cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
EKSISTENSI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN Watuseke, Garry
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang melatar belakangi perlunya hakim ad hoc dalam pengadilan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bagaimana  eksistensi hakim ad hoc dalam pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum  normative disimpulkan bahwa: 1. Latar belakang  pengangkatan hakim ad hoc, oleh sebab dikeluarkannya Pasal 19 Undang-Undang Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Pasal 23 ayat (1) dan pasal 43 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1964 tentang Musyawarah dengan Jaksa dan Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, dari sekian undang-undang ini menjelaskan kaitannya pihak eksekutif dalam memberikan pengaruh terhadap putusan hakim pada proses peradilan. 2. Implikasi keberadaan hakim ad hoc dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: bahwa keberadaan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk penegakkan hukum kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan Pasal 10 Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa keberadaan hakim ad hoc  bersama-sama hakim karir ketika memutus suatu perkara tindak pidana korupsi dapat mengeluarkan yurisprudensi, sehingga hakim ad hoc bersama dengan hakim karir berperan dalam pembentukan hukum demi keadilan masyarakat.Kata kunci: korupsi, hakim ad hoc
IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT DI PEMERINTAHAN DAERAH Gandaria, Robertho Yanflor
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik di Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan jika ada Pemerintah Daerah yang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam menjalankan Pemerintahan Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:  1.Dalam Sistem Ketatanegaraan dan Administrasi di Indonesia, sudah mengadopsi, memakai dan menerapkan “Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur” atau “General Principles of Good Governance” atau Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Penerapan AAUPB Indonesia yang dipakai dalam Sistem Pemerintahan di Daerah terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. 2. Ada dua upaya hukum yang dapat dilakukan jika ada Pemerintah Daerah yang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam menjalankan Pemerintahan Daerah atau dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yakni:  - Upaya administrasi. Upaya administratif artinya upaya melalui Instansi atau Badan TUN atau dilaksanakan dalam lingkungan pemerintahan sendiri. Prosedur yang dimaksud di atas terdiri dari dua bentuk, meliputi: Banding administratif, dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan. Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan.  - Gugatan. Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut di atas telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum puas, maka barulah persoalannya dapat digugat atau disengketakan dan diajukan ke pengadilan. Selanjutnya, sengketa TUN dapat diselesaikan atau ditempuh melalui Gugatan atau Upaya Peradilan. Agak berbeda apa yang terjadi pada prosedur banding administrasi, pada Pengadilan Tata Usaha Negara pada waktu memeriksa dan memutuskan Sengketa TUN, hanya melakukan pengujian terhadap KTUN yang disengketakan hanya dari segi hukum saja. Kata kunci: Implementasi, asas-asas umum pemerintahan yang baik, pemerintah daerah.
IMPLEMENTASI PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG Deli, Rizi Riski
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan bagaimana implementasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Perampasan aset hasil korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang merupakan hukum positif sekarang, tetapi bagian penting dari pengaturannya ialah ketika diratifikasikan oleh Indonesia Konvensi Anti Korupsi (KAK) tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2006, maka ketentuan di dalam Konvensi Anti Korupsi tersebut menjadi bahan pembahasan penting karena telah merumuskan pada Pasal 2 Huruf g, bahwa “Perampasan” yang termasuk sejauh dapat diterapkan perampasan, berarti pencabutan kekayaan untuk selamanya berdasarkan penetapan pengadilan atau otoritas lain yang berkompeten. 2. Implementasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia sudah dipraktekkan, akan tetapi belum maksimal karena kurangnya kesadaran dan profesionalisme dari aparat penegak hukum pemberantas kejahatan korupsi. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat juga dilakukan dengan gugatan perdata, akan tetapi gugatan perdata bersifat menunggu yang akan diajukan setelah proses pidana tidak mungkin lagi dilakukan. Akibatnya sejak awal gugatan perdata telah kehilangan momentum atau kesempatan yang tepat untuk menarik aset koruptor. Kata kunci: Perampasan, aset, korupsi
PERSYARATAN PEMEKARAN SUATU DAERAH OTONOM KABUPATEN Lumika, Elvira Juliana
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan Otonomi Daerah dalam ketatanegaraan di Indonesia dan bagaimana persyaratan pemekaran suatu Daerah Otonom Kabupaten. Denagn menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dari segi ketatanegaraan Indonesia perkembangan otonomi daerah adalah merupakan salah satu aspek untuk mendorong kemajuan negara dan juga dalam hal ini sangat membantu pemerintah pusat di dalam menjalankan roda pemerintahan. Dilihat dari peraturan perundang-undangan yang dimuat pertama di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VI Pasal 18 yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah dan di bentuknya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 sebagai Undang-undang yang pertama yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian dilakukan berbagai perubahan di dalamnya, sampai terbentuklah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku sampai dengan saat ini. 2. Pemekaran daerah merupakan hal yang tidak dapat dielakkan terbukti di era reformasi saat ini begitu banyak daerah yang berkembang terutama dalam pembentukan daerah otonom baru. Secara tegas dan komprehensif diatur mengenai prosedur, persyaratan dan lain sebagainya berkaitan dengan pembentukkan daerah otonom  atau daerah pemekaran baru. Namun disisi lain bahwa meskipun persyaratan untuk membentuk daerah otonom baru tersebut dapat dipenuhi, manfaat dan hasil yang diperoleh dari pemekaran tersebut belum terlihat jelas. Kata kunci: Pemekaran, Daerah otonom
EKSISTENSI HUKUM PADA SISTEM KONTRAK BERLANJUT TENAGA KERJA OUTSOURCING DI SULAWESI UTARA Presly Prayogo, Hendrik Pondaag Revy S. M. Korah
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan pemerintah yang menekankan pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi membuat pemerintah Indonesia  lebih mengutamakan  pengusaha  ketimbang  buruh.  Dalam  system perekonomian Indonesia yang kapitalistik, pengusaha lebih diposisikan sebagai pemacu  pertumbuhan  ekonomi,  karena  itu pemerintah  lebih  banyak memfasilitasi  kelompok  pengusaha  ketimbang  kelompok  buruh.  Akibatnya buruh  dibayar  sangat  murah,  bahkan  termurah  di  antara  Negara-negara  di Asia.Indikasi   lemahnya   perlindungan   hukum   terhadap   pekerja/buruh,   utamanya pekerja kontrak yang bekerja pada perusahaan outsourcing ini dapat dilihat dari banyaknya penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap norma kerja yang dilakukan oleh pengusaha dalam menjalankan bisnis outsourcing. Penyimpangan dan/atau pelanggaran perusahaan   tidak   melakukan   klasifikasi   terhadap   pekerjaan   utama   (core business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang merupakan  dasar  dari pelaksanaan  outsourcing  (Alih Daya),  sehingga  dalam praktiknya   yang   di-outsource   adalah   sifat   dan   jenis   pekerjaan   utama perusahaan. Tidak adanya klasifikasi terhadap sifat dan jenis pekerjaan yang di- outsource  mengakibatkan  pekerja/buruh  dipekerjakan  untuk  jenis-jenis pekerjaan  pokok atau pekerjaan  yang berhubungan  langsung  dengan  proses produksi,  bukan  kegiatan  penunjang   sebagaimana   yang  dikehendaki   oleh undang-undang. Legalisasi  outsourcing  memang  bermasalah  jika ditinjau dari hal berlakunya hukum   secara   sosiologis   yang   berintikan   pada   efektivitas   hukum. Dalam sistem Hukum Indonesia tenaga kerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang bersifat kontrak tidak terikat pada suatu perusahaan yang menjadi pegawai atau pekerja tetap hanya bersifat sementara hingga mereka seringkali sama diartikan sebagai tenag kerja lepas merekapun bisa saja dikontrak kemabali oleh perusahaan tersebut tergantung suatu kesepakatan dan kinerja dari tenaga kerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Sosio Legal Research dengan pendekatan kualitatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi di samping itu juga berusaha menelaah kaidah – kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. pendekatan karena disamping melalui pendekatan yuridis, penelitian ini juga memerlukan data yang ada di lapangan berdasarkan pengalaman – pengalaman nyata yang kemudian dipergunakan untuk menganalisis data dan membuat kesimpulan mengenai masalah yang diteliti. Objek penelitian ini berlokasi di kotamadya Manado,Kabupaten Minahasa,Kabupaten Bolaangmongondow,Kota Kotamobagu, Kota Bitung,Kota Tomohon yang merupakan banyak tenaga kerja outsourcing pasca putus kontrakdengan perusahaan pengguna jasa  di sulawesi utara.Kata Kunci; Pemerintah, Buruh, Outsourcing, Perlindungan, Sistem Hukum, Sosiologis
KAJIAN HUKUM INVESTASI DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN INVESTASI BODONG Mantulangi, Nando
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum investasi di Indonesia di sektor perbankan dan bagaimana upaya hukum dalam penegakan hukum terhadap kegiatan investasi bodong.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum investasi pada umumnya di Indonesia ialah berdasarkan pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, yang secara garis besar membedakan investasi langsung dari luar negeri (foreign direct investment/FDI) dan investasi secara tidak langsung.  Pengaturan hukum investasi secara khusus, misalnya dalam hukum perbankan, baik yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, maupun menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, yang mengharuskan adanya izin usaha sebagai bank umum maupun sebagai bank perkreditan rakyat serta sebagai bank umum syariah maupun sebagai bank pembiayaan rakyat syariah. 2. Investasi bodong atau penipuan investasi, adalah kegiatan usaha berupa pengumpulan dana dari masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan hukum perbankan, karena melanggar Pasal 46 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta melanggar ketentuan Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta dikualifikasikan sebagai kejahatan. Hukum pidana menurut Pasal 378 KUHP mengancam pidana terhadap kegiatan investasi sebagai kejahatan penipuan investasi. Kata kunci: Investasi, perlindungan, korban, investasi, bodong
PENGADILAN MELALUI MEDIASI PENAL DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP Lamusu, Adrianus
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa mediasi penal menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup di luar pengadilan dan bagaimana konstruksi mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup yang ideal dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Penyelesaian perkara TPLH melalui mediasi penal relatif lebih sederhana, cepat dan berbiaya ringan, proses mediasi penal menempatkan korban sebagai subyek yang terlibat langsung dalam menentukan prosedur penyelesaian perkara TPLH, proses mediasi penal memberikan kemungkinan untuk menerapkan penghukuman yang lebih fleksibel dan bermanfaat bagi lingkungan hidup, adanya mediasi penal, tidak semua perkara TPLH harus diselesaikan di pengadilan dan mediasi penal dapat berperan sebagai kompetitor pengadilan dalam upaya penegakan hukum.  2. Konstruksi Mediasi Penal dalam Sistem Hukum Pidana  saat ini terdapat dalam Hukum Pidana Positif, Hukum Adat, Hukum Pidana.         Konstruksi Mediasi Penal dalam Penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup yang Ideal di Dalam Sistem Hukum di Indonesia, adalah dengan menempatkan dan memberi dasar hukum pada mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan di dalam Sistem hukum Pidana di Indonesia. Kata kunci: Mediasi penal, tindak pidana, lingkungan hidup
PENERAPAN PEMBATASAN KEPEMILIKAN TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Katiandagho, Huterisa C. P.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemerintah terhadap pembatasan kepemilikan tanah menurut UUPA dan bagaimana pengawasan dan pelaksanaan pengaturan tentang pembatasan kepemilikan tanah menurut UUPA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan pemerintah terhadap pembatasan kepemilikan tanah secara tegas telah dilarang oleh UUPA. Larangan ini sebagaimana yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan pokok dalam Landreform yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 17 UUPA. Namun yang diatur oleh pemerintah hanya berfokus pada pembatasan kepemilikan tanah pertanian saja yang digolongkan dengan daerah tidak padat, daerah padat, dan untuk tanah non-pertanian sampai saat ini belum diatur oleh pemerintah. 2. Pengawasan pemerintah terhadap kepemilikan tanah yang melebihi batas menurut UUPA belum mencapai posisi yang maksimal. Dimana Pemerintah kurang memperhatikan aturan-aturan yang telah dibuat dan tidak menjalankan aturan itu, dengan alasan untuk melindungi investor. Dan sampai saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur tentang pengawasan pembatasan kepemilikan tanah yang ada hanya instruksi Menteri Dalam Negeri. Kata kunci: Pembatasan, kepemilikan, tanah,
PENGAWASAN DAN PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI PELAKU USAHA YANG TIDAK MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) Siswanto, Hadi
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka melaksankan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga keserasiannya dengan hubungan antara berbagai kegiatan manusia. Untuk itu setiap kegiatan manusia yang berpotensi merusak lingkungan perlu untuk mendapatkan pengawasan bahkan sanksi saat melanggar ketentuan dalam aturan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk pengawasan dan pemberian sanksi kepada pelaku usah yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif dengan bahan Hukum primer UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin lingkungan. Bahan hukum kemudian dianalisis secara normatif, kualiatif dan deskriptif yuridis serta disusun secara sistematis. Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif diatur dalam UUPPLH dalam Bab XII bagian kedua Pasal 76-83 dimana Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Izin Lingkungan. Terkait permasalah Amdal, saat ini menjadi semakin sulit untuk Dinas Lingkungan Hidup di daerah untuk dapat melakukan tugasnya dengan lebih baik karena terdapat konflik antara aturan dan kelembagaan. Menurut UUPPLH terdapat sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Namun Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik membuat pengawasan kepada Pelaku Usaha yang wajib memiliki Amdal menjadi kehilangan fungsi karena Dokumen Amdal yang menjadi keharusan sebelum keluarnya izin lingkungan telah digantikan pernyataan komitmen yang tidak mengikat. Penerapan sanksi pada pelaku usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang khusus hanya memuat sanksi administratif juga sulit untuk diterapkan pada pelaku usaha yang tidak memiliki Dokumen Amdal. Diperlukan adanya upaya nyata dari pemerintah Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan memperketat pengawasan dan sanksi serta tetap menjadikan Amdal sebagai syarat sebelum dikeluarkannya izin lingkugan.Kata Kunci: lingkungan hidup, pengawasan, sanksi, Amdal
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK DALAM MASA PEMIDANAAN ANAK Tatilu, Stefi S.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang No. 39 tahun 1999 Pasal 5 ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia telah menyebutkan kelompok rentan terhadap pelanggaran hak asasimanusiayaitulansia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.[1]Berdasarkan hal tersebut, maka pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia telah menjadi hal utama yang harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat Indonesia.  Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan pendidikan adalah hak dari peserta didik yang tidak boleh diganggu dan diabaikan. Anak sebagai peserta didik harus diberikan pendidikan untuk mengembangkan potensi dan ketrampilannya.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengadilan Anak menggunakan istilah anak nakal untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan hal tersebut maka anak yang berkonflik dengan hukum tetap akan mendapat pendidikan walaupun dalam masa penahanan, sebagai kesimpulanpemenuhan fullfill terhadap hak anak sebagai nara pidana belum implisit diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 terkait dengan mekanisme pemenuhan hak atas pendidikan sesuai Undang-undang No. 20 Tahun 2003. Kata kunci: Pemenuhan hak, pendidikan anak, pemidanaan [1] H. Muladi, (2009), Hak Asasi Manusia-Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum danMasyarakat, Bandung, hlm. 231-232.

Page 43 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue