Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Peranan Kementerian Hukum Guna Penguatan Kolaborasi Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dharmawan, I Nyoman Dudy; Fernando Silalahi; Poltak Siringoringo
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.13224

Abstract

Hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan Indonesia. Permasalahan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah masih ditemui adanya tumpang tindih antara peraturan pemerintah pusat dan peraturan daerah seringkali menimbulkan konflik hukum, ketidakpastian, dan kesenjangan implementasi. Rumusan masalah penelitian adalah: 1. Bagaimana terjadinya kendala dalam harmonisasi Kementerian Hukum di Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah? 2. Bagaimana peran ideal Kementerian Hukum dalam rangka penguatan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah? Jenis penelitian ini adalah penelitian doktrinal atau normatif. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), perbandingan hukum (comparatice approach), dan konseptual (conceptual approach). Sumber dan jenis data penelitian adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi terjadinya kendala dalam harmonisasi Kementerian Hukum di Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah lebih disebabkan pada terlalu banyaknya regulasi yang saling tumpang tindih. Banyak regulasi (overregulated) tersebut mengarah pada meningkatnya kuantitas tetapi kualitasnya buruk sehingga berpotensi disharmoni atau regulasi yang tidak harmonis. Dalam rangka membentuk peran ideal Kementerian Hukum dalam rangka penguatan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka diperlukan penguatan kolaborasi. Dalam hal ini tentu melibatkan koordinasi, sinergi, dan pemahaman bersama mengenai prioritas pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini juga memungkinkan daerah untuk menjadi mitra aktif dalam merancang kebijakan yang relevan dengan kondisi dan potensi lokal. Kementerian Hukum harus mampu membina kolaborasi yang terus menerus dengan instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah. Setiap ASN sebagai pejabat atau pegawai pada instansi Pemerintah dari pucuk pimpinan sampai pelaksana harus memiliki pola pikir (mind set) serta membudayakan kolaborasi menjadi suatu sistem.
Tanggung Jawab Negara Dalam Menjamin Keselamatan Transportasi Laut Melalui Digitalitasi Sistem Manifest Penumpang Kuni Nela Rizki Aszahra; Tomson Situmeang; Fernando Silalahi
Mandalika Law Journal Vol. 4 No. 1 (2026): Mandalika Law Journal
Publisher : Yayasan Baru Haji Samsudin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59613/mlj.v4i1.6633

Abstract

Keselamatan pelayaran merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan transportasi laut yang menjadi tanggung jawab Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Pasal 117 Undang-Undang Pelayaran menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim. Namun dalam Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi sistem manifest penumpang dari metode konvensional menuju sistem berbasis digital yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan hukum keselamatan pelayaran dengan sistem manifest penumpang berbasis digital berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menganalisis tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan transportasi laut melalui digitalisasi sistem manifest penumpang. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Adapun jenis data penelitian yaitu data sekunder yang bersumber dari Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup memadai melalui Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah, serta berbagai regulasi teknis di bidang pelayaran. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa belum adanya regulasi khusus mengenai manifest digital, keterbatasan infrastruktur teknologi, dan perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan untuk mewujudkan sistem keselamatan pelayaran yang berbasis teknologi digital secara efektif.