cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PENGATURAN PENGENDALIAN DAMPAK LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3) TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP Mantik, Nofri
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun terhadap lingkungan hidup dan bagaimana kendala yang dihadapi dalam pengendalian limbah berbahaya dan beracun terhadap pencemaran lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ketentuan yang terkait dengan pengaturan limbah dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun telah ditegaskan dalam Bab VII Pasal 58 s/d Pasal 61 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 tahun!999 sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 85 tahun 1999, mulai dalam Pasal 40 sampai Pasal 46. Sedangkan mengenai pengendalian dampak limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. 2. Kendala yang dihadapi dalam mengendalikan dampak limbah bahan berhahaya dan beracun dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut: Faktor kepentingan pembangunan itu sendiri, faktor kesadaran masyarakat dan faktor penegak hukum dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan pencemaran lingkungan hidup. Kata kunci: Dampak, limbah bahan berbahaya dan beracun, pencemaran,  lingkungan hidup. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penulisan Berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkau peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres No 77 Tahun 1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah ditingkat Provinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang- Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui, kemudian diubah menjadi Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidupdan di ikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Peraturan Pemerintah No 85Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kemudian disempurnakan oleh Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan apa yang dikemukakan diatas penulistertarik untuk melakukan penulisan skripsi ini dengan mengambil judul “Pengaturan Pengendalian Dampak Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) TerhadapPencemaran Lingkungan hidup”
SUATU KAJIAN ATAS TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP HEWAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Mampow, Jonathan Toar
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemeliharaan hewan peliharaan di Indonesia dan bagaimana perlindungan dan jaminan kesejahteraan hewan peliharaan serta penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan hewan peliharaan di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan dalam pemeliharaan hewan peliharaan di Indonesia merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi, dan menjamin kebebasan hewan peliharaan melalui peraturan perundang-undangan, akantetapi kesadaran dari masyarakat dan aparat peneggak hukum untuk melaksanakan ketentuan dari undang-undang dalam menjaga dan melindungi kebebasan hewan peliharaan masih lemah. Sebagaimana manusia yang merupakan ciptaan Tuhan yang mempunyai hak untuk hidup, begitu juga dengan hewan peliharaan yang mempunyai hak untuk memiliki hidup yang bebas dari penyiksaan dan rasa tertekan yang dilakukan oleh manusia. 2. Perlindungan dan jaminan kesejahteraan serta penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan hewan peliharaan sampai saat ini belum adanya upaya yang tegas baik dari penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan dari undang-undang dan menurut penelitian yang ada seseorang yang terbiasa melakukan penyiksaan kepada hewan, tanpa menutup kemungkinan orang tersebut bisa melakukan hal yang sama kepada manusia. Kata kunci:  Tindak pidana, kejahatan,  Hewan
FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERDAGANGAN ORANG Dapu, Elvira M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Provinsi Sulawesi Utara dan bagaimana fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, maka dapat disimpulkan: 1. Upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang pemerintah daerah melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan orang secara terpadu diantaranya  fasilitasi penyusunan kebijakan daerah terkait pencegahan dan penanganan perdagangan orang, penyebarluasan informasi dan regulasi melalui sosialisasi dan publikasi media, koordinasi pembentukan dan penguatan kelembagaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, koordinasi pembentukan dan penyelenggaranGugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, rapat koordinasi, pengembangan kerjasama kemitraan, peningkatan kapasitas pelayanan pendampingan korban, fasilitasi ketersediaan data dan pelaporan, penandatangan kesepakatan bersama antar provinsi dan instansi terkait, pelaksaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pusat dan daerah, serta peningkatan ketahanan keluarga melalui pembentukan Forum Anak Daerah dan Kota Layak Anak. Upaya penanganan yaitu penjangkauan dan penjemputan korban di lokus kejadian, fasilitasi pemulangan korban ke daerah asal (Sulawesi Utara) serta pemberian layanan terpadu bekerjasama dengan instansi dan lembaga masyarakat serta lintas sektor terkait lainnya. 2. Berdasarkan Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Utara termasuk didalamnya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, maka dalam upaya  pencegahan dan penanganan perdagangan orang, institusi ini menjalankan fungsi koordinasi, advokasi, fasilitasi, sinkronisasi dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan perdagangan orang secara terpadu dengan instansi pemerintah dan lintas sektor terkait lainnya. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipertegas dengan peraturan pelaksana lainnya, maka fungsi tersebut diatur pada pasal 46 dan pasal 52, yaitu melaksanakan koordinasi pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan koordinasi pembentukan serta penyelenggaraan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kata kunci: Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak
BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Korompis, Joshua Christian
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan beban pembuktian menurut undang-undang pemberantasan korupsi di Indonesia dan apakah penentuan beban pembuktian dalam undang-undang pemberantasan korupsi tersebut merupakan hal yang tepat dalam rangka asas praduga tidak bersalah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. UU No. 20 Tahun 2001 telah meletakkan beban pembuktian yang lebih berat lagi kepada terdakwa dibandingkan UU No. 3 Tahun 1971, yaitu: a. untuk perkara pokok, yaitu tindak pidana dan harta benda yang disebutkan dalam dakwaan, terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya, harta benda istri/suami, anak, dan setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan (Pasal 37A ayat (1)).  Jika terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka hal ini digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi (Pasal 37A ayat (2)); b. untuk harta benda milik terdakwa yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi, terdakwa wajib membuktikan sebaliknya (Pasal 38B ayat (1)), sehingga merupakan pembuktian terbalik sepenuhnya. Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda tersebut diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara (Pasal 38B ayat (3)).  2. Penentuan beban pembuktian dalam UU No. 20 Tahun 2001 bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), yang menurut Oemar Seno Adji hanya dapat diterima jika kita berada dalam situasi darurat sehingga memerlukan suatu hukum darurat. Kata kunci: beban pembuktian, korupsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN PRESIDEN ATAS USUL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENURUT PASAL 7B UUD 1945 Kondoy, Gracia Janice Wulanary
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya dan bagaimana mekanisme pemberhentian Presiden menurut Pasal 7B UUD 1945, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya hanya dapat dilakukan oleh MPR yang memiliki wewenang menurut Pasal 3 ayat (3) UUD 1945. Alasan Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, merupakan usulan dari DPR yang mengajukan pendapat kepada MK bahwa Presiden diduga telah melakukan perlanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Untuk mekanisme proses pemberhentiannya diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 dan ada juga ketentuan-ketentuan lain yang lebih lanjut mengatur berkaitan dengan proses pemberhentian Presiden. Usulan dari DPR merupakan bagian dari sistem check and balances, dimana DPR memiliki salah satu fungsi, yaitu fungsi pengawasan yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, DPR dapat melakukan  pengawasan terhadap Presiden sebagai penyelenggara negara. Hadirnya MK dalam proses pemberhentian ini merupakan wujudnya prinsip negara Indonesia sebagai negara hukum. MK merupakan peradilan bebas dan tidak memihak, sehingga diharapkan tidak adanya politik dalam proses pemberhentian Presiden. Putusan MK merupakan putusan yuridis yang bersifat final, namun tetap saja hanya MPR yang dapat memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya. Keputusan yang akan diberikan oleh MPR hanya dua, yaitu memberhentikan Presiden atau memutuskan Presiden tetap dalam jabatan sampai akhir masa jabatannya. 2. Mekanisme pemberhentian Presiden menurut Pasal 7B UUD 1945 melibatkan 3 lembaga negara, yaitu DPR, MK dan MPR. DPR dapat mengajukan usulan pemberhentian Presiden kepada MK. Kemudian MK harus memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Presiden atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UUD 1945. Jika MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang Paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Selanjutnya, MPR menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR. Sebaliknya jika MK memutuskan pendapat DPR tidak terbukti, maka DPR tidak perlu menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk meneruskan usul ini.Kata kunci: Presiden; pemberhentianptesiden; dpr;
STATUS HUKUM TANAH REKLAMASI PANTAI KOTA MANADO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960 Sirapanji, Dessy
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya arti tanah bagi manusia, menjadikan tanah sebagai aset yang berharga bagi kehidupan setiap manusia. Hal ini dikarenakan selain sebagai kebutuhan, tanah juga dapat memberikan keuntungan secara ekonomis bagi pemilik tanah, yaitu dengan harga tanah yang cepat melonjak. Kebutuhan akan tanah menjadi semakin vital dikala ledakan penduduk di Manado. Di sisi lain, sebagai suatu faktor alam yang tak dapat diperbaharui, untuk wilayah Manado, tanah bisa didapat melalui proses reklamasi pantai. Reklamasi adalah suatu proses pengurukan wilayah pantai menjadi wilayah daratan. Beberapa wilayah menetapkan bahwa daerah hasil reklamasi hanya dapat dikenakan hak pengelolaan saja tanpa dapat dinaikkan status hukumnya, sementara di daerah lain wilayah hasil reklamasi mendapatkan status yang berbeda. Status hukum dari tanah hasil reklamasi pantai kota Manado adalah berstatus Hak Guna Bangunan diatas tanah negara, yang bebas dari hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemerintah Kota Manado. Kata kunci: reklamasi
TANGGUNG JAWAB PELUNASAN KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN PERCERAIAN (KAJIAN PUTUSAN CERAI PADA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU) Baginda, Chatrien
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian hukum yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang bersifat explanatoris. Soerjono Soekanto terdiri dari 3 (tiga) jenis penelitian eksplanatoris adalah penelitian yang dimaksudkan untuk menguji pengaturan dan konsep hukum tentang perceraian bagi PNS. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian disusun secara sistematis, logis dan yuridis guna mendapatkan analisis yang mendalam tentang pemasalahan yang menjadi objek penelitian. Karena tidak adanya permohonan untuk pelunasan kredit dan hutang-piutang lainnya oleh pemohon (PNS/ASN) sehingga status pelunasan kredit dan hutang-piutang lainnya oleh PNS/ASN tidak termuat dalam putusan perceraian. Hal ini tentu akan menimbulkan masalah baru terhadap kewajiban pelunasan terkait dengan kewajiban dan hak anak-anak yang telah putus cerai. Aspek lain tidak adanya putusan tentang pembagian dan harta bersama selama dalam perkawinan akan menimbulkan masalah baru sesudah perceraian, jalan keluar yang diterapkan selama ini yaitu gugatan baru dan tersendiri, hal ini secara ekonomis akan merugikan suami istri yang bercerai karena akan membayar biaya perkara dan biaya lain, akibat berlanjut sengketa perceraian.Kata kunci: Pelunasan kredit, Pegawai Negeri Sipil, Perceraian
KAJIAN YURIDIS JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Mambu, Joupy G. Z.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian yuridis normatif.  Penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.  Bahan hukum primer seperti Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PP No. 84 Tahun 2013 tentang perubahan kesembilan atas PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, PP No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dll.  Bahan hukum sekunder seperti buku-buku, jurnal-jurnal dan makalah-makalah yang ditulis oleh para ahli hukum, termasuk laporan hasil penelitian sebelumnya sepanjang isinya relevan dan dapat menunjang penelitian.  Analisis Data dalam penulisan tesis ini menggunakan metode analisis kualitatif, dalam hal ini mengkaji secara mendalam bahan hukum yang ada kemudian digabungkan dengan bahan hukum yang lain, lalu dipadukan dengan teori-teori yang mendukung dan selanjutnya ditarik kesimpulan.Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam upaya untuk mewujudkan jaminan sosial tenaga kerja maka fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagai sistem penjaminan sosial ketenagakerjaan dengan konsep penjaminan maka setiap tenaga kerja dijamin hak-hak sosial maupun kesehatan apabila mengalami risiko dalam pekerjaan. Dengan terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksudkan bahwa hak-hak setiap tenaga kerja dijamin oleh hukum dan perundang-undangan baik terkait dengan kewajiban pemerintah maupun kewajibanm pelaku usaha untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada tenaga kerja sesuai dengan peruturan perundang-undangan yang berlaku. Tenaga kerja dan masyarakat pada umumnya dijamin pemeliharaan kesehatan dalam bentuk perawatan di rumah-rumah sakit dan Puskesmas yang ditunjuk dengan pengadaan sarana rumah sakit, puskesmas dan tenaga dokter medis yang ada di sulurh Indonesia, maka Badan Penyelengghara Jaminan Sosial telah melakukan usaha-usaha perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja maupun masyarakat umum, namun dalam implementasinya masih ada kendala-kendala baik keterbatasan rumah sakit, Dokter tetapi pada prinsipnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah maksimal dalam perlindungan kesehatan tenaga kerja dan masyarakat umum. Kata Kunci : tenaga kerja, jaminan, sosial
KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYELENGGARA NEGARA Rompas, Hitler Willyam
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga Negara dalam penyelesaian tindak pidana korupsi masih di butuhkan dan apa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sudah berjalan efektif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, untuk saat ini masih sangat dibutuhkan eksistensinya dalam pemberantasan korupsi. Mengingat selama ini KPK berhasil menunjukan performanya dengan bisa menjerat para penyelenggara Negara bukan hanya di tingkat daerah tetapi juga penyelenggara Negara di tingkat pusat yang melakukan korupsi baik itu di kalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang sebelumnya tidak bisa disentuh oleh aparat penegak hukum lain. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat sebaiknya tidak perlu untuk merefisi UU KPK dengan memangkas kewenangan-kewenangannya dan membatasi usia KPK hanya 12 tahun setelah RUU itu di undangkan. 2. Kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi selama ini sudah berjalan efektif. Ini dibuktikan dengan hampir semua kasus korupsi yang disidik oleh KPK pada akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan. Upaya pemberantasan korupsi berhasil menyentuh para penyelenggara Negara di tingkat daerah maupun di tingkat pusat baik yang ada di eksekutif, legislatif dan yudikatif. Banyaknya penyelenggara Negara yang berhasil ditangkap dan sudah dihukum lewat putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, membuktikan bahwa KPK benar-benar menjalankan tugas dan kewenagannya dengan baik sehingga membuat tingkat kepercayaan dan apresiasi masyarakat terhadap lembaga KPK sangat tinggi. Kata kunci: Kewenangan KPK, penyidikan, penyelenggrara negara.
PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROVINSI (DPRD) DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI ANGGARAN DAN PENGAWASAN TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Kirihio, Ina Sopia
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan bagaimanakah peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD) dalam melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:      Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah provinsi. Dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran DPRD provinsi menjaring aspirasi masyarakat.  Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi yang diajukan oleh gubernur. Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara: membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh gubernur berdasarkan RKPD; rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi; rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD provinsi; dan rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban APBD provinsi. Fungsi pengawasan sebagaimana diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur; peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.Kata kunci: fungsi anggaran dan pengawasan; dprd;

Page 6 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue