Persoalan sengketa jasa keuangan apabila diselesaikan secara litigasi membutuhkan waktu yang lama, tidak efisien, dan tentunya menambah beban bagi institusi peradilan karena banyak sengketa lain yang menjadi tanggung jawabnya. Maka penyelesaian mediasi menjadi opsi yang dapat diandalkan, akan tetapi permasalahan muncul karena Perjanjian Mediasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa keperdataan, dalam praktiknya memiliki kekuatan mengikat yang berbeda-beda sesuai dengan proses akta yang digunakan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mempelajari dan menelaah data-data primer berupa Peraturan Perundang-Undangan terkait mediasi sengketa Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan konsumen, prinsip-prinsip hukum, doktrin dan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang diperoleh dari data primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian ini berdampak terhadap efisiensi lembaga mediasi, mediator, dan pihak-pihak yang melakukan mediasi dengan hasil tepat terhindar dari pemborosan energi apabila ada pihak yang melakukan gugatan kembali, Model Perjanjian Mediasi berdasarkan kekuatan mengikat akta, yaitu: Acte Van Dading, mediasi di LAPS-SJK tembusan ke OJK / LAPS-SK tembusan ke BI, Akta Notaris, dan sukarela.