cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
FUNGSI MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI PENGAWAS INTERNAL TUGAS HAKIM DALAM PROSES PERADILAN Angkouw, Kevin
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fungsi atau wewenang Mahkamah Agung sebagai sebuah lembaga kehakiman Negara menurut Undang-undang adalah untuk: Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, Sengketa tentang kewenangan mengadili, Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Akhir dari semua Lingkungan Peradilan; Dalam tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan; Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelengaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman; Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan lingkungan peradilan dan memiliki wewenang untuk meminta keterangan tentang teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan; Berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang di pandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan; MA dan pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum dan notaris; MA dapat memberikan pertimbangan – pertimbangan dalam bidang hukum baik di minta maupun tidak kepada lembaga tinggi Negara yang lain; dan MA juga berwenang meminta keterangan dari dan memberikan petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan sebagai pelaksanaan ketentuan – ketentuan pasal 25 UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.  Fungsi Mahkamah Agung sebagai pengawas internal tugas Hakim dalam proses peradilan adalah untuk: Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelengaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman; Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya; Memiliki wewenang untuk meminta keterangan tentang teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan; dan Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang di pandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan. Kata kunci: Pengawas Internal, Hakim.
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN Pade, James F.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif (penelitian pustaka) yakni suatu bentuk penelitian dengan pendekatan pengkajian teoritik dari sumber data sekunder dari berbagai bentuk literatur dan peraturan Perundang-Undangan. Data yang terkumpul dalam penelitian ini disusun dalam satu struktur klasifikasi kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode deskriptif, yakni pemaparan kesimpulan-kesimpulan umum yang bersumber dari hasil kajian dan analisis data sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketidakterbatasan wewenang kejaksaan dalam penyidikan berpotensi terhadap pelanggaran hak kebebasan tersangka karena sewaktu-waktu tersangka bisa ditahan (dicabut) kebebasannya. Ketidakterbatasan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan karena standar pengawasan terhadap jaksa penyidik belum harmoni dalam berbagai peraturan terutama menyangkut kewenangan penyidikan. Tidak adanya harmonisasi standar kewenangan penyidikan menyebabkan terjadi kesewenang-wenangan dari pihak kejaksaan dalam penyidikan dan menentukan kapan tersangka dicabut kebebasannya.Kata kunci: Perlindungan, hak asasi manusia, tindak pidana, korupsi, penyidikan.
STATUS HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH KOMUNAL ASYARAKAT ADAT DI INDONESIA Sorisi, Arming
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan pengakuan terhadap hak milik atas tanah komunal masyarakat adat. Berdasarkan Pasal tersebut seharusnya seluruh hak milik atas tanah komunal diakui dan dipersamakan dengan hak-hak yang ada dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 dengan adanya pemberian sertifikat hak milik atas tanah komunal oleh Menteri Agraria pada bulan Januari 2015 merupakan hal baru dalam pengakuan hak komunal tanah adat berdasarkan hal tersebut penelitian dilakukan dengan mengkaji status hukum hak milik atas tanah adat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif ditemukan hasil bahwa pengakuan terhadap status hukum hak milik adat belum seluruhnya berlaku di Indonesia dengan demikian disimpulkan status hukum kepemilikan atas hak komunal semakin kuat dengan diterbitkannya sertifikat hak komunal berdasarkan peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 2015
KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMISAHAN (SPIN-OFF) UNIT USAHA SYARIAH MENJADI BANK UMUM SYARIAH Ismail, Rizky Bismar
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah dan bagaimana akibat hukum pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemisahan (Spin-off) pada beberapa unit bisnis suatu Perseroan Terbatas merupakan hal yang terkait dengan kebijakan pengembangan bisnis itu sendiri, oleh karena usaha-usaha yang semakin berkembang, akan dapat meningkatkan kinerja dan hasil positif jika dipisahkan dari perusahaan induk. Pada perbankan, bentuk Pemisahan ini terjadi pada suatu Unit Usaha Syariah (UUS) yang berada pada satu Bank Umum Konvensional, kemudian mengalami pertumbuhan positif, sudah waktunya dilakukan pemisahannya dengan mendirikan dan meningkatkan status Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah. 2. Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi bank Umum Syariah tidak berarti bubar atau hapusnya status badan hukum dari Perusahaan induknya yaitu Bank Umum Konvensional, oleh karena yang terjadi justru adalah dua bentuk badan hukum yang masing-masing terpisah satu sama lainnya, meskipun dari aspek kepemilikannya, pada umumnya terjadi kepemilikan melalui pemegang saham mayoritas yang sama, dalam arti kata, pemilik mayoritas Bank Umum Konvensional yang dahulunya memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), juga ketika dipisahkan menjadi Bank Umum Syariah juga adalah pemilik saham atau pemegang saham mayoritas yang sama. Akibat hukum Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan sendirinya prosedur pendirian dan/atau pembentukannya sebagai Bank Umum Syariah mengacu kepada prosedur pembentukan dan pendirian PT serta pendirian dan pembentukan Bank Umum Syariah sesuai ketentuan Hukum Perbankan, khususnya yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kata kunci: Pemisahan, unit usaha, bank umum, syariah
KONTRAK USAHA WARALABA DALAM PRAKTIK BISNIS KONVENSIONAL DI KOTA MANADO Massie, Monica Theresia
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik bisnis konvensional di kota Manado dengan menggunakan model usaha waralaba atau franchise tanpa mengikuti tata tertib hak dan kewajiban pelaku usaha saat ini semakin banyak dilakukan. Disatu pihak praktik usaha ini menguntungkan pemilik usaha, namun dari segi keadilan dan hak-hak pihak lainnya dinilai merugikan.  Padahal tujuan berusaha telah diatur di beberapa peraturan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No.42 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan R.I  nomor 31/M-DAG/PER/8/2008  di dalam peraturan tersebut menyatakan tata tertib dan hak dan kewajiban pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya dengan cara franchise. Sedangkan prinsip kebebasan berkontrak bagi pelaku usaha dijamin menurut Pasal 1338 (ayat 1) KUHPerdata. Namun bagaimana model dan isi kontrak yang seharusnya, maka tidak diatur di dalam KUHPerdata. Dengan demikian ketergantungan terhadap model dan isi kontrak yang baik sangat menentukan bagi rasa keadilan dan hak-hak yang diterima oleh para pihak. Adapun penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang intinya menganalisis model kontrak usaha waralaba atau franchise dalam praktik bisnis konvensional. Fokus penelitian normatif ini terutama menyoroti dan  menemukan dasar dari pengaturan tentang kontrak usaha waralaba dalam praktik bisnis konvensional di kota Manado beserta model hukum kontrak waralaba (franchise) dalam praktik bisnis modern. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Kontrak dalam usaha Waralaba (franchise) dalam praktik bisnis  modern saat ini berbasis pengaturan KUH Perdata. Semua kegiatan bisnis pada umumnya diawali dengan pembuatan kontrak terlebih dahulu, meskipun kontrak dalam tampilan yang sangat sederhana sekalipun. Praktik bisnis di Kota Manado masih konvensional belum mengikuti peraturan tata tertib dan hak dan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur di dalam hukum positif nasional
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK TERHADAP PERJANJIAN FRANCHISE DI INDONESIA Mopeng, Christie Pertiwi
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum franchise di Indonesia dan bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak terhadap perjanjian franchise di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan franchise di Indonesia terdapat dalam: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338 dan Pasal 1320; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun1997 tentang Waralaba; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba; dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 376/Kep/XI/1988 tentang kegiatan Perdagangan.2. Prinsip kebebasan berkontrak diimplementasikan dalam isi/substansi perjanjian yang menyangkut antara lain mengenai pembayaran royalty, masa berlakunya perjanjian franchise, penyelesaian sengketa dan sebagainya. Dalam perjanjian franchise dapat diperjanjikan pula oleh kedua belah pihak berkaitan dengan aspek penyelesaian sengketa. Selain asas kebebasan berkontrak prinsip itikad baik juga menjadi dasar dari pelaksanaan perjanjian franchise
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 Parinding, Risman Marten
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa Dasar Hukum Konstitusional Kewenangan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Ketatanegaraan di Indonesia dan bagaimana Implikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan Wewenang Hak Angket apabila Nonprosedural berdasarkan Undang – Undang nomor 17 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode epenelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar Hukum Konstitusional  Kewenangan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Ketatanegaraan di Indonesia telah diatur didalam UUD 1945 pada Pasa 20A. Kemudian, dengan amanat UUD 1945 itu untuk kemudian diatur lebih lanjut didalam undang – undang. Maka dibuatlah Undang – undang nomor 17 tahun 2014, yang didalamnya salah satu mengatur mengenai hak angket Dewan perwakilan Rakyat (DPR). Secara materiil hak angket diatur didalam pasal 79 ayat (3) undang – undang nomor 17 tahun 2014 dan kemudian diperjelas di penjelasannya mengenai lembaga – lembaga yang masuk dalam kategori yang bisa diangket oleh DPR. Dimana, Fungsi pengawasan DPR melalui hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. Implikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan Hak Angket apabila Nonprosedural berdasarkan Undang – Undang nomor 17 Tahun 2014, secara formil dan prosedural hak angket DPR sudah jelas diatur didalam Pasal 199 – 209, dimana salah satu syarat formil atau prosedural yang harus terpenuhi adalah semua fraksi di parlemen terlibat dalam hak angket tersebut dengan mewakilkan satu orang perwakilan setiap fraksi di panitia angket. Karena hak angket adalah hak DPR secara kelembagaan bukan hak setiap anggota DPR sehingga syarat itu harus terpenuhi.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat.
ANALISIS HUKUM ATAS PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA MANADO Theis, Gabriela Angellina
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai penataan RTH terakomodir dalam Peraturan Daerah Manado Nomor 1 Tahun 2014 dan bagaimana implementasi Peraturan Daerah tersebut dalam menataRTH di Kota Manado sebagaimana diarahkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan menggunaklan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penataan RTH, sudah diakomodir dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado, yangmana didalamnya mengatur tentang RTH, bahkan saat ini sedang dalam tahapan perancangan Peraturan Daerah khusus yang mengatur tentang RTH. 2. Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado terkait dengan RTH sejauh ini sudah melebihi dari ketentuan pengaturan mengenai tata ruang Kota Manado,  berdasarkan data yang ada RTH publik sebesar 33%  dan  14% RTH privat, di sini dapat dilihat bahwa RTH publik telah memenuhi atau melebihi ketentuan daripada Perda RTRW Kota Manado yaitu sebesar 24,47%, namun dalam pemanfaatan lahan RTH belum merata, yang mengakibatkan RTH di pusat kota seperti pada Kecamatan Sario, Kecamatan Paal Dua, Kecamatan Singkil, dan Kecamatan Wanea masih kekurangan RTH. Dapat dilihat pula bahwa RTH privat masih belum memenuhi ketentuan dari Perda RTRW Kota Manado yang mana dalam ketentuan tersebut disebutkan proposi RTH privat sebesar 18,42%. Oleh karena itu, dalam perkembangan yang sementara berjalan Pemerintah Kota Manado sedang merancanakan pembangunan RTH di beberapa kawasan pusat kota manado yang dapat dilihat dengan adanya penambahan kawasan terbuka hijau disepanjang kawasan Boulevard, yaitu di kawasan-kawasan reklamasi menunjukkan adanya peningkatan dalam hal penambahan luas kawasan yang memiliki RTH baik sebagai hutan kota, taman kota maupun kawasan wisata alam. Kata kunci: Penataan, ruang terbuka, hijau
IMPLEMENTASI PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HUKUM EKONOMI INDONESIA Runtukahu, Silvester Jones
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai produk hukum dan merupakan politik hukum dan bagaimana keberadaan Undang-Undang di Bidang Ekonomi dalam pembangunan hukum ekonomi serta bagaimana kebijakan hukum dan politik dalam pembentukan undang-undang di bidang ekonomi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan produk hukum sebab memenuhi kriteria persyaratan sebagai produk hukum, yang proses pembentukannya disahkan oleh suatu badan yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Secara teknis dapat dikatakan, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah menemukan kerangka tata hukum nasional dan kemudian mencari politik hukum nasional dan selanjutnya juga mengidentifikasi bagaimana politik hukum ini diterapkan dalam bidang-bidang pembangunan yang membentuk kerangka hukum nasional. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai produk hukum, menjadi dasar demokrasi ekonomi Indonesia. 2. Sesuai dengan prinsip tata urutan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari kaidah-kaidah yang termuat dalam UUD 1945. Jika bertentangan, maka terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan dimaksud tersedia mekanisme untuk mengujinya melalui proses peradilan judicial review dan jika terbukti bertentangan dapat dinyatakan tidak berlaku mengikat untuk umum atau perundang-undangan dapat dibatalkan. 3. Dalam proses legislasi atau pembentukan undang-undang di bidang ekonomi kebijakan hukum dan kebijakan politik saling mempengaruhi sehingga setiap undang-undang yang dibentuk penuh dengan kepentingan-kepentingan politik. Akibatnya tujuan hukum sering tidak tercapai sesuai dengan cita-cita atau harapan masyarakat. Kata kunci: Implementasi, Pasal 33 UUD 1945, Hukum ekonomi
PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Lalamentik, Einstein E.
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peninjauan Kembali (PK)dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan apakah Jaksa mempunyai hak untuk  mengajukan Peninjauan Kembali di dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peninjauan Kembali merupakan suatu upaya hukum yang sangat diperlukan oleh terpidana untuk meminta memperbaiki keputusan pengadilan yang telah menjadi tetap sebagai akibat kekeliruan hakim dalm menajtuhkan putusannya. 2. Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan undang-undangkepada terpidana atau ahli warisnya yang menjadi korban ketidakadilandari pelaksanaan hukuman pidana itu sendiri, dengan sendirinyapengajuan peninjauan kembali ini tidak dapat diberikan kepada Negarayang dipresentasikan oleh Jaksa.Kata kunci: Peninjauan kembali, Jaksa, Peradilan pidana.

Page 7 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue