Zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam persamaan dan perbedaan antara zakat dengan pajak. Meski sama-sama merupakan kewajiban dalam bidang harta, namun zakat dan pajak mempunyai falsafah yang khusus, dan keduanya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran, bagian serta kadarnya, di samping berbeda pula mengenai prinsip, tujuan dan jaminannya. Ditekankan pula bahwa orang yang membayar pajak tidak dapat dikatakan telah membayar zakat, dan orang yang telah membayar zakat tidak dapat dikatakan telah membayar pajak. Meskipun demikian, apabila dana pajak dipergunakan untuk hal-hal yang secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam dan kemaslahatan umum, serta tidak jelas pengelolaannya bahkan menjadi peluang untuk terjadinya korupsi dan lainya, maka tidak wajib bagi umat Islam Indonesia untuk membayar pajak.