This study starts from the problem of high gap between society in Indonesia today. The purpose of this study is evaluate the fiscal regulation as regulator for economical gap of the society based on Amos perspective. This is policy evaluation research that conduct using qualitative approach. Evaluation model that using in this research is goal based evaluation that developed by Tyler. The purpose of the policy based on Amos that already exegeses to be more operational. Data and information about policy achievement or intervention influence of the policy to economical gap collected by documenter study. Then, the data analyzed by qualitative data analysis model Miles and Hubberman. The result of this research show that fiscal regulation cannot solve economical gap of society based on the Amos standard. The thing that need to do is regulate the attitude of high level class society to lower level class that can be done by developing law instrument based on poor people protection.BAHASA INDONESIA ABSTRACTStudi ini berangkat dari permasalahan masih tingginya kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia saat ini. Tujuan dari studi ini adalah mengevaluasi kebijakan fiskal sebagai regulator kesenjangan ekonomi dengan berbasis pada perspektif kitab Amos. Penelitian ini adalah penelitian evaluasi kebijakan yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Model evaluasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah model evaluasi berbasis tujuan (goal based evaluation) yang dikembangkan oleh Tyler. Tujuan dari kebijakan didasarkan pada kitab Amos yang telah dieksegesi sehingga menjadi lebih operasional. Sedangkan data/informasi mengenai pencapaian kebijakan atau pengaruh intervensi kebijakan terhadap tingkat kesenjangan ekonomi dikumpulkan dengan teknik studi dokumenter. Data yang terkumpul dianalisis dengan teknik analisis kualitatif model Miles and Hubberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak mampu mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat dengan standar yang sesuai dengan kitab Amos. Hal yang perlu dilakukan adalah mengatur perilaku kaum atas terhadap kaum bawah yang dapat dilakukan dengan instrumen hukum berbasis perlindungan orang miskin.