Claim Missing Document
Check
Articles

Kota Kupang sebagai Heritage City Wilson M.A. Therik
Jurnal Lingkungan Binaan Indonesia Vol. 7 No. 3 (2018): JLBI
Publisher : Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32315/jlbi.7.3.161

Abstract

Kota Kupang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai daerah tujuan wisata sejarah kota mengingat usia Kota Kupang tidak muda lagi jika dilihat dari keberadaan benteng fort concordia yang didirkan pada Tahun 1640. Kota Kupang membutuhkan revitalisasi agar pengelolaan aset heritage tetap berkelanjutan berbasis pada pariwisata dan ekonomi kreatif.. Artikel ini bertujuan untuk merumuskan policy (kebijakan) tentang pengelolaan Kota Kupang sebagai Heritage City yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Kupang dengan harapan dapat dimanfaatkan untuk mempopulerkan image Kota Kupang sebagai salah satu Heritage City di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, studi dokumentasi/kearsipan. Untuk analisis data digunakan metode triangulasi dari berbagai sumber dan teknik spiral analisis data. Temuan dari penelitian ini adalah.masih banyak bangunan bersejarah (berusia lebih dari 50 Tahun) yang tidak terawat/terlantar selain tidak tercatat sebagai Bangunan Cagar Budaya, status kepemilikan gedung juga masih menjadi masalah tersendiri yang dicari jalan keluarnya oleh para pengambil kebijakan mulai dari Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang agar Kawasan Kota Lama Kupang (KKLK) tetap lestari.
"Mama Tikus" A Case Study of Illegal Trade And Smuggling at The Napan Border Nusa Tenggara Timur-Indonesia and Oekusi Enclave-Timor Leste Anton Petrus Welland Nomleni; Daniel D. Kameo; Wilson Therik
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 23 No. 1 (2024): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v23i1.4781

Abstract

This article aims to provide an overview of the dynamics of women in Napan Village, North Central Timor Regency, in engaging in illegal trade and smuggling activities through informal routes with traders from the Oekusi Enclave, RDTL, hence earning the nickname "Mama Tikus" (Rat Mama). The trade conducted through these informal routes involves various commodities, including non-subsidized manufactured goods and local agricultural and plantation products. In response to pressure from "Mama Tikus" and other members of the community, the local government has implemented a responsibility policy with mechanisms agreed upon by these traders, allowing them to conduct their transactions smoothly. Furthermore, the perspective of Caroline Lesser & Evdokia Moise-Leema  categorizes the illegal trade and smuggling of commodities in the Napan area into three categories: Category A: Informal/unregistered traders or firms operating entirely outside the formal economy, including individuals like "Mama Tikus," who engage in economic activities without formal registration as traders but conduct trade and transactions with parties from Oekusi-RDTL. Commodities traded include a thread for traditional weaving, tamarind, porang, and cowhide, as well as local agricultural and livestock products. Category B: Formal/registered firms fully evading trade-related regulations and duties, such as avoiding official border crossing posts. This category pertains to non-subsidized manufactured goods traded by merchants without going through customs or via informal routes. Examples include soap, toothpaste, instant noodles, cooking oil, electronics, flour, soft drinks, alcoholic beverages, cigarettes, and other commodities.