Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Ekasakti Legal Science Journal

Eksistensi Kerapatan Adat Nagari Koto Kaciak Kabupaten Agam Dalam Perlindungan dan Pelestarian Sako Dan Pusako Anriady; Mulyawan, Fitra
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 2 (2025): April
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/n5abc456

Abstract

Kerapatan Adat Nagari merupakan lembaga adat tertinggi dalam masyarakat Minangkabau yang berperan sebagai badan musyawarah dan pengambil keputusan adat di tingkat nagari. Perannya tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor  12 Tahun 2007, bertanggung jawab mengelola hal-hal terkait adat, sako, dan pusako. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi KAN Koto Kaciak dalam perlindungan dan pelestarian sako dan pusako, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapinya. Metodologi yang digunakan bersifat deskriptif analitis, dengan menggabungkan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KAN Koto Kaciak belum efektif dalam menjalankan peran dan fungsinya akibat intervensi pemerintah formal dalam kepengurusan, kurangnya keaktifan pemangku lembaga, dan adanya ketidakpastian hukum. Kendala lainnya meliputi kurangnya kesadaran generasi muda, konflik internal, dan keterbatasan sumber daya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan fungsi dan kewenangan KAN melalui pendekatan berbasis hukum adat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian nilai budaya Minangkabau.
Disparitas Penggunaan Kewenangan Ex Officio Hakim Terhadap Pemberian Nafkah Anak Dalam Putusan Hakim Pada Pengadilan Agama Solok Rahmadi, Irsyad; Roza, Darmini; Mulyawan, Fitra
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 4 (2025): Oktober
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/cxm31b16

Abstract

Kewenangan ex officio hakim adalah kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada hakim karena jabatannya. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kewenangan ex officio diberikan agar hakim lebih leluasa dalam mengambil keputusan untuk mencapai rasa keadilan. Namun dalam penggunaan kewenangan ex officio hakim tidak selalu dapat menggunakannya, sehingga terkesan terdapat disparitas. Penggunaan kewenangan ex officio hakim dalam menetapkan nafkah anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Solok, diarahkan pada 2 (dua) perkara, yaitu perkara Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Slk dan perkara Nomor 327/Pdt.G/2023/PA.Slk, yang memperlihatkan perbedaan signifikan terkait pemberian nafkah anak. Pada satu perkara, hakim menggunakan kewenangan ex officio, walaupun, tanpa permintaan dari para pihak. Namun, pada perkara lain, kewenangan ini tidak digunakan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu data  sekunder dan primer. Semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian ini disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan, Pertama, pada perkara Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Slk, hakim tidak menggunakan kewenangan ex officio dalam pertimbangannya. Akibat hukumnya belum ditentukan besaran pemberian nafkah anak. Sedangkan dalam perkara Nomor 327/Pdt.G/2023/PA.Slk, hakim menggunakan kewenangan ex officio dalam pertimbangannya dan akibat hukum sudah bisa ditentukan besaran pemberian nafkah anak. Kedua, Pada perkara Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Slk, hakim tidak menggunakan kewenangan ex officio karena dalam fakta persidangan anak berada dalam pemeliharaan pemohon dan tidak diketahui besaran penghasilan pemohon. Pada perkara Nomor 327/Pdt.G/2023/PA.Slk, hakim menggunakan kewenangan ex officio karena anak berada dalam pemeliharaan termohon, pemohon menyanggupi biaya pemeliharaan dan dapat diketahui besaran penghasilan pemohon. Jadi, disparitas penggunaan kewenangan ex officio hakim tidak bersumber pada ketidakkonsistenan penegakan hukum secara menyeluruh, tetapi pada perbedaan pendekatan hakim merespons fakta persidangan. Namun, agar kepastian hukum tetap terjaga, setiap pengakuan tanggung jawab terhadap nafkah anak dalam persidangan dituangkan secara eksplisit dalam putusan. Sehingga hak anak dapat dilindungi secara yuridis dan dieksekusi apabila terjadi pelanggaran di kemudian hari.
Kewenangan Camat Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Nasution, Sonia Alda Hafifah; Mulyawan, Fitra; Helen, Zennis
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/c3q7np82

Abstract

Kewenangan delegasi yang dimiliki camat dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Camat tidak berwenang mengawasi pengelolaan keuangan desa secara substantif, serta tidak memiliki kewenangan untuk menahan, mencoret, atau membatalkan dokumen seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Kewenangan camat hanya terbatas pada pemberian rekomendasi administratif atau surat pengantar atas dokumen rancangan APBDes atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) kepada bupati/wali kota. Namun dalam praktiknya, ditemukan kasus penyimpangan di Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, di mana Camat menunda penandatanganan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) karena konflik kepentingan pribadi, yang berakibat pada keterlambatan pencairan dana dan terganggunya pelaksanaan program desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung yuridis empiris, menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder,  mengumpulkan data melalui studi literatur dan wawancara dengan Camat Tabir serta Kepala Desa Koto Rayo, analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriftif kualitatif.