Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Hukum

DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 365 K/Pid 2012 TERHADAP KINERJA DOKTER DI WILAYAH III CIREBON Sutrisno, Endang; Kusuma Dewi, Elya
Jurnal Media Hukum Vol 23, No 2 (2016): December
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/jmh.2016.0077.162-170

Abstract

Perwujudan hukum yang benar harus saling melengkapi dan tidak saling mengecualikan hakikat dari hukum terletak pada karakteristik dari hukumnya sebagai institusi yang menunjang dan melindungi nilai-nilai, hingga eksistensi hukum harus mampu memberikan perwujudan nilai-nilai menjadi kenyataan dan perwujudan tersebut teraplikasikan dalam proses bekerjanya hukum. Norma hukum yang mengatur dokter yaitu Undang-Undang No.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran memberikan suatu pendefinisian secara tegas mengenai standar profesi, yaitu batasan kemampuan (knowledge, sklill and profesional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi. Untuk itu, dalam menjalankan profesi dokter harus berdasarkan pada ketentuan norma tersebut sebab dokter dituntut pertanggungjawaban dalam menjalankan profesinya, bilamana terjadi hal-hal yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahannya dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum sehingga dituntut adanya proses hukum yang dapat berakibat administratif, perdata atau pidana, putusan pengadilan yang dapat menentukan hal ini. Putusan Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid 2012, salah satu bentuk pertanggungjawaban hukum yang harus dibebankan sebagai bentuk perwujudan dokter dalam menjalan profesinya, sekalipun pada akhirnya dengan putusan tersebut dapat berdampak pada kinerja dokter.
DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 365 K/Pid 2012 TERHADAP KINERJA DOKTER DI WILAYAH III CIREBON Sutrisno, Endang; Kusuma Dewi, Elya
Jurnal Media Hukum Vol 23, No 2 (2016): December
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/jmh.2016.0077.162-170

Abstract

Perwujudan hukum yang benar harus saling melengkapi dan tidak saling mengecualikan hakikat dari hukum terletak pada karakteristik dari hukumnya sebagai institusi yang menunjang dan melindungi nilai-nilai, hingga eksistensi hukum harus mampu memberikan perwujudan nilai-nilai menjadi kenyataan dan perwujudan tersebut teraplikasikan dalam proses bekerjanya hukum. Norma hukum yang mengatur dokter yaitu Undang-Undang No.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran memberikan suatu pendefinisian secara tegas mengenai standar profesi, yaitu batasan kemampuan (knowledge, sklill and profesional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi. Untuk itu, dalam menjalankan profesi dokter harus berdasarkan pada ketentuan norma tersebut sebab dokter dituntut pertanggungjawaban dalam menjalankan profesinya, bilamana terjadi hal-hal yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahannya dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum sehingga dituntut adanya proses hukum yang dapat berakibat administratif, perdata atau pidana, putusan pengadilan yang dapat menentukan hal ini. Putusan Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid 2012, salah satu bentuk pertanggungjawaban hukum yang harus dibebankan sebagai bentuk perwujudan dokter dalam menjalan profesinya, sekalipun pada akhirnya dengan putusan tersebut dapat berdampak pada kinerja dokter.