cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
EKSISTENSI KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SETELAH ADANYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Tuwaidan, Ryando
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana  kedudukan dan status hukum dari Ketetapan MPR/MPRS setelah adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bagaimana eksistensi dari Ketetapan MPR/MPRS pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.  Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hilangnya kewenangan MPR untuk mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang bersifat mengatur, tidak serta merta menghapuskan status dan kedudukan dari ketetapan-ketetapan yang pernah dikeluarkan sebelumnya. Berdasarkan Tap MPR No. I/MPR/2003 ternyata didapati masih ada 13 Ketetapan yang masih memiliki daya laku yang perlu untuk dipertahankan. Melalui UU No. 12 Tahun 2011 yang telah kembali memasukkan Ketetapan MPR sebagai salah satu jenis peratuaran dalam hirarki peraturan Perundang-Undangan telah  membuat status dan Kedudukan  dari Ketetapan-Ketetapan tersebut menjadi jelas kembali. 2. Dalam perkembangannya DPR dan Pemerintah sering mengabaikan Ketetapan MPR, baik dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maupun dalam perumusan kebijakan Negara, hal ini membuat ketetapan MPR hanya sekadar menjadi dokumen hukum yang tidak punya konsekuensi politik dan hukum apabila dilanggar. Kata kunci: ketetapan MPR
PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI MEKANISME GUGATAN PERDATA Sinulingga, Evans Emanuel
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sebagai penelitian hukum normatif, maka jenis data pada penelitian ini diperoleh dan diolah dari berbagai teknik pengolahan data seperti berdasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 mengatur mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam dua jenis, yaitu pertama, pengembalian aset melalui mekanisme hukum pidana, dan kedua, pengembalian aset melalui gugatan perdata. Dalam pengaturannya UU PTPK menerapkan  karakteristik dapat gugatan perdata tindak pidana korupsi yang berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya.Kata kunci: Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Mekanisme Gugatan Perdata.
KAJIAN TENTANG KERANGKA HUKUM NASIONAL DALAM PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERUSAHAAN DI INDONESIA Lumempouw, Harold Fayol
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu metode penelitian yuridis normatif. Bahan hukum atau data-data hukum primer yang mencakup undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lain yang mencakup peraturan-peraturan dibawahnya. Bahan hukum yang terkumpul diidentifikasi atau dipilih kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori, konsep-konsep dan kaidah-kaidah hukum sebagaimana yang terdapat dalam rangka pemikiran guna memberikan jawaban terhadap identifikasi masalah yang dituangkan dalam bab selanjutnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan good corporate governance (GCG) pada perusahaan di Indonesia belum berjalan baik, artinya masih terdapat hambatan-hambatan dalam praktik good corporate governance pada perusahaan-perusahaan di indonesia seperti pada manajemen perusahaan masih terdapat anggapan bahwa pelaksanaan good corporate governance hanya merupakan asesoris (manajemen tidak serius menjalankan), atau pelaksanaan konsep itu hanyalah sebagai suatu bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan perusahaan dan bukannya merupakan suatu kebutuhan yang benar-benar diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan atau kebijakanj pemerintah yang seringkali berubah, menyebabkan manajemen harus membuat perencanaan terhadap kebijakan pada penerapan good corporate governance (GCG). Kata kunci: Hukum nasional, good corporate governance, perusahaan.
AKIBAT HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG DI NYATAKAN PAILIT MENURUT UU NO. 37 TAHUN 2004 Ussu, Joemarto V. M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui akibat-akibat  hukum  apa  yang  di  timbulkan  terhadap  debitur  yang  telah  di  nyatakan  pailit  dan bagaimana  menyelesaikan  kasus  Penundaan  Pembayaran  terhadap  perjanjian  sewa – menyewa  yang  telah  di  nyatakan  pailit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat–akibat  hukum  yang  di  timbulkan  dengan  adanya       pernyataan  pailit adalah debitur  kehilangan  haknya  untuk  menguasai  dan  mengurus  harta   kekayaannya  yang  termasuk  dalam harta  pailit,  sejak  tanggal  putusan  pernyataan  pailit  di  ucapkan  (sejak  pukul  00.00  waktu  setempat).  Kepailitan  hanya  mengenai  harta  pailit  tidak  mengenai  barang–barang  perlengkapan  si  pailit  seperti  (tempat  tidur,  pakaian,  alat –alat  pertukangan,  buku – buku  yang  di  perlukan  dalam  pekerjaan,  makanan  dan  minuman  untuk  satu  bulan,  uang  yang  di  terima  dari  upah  atau  gaji  dan  dari  pendapatan  anak – anaknya)  dan  tidak  mengenai  diri  pribadi  debitur  pailit.  Dalam  hal  ini  Harta  pailit  di  urus  dan  di  kuasai  kurator  untuk  kepentingan  semua  kreditur  dan  debitur,  dan  Hakim  Pengawas  memimpin  serta  mengawasi  pelaksanaan  jalannya  kepailitan. 2. Penyelesaian  Kasus  yang  telah  di  nyatakan  Pailit:  Di  lakukan  di  Pengadilan  Niaga  yang  berada  di  lingkungan  peradilan  umum  yang  di  ketuai  oleh  ketua  Pengadilan  Negeri  karena  ketua  Pengadilan  Negeri  yang  bersangkutan  juga  membawahkan  Pengadilan  Niaga.  Perkara – perkara  Kepailitan  menurut  UUK – PKPU  di  tentukan  jangka  waktu  pemeriksaannya  di  tingkat  Pengadilan  Niaga,  di  tingkat  kasasi,  dan  di  tingkat  Peninjauan  Kembali.  Dan  tidak  ada  upaya  Banding  terhadap  putusan  pengadilan  niaga  hal  ini  bertujuan  agar  perkara  Kepailitan  akan  berjalan  lebih  cepat. Kata kunci: Pembayaran utang, sewa menyewa, pailit
FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAMMELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN Parrangan, Gelnn Divy
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum lembaga pembiayaan dan perjanjian secara umum dan bagaimanakah fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi kepentingan konsumen dalam perjanjian pembiayaan  di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kebijakan di bidang pengembangan kegiatan lembaga pembiayaan pada awalnya diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009. Keppres Nomor 61 Tahun 1988 dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 maka terjadi perubahan mengenai kegiatan lembaga pembiayaan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan mengatur bahwa, Lembaga Pembiayaan meliputi: a. Perusahaan Pembiayaan; b. Perusahaan Modal Ventura; dan c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit. Lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan mengatur bahwa, Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi: a. Sewa Guna Usaha; b. Anjak Piutang; c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau d. Pembiayaan Konsumen.  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam–LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen industri jasa keuangan. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.Kata kunci: otoritas jasa keuangan; perjanjian pembiayaan;
PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN SETELAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Sumaga, Moh. Iswanto
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimanakah bentuk-bentuk sengketa setelah pemutusan hubungan kerja dan bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa setelah pemutusan hubungan kerja menurut ketentuan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan penelitian yuridis normative  dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bentuk-bentuk sengketa setelah Pemutusan Hubungan Kerja adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, Perselisihan kepentingan, Perselisihan pemutusan hubungan kerja, Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. 2.  Prosedur penyelesaian sengketa setelah Pemutusan Hubungan Kerja. Kata kunci: Sengketa, Hubungan Kerja.
ASPEK HUKUM LINGKUNGAN DALAM PELAKSANAAN REKLAMASI PANTAI DI SEPANJANG KAWASAN BISNIS BOULEVARD KOTA MANADO Lolombulan, Hizkia Israel
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskritif analitis. Karena penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal (normatif), maka jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pada penyusunan karya tesis ini, data terutama diperoleh dari bahan pustaka dimana pengolahan, analisis dan konstruksi datanya dilaksanakan dengan cara penelitian yang menggunakan metode kualitatif yang merupakan suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis serta komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melaksanakan reklamasi, pemerintah Kota Manado merujuk pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai syarat reklamasi, pemrakarsa wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL). Tanah reklamasi adalah tanah yang dikuasai negara, dan pemrakarsa reklamasi diberikan prioritas pertama untuk langsung mengajukan hakatas tanah reklamasi. Reklamasi tersebut sesuai dengan Perda Kota Manado No 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado.Kata kunci: hukum lingkungan, reklamasi, manado
PENERAPAN HUKUM POSITIF TERHADAP HARTA GONO-GINI DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM Mokodompit, Zulfiqar
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan ketentuan hukum positif terhadap harta gono-gini dan bagaimana hubungan antara harta gono-gini dengan hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam hukum positif maupun hukum Islam hubungan suami/isteri dalam rumah tangga harus berlaku baik (ma’ruf) dan seimbang antara hak dan kewajiban suami/isteri suami sebagai kepala rumah tangga memiliki kewenangan untuk membagi/mengurus harta bersama atau harta gono gini dengan berlaku adil, tidak mengambil keuntungan sendiri dan bila terjadi perselisihan harta gono gini antara suami/isteri hendaknya diajukan kepada Pengadilan Agama. Pada dasarnya tidak ada kontradiksi antara hukum positif, hukum Islam memandang harta bersama/harta gono gini adalah harta diperoleh selama perkawinan. 2. Hubungan antara harta gono gini dengan hukum Islam, hukum Islam melalui pendekatan ijtihad dan qiyas mengkaji secara mendalam tentang harta gono gini sepanjang tidak ditentukan lain (perjanjian perkawinan). Hukum mengenai harta bawaan suami dan harta bawaan isteri; harta warisan, harta hibah, diperoleh sendiri dan harta diperoleh setelah perkawinan (harta gono gini) ini untuk mempermudah bila terjadi perceraian perkawinan, bagi para penganut konsep syirkah dalam perkawinan memandang harta gono gini yaitu harta yang dihasilkan selama perkawinan atau suatu bentuk percampuran (hak bersama). Pembagian harta gono gini harus berdasarkan prinsip keadilan dan musyawarah; bila tidak mencapai baru melalui pengadilan agama, dan dibagi sama antara suami/isteri yang telah berpisah, harta gono gini juga dikenal dalam hukum perdata. UU No. 1 Tahun 1974, dan KHI dengan demikian hubungan hukum Islam terhadap harta gono gini sah-sah sebagai perdamaian yang halal bagi kaum Muslimin (Islam). Kata kunci:  Penerapan hukum positif, harta gono-gini, Hukum Islam
IMPLEMENTASI PERAN DAN FUNGSI DPRD DALAM RANGKA MEWUJUDKAN DALAM RANGKA “GOOD GOVERNANCE” Mandey, Meiske
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bagaimana mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Optimalisasi peran DPRD merupakan kebutuhan yang harus segera diupayakan jalan keluarnya, agar dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan hak-haknya secara efektif sebagai lembaga legislasi daerah.  Optimalisasi peran ini oleh karena sangat tergantung dari tingkat kemampuan anggota DPRD, maka salah satu upaya yang dilakukan dapat diidentikkan dengan upaya peningkatan kualitas anggota DPRD.  2. Buah dari peningkatan kualitas dapat diukur dari seberapa besar peran DPRD dari sisi kemitra sejajaran dengan lembaga eksekutif dalam menysun anggaran, menyusun dan menetapkan berbagai peraturan daerah, serta dari sisi kontrol adalah sejauhmana DPRD telah melakukan pengawasan secara efektif terhadap kepala daerah dalam pelaksanaan APBD atau kebijakan publik yang telah ditetapkan.  Namun yang juga tidak kalah pentingnya, optimalisasi peran DPRD ini alangkah lebih baik jika dibarengi dengan peningkatan pemahaman mengenai “etika politik” bagi anggota DPRD, agar pelaksanaan fungsi-fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan dapat berlangsung secara etis dan proporsional.  Dengan pemahaman yang mendalam mengenai etika politik, setiap anggota DPRD tentu akan mampu menempatkan dirinya secara proposional, baik dalam berbicara maupun bersikap atau bertindak, serta tidak melupakan posisinya sebagai wakil rakyat yang telah memilihnya. Kata kunci: Peran dan fungsi DPRD, good governance.
PEMBATALAN PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERNTAH DAERAH Tamimu, Abdul Rahmat
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas-asas dalam pembentukan peraturan daerah menurut hukum positif di Indonesia dan bagaimanakah mekanisme pembatalan Peratuan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Asas-asas Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian yakni: Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang- undangan, dan Asas-asas dalam materi muatan Peraturan Perundang-undangan. Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: Kejelasan tujuan, Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Sedangkan materi muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas sebagai berikut: Pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan/atau keseimbangan, keserasian dan keselarasan. 2. Pengaturan terkait mekanisme pembatalan Peraturan Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemrintahan daerah. Dalam ketentuan tersebut menyatakan bahwa Peraturan daerah tidak dapat bertentangan dengan Peraturan perundang-Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan. Peraturan daerah disini terbagi atas peraturan daera Provinsi dan Peaturan daerah Kabupaten/kota. Namun jika Perda tersebut dirasa bertentangan dengan ketentuan yang dimaksud, maka gubernur dapat membatalkan perda jika Perda tersebut dikeluarkan oleh Kabupaten/kota, dan dapat dibatalkan oleh Menteri jika peraturan daerah dikeluarkan oleh Provinsi. Namun pada saat keputusan pembatalan perda baik oleh Gubernur maupun Menteri sudah dikeluarkan, namun kepala daerah tidak mengindahkan keputusan yang dimaksud maka akan dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda.Kata kunci:  Pembatalan, Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah

Page 8 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue