Penelitian ini membuktikan bahwa Al-Qur’an memiliki Protokol Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023, tentang Sehat Paripurna, yaitu keadaan Sehat Fisik, Sehat mental, Sehat Spiritual, dan Sehat Sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesimpulan ini didasarkan atas temuan, pertama isyarat Al-Qur’an tentang kesehatan (QS. As-Syu'ara: 80), obat (QS. Al-Isra: 82), dan kesembuhan (QS. Yunus: 57). Kedua, isyarat Al-Qur’an tentang Protokol kesehatan fisik (QS. Al-A’raf: 31), protokol kesehatan emosi (QS. Al-Baqarah: 153), protokol kesehatan spiritual (QS. Al-Mu’minun: 9-11), protokol kesehatan sosial (QS. Ar-Rum: 21), dan protokol kesehatan ekonomi (QS. At-Taubah: 105). Ketiga, Al-Qur’an memiliki upaya kesehatan perilaku preventif (QS. Al-Ma'idah: 90), perilaku promotif (QS. Al-A'raf: 31), perilaku kuratif (QS. An-Nahl: 99), dan perilaku rehabilitatif (QS. As-Syu'ara: 80), dengan penerapan protokol kesehatan ini akan terjadi reorientasi penguatan perilaku kesehatan menuju sehat paripurna. Implementasi dari hasil temuan disertasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang merupakan pilar ke enam peningkatan sistem kesehatan Nasional. Disertasi ini sejalan dengan pandangan M. Quraish Shihab tentang indikator kesehatan dalam Islam yang mencakup aspek kesehatan fisik, jiwa, dan sosial, serta Mariyana (2021) yang mengemukakan bahwa promosi kesehatan berpengaruh pada pengetahuan, sikap, dan perilaku hidup bersih serta sehat. Pandangan ini juga diperkuat oleh Febri Endra Budi Setyawan (2010) tentang pentingnya paradigma sehat yang holistik, proaktif, dan antisipatif dalam pembangunan kesehatan. Dalam konteks kesehatan masyarakat, disertasi ini memperhatikan pandangan Umar Fahmi Achmadi (2013) tentang perlunya upaya pencegahan penyakit yang melibatkan berbagai disiplin ilmu, sektor, serta partisipasi aktif masyarakat dan manajemen yang tepat sasaran. Disertasi ini juga sejalan dengan disertasi Agus Rahmadi (2023) yang menemukan lingkungan sekitar orang yang membaca Al-Qur'an memiliki konsentrasi bakteri yang lebih rendah dibandingkan dengan lingkungan yang tidak terpapar aktivitas membaca Al-Qur'an dan Dedi Nur Wachid Achadiono (2017) tentang pengaruh latihan pasrah diri (dzikir) untuk memperbaiki kondisi kesehatan penderita lupus. Di sisi lain, disertasi ini tidak sepakat dengan Ahmad Habibi (2021) yang mengutamakan penanganan penyakit secara fisik saja, dan juga berbeda dengan pandangan I Putu Sudasaya (2021) yang hanya menekankan aspek kampanye dalam pencegahan penularan penyakit. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2024. Sumber data primer diperoleh melalui Al-Qur’an dan Al-Hadis dengan menjadikan kitab al-Misbah karya M. Quraish Shihab, Tafsir Ibn Katsir karya Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al-Azhar karya Abdul Malik Karim Amrullah, Tafsir al-Thabari karya Imam Muhammad ibn Jarir al-Thabari dan beberapa tafsir lainnya. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup buku-buku, jurnal, undang-undang, dan website yang terkait dengan tema penelitian. Analisa data melalui tafsir maudhu’i dengan mengumpulkan data, membaca, mempelajari, mengkaji, dan menganalisis serta menyimpulkan dari data yang ada sesuai dengan tema penelitian.