Penelitian ini mengkaji implementasi Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang hak siswa mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama, dalam konteks minoritas Muslim di Sulawesi Utara. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi ketidaksesuaian antara amanat undang-undang dan praktik di SMP A (negeri) dan SMP B (swasta Kristen), di mana guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak seagama dengan siswa Muslim. Analisis dilakukan melalui perspektif teori implementasi kebijakan publik, teori interseksionalitas, dan teori postkolonial. Temuan menunjukkan kompleksitas implementasi kebijakan di tengah keterbatasan sumber daya, keragaman perspektif pemangku kepentingan, dan dinamika relasi kuasa. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan teori dan praktik pendidikan multikultural yang responsif terhadap keragaman konteks Indonesia. Rekomendasi mencakup revisi kebijakan yang mengakomodasi konteks minoritas, penguatan kapasitas guru, dan kolaborasi multipihak. Implikasi penelitian ini relevan bagi diskursus pendidikan agama dalam masyarakat plural secara global.