Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL USM LAW REVIEW

PENERAPAN SANKSI PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU TERHADAP PERINDO KARENA CURI START KAMPANYE DALAM PEMILU 2019 Hatoguan Manurung, Edison; Heliany, Ina
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 3 No. 1 (2020): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i1.2367

Abstract

Menurut   Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa pemilihan umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penyelenggaraan pemilu banyak sekali ditemukan pelanggaran.Tak heran jika Bawaslu Pusat maupun Panwaslu di daerah-daerah memiliki segudang bukti pelanggaran baik yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta,dan   pelaksana pemilu. Salah satunya adalah mengenai kasus Partai Perindo yang telah melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan atau bisa dikatakan telah mencuri start . Berkaitan dengan keterangan diatas maka penelitian ini akan menguraikan tentangbagaimanakah peran Bawaslu terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh partai Perindo serta bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap partai yang telah melakukan pelanggaran kampanye berdasarkan Undang-undang Pemilu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah dikumpulkan dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif. Normatif yaitu mempergunakan sumber-sumber data sekunder saja yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka. Dalam penelitian ini sebagaimana pasal 93,94,95 UU Pemilu diketahui bahwa Bawaslu berperan untuk menerima laporan dan menindak lanjutinya, sehingga didapati bahwa Perindo sudah melakukan pelanggaran pemilu hal ini merupakan laporan dari KPI, karena Perindo telah berkampanye, dengan cara menayangkan Mars Perindo di stasiun TV milik HTS . Terkait pelanggaran yang dilakukan Perindo, maka HTS dikenakan pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
TINDAKAN PREVENTIF YANG HARUS DILAKUKAN DALAM MENUMBUHKAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI BAGI GENERASI MUDA Hatoguan Manurung, Edison; Heliany, Ina
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 3 No. 1 (2020): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i1.2381

Abstract

Ketika hari-hari kita di isi untuk menyaksikan kasus-kasus korupsi yang   kian marak, meluas dan beragam, serta perilaku saling tidak percaya, saling menyalahkan, lepas tanggungjawab, mencari jalan pintas, arogan, inkonsisten, dan rupa-rupa perilaku tak pantas lainnya kian menyesakkan dada, kita sadar budaya antikorupsi kita menghilang.Kemanakah budaya antikorupsi kita? Di satu sisi Bangsa kita memiliki kelemahan perilaku yang diwariskan sebagai hasil penjajahan. Sejak lama kita sadari kelemahan ini. Mental menerabas, tidak menghargai waktu, meremehkan mutu, tidak percaya diri, dan banyak lagi.Sementara di sisi lain, dunia pendidikan yang diharapkan menjadi penguat budaya antikorupsi makin dirasakan tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya. Proses pendidikan seperti mementingkan penguasaan pengetahuan semata ketimbang membiasakan perilaku baik. Sekalipun sekolah mengimplementasikan berbagai kegiatan sejenis, akan tetapi hal tersebut dilaksanakan seolah terpisah dari proses pembelajaran yang utuh. Kenyataan ini menunjukkan masih ada celah   bagi pemberantasan korupsi melalui sektor pendidikan apabila kita bersungguh-sungguh bertekad memberantas korupsi tidak hanya di tingkat lembaga atau organisasi yang besar tetapi pada tingkat interaktif sesama manusia termasuk di dalam proses belajar pada generasi muda. Berdasarkan paparan diatas penulis tertarik untuk membahas mengenai upaya preventif apakah yang akan digunakan untuk menumbuhkan pendidikan anti korupsi bagi generasi muda ? Adapun upaya preventif   yang akan digunakan untuk menumbuhkan pendidikan anti korupsi bagi generasi muda yakni Mengasuh Antikorupsi di Rumah dan Sekolah Antikorupsi di Sekolah.