cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TINDAKAN PENDEBETAN SEPIHAK OLEH BANK TERHADAP NASABAH DEBITUR Mandey, Enrico Deifie
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini digunakan adalah Metode Penelitian Yuridis normatif pendekatanya deskriptif. Yang terfokus pada penelitian tindakan pendebetan dana nasabah sebagai tindakan sepihak yang merugikan nasabah. fokus dari penelitian ini Jenis penelitian adalah normatif. yang berfokus pada hukum positif yang berupa Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tindakan pendebetan sepihak dari Bank yang merugikan nasabah selain itu pendebetan adalah wanprestasi dari bank terhadap perjanjian yang dibuat dengan nasabah. Penelitian ini menemukan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Perbankan, dimana PT. Bank Bukopin, Tbk. telah melakukan Pendebetan secara sepihak kepada nasabahnya kemudian di kreditkan ke dalam rekening pihak yang lain, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akibatnya penyediaan dana dalam menjalankan proyek usaha tersebut tidak bisa dimanfaatkan/digunakan yang menyebabkan kerugian bagi nasabahnya. Pendebetan dana secara sepihak kemudian di kreditkan ke dalam rekening pihak yang lain, tanpa sepengetahuan dan izin dari nasabah studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 K/Pdt/2016, bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 tentang persyaratan dan tatacara Pemberian Perintah atau izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Dalam kasus ini terjadi kerja sama PT. Bank Bukopin, Tbk., dengan R. Kusuma Sandjoyo yang melakukan pembocoran dana nasabah. Berdasarkan pelanggaran rahasia bank diatas, maka jelaslah terlihat bahwa ada bentuk kerugian nasabah debitur terkait dengan rahasia bank, yaitu berkurangnya saldo pada rekening nasabah dalam jumlah yang besar, kegagalan nasabah untuk mengunakan fasilitas dana kredit untuk menjalakan usahanya mengalami kemacetan disebabkan modalnya berkurang.Kata Kunci: Pendebetan Sepihak, Bank, Nasabah, Debitur
KAJIAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PRAKTIK KID INFLUENCER Sudirna, Adi Saptia
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif eksplanatoris. Adapun data-data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Setelah data sekunder dan data primer terkumpul dan diolah, untuk menentukan hal yang baik dalam melakukan pengolahan data, melalui kegiatan editing, interpretasi, dan sistematisasi. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari penelitian yang sudah terkumpul, disini peneliti penulis sebagai instrumen utama dalam analisis akan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsepsi dan Prinsip Kid Influencer, tidak bisa terlepas dari cara melihat sejarah, peraturan perundang-undangan, kedudukan hukum, kecakapan hukum serta pastinya prinsip hukum yang berkenaan dengan Kid Influencer itu sendiri. Sejarah lahirnya Kid Influencer, fenomena lahirnya Influencer secara umum sangat erat kaitannya dengan munculnya teknologi serta konsumerisme. Seiring berkembangnya teknologi tersebut, sehingga melahirkan platform media sosial seperti Instagram, Youtube, Twitter dan lain-lain. Pelaksanaan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada harus mampu terimplementasi dengan baik, dengan mengarahkan stake holder yang ada baik orang tua/wali dan atau manajemen Kid Influencer Pemerintah dan Masyarakat, terkhusus perihal pendapatan dari aktifitas Kid Influencer yang pengelolaannya bukan Kid Influcer secara langsung karena ketidak cakapan dirinya dalam melakukan perbuatan hukum, maka jaminan terhadap pendapatan hasil dari Kid Influencer sendiri perlu diperhatikan.Kata Kunci: Kid Influencer, Hak  Asasi  Manusia
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN COVID-19 MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA Riyanti, Dinda Nur
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak-hak pasien menurut UU Kesehatan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU Praktik Kedokteran UU No. 29 Tahun 2004 dan bagaimana perlindungan hukum bagi pasien COVID-19 menurut hukum positif Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasien mempunyai hak-hak untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap dari dokternya; meminta pendapat dokter lain; mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis; menolak tindakan medis; dan mendapatkan isi rekam medis. Sedangkan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan; setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau dan berhak secara amandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan; setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab; dan setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan. 2. Perlindungan hukum bagi pasien COVID-19 adalah terutama untuk tidak disebar luaskan identitas dirinya ke publik demikian juga tentang rahasia kondisi kesehatannya sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan kemudian pasien COVID-19 dapat diberikan perlindungan berupa upaya hukum perdata, upaya hukum pidana dan upaya sanksi administrasi. Namun demikian pasien COVID-19 wajib mentaati dan menjalankan ketentuan UU No. 6 Tahun 2018 tentang karantina agar penyakitnya tidak menyebar kepada orang lain dan juga agar identitasnya tidak diketahui orang banyak.Kata kunci: covid-19; pasien
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 Tugino, Aditia Efendi
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pengusahaan pertambangan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam pengusahaan pertambangan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pengusahaan pertambangan diawali oleh mekanisme penetapan wilayah pertambangan oleh mafia tanah dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pertambangan Khusus (WPK) dan diikuti dengan praktek manipulasi dan KKN pada tahap eksplorasi, tahap eksploitasi, tahap pengangkutan, pengapalan dan penjualan. 2. Penegakan hukum dalam pengusahaan pertambangan berdasarkan Undang-undang Dasar Nomor 3 Tahun 2020 terdiri dari penegakan hukum administrasi berupa pencabutan izin usaha yang dijatuhkan oleh pejabat administratif atau pemerintahan. Penegakan hukum perdata berupa permintaan pembayaran ganti rugi oleh pihak yang dirugikan baik secara individual, kelompok atau masyarakat. Penegakan hukum pidana berupa pidana penjara dan pidana denda terhadap pelaku usaha yang telah melakukan tindak pidana di bidang pertambangan.Kata kunci: pertambangan; penegakan hukum
PROSES PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Ratulangi, Writechaels M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masalah pemberhentian perangkat desa di Desa Liwutung Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara, pokok masalah tersebut selanjutnya diperinci kedalam beberapa pertanyaan penelitian yaitu: 1) Bagaimana syarat dan ketentuan pemberhentian perangkat desa menurut Undang-Undang? 2) Bagaimana proses pemberhentian perangkat desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2015?. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian normatif, adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, lalu kemudian teknik pengolahan dan analisa data dilakukan dengan melalui 3 tahapan, yaitu: menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan adanya masalah yaitu penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kepela desa di Desa Liwutung dalam melakukan pemberhentian perangkat desa yaitu syarat dan ketentuan yang dilakukan tidak sesuai dengan proses pemberhentian perangkat desa menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan terjadinya masalah pemeberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa ini mengakibatkan terjadinya dominasi antara kepala desa terhadap perangkat desa, dan tidak mengutamakan pelayanan pada masyarakat.Kata Kunci: Syarat Ketentuan, Proses Pemberhentian
PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PASAL 310 KUHP DAN PASAL 27 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE Priambudi, Rafiki Candra
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 310 KUHP pada Tindak Pidana pencemaran nama baik dan bagaimana korelasi antara Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Adapun yang dimaksud dengan kehormatan adalah mencakup kemampuan, ilmu, dan akhlak perangai. Dengan menuduhkan sesuatu hal : Unsur ini merupakan unsur penting dalam pencemaran/penistaan, yaitu untuk tindak pidana (delik) pencemaran dan pencemaran tertulis, harus dituduhkan sesuatu hal atau dituduhan suatu perbuatan tertentu. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri tersebut untuk kepentingan umum atau untuk membela diri karena terpaksa.” Ayat (3) dan Pasal 310 KUHPidana merupakan suatu ayat yang meniadakan dapat dipidananya perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal 310 KUHPidana. 2. Dengan diundangkannya UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kita kenal dengan istilah Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan suatu bentuk antisipasi dari Pemerintah bersama dengan DPR dari adanya suatu kemungkinan-kemungkinan dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik diuraikan mengenai maksud dan tujuan pemerintah dalam pembentukkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik ini, dimana Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, dan kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik.Kata kunci: Pencemaran, Nama Baik, Pasal 310 Kuhp Dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE
EKSISTENSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN KINERJA PEMERINTAH DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 Sundah, Tezalonika Mirandah
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pemerintahan Desa dan bagaimana peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi kinerja Pemerintah Desa sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa yan dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan Desa telah ada sejak berlakunya Undang-undang Pemerintahan Daerah di bawah UU Tentang Desa yang berlaku sampai saat ini. Bersama dengan Kepala Desa BPD menjalankan fungsi pemerintahan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mengawasi jalannya Pemerintahan Desa. Dalam kenyataanya Eksistensi Badan Permusyawaratan Desa Sendiri banyak yang belum menjalankan peran dan fungsinya contohnya seperti tidak menjalankan salah satu fungsinya untuk menggali aspirasi masyarakat dikarenakan ketua BPD sangat dekat dengan kepala Desa dengan hal itu aspirasi dari masyarakat untuk desa dan juga Pemerintah Desa tidak Tersalurkan. Ada juga Dalam riset tersebut, penilaian berupa adakah aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan RPJMDes, musyawarah BPD, musyawarah desa, koordinasi dengan Pemdes, Pembahasan Peraturan Desa, dan Kesepakatan Perdes bersama Kades. Dari beberapa penelitian tersebut, masih banyak desa yang belum optimal menjalankan hal tersebut. 2. BPD menjalankan peran dan fungsinya seperti membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan juga melakukan pengawasan Kinerja Kepala Desa. BPD yang seharusnya berperan dalam memecahkan masalah yang terjadi di Desa dengan secara proaktif dalam memeberi masukan kepada pemerintah desa ataupun menerima aspirasi masyarakat untuk dibahas Bersama kepala desa tapi tidak berjalan sebagaimana seharusnya, dapat dikatakan bahwa pemerintah desa mengemban fungsi eksekutif sedangkan BPD mengemban fungsi legislatif.Kata kunci: desa; badan permusyawaratan desa;
TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH ANTAR NEGARA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Kapahese, Injil Vigili Milinia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Internasional Tentang Batas Wilayah Negara dan bagaimana Cara Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Negara Menurut Hukum Internansioal di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Menurut Hukum Internasional wilayah negara yang terdiri dari darat, laut dan udara merupakan salah satu unsur yang sangat penting untuk tempat rakyat menetap dan pemerintah  mewujudkan kedaulatan serta menerapkan jurisdiksinya. Wilayah negara dikatakan sebagai wilayah tetap apabila memiliki batas wilayah yang pasti. Batas wilayah negara merupakan sesuatu yang penting untuk memperjelas batas-batas mana saja kedaulatan negara tersebut akan dilaksanakan. Pada prinsipnya luas wilayah tidak diberikan pembatasan oleh hukum internasional seperti halnya penduduk, bahkan suatu negara dapat diakui sebagai negara apabila mempunyai wilayah betapapun besar atau kecilnya sepanjang wilayah tersebut dapat dikuasai secara efektif. 2. Dalam hal terjadinya sengketa batas wilayah antar negara, menurut  Hukum Internasional terdapat beberapa cara penyelesaian . Penyelesaian secara damai terdiri dari Penyelesaian secara politik, dengan menempuh cara-cara penyelesaian di luar pengadilan yakni : Negosiasi, Mediasi, Jasa Baik (Good Offices), Konsiliasi, Enquiry (Penyelidikan), Penyelesaian di Bawah Naungan/pengawasan  Organisasi PBB. Penyelesaian secara hukum juga merupakan bagian dari penyelesaian secara damai, terdiri atas Penyelesaian melalui Arbitrase Internasional, Penyelesaian Sengketa Melalui Mahkamah Pengadilan   Internasional. Sedangkan Penyelesaian Sengketa Secara Paksa atau Kekerasan    terdiri dari : Perang dan tindakan bersenjata non perang, Retorsi (retorsion), Tindakan-tindakan pembalasan (reprisals), Blokade secara damai (Pacific Blockade), Intervensi (intervention).Kata kunci: wilayah antarnegara; sengketa batas wilayah;
HAK PEJABAT PEMERINTAHAN MENGGUNAKAN KEWENANGAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN ATAU TINDAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG DMINISTRASI PEMERINTAHAN Senduk, Brigita C.
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang terhadap pejabat pemerintahan dan bagaimana hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang terhadap pejabat pemerintahan, yaitu pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang meliputi: larangan melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan administrasi pemerintahan bagi kepentingan masyarakat. 2. Hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan merupakan bagian dari pengaturan administrasi pemerintahan untuk menjamin hak pejabat dalam menggunakan kewenanganya dalam mengabil keputusan atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Hak pejabat pemerintahan untuk melaksanakan kekuasaan negara terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Agar warga masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan atau tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.Kata kunci: Hak Pejabat Pemerintahan, Kewenangan, Keputusan Atau Tindakan, Administrasi Pemerintahan
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN DAERAH DI ERA OTONOMI Dagilaha, Yulius
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian dalam penulisan tesis ini ialah penelitian hukum normatif. Yang terfokus pada kajian bahan hukum  yang terkait dengan  kewenangan  Ketua dan Anggota DPRD dalam pengunaan keuangan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Peraturan Perundangan-Undangan (Statute Approach). Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), terkait dengan konsep  kewenagan, hak, pertangung jawaban penyalagunaan keuangan  oleh ketua dan anggota DPRD.   Pengumpulan  Bahan hukum dan data dilakukan   pada DPRD  Halmahera Utara  terutama studi dokumen  dan wawancara. Hasil  Penelitian  menunjukan  bahwa:  a, Dewan perwakilan rakyat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah diberikan kewenangan di bidang keuangan sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Berbagai  tunjangan  diberikan kepada Ketua dan anggota DPRD  sesuai Peraturan Pemerintah  No 18 Tahun 2017  seperti uang representasi, tunjangan keluarga,  tunjangan perumahan  dll. b, Pertanggungjawaban Ketua dan Anggota DPRD dalam penyalahgunaan keuangan merupakan tangung jawab pribadi kecuali untuk pengunaan dana  Institusi DPRD  menjadi tangung jawab (Sekwan). 1. Bentuk tangung jawab ketua dan anggota  Dewan atas  penyalahgunaan keuangan yaitu a, Tangung jawab Pidana, b, Tangung jawab Perdata. 2. Kendala dalam Pertangungjawaban a, Kendala Politik, yaitu hubungan  partai  b kendala  prosedur  yang terlalu panjang utk  pemecatan anggota DPRD c, kendala ekonomi.Kata Kunci: Kewenangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggaran

Page 60 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue