Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

DISPENSASI KAWIN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (ANALISIS PENETAPAN NOMOR 530/PDT.P/2023/PA.SOR DI PENGADILAN AGAMA SOREANG) Shaumafitrah, Muhammad Arya; Fatoni, Siti Nur; Damiri, Ahmad
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 4 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Juni 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i4.1335

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penalaran hukum hakim dalam Penetapan Nomor 530/Pdt.P/2023/PA.Sor tentang dispensasi kawin serta menilainya dari perspektif maslahah mursalah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi kasus terhadap penetapan tersebut sebagai objek utama kajian. Bahan hukum primer berupa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dianalisis bersama pertimbangan hukum hakim serta konsep maslahah mursalah dalam kerangka maqasid al-syari’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim secara formal menggunakan pola silogisme deduktif, namun proses subsumsi terhadap unsur “keadaan mendesak” tidak dibangun melalui pengujian fakta yang komprehensif sebagaimana dipersyaratkan regulasi. Pemeriksaan terbatas pada aspek tidak adanya paksaan dan komitmen orang tua, tanpa analisis mendalam mengenai kesiapan psikologis, kesehatan reproduksi, dan keberlanjutan pendidikan anak. Dari perspektif maslahah mursalah, kondisi perkara tidak memenuhi standar daruriyyah maupun hajiyyah yang kuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun penetapan tersebut berada dalam ruang diskresi yang sah, penggunaan diskresi tidak didukung justifikasi normatif yang memadai, sehingga berpotensi mereduksi fungsi protektif batas usia minimal perkawinan.
RESPONSIBILITAS PENGHULU TERHADAP PUTUSAN DISPENSASI KAWIN DI KUA SINDANGKERTA BANDUNG BARAT Fero, Muhamad Jidan; Fatoni, Siti Nur; Hadi, Ahmad Maula
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 4 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Juni 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i4.1427

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam pelaksanaan dispensasi kawin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangkerta, mengkaji responsibilitas penghulu dalam pelaksanaan pernikahan dini, serta mengidentifikasi berbagai hambatan dan tantangan yang muncul dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, yaitu dengan memadukan analisis terhadap norma hukum yang berlaku dengan realitas implementasinya di lapangan melalui teknik wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan dispensasi kawin dilakukan melalui tahapan administratif yang sistematis, meliputi verifikasi putusan pengadilan, pencatatan administrasi perkawinan, serta pelaksanaan akad nikah, yang secara umum telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga mencerminkan adanya kepastian hukum dalam praktiknya. Namun demikian, efektivitas pelaksanaan tersebut belum sepenuhnya optimal karena masih dipengaruhi oleh faktor sosial, seperti rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum, serta adanya tekanan keluarga yang mendorong percepatan pernikahan. Dalam konteks ini, penghulu memiliki peran yang strategis dan multidimensional, tidak hanya sebagai pelaksana administratif, tetapi juga sebagai aktor yang menjalankan tanggung jawab hukum, sosial, dan moral, termasuk memberikan edukasi, pembinaan, serta pertimbangan kepada calon mempelai. Di sisi lain, pelaksanaan dispensasi kawin juga dihadapkan pada berbagai hambatan, seperti kuatnya pengaruh budaya lokal yang mentoleransi perkawinan usia dini, keterbatasan sarana dan waktu dalam pembinaan, serta adanya dilema antara norma hukum dan realitas sosial di masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas penghulu, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta sinergi antar lembaga terkait guna memastikan bahwa pelaksanaan dispensasi kawin tetap sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan tujuan hukum perkawinan di Indonesia.