Jual beli tanah yang objeknya masih dalam status gadai, namun tidak diketahui oleh pembeli, mencerminkan ketidaksesuaian antara kenyataan dengan ketentuan hukum yang belum secara tegas mengatur perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam kasus jual beli tanah bergadai serta upaya hukum yang dapat ditempuh. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, berlokasi di Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dengan data diperoleh melalui wawancara dengan pembeli, penjual, penerima gadai, serta perangkat desa dan pihak bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPA dan UU No. 56 Prp Tahun 1960 belum mengatur perlindungan hukum secara rinci terhadap pihak ketiga, namun Pasal 1365 KUHPerdata dapat digunakan sebagai dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan mencakup gugatan perdata, pelaporan pidana jika ada unsur penipuan, serta pembatalan sertifikat. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada sorotan terhadap lemahnya perlindungan normatif bagi pembeli beritikad baik dan pentingnya regulasi khusus. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap pihak ketiga belum optimal, dan disarankan agar pemerintah merumuskan aturan tegas serta mendorong pemerintah desa lebih aktif dalam pencatatan transaksi dan edukasi hukum masyarakat.