Penelitian ini membahas sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum dan sesudah amandemen dengan menyoroti pergeseran struktur kekuasaan serta implikasinya terhadap prinsip demokrasi konstitusional. UUD 1945 sebelum amandemen menempatkan Presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif dengan pengaruh yang luas terhadap lembaga legislatif, sehingga sistem presidensial yang dianut cenderung bersifat semu dan membuka peluang bagi praktik otoritarianisme. Setelah empat kali amandemen (1999–2002), sistem pemerintahan Indonesia mengalami transformasi menuju model presidensial yang lebih murni dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan mekanisme check and balance yang lebih tegas. Amandemen memperkenalkan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden, pembatasan masa jabatan, penguatan fungsi DPR, serta pembentukan lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Perubahan ini tidak hanya memperkuat legitimasi demokratis Presiden, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas serta mencegah dominasi kekuasaan eksekutif. Dengan demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa amandemen UUD 1945 merupakan langkah fundamental dalam mengembangkan sistem presidensial Indonesia menuju pemerintahan yang lebih demokratis, konstitusional, dan berkeadilan. Meskipun demikian, pelaksanaan sistem pemerintahan pasca-amandemen masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti ketidakseimbangan peran antar lembaga negara, tarik-menarik kepentingan politik antara eksekutif dan legislatif, serta lemahnya budaya politik yang mendukung check and balance secara konsisten. Selain itu, penguatan lembaga yudikatif melalui Mahkamah Konstitusi memunculkan dinamika baru dalam penegakan prinsip konstitusionalisme yang menuntut profesionalisme dan independensi hakim. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga semangat reformasi konstitusi agar sistem pemerintahan presidensial yang dijalankan benar-benar mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan supremasi hukum yang berkelanjutan.