Pembangunan merupakan salah satu aspek pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya dalam menyediakan infrastruktur dan fasilitas umum yang memadai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan jalan tol merupakan salah satu pembangunan untuk kepentingan umum. Pengadaan Tanah menjadi solusi dalam kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Penelitian ini mengkaji terkait Kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini berfokus kepada analisis hukum dan kewenangan Lembaga Pertanahan dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadaan Tanah dilakukan oleh Lembaga Pertanahan, Instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan pengadaan tanah kepada Lembaga Pertanahan. Dalam hal Pengadaan Tanah, Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan kepala Kantor Pertanahan sebagai ketua pelaksana Pengadaan Tanah, selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan membentuk pelaksana Pengadaan Tanah. Dalam penelitian ini menyarankan bahwa Pemerintah Daerah membuat Peraturan pelaksanaan pengadaan tanah, dan Pemerintah Daerah memberikan sosialisasi terkait pengadaan tanah untuk kepentingan Pembangunan jalan tol sehingga dalam pelaksanaannya Masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban sosial mereka. Studi ini memberikan wawasan tentang pentingnya Kewenangan BPN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum, serta mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum.