Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

KEUNGGULAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH “AMANAH UMMAH” DALAM PENERAPAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN Asrun, Andi Muhammad; Rosyadi, Abdu Rahmat; Satory, Agus; Milono, Yennie K.; Malik, Ridwan
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 8 No 1 (2020): JUNI
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/mizan.v8i1.20257

Abstract

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tren perkembangan BPRS sejak diberlakukan undang-undang perbankan syariah terus meningkat. Seluruh kegiatan BPRS wajib menerapkan prinsipprinsip syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Setelah dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini telah terjadi perubahan regulasi bahwa pemberlakuan fatwa DSN-MUI harus masuk ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK). Permasalahan perbankan syariah yang timbul saat ini secara umum terjadi pada Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), maupun pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam hal penerapan prinsip-prinsip syariah yang belum konsisten, bahkan masih ada yang belum sesuai dengan fatwa DSN-MUI yang sudah menjadi peraturan OJK. Penelitian terhadap BPRS Amanah Ummah ini dilakukan pada aset permodalan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif yangmenempatkan peraturan perundang-undangan sebagai objek penelitian yang bersumber dari hukum primer, sekunder, dan tersier. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak BPRS Amanah Ummah. Sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen lainnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dari produk-produk pembiayaan BPRS Amanah Ummah telah menerapkan prinsip-prinsip perbankan syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI secara konsisten.
PEMERIKSAAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA DALAM SEMANGAT DUE PROCESS OF LAW Asrun, Andi Muhammad; Maududi, Mukhlish Muhammad
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.22066

Abstract

Pemeriksaan saksi dalam perkara pidana memiliki peran penting sebagai alat bukti untuk mengungkap kebenaran materiel. Dalam praktiknya, posisi saksi sering kali berada dalam posisi rentan, terlebih ketika statusnya berpotensi berubah menjadi tersangka. Hal ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum terhadap saksi melalui pendampingan penasihat hukum sebagai wujud pelaksanaan due process of law. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan sumber utama berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum secara tegas mengatur hak saksi untuk memperoleh bantuan hukum, sehingga perlu adanya revisi KUHAP guna memperkuat perlindungan hak asasi saksi dalam setiap tahap proses peradilan pidana. Kata Kunci : Saksi, Hukum Acara Pidana, Due Process of Law, Penasihat Hukum, Hak Asasi
PEMERIKSAAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA DALAM SEMANGAT DUE PROCESS OF LAW Asrun, Andi Muhammad; Maududi, Mukhlish Muhammad
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.22066

Abstract

Pemeriksaan saksi dalam perkara pidana memiliki peran penting sebagai alat bukti untuk mengungkap kebenaran materiel. Dalam praktiknya, posisi saksi sering kali berada dalam posisi rentan, terlebih ketika statusnya berpotensi berubah menjadi tersangka. Hal ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum terhadap saksi melalui pendampingan penasihat hukum sebagai wujud pelaksanaan due process of law. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan sumber utama berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum secara tegas mengatur hak saksi untuk memperoleh bantuan hukum, sehingga perlu adanya revisi KUHAP guna memperkuat perlindungan hak asasi saksi dalam setiap tahap proses peradilan pidana. Kata Kunci : Saksi, Hukum Acara Pidana, Due Process of Law, Penasihat Hukum, Hak Asasi