Perjanjian Asuransi merupakan bentuk Perjanjian Untung-Untungan (Kans Overeenkomst), di mana hasilnya, baik berupa keuntungan maupun kerugian bagi para pihak, bergantung pada peristiwa yang tidak pasti. Asuransi berfungsi sebagai langkah mitigasi risiko terhadap ketidakpastian di masa depan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak ketiga. Penelitian ini mengkaji teori, prinsip, dan elemen Perjanjian Untung-Untungan serta menerapkannya secara kritis untuk menganalisis kasus sengketa asuransi jiwa syariah yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat (Putusan No. 2207/Pdt.G/2023/PA.JB). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab dua permasalahan utama: apakah perjanjian asuransi dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai Perjanjian Untung-Untungan, dan apa implikasi hukumnya bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif, dan kesimpulan diambil secara deduktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian asuransi dalam Putusan No. 2207/Pdt.G/2023/PA.JB memenuhi karakteristik Perjanjian Untung-Untungan dan memiliki implikasi bagi para pihak untuk menerima hak-hak mereka dan memenuhi kewajiban mereka secara timbal balik.