Kebebasan berekspresi adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan. Mahasiswa sebagai kelompok intelektual yang kritis, memiliki peran sentral dalam mengawal jalannya demokrasi. Namun, adanya fenomena penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum dalam membubarkan demonstrasi mahasiswa bukanlah hal baru di Indonesia yang dimana semakin meluasnya praktik represif ini ke berbagai wilayah di tanah air. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan menggunakan kajian konseptual dan kajian perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional. Hal ini tercermin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Konvensi Internasional terkait hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi mendukung demokrasi, memungkinkan warga negara untuk menilai dan mengkritik kinerja pemerintah tanpa rasa takut akan kompensasi.