Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Pandu Husada

Death from Penetrating Trauma to the Chest and Abdomen Asan Petrus
JURNAL PANDU HUSADA Vol 4, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/jph.v4i2.16457

Abstract

Abstract: Deaths from penetrating trauma are less common than blunt trauma, gunshot wounds, asphyxia and drug intoxication. The most common mode of death is homicide. Penetrating trauma to the chest and abdomen causes severe bleeding and damage to internal organs, leading to instability of vital signs. Hypovolemic shock due to loss of circulating volume causes tissue hypoperfusion and hypoxia, if not treated promptly will cause multi-organ failure and death. The objectives of this case are to review cases of penetrating trauma to the chest and abdomen in forensic and medicolegal aspects. This case reports a victim of penetrating trauma by a sharp wound who was found dead in the direction of a palm oil plantation not far from his house. In this case, the stab wound to the abdomen was the most harmful to the victim as it caused severe bleeding (1400 mL) and was aggravated by bleeding from the stab wound to the chest (750 mL). The bleeding resulted in a loss of blood volume of more than 40% of the total blood in the victim's body. The victim experienced hypovolemic shock with decreased systolic blood pressure, tachycardia, and oliguria. As a result, oxygen delivery to vital organs cannot meet oxygen demand, causing a drop in blood pressure, refractory acidosis, and a further drop in cardiac output, leading to multiorgan failure (MOF) and, finally, death. The victim's death was unnatural and the cause of death was due to sharp trauma in the form of a stab wound to the abdomen that penetrated the abdominal cavity aggravated by a stab wound to the left chest resulting in severe bleeding. As per the Indonesian Criminal Code, Article number 338 or 340, the offender of this murder can be sentenced.
Korban Hidup Pasca Kecelakaan Lalu Lintas Syahputra, Novriandi; Petrus, Asan
JURNAL PANDU HUSADA Vol 4, No 4 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/jph.v4i4.16956

Abstract

 Abstrak: Kecelakaan lalu lintas merupakan insiden tersering yang ditemukan setiap tahun nya dan dilaporkan sebagai penyebab kematian terbesar di dunia. Korban merupakan seorang laki-laki  umur 56 tahun, dirujuk ke RSUP H. Adam Malik untuk dilakukan pemeriksaan karena kecelakaan lalu lintas pada 16 Januari 2023 pukul 21.00 WIB. Pasien merupakan seorang pengendara sepeda motor yang hendak melintas dari arah Medan menuju Bagan Batu. Kejadian bermula saat pasien mengambil jalur terlalu ke kanan sehingga tidak memperhatikan satu unit mobil barang datang dari arah yang berlawanan hingga menyebabkan kecelakaan. Hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah luka robekan pada area mulut, pangkal hidung, pipi hingga  lengan kanan dan  temuan luka lecet pada bahu  dan dahi pasien. Hasil studi ini menyimpulkan bahwa sebagai negara hukum, pentingnya melakukan kualifikasi derajat luka kecelakaan lalu lintas untuk mengetahui penyebab serta memberikan kebijakan yang lebih baik dalam menangani kasus korban hidup  kecelakaan lalu lintas. 
Kematian Akibat Gantung Diri Petrus, Asan; Panggabean, Roulina Ratih Suci
JURNAL PANDU HUSADA Vol 4, No 3 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/jph.v4i3.16580

Abstract

Abstrak: Penggantungan, atau gantung diri (hanging) didefinisikan sebagai kematian akibat asfiksia oleh karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernapasan yang diakibatkan tekanan eksternal pada leher oleh pengikat pada leher dengan kekuatan beban tubuh korban  yang digantung seluruhnya atau sebagian. Kematian akibat bunuh diri banyak terjadi pada usia muda dan produktif, yaitu 46% pada usia 25-49 tahun, dan 75% pada usia produktif (15-64 tahun). Cara bunuh diri terbanyak adalah dengan gantung diri sebesar 60,9%. Kami melaporkan suatu kasus kematian laki-laki, berkhitan, dewasa, dikenal, dengan panjang badan 170 cm, perawakan kurus, warna kulit kuning langsat, rambut pendek, warna hitam, lurus, tidak mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa, penyebab kematian korban diduga mati lemas oleh karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernapasan yang disebabkan tekanan tali di leher akibat gantung diri.