Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

PRINSIP PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTER PAYS PRINCIPLE) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Purwendah, Elly Kristiani; Erowati, Eti Mul
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i2.34137

Abstract

Prinsip pencemar membayar adalah prinsip yang sering diucapkan dalam deklarasi internasional yang kemudian masuk ke dalam konvensi-konvensi internasional dan menjadi prinsip hukum lingkungan internasional. Instrumen internasional pertama yang mengacu pada prinsip pencemar membayar adalah Organisation for Economic Co-operation and Development (OEDC) 1872, yaitu sebuah organisasi ekonomi internasional yang didirikan oleh 34 negara pada tahun 1961, yang bertujuan untuk menstimulasi perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia. Penerapan prinsip pencemar membayar sebagai sebuah risiko dari pelaku usaha melakukan usahanya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup. Pertimbangan tuntutan ganti rugi lingkungan terdapat pada bagian menimbang huruf b dan c yang menyatakan bahwa besaran ganti rugi akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara para pihak yang bersengketa atau putusan pengadilan.
FULFILLING THE WORKERS 'RIGHTS IN THE PANDEMIC TIME OF COVID-19 Iskatrinah, Iskatrinah; Dewi Setia Triana, Ikama; Erowati, Eti Mul
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28626

Abstract

In terms of wage protection and protection for workers in the workplace, the entrepreneur can postpone the payment of wages (if the entrepreneur is unable to pay the wage according to the minimum wage), by first conducting negotiations with the worker / laborer or trade / labor union regarding the suspension. The postponement of the payment of the minimum wage by the employer to the worker / laborer does not automatically eliminate the obligation of the entrepreneur to pay the difference in the minimum wage during the suspension period. To deal with and overcome the crisis caused by the corona virus outbreak or COVID-19, on March 31, 2020, President Joko Widodo has issued Government Regulation in Lieu of Law (PERPU) No. 1 of 2020 concerning “State Financial Policy and Financial System Stability for Handling the Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pandemic and / or in the context of Facing Threats that Endanger the National Economy and / or Financial System Stability. However, PEPRU No.1 / 2020 has not fully accommodated those related to the world of labor. Affairs related to labor are entirely in the hands of the company and it is risky to cause company arbitrariness
IMPLEMNETASI CEDAW (THE CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN) DI INDONESIA Triana, Ikama Dewi Setia; Erowati, Eti Mul
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i3.40168

Abstract

Dalam hubungan di antara kelompok sosial sering kali ketidakseimbangan kekuasaan muncul, sehingga memicu diskriminasi perbedaan gender adalah salah hingga alasan diskriminasi, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dari masyarakat internasional. Perempuan sering merasa ketidakadilan karena dipandang lemah dan pembatasan memiliki hak dibandingkan dengan laki-laki meskipun hak perempuan sebenarnya juga bagian dari hak asasi manusia hak asasi manusia. hak perempuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun hal ini tidak serta merta mengurangi diskriminasi di masyarakat. Berbagai kebijakan pemerintah serta usaha masyarakat Indonesia dilakukan untuk memberantas diskriminasi dan melindungi hak-hak perempuan. Salah satu usaha pemerintah Indonesia dalam melindungi hak perempuan ialah dengan meratifikasi konvensi yang berkenaan dengan kaum perempuan serta membahas penghapusan diskriminasi yakni Convention for the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Konvensi ini menjadi tonggak baru bagi kebijakan pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak perempuan di Indonesia.
FULFILLING THE WORKERS 'RIGHTS IN THE PANDEMIC TIME OF COVID-19 Iskatrinah Iskatrinah; Ikama Dewi Setia Triana; Eti Mul Erowati
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28626

Abstract

In terms of wage protection and protection for workers in the workplace, the entrepreneur can postpone the payment of wages (if the entrepreneur is unable to pay the wage according to the minimum wage), by first conducting negotiations with the worker / laborer or trade / labor union regarding the suspension. The postponement of the payment of the minimum wage by the employer to the worker / laborer does not automatically eliminate the obligation of the entrepreneur to pay the difference in the minimum wage during the suspension period. To deal with and overcome the crisis caused by the corona virus outbreak or COVID-19, on March 31, 2020, President Joko Widodo has issued Government Regulation in Lieu of Law (PERPU) No. 1 of 2020 concerning “State Financial Policy and Financial System Stability for Handling the Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pandemic and / or in the context of Facing Threats that Endanger the National Economy and / or Financial System Stability. However, PEPRU No.1 / 2020 has not fully accommodated those related to the world of labor. Affairs related to labor are entirely in the hands of the company and it is risky to cause company arbitrariness
PRINSIP PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTER PAYS PRINCIPLE) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Elly Kristiani Purwendah; Eti Mul Erowati
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i2.34137

Abstract

Prinsip pencemar membayar adalah prinsip yang sering diucapkan dalam deklarasi internasional yang kemudian masuk ke dalam konvensi-konvensi internasional dan menjadi prinsip hukum lingkungan internasional. Instrumen internasional pertama yang mengacu pada prinsip pencemar membayar adalah Organisation for Economic Co-operation and Development (OEDC) 1872, yaitu sebuah organisasi ekonomi internasional yang didirikan oleh 34 negara pada tahun 1961, yang bertujuan untuk menstimulasi perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia. Penerapan prinsip pencemar membayar sebagai sebuah risiko dari pelaku usaha melakukan usahanya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup. Pertimbangan tuntutan ganti rugi lingkungan terdapat pada bagian menimbang huruf b dan c yang menyatakan bahwa besaran ganti rugi akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara para pihak yang bersengketa atau putusan pengadilan.
IMPLEMNETASI CEDAW (THE CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN) DI INDONESIA Ikama Dewi Setia Triana; Eti Mul Erowati
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i3.40168

Abstract

Dalam hubungan di antara kelompok sosial sering kali ketidakseimbangan kekuasaan muncul, sehingga memicu diskriminasi perbedaan gender adalah salah hingga alasan diskriminasi, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dari masyarakat internasional. Perempuan sering merasa ketidakadilan karena dipandang lemah dan pembatasan memiliki hak dibandingkan dengan laki-laki meskipun hak perempuan sebenarnya juga bagian dari hak asasi manusia hak asasi manusia. hak perempuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun hal ini tidak serta merta mengurangi diskriminasi di masyarakat. Berbagai kebijakan pemerintah serta usaha masyarakat Indonesia dilakukan untuk memberantas diskriminasi dan melindungi hak-hak perempuan. Salah satu usaha pemerintah Indonesia dalam melindungi hak perempuan ialah dengan meratifikasi konvensi yang berkenaan dengan kaum perempuan serta membahas penghapusan diskriminasi yakni Convention for the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Konvensi ini menjadi tonggak baru bagi kebijakan pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak perempuan di Indonesia.