Kasus anak berhadapan dengan hukum mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga 2023. Penyelesaian kasus anak yang berkonflik dengan hukum tidak boleh bertentangan dengan prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan tumbuh kembang anak, serta menghargai partisipasi anak. Anak berhadapan dengan hukum beresiko menghadapi stigma kriminal yang serius, yang berdampak pada masa depan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan tentang restorative justice sebagai salah satu cara penyelesaian anak berhadapan dengan hukum demi tetap terpenuhinya hak-hak anak serta perspektif hukum keluarga Islam dalam mengkajinya. Penelitian ini menggunakan data-data kualitatif sebagaimana penelitian hukum normatif yang paparannya secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa restorative justice merupakan solusi alternatif bagi perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atau anak yang berkonflik dengan hukum. Penyelesaikan persoalan hukum dengan cara-cara diversi dengan melibatkan banyak pihak secara komprehensif. Dalam implementasinya restorative justice menyebabkan semua hak-hak anak akan terpenuhi dan menjauhkan anak dari stigma negatif sebagai “anak nakal”. Hukum keluraga Islam sebagai bagain dari hukum Islam secara menyeluruh memandang restorative justice akan mendatangkan kebaikan bagi anak dan orang tua serta lingkungan keluarga dapat membantu memperbaiki situasi dan kondisi menjadi lebih baik. Kata Kunci: Restorative Justice; Perlindungan Anak; Hukum Keluarga Islam