This research aims to describe and analyze the effectiveness of facilitation for preventing and handling narcotics abuse in Pontianak City and to explain the obstacles to implementing facilitation for preventing and handling narcotics abuse in Pontianak City. Research is divided into two, namely normative legal research and sociological or empirical legal research. Data analysis was carried out using descriptive juridical and qualitative methods, which were carried out according to the information or data obtained when the research was carried out, then processed and applied as a tool for analysis and discussion of research results. The results of the research found that the facilitation of preventing and handling narcotics abuse by the Pontianak City Government was carried out in collaboration with other related agencies such as the Pontianak City National Narcotics Agency and the Pontianak Police Narcotics Investigation Unit which was well established, but there was still no written cooperation in the form of coordination. especially after the issuance of Regional Regulation Number 6 of 2022. The obstacles to the effectiveness of facilitating the prevention of handling and abuse of narcotics are mainly: lack of community participation; limited human resources in each agency such as the National Narcotics Agency and the Police; and there are no rehabilitation homes available in Pontianak City. Penelitian ini bertujuan menguraikan dan menganalisis efektivitas fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Kota Pontianak serta memaparkan hambatan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Kota Pontianak. Penelitian terbagi menjadi dua yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Analisa data dilakukan dengan metode deskriptif yuridis dan kualitatif, yang dilakukan sesuai informasi atau data yang diperoleh pada saat penelitian dilakukan, kemudian diolah dan diaplikasikan sebagai alat analisis dan pembahasan hasil penelitian. Hasil penelitian menemukan bahwa fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika oleh Pemerintah Kota Pontianak dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya seperti Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak serta Satuan Reserse Narkotika Polresta Pontianak sudah terjalin dengan baik akan tetapi masih dalam bentuk koordinasi belum ada kerjasama secara tertulis, khususnya setelah dikeluarkannya Perda Nomor 6 Tahun 2022. Adapun penghambat dari efektivitas fasilitasi pencegahan penanganan dan penyalahgunaan narkotika ini terutama adalah: kurangnya partisipasi masyarakat; terbatasnya sumber daya manusia pada masing-masing instansi seperti dari Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian; serta belum tersedianya panti rehabilitasi di Kota Pontianak.