cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI INDONESIA Wangke, Tivanya Nikita
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pengadaan tanah bagi masyarakat dan bagaimana perlindungan hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ketentuan tentang Pengadaan Tanah Bagi Masyarakat/ tanah untuk kepentingan umum, saat ini telah mengalami berbagai perubahan yakni Permendagri No.15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah, Keppres No.55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres. No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006, serta diberlakukannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. 2. Perlindungan hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi masyarakat, merupakan Usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa atau sedapat mungkin mengurangi terjadinya sengketa; berupa sarana perlindungan hukum yang preventif patut diutamakan daripada sarana perlindungan hukum yang represif, Usaha-usaha untuk menyelesaikan sengketa (dengan cara musyawarah), Penyelesaian sengketa melalui peradilan merupakan jalan terkahir, atau “ultimum remedium” Kata kunci: Pengadaan tanah, pembangunan, kepentingan umum
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB NOTARIS SEBAGAI PEMBUAT AKTA TANAH Seran, Regina
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bagaimana tanggungjawab Notaris sebagai pembuat Akta Tanah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuatkan akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum. Kewenangan PPAT hanya membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus dalam penunjukannya. 2. Tanggung jawab notaris secara profesional harus bersedia memberikan bantuan hukum (membuat akte otentik)kepada pihak ketiga atau klien tanpa membeda-bedakan agama, kepercayaan, suku, keturunan, kedudukan sosial, atau keyakinan politiknya tidak semata-mata untuk mencari imbalan materil, tetapi terutama untuk turut menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Kata kunci: Notaris, Akta, Tanah.
PERLINDUNGAN TERHADAP “WHISTLEBLOWER” PADA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Kusoy, Monica Christin
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Perlindungan terhadap whistleblower pada tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan apa yang menjadi hambatan atau kendala perlindungan terhadap whistleblower oleh LPSK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di Indonesia bentuk perlindungan yang diberikan kepada whistleblower berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu, perlindungan:  Perlindungan Secara Fisik dan Psikis (Pasal 5); Melindungi whistleblower dari serangan ancaman terhadap dirinya    maupun keluarganya baik secara fisik maupun psikis. Perlindungan Hukum (Pasal 10); Perlindungan hukum dapat berupa kekebalan yang diberikan kepada pelapor dan saksi untuk tidak dapat digugat secara perdata atau dituntut secara pidana sepanjang yang bersangkutan memberikan kesaksian atau laporan dengan itikad baik. Dan apabila whistleblower dituntut balik oleh terlapor maka tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputuskan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu pengurangan hukuman juga dapat diberikan kepada whistleblower. 2. Dalam memberikan perlindungan terhadap whistleblower (pelapor tindak pidana), seringkali Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengalami beberapa hambatan atau kendala. secara umum terdapat beberapa permasalahan yang diidentifikasi sebagai titik kelemahan Undang-Undang perlindungan Saksi dan Korban.   Diantaranya yaitu, Kendala Terhadap Peraturan Perundang-undangan, Kendala Kelembagaan, serta Kendala Kerjasama antar Lembaga.Kata kunci: Perlindungan WhistleBlower,  Tindak Pidana Korupsi,   Perlindungan Saksi dan Korban.
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2003 Sandag, Allan Peter
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip tanggung jawab pemerintah dalam  pengelolaan keuangan Negara dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan Negara terbagi atas Presiden mempunyai kekuasaan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah, Kementrian Keuangan berkedudukan untuk membantu presiden pada bidang keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga memiliki kedudukan bertanggung jawab mengelola pada bidang-bidang tertentu dan  melaporkannya kepada Chief Executive Officer (CEO), Bupati, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kedudukan untuk mengelola keuangan daerah, dan Pengguna Anggaran mempunyai kedudukan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan kerja Pengelola Keuangan Daerah yang dipimpinnya. 2. Tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan keuangan Negara yaitu menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Negara. Kata kunci: Tanggungjawab, pemerintah, pengelolaan, keuangan Negara
REVITALISASI HAK ATAS TANAH YANG HILANG AKIBAT ABRASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Andawari, Asyer
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana revitalisasi hak atas tanah yang hilang akibat abrasi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana mendapatkan, perlindungan hukum atas tanah yang sudah di revitalisasi dan  untuk mendapatkan hak atas tanah menurut Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tujuan pendaftaran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional menurut ketentuan UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu tanah melalui sertifikat hak atas tanah baik hak milik, HGU, HGB dan lain-lain yang terdaftar agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak. Untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah terutama mengenai batas-batas tanah karena melalui pendaftaran tanah dapat diketahui berapa luas dan batas-batas sebidang tanah. Dengan diketahui luas sebidang tanah dapat ditetapkan besar pajak yang harus dibayar oleh pemilik hak, serta untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. 2. Revitalisasi hak atas tanah yang hilang akibat abrasi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 sulit karena Pasal 27 UUPA menentukan bahwa hak milik atas tanah hapus apabila tanahnya musnah. Demikian juga peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17/Permen Nomor 410-1293 menentukan tanah yang hilang secara alami, baik tanah abrasi pantai, tenggelam atau hilang karena longsor, maka tanah-tanah tersebut dinyatakan hilang, dan haknya hapus dengan sendirinya. Selanjutnya pemegang hak tidak dapat minta ganti rugi kepada siapapun dan tidak berhak menuntut apabila di kemudian hari di atas bekas tanah tersebut dilakukan reklamasi, penimbunan ataupun pengeringan. Kata kunci : Revitalisasi, hak atas tanah, abrasi
PENENTUAN TOLOK UKUR TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASAR PADA UU NO. 5 TAHUN 1960 Mokoagow, Chendra Adiguna
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bila dilihat penentuan tolok ukur atas tanah untuk kepentingan umum atau untuk kepentingan pemerintah, maka konstitusi kita memberikan jaminan bahwa tanah merupakan hak dasar setiap orang. Jaminan tersebut dipertegas dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang “Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”.Dalam kenyataannya, tanah memiliki arti yang sangat vital bagi kehidupan manusia.Salah satu landasan penting yang dianut di dalam UUPA yang merupakan penyebaran dan pelaksanaan dari pada Pancasila adalah azas Nasionalisme di bidang hukum pertanahan sebagaimana dijumpai dalam pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UUPA No. 5 tahun 1960.Namun permasalahan muncul berkenaan dengan ketersediaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Benturan kepentingan terjadi manakala di satu sisi pembangunan sangat memerlukan tanah sebagai sarana utamanya, sedangkan di sisi lain sebagian besar dari warga masyarakat juga memerlukan tanah sebagai tempat pemukiman dan tempat mata pencahariannya.Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialahbagaimana pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta bagaimana penggantian kerugian akibat pengadaan tanah untuk kepentingan umum.  Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Adapun jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui data atau bahan hukum primer dari bahan-bahan hukum yang dihimpun atau dikumpulkan yakni dari studi kepustakaan baik berupa buku-buku literatur, jurnal, artikel, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, yurisprudensi dan lain sebagainya.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengadaan tanah secara normatif ditegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Itu artinya, hak atas tanah apa pun yang ada pada seseorang, penggunaannya tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, terlebih lagi apabila hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Secara normatif, pengadaan tanah itu berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yangmelepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yangberkaitan dengan tanah. Sehubungan dengan itu, pengadaan tanah selalu menyangkut dua sisi dimensi yang harus ditempatkan secara seimbang, yaitu “kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah”.ganti rugi dibatasi sebagai penggantian terhadap kerugian, bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam praktiknya dikenal dua jenis pengadaan tanah, pertama pengadaan tanah oleh pemerintah untuk kepentingan umum dan kedua pengadaan tanah untuk kepentingan swasta yang meliputi kepentingan komersial dan bukan komersial atau bukan sosial. Dalam pengadaan tanah baik melalui pembebasan maupun pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan pembangunan atau kepentingan umum, harus dibarengi dengan kompensasi atau ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan hasil musyawarah dari kedua belah pihak. Ganti kerugian atas pelepasan hak atas tanah dapat berbentuk uang, tanah pengganti dan dapat berupa penyertaan modal (saham).
AKIBAT HUKUM ADANYA DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Wuwungan, Syalom
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum adanya diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bagaimana penyelenggaraan administrasi pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum adanya diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan, apabila penggunaan diskresi dikategorikan melampaui wewenang atau bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan ketentuan  prosedur penggunaan diskresi, maka akibat hukum dari penggunaan Diskresi menjadi tidak sah. Apabila penggunaan diskresi dikategorikan mencampuradukkan wewenang dan tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang diberikan dan bertentangan dengan AUPB, termasuk penggunaan diskresi sebagai tindakan sewenang-wenang oleh pejabat yang tidak berwenang.  Akibat hukum dari penggunaan diskresi dapat dibatalkan dan menjadi tidak sah. 2. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dilakukan dengan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang.Kata kunci: Akibat Hukum, Diskresi, Penyelenggaraan Administrasi, Pemerintahan
EKSEKUSI TERHADAP BARANG JAMINAN YANG DIIKAT DENGAN FIDUSIA DI BANK Usman, Endah Dewi Lestari
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit di bank dan bagaimana penerapan eksekusi barang jaminan yang diikat dengan fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan Jaminan Fidusia dalam perjanjian Kredit di Bank merupakan salah satu bentuk kemajuan Negara dimana melalui Bank cita-cita pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat mulai berkembang, selain sandang, pangan dan papan kebutuhan masyarakat meningakat dengan berkembangnya jaman. Lewat program yang di tawarkan Bank sebagai penunjang program pemerintah menawarkan pembiayaan kendaraan dalam hal ini perjanjian kredit yang diikat dengan Jaminan Fidusia di Bank. Dimana kendaraan bukan merupakan hal yang mahal dan hanya golongan tertentunyang memilikinya akan tetapi semua orang sudah bisa dengan mudah mendapatkan pembiayaan asalkan dengan adanya kemampuan untuk membayar. 2. Bahwa dalam hal jaminan fidusia, yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda berkerak, tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, dimana sebagai objek jaminan fidusia penulisan ini adalah kendaraan seperti mobil, mengharuskan saat pembuatan perjanjian dengan bank pihak debitur memastikan pihak bank mendaftarkan ke Notaris dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di daerah yang bersangkutan agar supaya menjamin dari pada hak pemberi fidusia dimana bila pihak pemberi Fidusia tidak mampu membayar lagi maka hak-haknya tidak dilanggar walaupun kewajibannya tidak dipenuhi. Kata kunci: Eksekusi, barang jaminan, fidusia, bank.
KAJIAN HUKUM TENTANG KEJAHATAN TERHADAP KESOPANAN MENURUT PASAL 285 KUHP Liju, Vistalio A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kejahatan terhadap kesopanan dalam KUHPidana dan bagaimana penerapan hukum Pasal 285 dalam proses persidangan perkara pidana.. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kejahatan kesopanan di bidang kesusilaan adalah kejahatan kesopanan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual (disebut kejahatan kesusilaan). 2. Rumusan Undang-undang tidak mensyaratkan keharusan adanya unsur kesengajaan pada diri pelaku dalam melakukan perbuatan yang dilarang didalam Pasal 285 KUHP, tetapi dengan dicantumkannya unsur memaksa di dalam rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP tersebut, kiranya sudah jelas bahwa tindak pidana perkosaan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 285 KUHP itu harus dilakukan dengan sengaja. Karena seperti yang telah kita ketahui, bahwa tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP harus dilakukan dengan sengaja, dengan sendirinya unsur kesengajaan tersebut harus dibuktikan baik oleh penuntut umum maupun oleh hakim disidang pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara pelaku yang oleh penuntut umum telah didakwa melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP. Kata kunci: Kejahatan, kesopanan
KEKUASAAN PRESIDEN RI DALAM BIDANG LEGISLATIF SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 Medea, Putera
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekuasaan negara yang terpusat pada satu lembaga mengakibatkan timbulnya berbagai efek samping negatif, menjadi salah satu sebab masyarakat menghendaki adanya perubahan pada pembagian kekuasaan yang lebih tegas. Ditambah lagi dengan seruan dari segala penjuru untuk melakukan demokratisasi dalam segala bidang, mengakibatkan kedudukan Presiden dalam UUD 1945 perlu dikaji kembali. Hal ini terwujud dengan diadakannya perubahan terhadap UUD 1945 selama kurun waktu 1999-2002. Kata kunci:  Presiden, Legislatif

Page 42 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue