kurangnya pengawasan oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan. Oleh karena itu masi terjadinya pencurian dan perusakan barang investor yang terjadi dalam lokasi penanaman modal di Minahasa Tenggara. Masih kurangnya informasi-informasi bagi investor untuk mengetahui tempat-tempat pariwisata yang baik untuk menanamkan modalnya, ini menjadi salah satu investor enggan menanamkan modalnya di Kabupaten Minahasa Tenggara Khususnya di bidang pariwisata. Kata kunci: Peran Pemerintah, Penanaman modal, pariwisata
UPAYA ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN DAN LARANGAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Alexander, Dewianti
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran atas kewajiban dan larangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil dan bagaimana upaya administratif atas pelanggaran kewajiban dan larangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran atas kewajiban dan larangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil seperti tidak  setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah dan tidak menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab dan tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS serta tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan dan tidak memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. 2. Upaya administratif atas pelanggaran atas kewajiban dan larangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari keberatan dan banding administratif. Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan diantaranya seperti jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh: Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara ke bawah; Sekretaris Daerah/Pejabat struktural eselon II Kabupaten/Kota ke bawah/Pejabat yang setara ke bawah; Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan unit dengan sebutan lain yang atasan langsungnya Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif diantaranya seperti hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh: Pejabat Pembina Kepegawaian, Gubernur selaku wakil pemerintah.Kata kunci: Upaya Administratif, Pelanggaran, Kewajiban Dan Larangan, Disiplin Pegawai Negeri Sipil
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI KABUPATEN MINAHASA UTARA Sari, Ida Ayu Eling Purnama
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan izin usaha pertambangan di Kabupaten Minahasa Utara dan apakah hambatan yang dihadapi berkaitan  dengan pengelolaan izin usaha pertambangan dan hubungannya dengan manfaat atau kontribusinya bagi daerah di Kabupaten Minahasa Utara. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan yaitu : 1. kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan izin usaha pertambangan di kabupaten Minahasa Utara tidak lepas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan otonom dengan menitikberatkan pada asas desentralisasi. Pemberlakuan asas ini memberikan kekuasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya dalam rangka mengurus rumah tangganya sendiri, yang dibarengi dengan rasa tanggung jawab oleh masyarakat setempat. Otonomi melalui desentralisasi bukan diberikan kepada Pemerintah Daerah, bukan kepada DPRD, bukan kepada Daerah tetapi kepada masyarakat setempat. Di dalam penyelenggaraan otonomi luas urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah jauh lebih banyak apabila dibandingkan dengan urusan pemerintahan yang telah menjadi wewenang pemerintah pusat. Kewenangan pengelolaan pertambangan meliputi perizinan, penetapan wilayah, maupaun operasional dari kegiatan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah daerah. 2. Hambatan yang dihadapi berkaitan  dengan pengelolaan izin usaha pertambangan di kabupaten Minahasa Utara berkaitan erat dengan hukum kehutanan, hukum agraria, perpajakan dan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Amdal. Kendala lain dalam pengembangan industri pertambangan di Tanah Air terutama soal perizinan di daerah. Masih ada izin yang tumpang tindih antar daerah dan pusat serta minimnya ketersediaan infrastruktur. Kata kunci : Pemerintah daerah, pengelolaan izin usaha, pertambangan, kabupaten minahasa utara
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PRODUKSI DAN PEREDARAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR Sompotan, Bryan
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai produksi dan peredaran sediaan farmasi  dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum berkaitan dengan produksi dan peredaran sediaan farmasi menunjukkan apabila orang orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Produksi dan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan sesuai dengan syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya dan diedarkan harus memiliki izin edar. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sesuai dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum. Kata kunci: farmasi, izin edar
PENGUJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG MERATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL Hutajulu, Marthina Ulina Sangiang
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme dalam meratifikasi perjanjian internasional dan apakah Mahkamah Konstitusi berhak menguji Undang-Undang yang meratifikasi perjanjian internasional. Dengan menggunakan metode penelitian juridis normatif disimpulkan, bahwa: 1. Dalam membuat perjanjian internasional haruslah melalui tahapan: Penjajakan, Perundingan, Perumusan Naskah Perjanjian, Penerimaan, dan Penandatanganan Namun untuk menyatakan persetujuan terhadap perjanjian itu, penandatangan hanyalah bersifat sementara sehingga haruslah dilakukan pengesahan yaitu dinamakan ratifikasi. Dengan adanya ratifikasi maka perjanjian internasional itu berlaku dan mengikat untuk umum. Undang-Undang yang meratifikasi perjanjian internasional ini pun mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Undang-Undang. 2. Ratifikasi atas suatu perjanjian internasional dapat diajukan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi. Disamping perjanjian internasional yang disahkan melalui undang-undang dan Keputusan Presiden, pemerintah dapat membuat perjanjian internasionalyang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik atau melalui cara lain sesuai kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian. Secara struktur, muatan, isi dan proses pembentukan dari undang-undang yang meratifikasi perjanjian internasional tidak berbeda dengan undang-undang lainnya sehingga undang-undang ini dapat diajukan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi. Kata kunci: Pengujian, meratifikasi
ANALISA HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERKREDITAN ANTARA NASABAH DAN BANK MELALUI MEDIASI BANK INDONESIA Rambitan, Mikhael N. H.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan pola pikir/ logika induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bank dan nasabah, dipandang sebagai proses yang lebih sederhana dari segi prosedur dan relatif lebih murah. Dalam sengketa antara bank dan nasabah, nasabah sering kali menjadi tidak berdaya pada saat harus berhadapan dengan Bank di Pengadilan dan hanya bisa pasrah apabila bersengketa dengan Bank. Agar nasabah dapat terlindung hak-haknya, dibentuklah mediasi perbankan yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa perbankan melalui mediasi perbankan sangat menguntungkan bagi nasabah kecil, sebab prosesnya sederhana, biaya murah, dan cepat.Kata kunci: kredit, mediasi
PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN OLEH PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI Kalele, Victor I. C.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah implikasi ajaran sifat melawan hukum materiel terhadap penyalahgunaan kekuasaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan bagaimanakah bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum dalam proses penyidikan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Implikasi ajaran sifat melawan hukum materiel dalam tindak pidana korupsi yaitu;  ketidakpastian hukum. Penyalahgunaan Kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Adanya “kebebasan” dalam melakukan penafsiran telah membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dalam memproses perkara korupsi, baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan.Di dalam praktik peradilan perkara tindak pidana korupsi, putusan MK No 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 tentang tidak dianutnya lagi ajaran sifat melawan hukum marteriel, ternyata tidak ditaati oleh aparat penegak hukum, termasuk polisi. Tidak ditaatinya putusan Mahkamah Konstitusi RI No: 003/PUU-IV/2006, ternyata memiliki implikasi yang sangat signifikan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu terjadinya ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of Power) oleh aparat penegak hukum, termasuk polisi. 2. Dianutnya ajaran sifat melawan hukum formil ini, memang baru sebatas putusan Mahkamah Konstitusi dengan segala konsekuensinya, termasuk adanya upaya penolakan. Oleh karena itu, sangat diperlukan tindakan lebih lanjut untuk mentransformasikan putusan Mahkamah Konstitusi dalam produk hukum yang terkait tindak pidana korupsi. Dengan demikian, adalah tugas politik hukum mentransformasikan ke dalam Undang-undang. Kata kunci: Penyalahgunaan, kekuasaan, penegak hukum, korupsi

Page 41 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue