Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA TERHADAP PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DALAM REZIM SENTRALISASI Kholik, Saeful; Imami, Amirudin A. Dajaan; Perwira, Indra; Astriani, Nadia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v8i2.258

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menemukan ide atau konsep terkait penyelesaian sengketa kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia dalam sistem sentralisasi. Metode penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu penelitian atas peraturan perundang-undangan baik ditinjau dari sudut hirarki perundang-undangan (vertikal), maupun hubungan harmoni di antara perundang-undangan (horizontal). Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan rezim dalam pengelolaan wilayah pesisir dari desentralisasi ke sentralisasi berdampak juga terhadap konsistensi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelesaian sengketa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam UUCK kewenangan tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat, sedangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/Permen-Kp/2020 pemerintah daerah kabupaten/kota diberikan kewenangan dalam penyelesaian sengketa, hal ini tentunya menimbulkan ketidakpastian dan sifat parsial. Oleh karena itu, konsepsi kewenangan pemerintah dalam penyelesaian sengketa mengacu sistem bottom-up, artinya penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui sistem terkecil dari pemerintahan kabupaten/kota sampai tingkat menteri dalam penyelesaian konflik kewenangan tersebut, landasan konsepsi tersebut berdasarkan kepada daerah yang memiliki yurisdiksi dan pemahaman terhadap keadaan proses dan sistematik dalam penyelesaian sengketa kewenangan. Selain itu, konsepsi penyelesaian sengketa selalu diupayakan melalui jalur diluar pengadilan non-litigasi seperti, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan, adat istiadat.Kata kunci: kewenangan; sengketa; sentralisasi. ABSTRACTThis study aims to find ideas or concepts related to resolving disputes over coastal areas and small islands in Indonesia in a centralized system. This research method is juridical-normative, namely research on laws and regulations both in terms of the legislative hierarchy (vertical), as well as the harmonious relationship between laws (horizontally). Based on the results of the study, it shows that regime changes in coastal area management from decentralization to centralization also have an impact on the consistency of the authority of local governments, districts/cities in resolving disputes over coastal areas and small islands. In the UUCK, the authority is taken over by the central government, while in the Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries No. 28/Permen-Kp/2020, the district/city government is given authority in dispute resolution. This certainly creates uncertainty and partial nature. Therefore, the conception of government authority in dispute resolution refers to the bottom-up system, meaning that dispute resolution is carried out through the smallest system from the district/city government to the ministerial level in resolving conflicts of authority, the basis of this conception is based on regions that have jurisdiction and understanding of the state of the process and systematics in resolving authority disputes. In addition, the concept of settling dispute is always pursued through a track outside the non-Litigation court such as, negotiation, mediation, conciliation, arbitrase, and customs.Keywords: authority; dispute; coastal.
TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP MASA PENYIMPANAN LIMBAH SEMENTARA YANG MELEBIHI 90 HARI BERDASARKAN PERMEN-LHK NO. 6 TENTANG PENYIMPANAN (B3) TAHUN 2021 DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN NO. 79/PID.B/LH/2021/PT SMG Kholik, Saeful; Suhendar, Suhendar; Mabruri, Muhammad Farhan
Yustitia Vol. 11 No. 2 (2025): Yustitia
Publisher : Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/yustitia.v11i2.345

Abstract

Permen-LHK No. 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Persyaratan dan bentuk pengelolaan termasuk penyimpanan jangka waktu limbah B3. Peraturan tersebut menjadi dasar proteksi bagi pemerintah kepada subjek hukum termasuk perusahaan dalam penyimpanan limbah B3. Akan tetapi, dalam praktiknya Putusan hakim Nomor 79/Pid.B/LH/2021/PT.SMG, yaitu PT. Sinar Agung Sukses Selalu melakukan tindak pidana menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun dan tidak melakukan pengelolaan serta melakukan dumping ke media lingkungan hidup tanpa izin. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif yaitu mengkaji permasalahan dari aspek peraturan baik secara horizontal dan vertikal. Berdasarkan hasil penelitian implementasi dari putusan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian penegakan hukum sesuai dengan Permen-LHK No. 6 Tahun 2021, selain itu dalam pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup seseorang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak mengelolanya dapat di pidana kurungan 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun namun dalam putusannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dimana hakim dalam memutus perkara tersebut berpandangan bahwa berlandasakan prinsip hukum lingkungan berkelanjutan denda ada putusan pertama tidak relevan sehingga diatur dalam pengadilan tinggi akan tetapi analisis pandangan peneliti seharusnya dalam pengadilan tinggi dapat menetapkan ganti rugi lebih tinggi dan prinsip cemar lingkungan.