Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Fatma Faisal; Sri Indriyani Umra
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 3 (2025): Volume 5 Nomor 3 Tahun 2025
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v5i3.3218

Abstract

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami tanggung jawab negara terhadap penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Penelitian normatif menyajikan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau penelitian yang berlandaskan pada ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemudian dikaitkan dengan permasalahan dikaji. Jenis pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tanggung jawab negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM sebagaimana dimuat dalam UUD NRI Tahun 1945 (Pasal 28I ayat (4)), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 71) dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Setiap pelanggaran hak asasi manusia baik itu berat ataupun tidak, senantiasa menerbitkan bagi negara untuk mengupayakan penyelesaiannya. Penyelesaian tersebut bukan hanya penting bagi warga negara tetapi juga bagi tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Pendirian pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab negara dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Harapan besar lahirnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam penegakan dan tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia dapat dimpelemtasikan secara maksimal.
Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi di Persimpangan Jalan: Studi Kasus Pemberhentian Hakim Aswanto Sri Indriyani Umra; Fatma Faisal
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 3 (2025): Volume 5 Nomor 3 Tahun 2025
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v5i3.3219

Abstract

Independensi dan imparsialitas hakim Mahkamah Konstitusi memiliki tiga dimensi, yaitu dimensi fungsional, struktural, dan personal. Dimensi fungsional mengandung arti larangan terhadap lembaga negara lain dan semua pihak untuk memengaruhi atau melakukan intervensi dalam proses memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian ini adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa hakim konstitusi tidak mengenal mekanisme  recall layaknya anggota legislatif. Desain pengisian jabatan hakim konstitusi melalui pengusungan dari tiga lembaga negara dimaksudkan agar mencegah dominasi salah satu cabang kekuasaan negara dalam rekrutmen hakim, sehingga dapat menjauhi anggapan bahwa MK berada di bawah pengaruh salah satu cabang kekuasaan. Hakim Mahkamah Konstitusi terikat prinsip moral dan etik dan aturan yang terkait dengannya untuk menciptakan peradilan yang independen dan akuntabel.
Fenomena Overlapping Regulasi Dalam Perspektif Hukum Tata Negara: The Phenomenon of Overlapping Regulations from the Perspective of Constitutional Law A. Muhammad Hasgar A.S; Yudhi Hertanto; Amiruddin Lannurung; Fatma Faisal; Johannes Triestanto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 2: Februari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i2.7338

Abstract

Fenomena overlapping regulasi merupakan persoalan struktural yang terus berulang dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam ranah hukum tata negara. Tumpang tindih pengaturan terjadi ketika dua atau lebih peraturan perundang-undangan mengatur substansi yang sama namun memiliki norma, ruang lingkup, atau implikasi hukum yang berbeda. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari ketidakpastian hukum, inefektivitas penyelenggaraan pemerintahan, hingga melemahnya legitimasi kebijakan publik. Dalam perspektif negara hukum, keberadaan regulasi yang tidak harmonis bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keterbukaan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fenomena overlapping regulasi dalam perspektif hukum tata negara Indonesia dengan menitikberatkan pada faktor penyebab, dampak konstitusional, serta upaya penataan regulasi sebagai solusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan hukum dan jurnal nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa overlapping regulasi disebabkan oleh lemahnya perencanaan legislasi, minimnya koordinasi antar lembaga pembentuk peraturan, serta kecenderungan pembentukan regulasi sektoral tanpa harmonisasi yang memadai. Dampak dari kondisi ini tidak hanya dirasakan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat sebagai subjek hukum yang mengalami kebingungan dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan reformasi legislasi yang sistematis melalui penguatan mekanisme harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut penting untuk mewujudkan sistem hukum yang konsisten, efektif, dan sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Kebijakan Publik Pemerintah Dalam Perspektif Maslahah Dan Prinsip Negara Hukum: Government Public Policy from the Perspective of Maslahah and the Principles of the Rule of Law Mawardi; Yudhi Hertanto; Iqlima Zahari; Fatma Faisal; Johannes Triestanto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 1: Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i1.10233

Abstract

Kebijakan publik merupakan instrumen strategis negara yang berfungsi sebagai sarana untuk menjawab berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan hukum yang berkembang di masyarakat. Dalam konteks negara hukum, kebijakan publik tidak hanya dipahami sebagai produk keputusan politik, tetapi juga sebagai tindakan pemerintahan yang harus tunduk pada norma hukum serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan publik pemerintah Indonesia melalui dua perspektif utama, yaitu teori maslahah sebagai prinsip kemaslahatan umum dalam hukum Islam dan prinsip negara hukum (rule of law) sebagai fondasi konstitusional penyelenggaraan pemerintahan. Pendekatan maslahah digunakan untuk menilai sejauh mana kebijakan publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu mencegah timbulnya kemudaratan, sementara prinsip negara hukum digunakan untuk mengkaji aspek legalitas, kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, dengan menelaah berbagai literatur berupa jurnal ilmiah nasional, buku, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif dan normatif untuk memahami hubungan antara nilai kemaslahatan dan prinsip hukum dalam perumusan serta implementasi kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan publik yang efektif dan berkeadilan harus disusun dengan mengintegrasikan nilai maslahah sebagai orientasi substantif dan prinsip negara hukum sebagai kerangka normatif. Tanpa orientasi kemaslahatan, kebijakan berpotensi kehilangan legitimasi sosial, sementara tanpa landasan negara hukum, kebijakan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, sinergi antara maslahah dan prinsip negara hukum menjadi prasyarat penting dalam menciptakan kebijakan publik yang responsif, adil, dan berkelanjutan.