Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa tentang pengelolaan ekosistem mangrove dilakukan dengan beberapa pertimbangan, antara lain: mangrove menjadi sumber penghidupan warga pesisir, menjadi perlindungan saat terjadi bencana badai, serta praktik lokal perlindungan mangrove sudah dilakukan sejak dahulu dan masih terpelihara hingga sekarang. Tantangannya yakni bagaimana inisisatif warga diakui oleh pemerintah dan tidak bertentangan dengan tata kelola polisentris antara berbagai level pemerintahan dengan inisiatif warga. Tujuan pengabdian ini untuk menghasilkan peraturan formal berupa Perdes yang mengakomodir praktek dan kesepakatan warga terkait pengelolaan mangrove berkelanjutan di Pesisir Tanah Merah. Metode kegiatan ini mulai dari fasilitasi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pembahasan draft Perdes dengan berbagai stakeholders serta konsultasi draft Perdes pada bagian Hukum Pemda Kabupaten Kupang. Kegiatan ini menghasilkan draft Perdes yang berisi beberapa kesepakatan terkait konservasi dan rencana pengelolaan berkelanjutan yang melibatkan berbagai stakeholders, termasuk warga desa, kelompok pencinta mangrove desa, LSM, BPKH, BKSDA dan Pemerintah Daerah.