Claim Missing Document
Check
Articles

Found 24 Documents
Search

PEMBAGIAN WARIS BAGI AHLI WARIS YANG MERUBAH JENIS KELAMIN / TRANSGENDER MENURUT KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Wieza Zahman; M. Alpi Syahrin
Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Publisher : Yayasan Pendidikan Islam Almatani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/jkih.v3i1.1068

Abstract

Perdagangan manusia sebenarnya merupakan operasi kriminal terbesar ketiga di dunia, menurut PBB, dan menghasilkan pajak sekitar 9,5 juta USD setiap tahunnya. Selain itu, karena hubungannya yang kuat dengan kejahatan pencucian uang, perdagangan manusia adalah salah satu operasi kriminal yang paling menguntungkan. Meskipun kriminalitas perdagangan manusia dapat diterapkan pada siapa saja, tanpa memandang gender, perdagangan manusia sering dikaitkan dengan perempuan dan anak-anak di Indonesia. karena perempuan dan anak merupakan korban perdagangan manusia yang paling terlihat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan penaggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kepolisian Resor Malang. Pendekatan yuridis empiris dan normatif digunakan dalam penyidikan. Sumber data primer dan sekunder merupakan jenis data. pendekatan deskriptif kualitatif untuk analisis data. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Polres Malang Kota yang menangani kejahatan terkait perdagangan anak berada di garda depan dalam upaya pencegahan perdagangan orang di Kota Malang dengan memberikan tindakan represif, preventif, dan preemptif. Tantangan tersebut antara lain masih adanya ketidaktahuan masyarakat terhadap lingkungan sekitar, lamanya waktu identifikasi tersangka yang berdomisili di luar kota, minimnya infrastruktur dan sarana pendukung, minimnya sumber daya manusia, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, perekonomian, dan masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. faktor-faktor tersebut, sulitnya mendapatkan laporan, kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum, canggih dan kuatnya jaringan perdagangan anak, mudahnya melakukan operasi perdagangan orang, meningkatnya permintaan pasar, khususnya terhadap korban anak di bawah umur, dan masih adanya persepsi sebagian masyarakat mengenai perdagangan manusia sebagai suatu kejadian biasa. Terakhir, birokrat daerah abai terhadap hukum.
TINJAUAN HUKUM KEABSAHAN JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN TANPA MELALUI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PERSPEKTIF KUH PERDATA (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 449/Pdt/2020/PT SMG) Agus Taumba; M. Alpi Syahrin
Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Publisher : Yayasan Pendidikan Islam Almatani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/jkih.v3i1.1069

Abstract

Penelitian ini membahas tentang menganalisis dan mengetahui jual beli tanah memiliki keabsahan tanpa melalui pejabat pembuat akta tanah atau akta dibawah tangan menurut Kitab UU Hukum Perdata dan untuk menganalisis. Tujuan penelitian ini mengetahui pertimbangan hakim terhadap keabsahan jual beli tanah tanpa PPAT/dibawah tangan menurut Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 449/Pdt/2020/PT Smg. dengan menggunakan teori hukum, diantaranya: Pertama, Teori Kepastian Hukum. Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ilmiah ini didasarkan pada pendekatan hukum normatif, yaitu berdasarkan pada sumber-sumber hukum yang pokok, dengan memperhatikan norma hukum, asas hukum, konsep, dan teori yang relevan dengan penelitian ini. Hal ini disebut sebagai pendekatan bibliografi yang dilakukan dengan cara mengamati dan mengkaji peraturan, undang-undang, buku, serta dokumen lainnya yang relevan dengan penelitian. Permasalahan dikaji dalam penelitian ini adalah Apa sahnya jual beli tanah tanpa campur tangan pejabat yang membidangi hak milik atau hukum perdata? Dan Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 449/Pdt/2022/PT Smg, apa pendapat hakim tentang sahnya penjualan tanah tanpa PPAT/kemunduran?
EKSISTENSI PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (STUDI PUTUSAN MA NOMOR 1503K/Pdt.Sus-PHI/2022) Dwi Eksan Fauzi; M. Alpi Syahrin
Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 (2024): Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Publisher : Yayasan Pendidikan Islam Almatani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/jkih.v3i2.1217

Abstract

Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja telah menghapus dan merubah Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya. Dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau sering disebut dengan Omnibuslaw tentunya menjadi kerugian bagi Pekerja atau Serikat Pekerja, karena secara kualitas dan kuantitas daripada Omnibuslaw ini lebih rendah daripada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya. Akan tetapi pekerja akan diuntungkan apabila di Perusahaan terdapat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), karena PKB merupakan undang-undang bagi yang membuatnya dan yang dapat membuatnya adalah Pengusaha dengan Serikat Pekerja. Persoalan yang akan disampaikan melalui penelitian ini adalah terkait dapatkah dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw membatalkan Perjanjian Kerja Bersama dan Bagaimana jika Perusahaan tetap menerapkan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw padahal di Perusahaan tersebut masih ada PKB yang masih berlaku dan belum ada perubahan. Orientasi dari penelitian ini adalah untuk memberikan khasanah pengetahuan secara komprehensif, bahwa eksistensi Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan sebagai instrument yuridis sangat krusial perannya untuk memberikan perlindungan kepastian dan jaminan hak pekerja/buruh di perusahaan, sehingga pengusaha tidak bisa dengan kehendaknya sendiri tanpa kesepakatan dengan serikat pekerja/serikat buruh mengimplementasikan Undang-Undang Cipta sebagai kebijakan penyelesaian perselisihan yang terjadi, dan solusi yang bisa ditawarkan oleh perusahaan jika memaksakan menggunakan Undang-Undang Cipta untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam hal ini penulis telah melakukan riset secara langsung dengan menerapkan metode studi dari sumber kepustakaan dan observasi di lapangan untuk selanjutnya dilakukan analisis logika secara deduktif. Berdasarkan hasil riset ilmiah yang diteliti, penulis menghasilkan penemuan bahwa PKB ini dijadikan sumber hukum sebagai resolusi dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi. Adapun kesimpulan penulis adalah jika terdapat PKB di Perusahaan, Pengusaha tidak dapat dengan kehendaknya memaksakan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi, karena PKB menjadi undang-undang bagi yang membuatnya, dan keberlakuannya tersebut tidak hanya berlaku sampai 2 (dua) tahun akan tetapi sampai dengan adanya kesepakatan atas perubahan PKB baru.
ANALISIS DAMPAK PENAMBANGAN GALIAN C DI KECAMATAN KERTEK KABUPATEN WONOSOBO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 Thalika Fitri Wahyuditha; M. Alpi Syahrin
Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Publisher : Yayasan Pendidikan Islam Almatani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/jkih.v4i1.1233

Abstract

Galian C umumnya digunakan sebagai bahan utama dalam pembangunan infrastruktur, baik untuk proyek pribadi maupun yang dikerjakan oleh pemerintah. Karena tingginya kebutuhan dan permintaan, aktivitas penambangan galian C pun semakin banyak dilakukan. Dalam penelitian ini, digunakan metode kualitatif dengan pendekatan sekunder. Aktivitas penambangan galian C menimbulkan berbagai masalah, salah satunya dampak negatif terhadap lingkungan fisik, seperti kerusakan jalan, debu, dan kebisingan yang diakibatkan oleh truk pengangkut hasil tambang,serta penurunan debit mata air di Kecamatan Kertek. Mata air yang terkena dampaknya akibat penambangan galian C yakni Mata Air Sidandang yang mengalami penurunan debit mata air sebesar 37% dan Mata Air Mlandi sebesar 35% . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memuat AMDAL yang harus diperhatikan, faktor yang sangat penting yaitu mengenai lingkungan hidup. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 kegiatan reklamasi dan pascatambang sangat penting dilakukan.Reklamasi dilakukan sepanjang proses pertambangan untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem.Keudian kegiatan pascatambang tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi lingkungan alam dan social di wilayah pertambangan.